⚔ FIQIH JIHAD part5
π° SYARAT JIHAD
Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.
Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :
πΉ1. Islam
Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.
Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.
Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.
" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )
πΉ2. Berakal
Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.
Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.
" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )
πΉ3. Baligh
Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.
" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )
Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :
Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.
Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.
Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.
πΉ4. Laki laki
Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.
Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.
" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )
Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.
πΉ5. Kemampuan Finansial
Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.
Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :
ππ»a. Nafkah
Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.
sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.
seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.
" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )
Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.
maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.
Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.
ππ»b. Biaya Perjalanan
Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.
Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.
tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.
Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.
Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.
" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )
Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.
Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.
Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.
ππ»c. Senjata dan Perlengkapan
Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.
sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.
" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )
Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.
Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.
πΉ6. Kekuatan Jasad & Kesehatan
Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.
orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.
Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.
" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65
Ahmad Satwa.lc.MA
ad#2
Minggu, 05 November 2017
Minggu, 29 Oktober 2017
FIQIH JIHAD part4 " HUKUM JIHAD "
⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD
Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.
Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.
Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.
π‘ 1.FARDHU KIFAYAH
Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.
" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )
Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )
" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)
Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.
Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )
Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.
πΉa. Tidak semua muslim wajib berjihad
" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )
Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.
Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.
Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.
Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.
πΉb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala
" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )
Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.
Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.
Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.
Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.
Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.
πΉc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad
Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.
Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.
Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.
Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.
π‘2. FARDHU 'AIN
Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.
πΉa. Iltiqa Az-Zahfan
Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.
πΉb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam
Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.
Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.
πΉc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.
π‘3. SUNNAH MUAKADAH
Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.
Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.
Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.
Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34
Ahmat Sarwat.lc.MA
HUKUM JIHAD
Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.
Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.
Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.
π‘ 1.FARDHU KIFAYAH
Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.
" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )
Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )
" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)
Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.
Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )
Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.
πΉa. Tidak semua muslim wajib berjihad
" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )
Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.
Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.
Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.
Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.
πΉb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala
" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )
Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.
Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.
Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.
Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.
Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.
πΉc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad
Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.
Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.
Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.
Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.
π‘2. FARDHU 'AIN
Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.
πΉa. Iltiqa Az-Zahfan
Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.
πΉb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam
Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.
Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.
πΉc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.
π‘3. SUNNAH MUAKADAH
Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.
Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.
Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.
Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34
Ahmat Sarwat.lc.MA
Rabu, 25 Oktober 2017
FIQIH JIHAD part3 Pensyariatan Jihad
π΅ FIQIH JIHAD
part 3
⚔ PENSYARIATAN JIHAD
Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.
πΉ Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.
πΉfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.
πΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.
Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.
Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.
Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.
Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.
semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.
Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.
Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.
π°A. PRNSYARIATAN JIHAD
Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.
π‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad
Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.
saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.
"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )
Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )
Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.
artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.
Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.
sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.
Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.
π‘2. Periode 2 : Diberi Izin
Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.
namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.
Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.
"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )
Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.
π‘3. Periode 3 : Diperintahkan
Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )
Wallahualam.. bersambung ke part 4
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30
Ahmad Sarwat.Lc.MA
part 3
⚔ PENSYARIATAN JIHAD
Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.
πΉ Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.
πΉfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.
πΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.
Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.
Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.
Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.
Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.
semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.
Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.
Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.
π°A. PRNSYARIATAN JIHAD
Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.
π‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad
Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.
saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.
"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )
Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )
Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.
artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.
Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.
sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.
Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.
π‘2. Periode 2 : Diberi Izin
Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.
namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.
Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.
"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )
Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.
π‘3. Periode 3 : Diperintahkan
Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )
Wallahualam.. bersambung ke part 4
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Minggu, 22 Oktober 2017
Fiqih Jihad #2 " Istilah yg berdekatan dgn jihad "
π° ISTILAH YG BERDEKATAN DARI JIHAD
Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.
πΉ1.As-siyar
Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.
Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.
Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.
πΉ2. Al-ghazwu
Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.
istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.
kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.
πΉ3. Ar-ribat
Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.
" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )
πΉ4. Qital
Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.
sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.
Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.
"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )
Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22
Ahmad Sarwat.lc.MA
Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.
πΉ1.As-siyar
Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.
Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.
Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.
πΉ2. Al-ghazwu
Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.
istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.
kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.
πΉ3. Ar-ribat
Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.
" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )
πΉ4. Qital
Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.
sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.
Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.
"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )
Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22
Ahmad Sarwat.lc.MA
Kamis, 19 Oktober 2017
FIQIH JIHAD #1 " Definisi Jihad "
π΅ FIQIH JIHAD #1
π‘JIHAD
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.
Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.
πΉ2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.
π°A. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.
" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )
π°B. Mazhab Al malikiyah
Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah
" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"
π°C. Mazhab Syafi'i
Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.
" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"
π°D. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa
" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"
Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga
" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"
π°E. Dr wahbah az-zuhaili
Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu
" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"
Bersambung..
Wallahualam
Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19
π‘JIHAD
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.
Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.
πΉ2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.
π°A. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.
" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )
π°B. Mazhab Al malikiyah
Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah
" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"
π°C. Mazhab Syafi'i
Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.
" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"
π°D. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa
" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"
Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga
" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"
π°E. Dr wahbah az-zuhaili
Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu
" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"
Bersambung..
Wallahualam
Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19
Minggu, 03 September 2017
NAMA LAIN TRMPAT SHOLAT
π NAMA LAIN TEMPAT SHOLAT
π1. Mesjid
π2. Al jami
π3 . Musholla
π4 . Langgar
π5 . Surau
π΅A. Pengertian
πΈ1. Mesjid
ππ»Secara bahasa masjid berasal dari kata
sa-ja-da ( Ψ³Ψ¬Ψ― ).
yang artinya bersujud kata masjid adalah isim makan bentukan kata yang bermakna tempat sujud, sedangkan masjad adalah Isim zaman yang bermakna waktu sujud.
yang dimaksud dengan tempat sujud sesungguhnya adalah shalat, Namun kata sujud yang digunakan untuk mewakili sholat lantaran posisi yang paling Agung dalam shalat adalah posisi bersujud.
ππ» secara Istilah adalah
" Rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah "
" Tempat yang diperuntukkan untuk dilaksanakannya shalat fardhu 5 waktu juga tempat berkumpulnya pada hari raya "
" Tanah atau tempat yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan ikrar : aku jadikan tempat ini sebagai masjid di mana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya"
πΈ2. Al-Jami'
Selain istilah masjid juga sering dipakai istilah lain diantaranya al-jami', disebut dengan istilah al jami' karena sesuai makna yaitu tempat berkumpulnya manusia secara rutin.
Al jami' umumnya nama lain dr mesjid yang dilaksanakan di dalamnya salat Jumat setiap hari Jumat.
Terkadang penyebutannya di gabung dengan kata mesjid sehingga menjadi Masjid Jami' namun Sebenarnya cukup dengan Sebutan kata Al Jami' saja sudah bermakna masjid.
πΈ3. Musholla
Sedangkan istilah mushola adalah isim makan hasil bentukan dari asal kata solla - yu sholli - sholatan sehingga secara harfiah maksudnya adalah tempat yang didalamnya dilakukan sholat.
Di dalam hadis Nabawi musholla tempat dilaksanakannya shalat Idul Fitri atau Idul Adha yang bentuknya bukan masjid tetapi Tanah Lapang atau padang pasir karena hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada mushola.
Maka wanita yang haid dibolehkan menghadirinya.
Sedangkan di dalam zaman sekarang ada perubahan makna dimana mushola mirip dengan masjid cuman berbeda.
ada beberapa hal yang membedakan antara mesjid dgn musholla yaitu :
1. Tidak dapat digunakan untuk sholat jum'at
2. Tidak dapat digunakan untuk i'tikaf
3. Kadangkala mushola adalah milik pribadi seseorang
4. Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid.
πΈ 4. Langgar
Langgar adalah istilah lokal di beberapa daerah di nusantara yang maksudnya mengacu kepada mushola.
Jadi istilah bahasa langgar hanya ada di nusantara saja, selebihnya diluar nusantara tidak ada istilah langgar.
Langgar adalah nama lain dari musholla pada dasarnya, cuma namnya saja yg berbeda.
Tidak jelas kenapa Musholla bisa sampai disebut dengan langgar tapi yang jelas istilah langgar telah menjadi bahasa Indonesia yang baku dan tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
πΈ5. Surau
Demikian juga dengan istilah Surau adalah istilah lokal bangsa kita yang mengacu kepada istilah mushola.
Kata surau berasal dari istilah Melayu Indonesia dan penggunaannya meluas di Asia Tenggara.
Menurut pengertian asalnya Surau adalah bangunan kecil yang terletak di puncak bukit atau di tempat lebih tinggi dibandingkan lingkungannya dipergunakan untuk penyembahan arwah nenek moyang.
Dalam sejarah Minangkabau diduga bahwa Surau itu didirikan pada masa raja Adityawarman pada tahun 1356 di Kawasan Bukit Gombak.
Dengan datangnya Islam ke Sumatera Barat Surau juga mengalami proses Islamisasi walaupun sisa-sisa kesakralan Surau di sana masih terlihat jelas seperti adanya Puncak ( gonjong ) yang merefleksikan kepercayaan mistis dan sekaligus sebagai simbol adat.
Namun fungsi Surau di sana tetaplah sama hanya saja fungsi keagamaannya menjadi semakin penting.
Disamping dipergunakan sebagai tempat ibadah juga menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran serta kegiatan sosial budaya.
Dalam perkembangannya selanjutnya fungsi Surau di Minangkabau lebih menyerupai pesantren di pulau Jawa atau Pondok di Malaysia.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 12
Ahmad Sarwat.lc.MA
π1. Mesjid
π2. Al jami
π3 . Musholla
π4 . Langgar
π5 . Surau
π΅A. Pengertian
πΈ1. Mesjid
ππ»Secara bahasa masjid berasal dari kata
sa-ja-da ( Ψ³Ψ¬Ψ― ).
yang artinya bersujud kata masjid adalah isim makan bentukan kata yang bermakna tempat sujud, sedangkan masjad adalah Isim zaman yang bermakna waktu sujud.
yang dimaksud dengan tempat sujud sesungguhnya adalah shalat, Namun kata sujud yang digunakan untuk mewakili sholat lantaran posisi yang paling Agung dalam shalat adalah posisi bersujud.
ππ» secara Istilah adalah
" Rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah "
" Tempat yang diperuntukkan untuk dilaksanakannya shalat fardhu 5 waktu juga tempat berkumpulnya pada hari raya "
" Tanah atau tempat yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan ikrar : aku jadikan tempat ini sebagai masjid di mana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya"
πΈ2. Al-Jami'
Selain istilah masjid juga sering dipakai istilah lain diantaranya al-jami', disebut dengan istilah al jami' karena sesuai makna yaitu tempat berkumpulnya manusia secara rutin.
Al jami' umumnya nama lain dr mesjid yang dilaksanakan di dalamnya salat Jumat setiap hari Jumat.
Terkadang penyebutannya di gabung dengan kata mesjid sehingga menjadi Masjid Jami' namun Sebenarnya cukup dengan Sebutan kata Al Jami' saja sudah bermakna masjid.
πΈ3. Musholla
Sedangkan istilah mushola adalah isim makan hasil bentukan dari asal kata solla - yu sholli - sholatan sehingga secara harfiah maksudnya adalah tempat yang didalamnya dilakukan sholat.
Di dalam hadis Nabawi musholla tempat dilaksanakannya shalat Idul Fitri atau Idul Adha yang bentuknya bukan masjid tetapi Tanah Lapang atau padang pasir karena hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada mushola.
Maka wanita yang haid dibolehkan menghadirinya.
Sedangkan di dalam zaman sekarang ada perubahan makna dimana mushola mirip dengan masjid cuman berbeda.
ada beberapa hal yang membedakan antara mesjid dgn musholla yaitu :
1. Tidak dapat digunakan untuk sholat jum'at
2. Tidak dapat digunakan untuk i'tikaf
3. Kadangkala mushola adalah milik pribadi seseorang
4. Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid.
πΈ 4. Langgar
Langgar adalah istilah lokal di beberapa daerah di nusantara yang maksudnya mengacu kepada mushola.
Jadi istilah bahasa langgar hanya ada di nusantara saja, selebihnya diluar nusantara tidak ada istilah langgar.
Langgar adalah nama lain dari musholla pada dasarnya, cuma namnya saja yg berbeda.
Tidak jelas kenapa Musholla bisa sampai disebut dengan langgar tapi yang jelas istilah langgar telah menjadi bahasa Indonesia yang baku dan tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
πΈ5. Surau
Demikian juga dengan istilah Surau adalah istilah lokal bangsa kita yang mengacu kepada istilah mushola.
Kata surau berasal dari istilah Melayu Indonesia dan penggunaannya meluas di Asia Tenggara.
Menurut pengertian asalnya Surau adalah bangunan kecil yang terletak di puncak bukit atau di tempat lebih tinggi dibandingkan lingkungannya dipergunakan untuk penyembahan arwah nenek moyang.
Dalam sejarah Minangkabau diduga bahwa Surau itu didirikan pada masa raja Adityawarman pada tahun 1356 di Kawasan Bukit Gombak.
Dengan datangnya Islam ke Sumatera Barat Surau juga mengalami proses Islamisasi walaupun sisa-sisa kesakralan Surau di sana masih terlihat jelas seperti adanya Puncak ( gonjong ) yang merefleksikan kepercayaan mistis dan sekaligus sebagai simbol adat.
Namun fungsi Surau di sana tetaplah sama hanya saja fungsi keagamaannya menjadi semakin penting.
Disamping dipergunakan sebagai tempat ibadah juga menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran serta kegiatan sosial budaya.
Dalam perkembangannya selanjutnya fungsi Surau di Minangkabau lebih menyerupai pesantren di pulau Jawa atau Pondok di Malaysia.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 12
Ahmad Sarwat.lc.MA
Senin, 28 Agustus 2017
KONTROVERSI ROKOK
π΅ KONTROVERSIAL
ROKOK
Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara ijma para ahli kesehatan adalah rokok.
tidak ada satupun ahli kesehatan yang mengatakan rokok itu sehat, semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya sangat berbahaya, bahkan bagi kesehatan tubuh.
sayangnya hasil penelitian pakar kesehatan itu kurang tersampaikan pesannya kepada para ulama di zaman sekarang ini, sehingga tetap saja hukum rokok dalam hukum yang paling kontroversial khususnya di negeri kita.
Ada dua kubu besar yang bersilang pendapat tentang hukum merokok.
Kelompok pertama
adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok dan
kelompok kedua
adalah lawan dari kelompok pertama yaitu mengharamkan rokok.
πΉA. Pendapat yg Mengahalalkan
Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :
ππ»1. Tidak Ada Teks Yang Mengharamkan
mereka beralasan bahwa hukum halal-haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Alquran dan hadis nabi, nyatanya tidak ada dalil baik ayat Alquran dan hadis yang menegaskan keharaman rokok
Dan kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu
ππ» 2. Kitab Fiqih Klasik Tidak Mengharamkan Rokok
Selain itu mereka juga beralasan bahwa para ulama di masa lalu tidak pernah mengharamkan rokok kalaupun bap rokok itu ditulis dalam kitab kitab fiqih, hukumnya hanya sebatas Makruh karena mengakibatkan nafas yang bau sehingga hukum kemakruhan nya mirip dengan hukum makruh nya orang yang makan bawang atau jengkol
ππ»3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat Begitu banyak tenaga kerja baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau hingga distribusinya bahkan begitu banyak event besar seperti olahraga seni dan beragam aktivitas masyarakat yang didanai atau disponsori oleh industri rokok.
Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalo rokok itu diharamkan Maka akan muncul banyak pengangguran di mana-mana termasuk penghasilan para kiayi di desa-desa, rupanya banyak Kiayi di desa itu yang punya perkebunan tembakau.
ππ»3. Alasan Individu
seorang Kiayi kondang yang mendukung tidak haramnya rokok pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 Batang rokok.
huruf-hurufnya tidak kelihatan begitu ujarnya kalau membaca kitab tanpa merokok sebelumnya, maka Sang Kiai berujar bahwa baginya Merokok itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hukumnya wajib bahkan fardhu ain buat dirinya.
logika Pak Kiayi itu adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib sedangkan kalau mau mengajar tapi tidak merokok dulu tidak bisa mengajar, suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib.
πΉB. Pendapat Yg Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan rokok menjawab alasan-alasan di atas dengan jawaban-jawaban sebagai berikut :
ππ»1. Tidak Ada Dalil Bukan Berarti Tidak Haram
kalau alasan tidak haramnya rokok itu semata-mata karena tidak ada dalil Alquran atau Hadis tentu sebuah logika yang lemah sekali.
Sebab betapa banyak perbuatan-perbuatan yang sudah sepakat kita haramkan Padahal kita tidak temukan dalil pengharaman ya secara eksplisit di dalam Alquran dan hadis, misalkan kita tidak pernah menemukan ayat atau hadits yang mengharamkan ganja, pil ekstasi, pil koplo, mariyuana, sabu-sabu dan sebagainya, yang ada hanya ayat yang mengharamkan Arak ( khamr ), di mana secara fisik ganja dengan teman-temannya itu tidak sama dengan arak.
Khamr adalah minuman yang terbuat dari perasan buah anggur atau kurma yang diproses sedemikian rupa sehingga memabukkan.
kalaupun ganja dan teman-temannya kita haramkan sekarang ini, kita tidak menggunakan ayat Quran atau hadis, tetapi kita menggunakan qias lantaran Ada kesamaan dengan kamar yaitu memabukkan
Maka ketika kita mengharamkan rokok memang tidak ada dalil Quran atau hadis yang secara eksplisit mengharamkan, tetapi secara illat ( sebab ) dan keharamannya karena rokok itu merusak, meracuni dan membunuh.
Pendeknya rokok itu adalah sesuatu yang secara ilmiah terbukti pasti membahayakan kesehatan bahkan berakhir kepada kematian.
Yang menjadi Illat atas haramnya rokok bukan karena kenajisan yang seperti Haramnya kita makan babi atau bangkai, juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kekerasan sebagaimana haramnya kita minum khamar, tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan.
Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.
Walhasil kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok Karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok, yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.
ππ»2. Kitab Fiqih Selalu Berkembang
kalau mereka yang tidak mengharamkan rokok berdalih bahwa selama 14 abad tidak ada kitab fiqih mengharamkan rokok, sehingga rokok itu tidak haram.
Maka hal itu dijawab sebagai berikut
ilmu fiqih adalah ilmu Ijtihad yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang.
maka tetap dibutuhkan Ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiah dengan kacamata Syariah atas semua perkembangan itu.
Dahulu belum ada orang naik roket terbang ke angkasa mengorbit bumi sehingga tidak ada kajian fiqih tentang bagaimana salat di ruang angkasa yang dalam 24 jam Seorang astronot bisa mengalami terbit matahari 20 kali, tidak ada pembahasan kemana arah kiblatnya.
tetapi hari ini ilmu fiqih dan para mujtahid dituntut untuk bisa menjawab semua masalah ini secara ilmiah dan modern Bagaimana cara puasa seorang Astronot, jam berapa, Dan berapa kali salatnya, menghadap Kemanakah shalatnya?
dan serentetan pertanyaan lainnya
maka kita tidak bisa bersembunyi dibalik kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis ratusan tahun yang lalu sebab apa yang mereka tulis lebih didasari atas fenomena yang ada di masa lalu.
untuk masa sekarang ini begitu Banyak fenomena yang telah berkembang termasuk fenomena rokok.
Kalau hari ini kita masih melihat banyak Kyai yang asik penyedot asap rokok barangkali karena mereka tidak mendapatkan update terbaru soal informasi bahaya asap rokok.
dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.
namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan kan biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok baik sebagai perokok aktif dan perokok pasif.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 13
Oleh ustad Ahmad Sarwat.lc MA
ROKOK
Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara ijma para ahli kesehatan adalah rokok.
tidak ada satupun ahli kesehatan yang mengatakan rokok itu sehat, semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya sangat berbahaya, bahkan bagi kesehatan tubuh.
sayangnya hasil penelitian pakar kesehatan itu kurang tersampaikan pesannya kepada para ulama di zaman sekarang ini, sehingga tetap saja hukum rokok dalam hukum yang paling kontroversial khususnya di negeri kita.
Ada dua kubu besar yang bersilang pendapat tentang hukum merokok.
Kelompok pertama
adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok dan
kelompok kedua
adalah lawan dari kelompok pertama yaitu mengharamkan rokok.
πΉA. Pendapat yg Mengahalalkan
Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :
ππ»1. Tidak Ada Teks Yang Mengharamkan
mereka beralasan bahwa hukum halal-haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Alquran dan hadis nabi, nyatanya tidak ada dalil baik ayat Alquran dan hadis yang menegaskan keharaman rokok
Dan kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu
ππ» 2. Kitab Fiqih Klasik Tidak Mengharamkan Rokok
Selain itu mereka juga beralasan bahwa para ulama di masa lalu tidak pernah mengharamkan rokok kalaupun bap rokok itu ditulis dalam kitab kitab fiqih, hukumnya hanya sebatas Makruh karena mengakibatkan nafas yang bau sehingga hukum kemakruhan nya mirip dengan hukum makruh nya orang yang makan bawang atau jengkol
ππ»3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat Begitu banyak tenaga kerja baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau hingga distribusinya bahkan begitu banyak event besar seperti olahraga seni dan beragam aktivitas masyarakat yang didanai atau disponsori oleh industri rokok.
Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalo rokok itu diharamkan Maka akan muncul banyak pengangguran di mana-mana termasuk penghasilan para kiayi di desa-desa, rupanya banyak Kiayi di desa itu yang punya perkebunan tembakau.
ππ»3. Alasan Individu
seorang Kiayi kondang yang mendukung tidak haramnya rokok pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 Batang rokok.
huruf-hurufnya tidak kelihatan begitu ujarnya kalau membaca kitab tanpa merokok sebelumnya, maka Sang Kiai berujar bahwa baginya Merokok itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hukumnya wajib bahkan fardhu ain buat dirinya.
logika Pak Kiayi itu adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib sedangkan kalau mau mengajar tapi tidak merokok dulu tidak bisa mengajar, suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib.
πΉB. Pendapat Yg Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan rokok menjawab alasan-alasan di atas dengan jawaban-jawaban sebagai berikut :
ππ»1. Tidak Ada Dalil Bukan Berarti Tidak Haram
kalau alasan tidak haramnya rokok itu semata-mata karena tidak ada dalil Alquran atau Hadis tentu sebuah logika yang lemah sekali.
Sebab betapa banyak perbuatan-perbuatan yang sudah sepakat kita haramkan Padahal kita tidak temukan dalil pengharaman ya secara eksplisit di dalam Alquran dan hadis, misalkan kita tidak pernah menemukan ayat atau hadits yang mengharamkan ganja, pil ekstasi, pil koplo, mariyuana, sabu-sabu dan sebagainya, yang ada hanya ayat yang mengharamkan Arak ( khamr ), di mana secara fisik ganja dengan teman-temannya itu tidak sama dengan arak.
Khamr adalah minuman yang terbuat dari perasan buah anggur atau kurma yang diproses sedemikian rupa sehingga memabukkan.
kalaupun ganja dan teman-temannya kita haramkan sekarang ini, kita tidak menggunakan ayat Quran atau hadis, tetapi kita menggunakan qias lantaran Ada kesamaan dengan kamar yaitu memabukkan
Maka ketika kita mengharamkan rokok memang tidak ada dalil Quran atau hadis yang secara eksplisit mengharamkan, tetapi secara illat ( sebab ) dan keharamannya karena rokok itu merusak, meracuni dan membunuh.
Pendeknya rokok itu adalah sesuatu yang secara ilmiah terbukti pasti membahayakan kesehatan bahkan berakhir kepada kematian.
Yang menjadi Illat atas haramnya rokok bukan karena kenajisan yang seperti Haramnya kita makan babi atau bangkai, juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kekerasan sebagaimana haramnya kita minum khamar, tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan.
Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.
Walhasil kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok Karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok, yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.
ππ»2. Kitab Fiqih Selalu Berkembang
kalau mereka yang tidak mengharamkan rokok berdalih bahwa selama 14 abad tidak ada kitab fiqih mengharamkan rokok, sehingga rokok itu tidak haram.
Maka hal itu dijawab sebagai berikut
ilmu fiqih adalah ilmu Ijtihad yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang.
maka tetap dibutuhkan Ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiah dengan kacamata Syariah atas semua perkembangan itu.
Dahulu belum ada orang naik roket terbang ke angkasa mengorbit bumi sehingga tidak ada kajian fiqih tentang bagaimana salat di ruang angkasa yang dalam 24 jam Seorang astronot bisa mengalami terbit matahari 20 kali, tidak ada pembahasan kemana arah kiblatnya.
tetapi hari ini ilmu fiqih dan para mujtahid dituntut untuk bisa menjawab semua masalah ini secara ilmiah dan modern Bagaimana cara puasa seorang Astronot, jam berapa, Dan berapa kali salatnya, menghadap Kemanakah shalatnya?
dan serentetan pertanyaan lainnya
maka kita tidak bisa bersembunyi dibalik kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis ratusan tahun yang lalu sebab apa yang mereka tulis lebih didasari atas fenomena yang ada di masa lalu.
untuk masa sekarang ini begitu Banyak fenomena yang telah berkembang termasuk fenomena rokok.
Kalau hari ini kita masih melihat banyak Kyai yang asik penyedot asap rokok barangkali karena mereka tidak mendapatkan update terbaru soal informasi bahaya asap rokok.
dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.
namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan kan biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok baik sebagai perokok aktif dan perokok pasif.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 13
Oleh ustad Ahmad Sarwat.lc MA
Langganan:
Postingan (Atom)