ad#2

Selasa, 07 November 2017

FIQIH JIHAD Part6 " IZIN JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part 6

πŸ”° IZIN JIHAD

Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.

Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :

Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam

πŸ—‘1. Izin Orang Tua

Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.

Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.

Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.

Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.

πŸ”Ήa. Dasar Masyru'iyah

Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :

" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )

Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.

Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.

Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.

Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.

" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "

πŸ”Ή2. Orang Tua Kafir

Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.

Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.

πŸ”Ήc. Mencabut Izin

Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.

πŸ‘‰πŸ» Contoh pertama

seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.

Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.

πŸ‘‰πŸ» Contoh kedua

Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.

Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.

maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.

πŸ—‘2. Izin Pemberi Hutang

Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.

Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.

Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.

Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.

Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )

πŸ—‘3. Izin Imam

Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.

πŸ‘‰pertama

Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.

πŸ‘‰πŸ»kedua

Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.


Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 05 November 2017

FIQIH JIHAD part5 " SYARAT JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part5

πŸ”° SYARAT JIHAD

Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.

Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :

πŸ”Ή1. Islam

Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.

Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.

Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.

" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )

πŸ”Ή2. Berakal

Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.

Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.

" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )

πŸ”Ή3. Baligh

Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.

" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )

Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :

Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.

Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.

Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.

πŸ”Ή4. Laki laki

Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.

Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.

" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )

Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.

πŸ”Ή5. Kemampuan Finansial

Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.

Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :

πŸ‘‰πŸ»a. Nafkah

Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.

seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.

Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.

" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )

Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.

maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.

Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.

Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.

πŸ‘‰πŸ»b. Biaya Perjalanan

Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.

Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.

tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.

Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.

Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.

" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )

Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.

Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.

Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.

πŸ‘‰πŸ»c. Senjata dan Perlengkapan

Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.

sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.

" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )

Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.

Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.

πŸ”Ή6. Kekuatan Jasad & Kesehatan

Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.

orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.

Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.

" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65

Ahmad Satwa.lc.MA

Minggu, 29 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part4 " HUKUM JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD

Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.

Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.

Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.

πŸ—‘ 1.FARDHU KIFAYAH

Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.

" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )

Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩƒΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )

" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)

Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.

Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )

Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.

πŸ”Ήa. Tidak semua muslim wajib berjihad

" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )

Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.

Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.

Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.

Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.

πŸ”Ήb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala

" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )

Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.

Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.

Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.

Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.

Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.

πŸ”Ήc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad

Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.

Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.

Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.

Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.

πŸ—‘2. FARDHU 'AIN

Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.

πŸ”Ήa. Iltiqa Az-Zahfan

Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.

πŸ”Ήb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam

Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.

Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.

πŸ”Ήc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu

Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.

πŸ—‘3. SUNNAH MUAKADAH

Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.

Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.

Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.

Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34

Ahmat Sarwat.lc.MA

Rabu, 25 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part3 Pensyariatan Jihad

πŸ”΅ FIQIH JIHAD
part 3

⚔ PENSYARIATAN JIHAD

Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.

πŸ”Ή Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.

πŸ”Ήfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.

πŸ”ΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.

Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.

Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.

Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.

Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.

semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.

Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.

Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.

πŸ”°A. PRNSYARIATAN JIHAD

Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.

πŸ—‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad

Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.

saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.

"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )

Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.

" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )

Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.

artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.

Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.

sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.

Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.

πŸ—‘2. Periode 2 : Diberi Izin

Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.

namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.

Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.

"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )

Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.

πŸ—‘3. Periode 3 : Diperintahkan

Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.

" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)

Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :

" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )

Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :

" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )

Wallahualam.. bersambung ke part 4

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 22 Oktober 2017

Fiqih Jihad #2 " Istilah yg berdekatan dgn jihad "

πŸ”° ISTILAH YG BERDEKATAN DARI JIHAD

Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.

πŸ”Ή1.As-siyar

Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.

Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.

Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.

πŸ”Ή2. Al-ghazwu

Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.

istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.

kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.

πŸ”Ή3. Ar-ribat

Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.

" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )

πŸ”Ή4. Qital

Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.

sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.

Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.

"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )

Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22

Ahmad Sarwat.lc.MA

Kamis, 19 Oktober 2017

FIQIH JIHAD #1 " Definisi Jihad "

πŸ”΅ FIQIH JIHAD #1

πŸ—‘JIHAD

πŸ”Ή1. Bahasa

Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.

Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.

πŸ”Ή2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.

πŸ”°A. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.

" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )

πŸ”°B. Mazhab Al malikiyah

Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah

" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"

πŸ”°C. Mazhab Syafi'i

Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.

" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"

πŸ”°D. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa

" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"

Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga

" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"

πŸ”°E. Dr wahbah az-zuhaili

Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu

" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"

Bersambung..

Wallahualam

Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19

Minggu, 03 September 2017

NAMA LAIN TRMPAT SHOLAT

πŸ•Œ NAMA LAIN TEMPAT SHOLAT

🎈1. Mesjid
🎈2. Al jami
🎈3 . Musholla
🎈4 . Langgar
🎈5 . Surau

πŸ”΅A. Pengertian

πŸ”Έ1. Mesjid

πŸ‘‰πŸ»Secara bahasa masjid berasal dari kata
sa-ja-da ( Ψ³Ψ¬Ψ― ).
yang artinya bersujud kata masjid adalah isim makan bentukan kata yang bermakna tempat sujud, sedangkan masjad adalah Isim zaman yang bermakna waktu sujud.

yang dimaksud dengan tempat sujud sesungguhnya adalah shalat, Namun kata sujud yang digunakan untuk mewakili sholat lantaran posisi yang paling Agung dalam shalat adalah posisi bersujud.

πŸ‘‰πŸ» secara Istilah adalah

" Rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah "

" Tempat yang diperuntukkan untuk dilaksanakannya shalat fardhu 5 waktu juga tempat berkumpulnya pada hari raya "

" Tanah atau tempat yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan ikrar : aku jadikan tempat ini sebagai masjid di mana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya"

πŸ”Έ2. Al-Jami'

Selain istilah masjid juga sering dipakai istilah lain diantaranya al-jami', disebut dengan istilah al jami' karena sesuai makna yaitu tempat berkumpulnya manusia secara rutin.

Al jami' umumnya nama lain dr mesjid yang dilaksanakan di dalamnya salat Jumat setiap hari Jumat.

Terkadang penyebutannya di gabung dengan kata mesjid sehingga menjadi Masjid Jami' namun Sebenarnya cukup dengan Sebutan kata Al Jami' saja sudah bermakna masjid.

πŸ”Έ3. Musholla

Sedangkan istilah mushola adalah isim makan hasil bentukan dari asal kata solla - yu sholli - sholatan sehingga secara harfiah maksudnya adalah tempat yang didalamnya dilakukan sholat.

Di dalam hadis Nabawi musholla tempat dilaksanakannya shalat Idul Fitri atau Idul Adha yang bentuknya bukan masjid tetapi Tanah Lapang atau padang pasir karena hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada mushola.
Maka wanita yang haid dibolehkan menghadirinya.

Sedangkan di dalam zaman sekarang ada perubahan makna dimana mushola mirip dengan masjid cuman berbeda.

ada beberapa hal yang membedakan antara mesjid dgn musholla yaitu :

1. Tidak dapat digunakan untuk sholat jum'at

2. Tidak dapat digunakan untuk i'tikaf

3. Kadangkala mushola adalah milik pribadi seseorang

4. Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid.

πŸ”Έ 4. Langgar

Langgar adalah istilah lokal di beberapa daerah di nusantara yang maksudnya mengacu kepada mushola.

Jadi istilah bahasa langgar hanya ada di nusantara saja, selebihnya diluar nusantara tidak ada istilah langgar.

Langgar adalah nama lain dari musholla pada dasarnya, cuma namnya saja yg berbeda.

Tidak jelas kenapa Musholla bisa sampai disebut dengan langgar tapi yang jelas istilah langgar telah menjadi bahasa Indonesia yang baku dan tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

πŸ”Έ5. Surau

Demikian juga dengan istilah Surau adalah istilah lokal bangsa kita yang mengacu kepada istilah mushola.

Kata surau berasal dari istilah Melayu Indonesia dan penggunaannya meluas di Asia Tenggara.

Menurut pengertian asalnya Surau adalah bangunan kecil yang terletak di puncak bukit atau di tempat lebih tinggi dibandingkan lingkungannya dipergunakan untuk penyembahan arwah nenek moyang.

Dalam sejarah Minangkabau diduga bahwa Surau itu didirikan pada masa raja Adityawarman pada tahun 1356 di Kawasan Bukit Gombak.

Dengan datangnya Islam ke Sumatera Barat Surau juga mengalami proses Islamisasi walaupun sisa-sisa kesakralan Surau di sana masih terlihat jelas seperti adanya Puncak ( gonjong ) yang merefleksikan kepercayaan mistis dan sekaligus sebagai simbol adat.

Namun fungsi Surau di sana tetaplah sama hanya saja fungsi keagamaannya menjadi semakin penting.

Disamping dipergunakan sebagai tempat ibadah juga menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran serta kegiatan sosial budaya.

Dalam perkembangannya selanjutnya fungsi Surau di Minangkabau lebih menyerupai pesantren di pulau Jawa atau Pondok di Malaysia.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 12

Ahmad Sarwat.lc.MA