π APA SAJA YG HARUS DI LAKUKAN DALAM ITIKAF???
Yang dilakukan pada saat i'tikaf pada hakikatnya adalah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Makna taqrrub adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beragam rangkaian ibadah. Di antaranya:
πΉ1. Shalat
Baik shalat wajib secara berjamaah atau punshalat sunnah, baik yang dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Misalnya shalat tarawih, shalat malam (qiyamullail), shalat witir, shalat sunnah sebelum shalat shubuh, shalat Dhuha', shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) dan lainnya.
πΉ2. Zikir
Semua bentuk zikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i'tikaf. Namun lebih diutamakan zikir yang lafaznya dari Al-Quran atau diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. Jenis lafadznya sangat banyak dan beragam, tetapi tidak ada ketentuan harus disusun secara baku dan seragam. Juga tidak harus dibatasi jumlah hitungannya.
πΉ3. Membaca ayat Al-Quran
Membaca Al-Quran (tilawah) sangat dianjurkan saat sedang beri'tikaf. Terutama bila dibaca dengan tajwid yang benar serta dengan tartil.
πΉ4. Belajar Al-Quran
Bila seseorang belum terlalu pandai membaca Al-Quran, maka akan lebih utama bila kesempatan beri'tikaf itu juga digunakan untuk belajar membaca Al-Quran, memperbaiki kualitas bacaan dengan sebaik-baiknya. Agar ketika membaca Al-Quran nanti, ada peningkatan.
πΉ5. Belajar Memahami Isi Al-Quran
Selain pentingnya membaca Al-Quran dengan berkualitas, maka meningkatkan pemahaman atas setiap ayat yang dibaca juga tidak kalah pentingnya. Sebab Al-Quran adalah pedoman hidup kita yang secara khusus diturunkan dari langit. Tidak lain tujuannya agar mengarahkan kita ke jalan yang benar. Apalah artinya kita membaca Al-Quran, kalau kita justru tidak paham makna ayat yang kita baca.
Tentunya belajar baca dan memahami ayat Al-Quran membutuhkan guru yang ahli di bidangnya. Tanpa guru, sulit bisa dicapai tujuan itu.
πΉ6. Berdoa
Berdoa adalah meminta kepada Allah atas apa yang kita inginkan, baik yang terkait dengan kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Dan aktifitas meminta kepada Allah bukanlah kesalahan, bahkan bagian dari pendekatan kita kepada Allah. Allah SWT senang dengan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya. Meski tidak langsung dikabulkan, tetapi karena meminta itu adalah ibadah, maka tetaplah meminta.
Semakin banyak kita meminta, maka semakin banyak pula pahala yang Allah berikan. Dan bila dikabulkan, tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri.
Dan meminta kepada Allah (berdoa) sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam berik'tikaf.
Namun dari semua kegiatan di atas, bukan berarti seorang yang beri'tikaf tidak boleh melakukan apapun kecuali itu. Dia boleh makan di malam hari, dia juga boleh isterirahat, tidur, berbicara, mandi, buang air, bahkan boleh hanya diam saja. Sebab makna i'tikaf memang diam. Tetapi bukan berarti diam saja sepanjang waktu i'tikaf.
yang dimakruhkan adalah berbicara atau ngobrol yang semata-mata hanya masalah kemegahan dan kesibukan keduniaan saja, yang tidak membawa manfaat secara ukhrawi.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5 hal 327
ad#2
Jumat, 16 Juni 2017
Kamis, 15 Juni 2017
ITIKAF part2 " Yang Membatalkan Itikaf "
π ITIKAF
Part 2
π Yang Membatalkan Itikaf
Diantara hal hal yg membatalkan itikaf diantara lain ialah :
πΉ1. Jima'
( persetubuhan )
Dalil :
"...dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di mesjid "
( QS.Albaqaroh : 187 )
πΉ2. Keluar Dari Mesjid
Yg dimaksud keluar disini adalah seluruh tubuh, bukan sebagian tubuh.. karena hal ini pernah dialami oleh Nabi sendiri.
" Rosulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku ( aisyah ), padahal aku berada didlam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haid "
( HR.Bukhari Muslim )
Para ulama sepakat bahwa sesorang telah batal itikafnya karena keluar dr mesjid tanpa ada alasan yg syar'i.
Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan jenis hajat apa saja masyru' dan tidak membatalkan itikaf.
✔a. Buang air dan Mandi Wajib
Para ulama sepakat apabila ada orang yg kebelet pipis atau buang air besar, maka keluarnya dr mesjid ke toilet yg berada di luar mesjid tidak membatalkan itikafnya.
Demikina juga dgn mandi janabah, apabila ada orang yg itikaf di mesjid tidur dan bermimpi basah sehingga ia mengeluarkan sperma, maka ia wajib mandi janabah, dan keluarnya ia dr mesjid untuk mandi janabah tidak membtalkan itikafnya.
Dasar kebolehannya :
" Dari aisyah ra bahwa Nabi saw tidak masuk kedalam rumah kecuali karena ada hajat, bila beliau sedang beritikaf "
( HR.Bukhari Muslim )
Termasuk juga dalam hal membuang benda benda najis keluar mesjid ini tidak membatalkan itikaf.
Begitu juga ketika ingin muntah, mungkin karena ia sakit atau apa, maka ketika ia keluar dr mesjid untuk muntah tidak membatalkan itikafnya.
✔b. Makan Minum
π₯ Jumhur ulama ( mayoritas ulama ) : seperti mazhab al hanafiyah, mazhab al malikyah dan hanabilah sepakat bahwa seseorang yg sedang berutikaf lalu keluar mesjid untuk kepentingan makanan atau minum, maka itikafnya batal dgn sendirinya.
Sebab menurut mereka seharusnya orang yg beritikaf harus sudah menetapkan orang yg akan melayani atau membawakan mereka makanan dan minuman kedalam mesjid.
Sehingga mereka tidak perlu keluar dr mesjid untuk mencari makan.
Hal ini juga didasari dgn bolehnya makan dan minun didalam mesjid bagi orang yg sedang beritikaf di mesjid.
π€ mazhab Syafi'i :
Dalam mazhab ini membolehkan seseorang yg sedang itikaf keluar dari mesjid untuk mencari makanan dan minuman.
Dalam mazhab ini berpandangan bahwa makan dan minum di dalam mesjid termasuk hal yg kurang didukung, karena dianggap hal yg memalukan.
✔c. Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah
Bolehnya seseorang yg sedang beritikaf untuk menjenguk orang sakit, hal ini didasarkan oleh hadis sebagai berikut
"Rosulullah pernah menjenguk orang sakit padahal beliau sedang itikaf "
( HR.Abu Daud )
Namun hadis ini sanad periwayatannya lemah, maka kebanyakan para ulama tetap tidak membolehkan keluar mesjid untuk menjenguk orang sakit atau menshalatkan jenazah.
Namun sebagian ulama yg lain tetap membolehkan keluar mesjid untuk jenguk orang sakit dan sholat jenazah asalakan syaratnya tidak terlalu lama.
πΉ3. Murtad
Ada orang yg itikaf lalu tiba2 murtad dan keluar dari agama islam, maka itikafnya batal secara otomatis.
πΉ4. Mabuk
Jumhur ulama sepakat orang yg sedang mabuk maka itikafnya batal. Hal ini adalah pendapat dari mazhab maliki, syafi'i dan hanbali.
πΉ5. Haid atau Nifas
Kala seorang wanita yg sedang itikaf lalu tiba2 keluar darah haid, maka otomatia batal itikafnya.
Demikian juga wanita yg yg baru melahirkan dan merasa sudah kelar nifasnya. Namun ketika ia beritikaf dan keluar lagi darah nifasnya maka batal itikafnya.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5 hal 325
Part 2
π Yang Membatalkan Itikaf
Diantara hal hal yg membatalkan itikaf diantara lain ialah :
πΉ1. Jima'
( persetubuhan )
Dalil :
"...dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di mesjid "
( QS.Albaqaroh : 187 )
πΉ2. Keluar Dari Mesjid
Yg dimaksud keluar disini adalah seluruh tubuh, bukan sebagian tubuh.. karena hal ini pernah dialami oleh Nabi sendiri.
" Rosulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku ( aisyah ), padahal aku berada didlam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haid "
( HR.Bukhari Muslim )
Para ulama sepakat bahwa sesorang telah batal itikafnya karena keluar dr mesjid tanpa ada alasan yg syar'i.
Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan jenis hajat apa saja masyru' dan tidak membatalkan itikaf.
✔a. Buang air dan Mandi Wajib
Para ulama sepakat apabila ada orang yg kebelet pipis atau buang air besar, maka keluarnya dr mesjid ke toilet yg berada di luar mesjid tidak membatalkan itikafnya.
Demikina juga dgn mandi janabah, apabila ada orang yg itikaf di mesjid tidur dan bermimpi basah sehingga ia mengeluarkan sperma, maka ia wajib mandi janabah, dan keluarnya ia dr mesjid untuk mandi janabah tidak membtalkan itikafnya.
Dasar kebolehannya :
" Dari aisyah ra bahwa Nabi saw tidak masuk kedalam rumah kecuali karena ada hajat, bila beliau sedang beritikaf "
( HR.Bukhari Muslim )
Termasuk juga dalam hal membuang benda benda najis keluar mesjid ini tidak membatalkan itikaf.
Begitu juga ketika ingin muntah, mungkin karena ia sakit atau apa, maka ketika ia keluar dr mesjid untuk muntah tidak membatalkan itikafnya.
✔b. Makan Minum
π₯ Jumhur ulama ( mayoritas ulama ) : seperti mazhab al hanafiyah, mazhab al malikyah dan hanabilah sepakat bahwa seseorang yg sedang berutikaf lalu keluar mesjid untuk kepentingan makanan atau minum, maka itikafnya batal dgn sendirinya.
Sebab menurut mereka seharusnya orang yg beritikaf harus sudah menetapkan orang yg akan melayani atau membawakan mereka makanan dan minuman kedalam mesjid.
Sehingga mereka tidak perlu keluar dr mesjid untuk mencari makan.
Hal ini juga didasari dgn bolehnya makan dan minun didalam mesjid bagi orang yg sedang beritikaf di mesjid.
π€ mazhab Syafi'i :
Dalam mazhab ini membolehkan seseorang yg sedang itikaf keluar dari mesjid untuk mencari makanan dan minuman.
Dalam mazhab ini berpandangan bahwa makan dan minum di dalam mesjid termasuk hal yg kurang didukung, karena dianggap hal yg memalukan.
✔c. Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah
Bolehnya seseorang yg sedang beritikaf untuk menjenguk orang sakit, hal ini didasarkan oleh hadis sebagai berikut
"Rosulullah pernah menjenguk orang sakit padahal beliau sedang itikaf "
( HR.Abu Daud )
Namun hadis ini sanad periwayatannya lemah, maka kebanyakan para ulama tetap tidak membolehkan keluar mesjid untuk menjenguk orang sakit atau menshalatkan jenazah.
Namun sebagian ulama yg lain tetap membolehkan keluar mesjid untuk jenguk orang sakit dan sholat jenazah asalakan syaratnya tidak terlalu lama.
πΉ3. Murtad
Ada orang yg itikaf lalu tiba2 murtad dan keluar dari agama islam, maka itikafnya batal secara otomatis.
πΉ4. Mabuk
Jumhur ulama sepakat orang yg sedang mabuk maka itikafnya batal. Hal ini adalah pendapat dari mazhab maliki, syafi'i dan hanbali.
πΉ5. Haid atau Nifas
Kala seorang wanita yg sedang itikaf lalu tiba2 keluar darah haid, maka otomatia batal itikafnya.
Demikian juga wanita yg yg baru melahirkan dan merasa sudah kelar nifasnya. Namun ketika ia beritikaf dan keluar lagi darah nifasnya maka batal itikafnya.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5 hal 325
Jumat, 26 Mei 2017
BERAPAKAH JUMLAH RAKAAT TARRAWIH
π΅ RAKAAT TARAWIH APAKAH 23 ATAU 13 ( beserta Witir )
Dalil :
" Adalah Rosulullah Saw shalat malam dgn 13 rakaat "
( HR.Muslim )
Ada juga dalil yg 11 rakaat, sebagaimana hadis dr aisyah ra.
" Beliau saw sholat malam tidak pernah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam bulan ramadhan atau di luar bulan ramadhan "
( HR.Bukhari )
Berpakah jumlah rakaat tarawih yg dilakukan oleh Rosulullah dan para Sahabat ???
Ternyata kita memang tidak menemukan dalilnya,..
Tidak ada dalil yg tegas kalo nabi sholat 11 atau 20 rakaat.
Lalu bagaimana dgn hadis di atas? Yg dtgnya dari isyah???
Hadis itu memang sahih namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadis tersebut tidak ada kaitannya dgn sholat tarawih, melainkan sholat tahajud itu sendiri.
Karena dlm hadis tersebut disebutkan bahwa nabi saw sholat 11 rakaat, baik didalam bulan ramadhan dan diluar bulan ramadhan.
Setiap 11 rakaat yg Nabi saw kerjakan didalam ramadhan dan diluar ramadhan jelas itu adalah sholat tahajud yg dilakukan Nabi saw secara rutin, dari ketika Nabi mekah sampai nabi di madinah. Dari sebelum tarawih di syariatkan sampai sholat tarawih di syariatkan.
Lalu berapakah jumlah rakaat tarawih??
Tidak ada data valid ttg jumlah rakaat tarawih,..
Data yg paling valid ttg jumlah rakaat tarawih adalah tarawih yg dilakukan seluruh sahabat sepeninggal Nabi saw di masa kepemimpinan Umar bin alkhatab ra.
Seluruh sahabat telah berijma untuk mengerjakan tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satupun yg menolaknya.
Asumsinya, kalo seluruh sahabat mengerjakan 20rakaat, pastilah mereka tidak ngasal dan bukan Ngarang. Logikanya pastilah mereka melakukan itu mengikuti sholat nabi saw ketika sholat tarawih di mesjid madinah berjamaah.
Dan hal ini pula lah dilakukan di mekah sampai sekarang, sholat trawih 20 rakaat.
Meskipun hal ini hanya asumsi, namun hampir seluruh ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih itu 20 rakaat berdasarkan ijitihad.
Kitab fathul bari bukan satu2 nya kitab fiqih yg ada di dunia, dan bukan satu2 nya pendapat.
Oleh karena itu perlu perbandingan dgn kitab2 fiqih yg lain..
Untuk sholat tarawih dan tahujd, memang ada yg mengatakan sama saja, namun umumnya para ulama membedakan sholat tahajud dan tarawih.. ada 8 perbedaan diantara sholat tahajud dan tarawih yg dijadikan pegangan para ulama dlm membedakan antara sholat tahajud dan tarrawih.
Kitab seri fiqih kehidupan jilid 3
Wallahualam...
Dalil :
" Adalah Rosulullah Saw shalat malam dgn 13 rakaat "
( HR.Muslim )
Ada juga dalil yg 11 rakaat, sebagaimana hadis dr aisyah ra.
" Beliau saw sholat malam tidak pernah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam bulan ramadhan atau di luar bulan ramadhan "
( HR.Bukhari )
Berpakah jumlah rakaat tarawih yg dilakukan oleh Rosulullah dan para Sahabat ???
Ternyata kita memang tidak menemukan dalilnya,..
Tidak ada dalil yg tegas kalo nabi sholat 11 atau 20 rakaat.
Lalu bagaimana dgn hadis di atas? Yg dtgnya dari isyah???
Hadis itu memang sahih namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadis tersebut tidak ada kaitannya dgn sholat tarawih, melainkan sholat tahajud itu sendiri.
Karena dlm hadis tersebut disebutkan bahwa nabi saw sholat 11 rakaat, baik didalam bulan ramadhan dan diluar bulan ramadhan.
Setiap 11 rakaat yg Nabi saw kerjakan didalam ramadhan dan diluar ramadhan jelas itu adalah sholat tahajud yg dilakukan Nabi saw secara rutin, dari ketika Nabi mekah sampai nabi di madinah. Dari sebelum tarawih di syariatkan sampai sholat tarawih di syariatkan.
Lalu berapakah jumlah rakaat tarawih??
Tidak ada data valid ttg jumlah rakaat tarawih,..
Data yg paling valid ttg jumlah rakaat tarawih adalah tarawih yg dilakukan seluruh sahabat sepeninggal Nabi saw di masa kepemimpinan Umar bin alkhatab ra.
Seluruh sahabat telah berijma untuk mengerjakan tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satupun yg menolaknya.
Asumsinya, kalo seluruh sahabat mengerjakan 20rakaat, pastilah mereka tidak ngasal dan bukan Ngarang. Logikanya pastilah mereka melakukan itu mengikuti sholat nabi saw ketika sholat tarawih di mesjid madinah berjamaah.
Dan hal ini pula lah dilakukan di mekah sampai sekarang, sholat trawih 20 rakaat.
Meskipun hal ini hanya asumsi, namun hampir seluruh ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih itu 20 rakaat berdasarkan ijitihad.
Kitab fathul bari bukan satu2 nya kitab fiqih yg ada di dunia, dan bukan satu2 nya pendapat.
Oleh karena itu perlu perbandingan dgn kitab2 fiqih yg lain..
Untuk sholat tarawih dan tahujd, memang ada yg mengatakan sama saja, namun umumnya para ulama membedakan sholat tahajud dan tarawih.. ada 8 perbedaan diantara sholat tahajud dan tarawih yg dijadikan pegangan para ulama dlm membedakan antara sholat tahajud dan tarrawih.
Kitab seri fiqih kehidupan jilid 3
Wallahualam...
Rabu, 17 Mei 2017
USHUL FIQIH PART4 " IJMA "
π΅ USHUL FIQIH part4
" IJMA "
Sumber fiqih yg telah di sepakati :
1. Alquran✔
2. As-Sunnah✔
3. Al-Ijma
4. Al-Qiyas
Baiklah kalo kemarin kita sudah membahas poin satu dan dua yaitu alquran dan sunnah.
Maka sekarang kita akan membahas poin yg ketiga yaitu apa itu Ijma?
πΉA. Bahasa
Secara bahasa ijma artinya bertekad atas sesuatu dan berketetapan atasnya.
Dapat juga diartikan "kesepakatan"
πΉB. Istilah
Artinya yaitu " kesepakatan dari semua mujtahid dari umat Nabi saw pada suatu masa setelah masa kenabian pada suatu urusan syar'i
Baik itu berupa perkataan, perbuatan, itikad dan ketetapan "
Ijma adalah kesepakatan para ahli fiqih setelah periode kematian Nabi saw.
Baik itu ahli fiqih dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in.
Ijam adalah kesepakatn seluruh ulama islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh ada yg menetang atau menyelisihinya.
Karena para mujtahidin tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.
Dalil :
" Dan barang siapa yg menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang2 mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahanam, dan jahanam itu seburuk2 tempat kembali "
( QS.An-Nisa : 115 )
Ayat ini menegasakan bahwa orang yg menyelisihi apa yg telah disepakati oleh umat islam atau orang2 yg bariman yaitu ijma maka mereka itu termasuk orang2 yg sesat.
Dalil sunnah :
" Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan "
( HR. At-Tarmidzy )
" Apa yg menurut orang2 islam itu baik maka ia baik di sisi Allah "
( HR.Ahamd )
" Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yg sendiri dan dgn dua orang lebih jauh "
( HR.At-Tarmidzy )
" Siapa yg meniggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan islam dr lehernya kecuali jika kembali... "
( HR. Ahmad dan At-Tarmdizy )
Kaya pernah kenal nih ayat tapi dimana yah..
π€π
Biasany ayat2 ini banyak dipakai untuk kepentingan kelompok, namun ayat2 diatas yg dimaksud oleh para fuqoha adalah orang yg menyelisihi ijma ulama.
πΉC. Salah Satu Contoh Ijma.
Misalnya ijma bahwa sholat 5 wkt itu hukumnya wajib fardu ain. Tidak ada seorang pun yg menolak ijma. Klo ada yg menolak maka ia telah sesat.
Dimasa abu bakar siddiq menjadi khilafah, umat islam sepakat mengkafirkan orang2 yg tidak mau membayar zakat dan menentang syariat zakat. Sehingga abu bakar ra membentuk pasukan khusus untuk memerangi orang2 yg menentang syariat zakat.
Dan hal ini pun sudah menjadi ijma ulama.
Masih didalam waktu yg sama, yaitu umat islam sepakat untuk menuliskan seluruh ayat alquran dalam satu bundel mushaf. Padahal Nabi saw sama sekali tidak pernah memerintahkan, ataupun misalnya sekedar mengusulkan atau memberi isyarat.
πΉD. Sandaran Ijma
Sandaran ijma adalah :
1. Alquran
2. Hadis
3. Qiyas
4. Ijtihad
Ijma itu ada karena berangkat dari ijtihad.
Ketika ijma sudah terjadi maka haram menyelisihinya, karena kedudukan ijma itu begitu tinggi, maka bila ada seseorang mengingkari ijma yg telah terbentuk, maka ia telah dianggap kafir kepada agama islam. Karena ijma itu perkara fundamental dlm agama.
Cintoh ijma seprti wajibnya sholat 5 wkt, wajibnya puasa di bulan ramadhan, mengingkari bahwa berzina dan meminum khamar telah mutlak diharamkan.
Namun ada juga contoh ijma tertentu yg pengingkarannya tidak sampai dianggap kafir.
Misal detail2 pembagian harta warisan banyak yg sudah mencapai level ijma. Namun dgn begitu banyaknya orang awam yg tidak tau ttg pembaian waris dikalangan kaum muslimin, kita tidak bisa mengatakan bahwa ketidaktahuan mereka itu sebagai bukti kekafiran mereka.
Wallahualam..
Bersambung ke sesi 2
Sumber : Kitab seri fiqih jilid 1
" IJMA "
Sumber fiqih yg telah di sepakati :
1. Alquran✔
2. As-Sunnah✔
3. Al-Ijma
4. Al-Qiyas
Baiklah kalo kemarin kita sudah membahas poin satu dan dua yaitu alquran dan sunnah.
Maka sekarang kita akan membahas poin yg ketiga yaitu apa itu Ijma?
πΉA. Bahasa
Secara bahasa ijma artinya bertekad atas sesuatu dan berketetapan atasnya.
Dapat juga diartikan "kesepakatan"
πΉB. Istilah
Artinya yaitu " kesepakatan dari semua mujtahid dari umat Nabi saw pada suatu masa setelah masa kenabian pada suatu urusan syar'i
Baik itu berupa perkataan, perbuatan, itikad dan ketetapan "
Ijma adalah kesepakatan para ahli fiqih setelah periode kematian Nabi saw.
Baik itu ahli fiqih dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in.
Ijam adalah kesepakatn seluruh ulama islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh ada yg menetang atau menyelisihinya.
Karena para mujtahidin tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.
Dalil :
" Dan barang siapa yg menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang2 mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahanam, dan jahanam itu seburuk2 tempat kembali "
( QS.An-Nisa : 115 )
Ayat ini menegasakan bahwa orang yg menyelisihi apa yg telah disepakati oleh umat islam atau orang2 yg bariman yaitu ijma maka mereka itu termasuk orang2 yg sesat.
Dalil sunnah :
" Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan "
( HR. At-Tarmidzy )
" Apa yg menurut orang2 islam itu baik maka ia baik di sisi Allah "
( HR.Ahamd )
" Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yg sendiri dan dgn dua orang lebih jauh "
( HR.At-Tarmidzy )
" Siapa yg meniggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan islam dr lehernya kecuali jika kembali... "
( HR. Ahmad dan At-Tarmdizy )
Kaya pernah kenal nih ayat tapi dimana yah..
π€π
Biasany ayat2 ini banyak dipakai untuk kepentingan kelompok, namun ayat2 diatas yg dimaksud oleh para fuqoha adalah orang yg menyelisihi ijma ulama.
πΉC. Salah Satu Contoh Ijma.
Misalnya ijma bahwa sholat 5 wkt itu hukumnya wajib fardu ain. Tidak ada seorang pun yg menolak ijma. Klo ada yg menolak maka ia telah sesat.
Dimasa abu bakar siddiq menjadi khilafah, umat islam sepakat mengkafirkan orang2 yg tidak mau membayar zakat dan menentang syariat zakat. Sehingga abu bakar ra membentuk pasukan khusus untuk memerangi orang2 yg menentang syariat zakat.
Dan hal ini pun sudah menjadi ijma ulama.
Masih didalam waktu yg sama, yaitu umat islam sepakat untuk menuliskan seluruh ayat alquran dalam satu bundel mushaf. Padahal Nabi saw sama sekali tidak pernah memerintahkan, ataupun misalnya sekedar mengusulkan atau memberi isyarat.
πΉD. Sandaran Ijma
Sandaran ijma adalah :
1. Alquran
2. Hadis
3. Qiyas
4. Ijtihad
Ijma itu ada karena berangkat dari ijtihad.
Ketika ijma sudah terjadi maka haram menyelisihinya, karena kedudukan ijma itu begitu tinggi, maka bila ada seseorang mengingkari ijma yg telah terbentuk, maka ia telah dianggap kafir kepada agama islam. Karena ijma itu perkara fundamental dlm agama.
Cintoh ijma seprti wajibnya sholat 5 wkt, wajibnya puasa di bulan ramadhan, mengingkari bahwa berzina dan meminum khamar telah mutlak diharamkan.
Namun ada juga contoh ijma tertentu yg pengingkarannya tidak sampai dianggap kafir.
Misal detail2 pembagian harta warisan banyak yg sudah mencapai level ijma. Namun dgn begitu banyaknya orang awam yg tidak tau ttg pembaian waris dikalangan kaum muslimin, kita tidak bisa mengatakan bahwa ketidaktahuan mereka itu sebagai bukti kekafiran mereka.
Wallahualam..
Bersambung ke sesi 2
Sumber : Kitab seri fiqih jilid 1
Kamis, 27 April 2017
USHUL FIQIH Part 3 sesi 6 " FAKTOR2 HADIS PALSU "
π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 6 ( #6 )
π° FAKTOR FAKTOR PENDORONG PEMALSUAN HADIS
πΉ1. Taqarrub
Tidak semua orang memalsukan hadis itu niatnya jahat, ada juga orang yg memalsukan hadis niatnya baik untuk bertaqarub ( mendekatkan diri ) kepada Allah.
Cara ini guna untuk memotivasi orang agar melakukan kebaikan, dan takut melakukan kemungkaran.
Walaupun niatnya baik, namun dgn cara memalsukan hadis ini tidak dibenarkan, bukan hanya keliru tapi juga berdosa besar dan ancamanya neraka.
"Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka."
(HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)
πΉ2. Kepentingan Kelompok
Ada juga orang melakukan pemalsuan hadis hanya untuk kepentingan kelompoknya.
Dimasa lalu muncul berbagai macam kelompok dan aliran.
Mereka melakukan perbuatan busuk yaitu memalsukan hadis2 demi sekedar untuk kepentingan kelompoknya.
Diantara jenis hadis palsu yaitu :
" Ali adalah manusia terbaik, barangsiapa ragu sungguh dia telah kafir "
πΉ3. Tujuan Menjelakan Islam
Tujuan ini memang sejak awal sudah jelek. Biasanya hal ini adalah perbuatan orang2 zindik.
Tindakan memalsukan hadis mereka pilih akibat mereka tidak bisa menjatuhkan islam dgn cara terang2an. Akhirnya mereka menempuh jalan ini yaitu merusak agama islam dari dalam.
πΉ4. Menjilat Penguasa
Untuk mendekatkan diri kepada penguasa, mereka memalsukan hadis guna hanya untuk membenarkan kebijakan2 penguasa yg menyimpang.
Mereka sampai hati berdusta atas nama Nabi, mengarang hadis dari hawa nafsu sekedar agar bisa dipuji oleh penguasa.
πΉ5. Sebagai Mata Pencaharian.
Tindakan ini banyak dilakukan oleh situkang dongeng. Mereka melakukan iu semata2 untuk mencari pengehidupan.
Berbagai macam dongeng mereka ciptakan, dan biar lebih gurih mereka bumbui dgn dgn pengakuan bahwa dongeng itu mereka katakan sebagai hadis nabi.
Anehnya isi dongeng mereka itu ibarat kisah 1001 malam yg banyak mitos, tahayul dan khurafat. Mamang tujuannya baik untuk menghibur, namun tetap aja caranya keji dgn berdusta atas nama Nabi saw.
πΉ6. Popularitas
Ada juga orang yg memalsukan hadis guna untuk mendapatkan popularitas semata.
Caranya dgn cara menyebutkan hadis yg gharib ( asing ) yg tidak dimiliki olej para perawi hadis, yaitu dgn cara membolak balikan sanad agat sanad tersebut menjadi gharib. Maka dgn itu orang2, ingin mendengar hadis tersebut.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1.
Sesi 6 ( #6 )
π° FAKTOR FAKTOR PENDORONG PEMALSUAN HADIS
πΉ1. Taqarrub
Tidak semua orang memalsukan hadis itu niatnya jahat, ada juga orang yg memalsukan hadis niatnya baik untuk bertaqarub ( mendekatkan diri ) kepada Allah.
Cara ini guna untuk memotivasi orang agar melakukan kebaikan, dan takut melakukan kemungkaran.
Walaupun niatnya baik, namun dgn cara memalsukan hadis ini tidak dibenarkan, bukan hanya keliru tapi juga berdosa besar dan ancamanya neraka.
"Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka."
(HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)
πΉ2. Kepentingan Kelompok
Ada juga orang melakukan pemalsuan hadis hanya untuk kepentingan kelompoknya.
Dimasa lalu muncul berbagai macam kelompok dan aliran.
Mereka melakukan perbuatan busuk yaitu memalsukan hadis2 demi sekedar untuk kepentingan kelompoknya.
Diantara jenis hadis palsu yaitu :
" Ali adalah manusia terbaik, barangsiapa ragu sungguh dia telah kafir "
πΉ3. Tujuan Menjelakan Islam
Tujuan ini memang sejak awal sudah jelek. Biasanya hal ini adalah perbuatan orang2 zindik.
Tindakan memalsukan hadis mereka pilih akibat mereka tidak bisa menjatuhkan islam dgn cara terang2an. Akhirnya mereka menempuh jalan ini yaitu merusak agama islam dari dalam.
πΉ4. Menjilat Penguasa
Untuk mendekatkan diri kepada penguasa, mereka memalsukan hadis guna hanya untuk membenarkan kebijakan2 penguasa yg menyimpang.
Mereka sampai hati berdusta atas nama Nabi, mengarang hadis dari hawa nafsu sekedar agar bisa dipuji oleh penguasa.
πΉ5. Sebagai Mata Pencaharian.
Tindakan ini banyak dilakukan oleh situkang dongeng. Mereka melakukan iu semata2 untuk mencari pengehidupan.
Berbagai macam dongeng mereka ciptakan, dan biar lebih gurih mereka bumbui dgn dgn pengakuan bahwa dongeng itu mereka katakan sebagai hadis nabi.
Anehnya isi dongeng mereka itu ibarat kisah 1001 malam yg banyak mitos, tahayul dan khurafat. Mamang tujuannya baik untuk menghibur, namun tetap aja caranya keji dgn berdusta atas nama Nabi saw.
πΉ6. Popularitas
Ada juga orang yg memalsukan hadis guna untuk mendapatkan popularitas semata.
Caranya dgn cara menyebutkan hadis yg gharib ( asing ) yg tidak dimiliki olej para perawi hadis, yaitu dgn cara membolak balikan sanad agat sanad tersebut menjadi gharib. Maka dgn itu orang2, ingin mendengar hadis tersebut.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1.
Rabu, 12 April 2017
USHUL FIQIH part3 sesi 5 "pembagian Hadis"
π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 5 ( #5 )
π°PEMBAGIAN HADIS
Dr mahmud attahlan seorang guru besar ilmu hadia terkemuka di universitas quwait dlm kitabnya yg masyur tasyir musthalah hadis, membagi hadis menjadi 4 kelompok sesuai kriteria.
πΉ1. Berdasarkan Jumlah Perawi.
πΉ2. Berdasarkan Kekuatan Periwayatannya.
πΉ3. Berdasarkan Pembagian Hadis Berdasarkan Ditolaknya Hadis Akibat Lemahnya Periwayatan.
πΉ4. Berdasarkan Perbedaan Pandangan Ulama Dalam Menerima Dan Menolaknya.
Ok kita mulai dr yg pertama yaitu :
π°1. Berdasarkan Jumlah Perawi
Berdasarkan jumlah perawi maka hal ini terbagi dua yaitu " mutawatir " dan " ahad "
Mutawatir adalah hadis dimana hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang.
Ahad adalah hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang juga namun tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.
Lalu apa bedanya hadis ahad dan mutawatir?
π₯ Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yg perawinya adalah tsiqoh ( terpercaya ) dimana mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Oleh karena itu hadis ini terkenal dgn sahihnya. ( Bisa dibilang udah pasti shahih )
▫ Syarat syarat Hadis Mutawatir
Ada syarat yg harus terpenuhi untuk menjadi hadis mutawatir yaitu :
π 1. pemberitaan yg disampaikan oleh perawi harus berdasarkan panca indranya sendiri, maksudnya disini para rawi harus bener2 melihat langsung dan merasakan apa yg ia lihat dan ia dengar dr nabi, bukan hanya sekedar katanya.
π2. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta minimal 20 orang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 65. Sebagian yang lain menetapkan sejumlah 40 orang berdasarkan surat An Anfal ayat 64.
π3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tobaqoh pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.
Karena saratnya yang sedemikian ketat, maka Hadis Mutawatir ini sedikit sekali dibandingkan dengan hadis hadis Ahad.
π₯ Hadis Ahad
Semua hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis Ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan Hadis Mutawatir.
Boleh dibilang bawa Nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab derajatnya hanya ahad saja sebab yang Mutawatir itu sangat sedikit bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Qur'anul Karim.
▫ Klasifikasi Hadis Ahad
Kalau kita bicara hadits Ahad sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar Hadits.
Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikan nya lagi menjadi beberapa kelompok Hadits yaitu :
π1. Hadis masyur
Hadis masyur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir.
Tiga orang ini, mereka melihat dan mendengar langsung dr Nabi saw.
π2. Hadis Aziz
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang Rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja kemudian setelah itu orang lain meriwayatkannya.
Maksudnya dua orang saja yg mendengar dan melihat langsung dr Nabi saw, selebih para sahabat yg lain meriwayatkan dari mereka.
π3. Hadis Gharib
Hadis ini adalah hadis yg dialam sanadnya terdapat rawi yg menyendiri dalam meriwayatkan.
π° 2. Berdasarkan Kualitas Periwayatan
Yg kedua berdasar kualitas periwayatan. Berbeda dgn diatas, hadis pada bagian ini dibedakan bukan berdasarkan jumlah perawi namun berdasarkan kualitas perawi.
Cuma ada dua macam hadis menurut kualitas periwayatan yaitu sahih dan hasan.
π1. Sahih
Hadis sahih ini yg perawinya adil, hafalannya kuat, sanadnya bersambung, serta terbebas dr kejanggalan dan kecacatan.
π2. Hasan
Hadis ini dibawah derajat sahih, jadi perawinya adil namun hafalannya kurang sempurna dgn sanad bersambung dan selamat dari kejanggalan dan kecatatan.
Jadi hadis sahih dan hasan ini memang tidak ada perbedaan yg bearti, namun hanya berbeda dari segi hafalan saja.
π°3. Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan.
Hadis ini berdasarkan sifatnya yg tertolak.
Hadis ini biasa disebut dgn hadis derajat lemah atau dhoif.
Walalhualam...
Bersambung ke sesi 6 ( #6 )
Hukum menggunakan hadis dhoif
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Sesi 5 ( #5 )
π°PEMBAGIAN HADIS
Dr mahmud attahlan seorang guru besar ilmu hadia terkemuka di universitas quwait dlm kitabnya yg masyur tasyir musthalah hadis, membagi hadis menjadi 4 kelompok sesuai kriteria.
πΉ1. Berdasarkan Jumlah Perawi.
πΉ2. Berdasarkan Kekuatan Periwayatannya.
πΉ3. Berdasarkan Pembagian Hadis Berdasarkan Ditolaknya Hadis Akibat Lemahnya Periwayatan.
πΉ4. Berdasarkan Perbedaan Pandangan Ulama Dalam Menerima Dan Menolaknya.
Ok kita mulai dr yg pertama yaitu :
π°1. Berdasarkan Jumlah Perawi
Berdasarkan jumlah perawi maka hal ini terbagi dua yaitu " mutawatir " dan " ahad "
Mutawatir adalah hadis dimana hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang.
Ahad adalah hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang juga namun tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.
Lalu apa bedanya hadis ahad dan mutawatir?
π₯ Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yg perawinya adalah tsiqoh ( terpercaya ) dimana mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Oleh karena itu hadis ini terkenal dgn sahihnya. ( Bisa dibilang udah pasti shahih )
▫ Syarat syarat Hadis Mutawatir
Ada syarat yg harus terpenuhi untuk menjadi hadis mutawatir yaitu :
π 1. pemberitaan yg disampaikan oleh perawi harus berdasarkan panca indranya sendiri, maksudnya disini para rawi harus bener2 melihat langsung dan merasakan apa yg ia lihat dan ia dengar dr nabi, bukan hanya sekedar katanya.
π2. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta minimal 20 orang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 65. Sebagian yang lain menetapkan sejumlah 40 orang berdasarkan surat An Anfal ayat 64.
π3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tobaqoh pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.
Karena saratnya yang sedemikian ketat, maka Hadis Mutawatir ini sedikit sekali dibandingkan dengan hadis hadis Ahad.
π₯ Hadis Ahad
Semua hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis Ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan Hadis Mutawatir.
Boleh dibilang bawa Nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab derajatnya hanya ahad saja sebab yang Mutawatir itu sangat sedikit bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Qur'anul Karim.
▫ Klasifikasi Hadis Ahad
Kalau kita bicara hadits Ahad sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar Hadits.
Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikan nya lagi menjadi beberapa kelompok Hadits yaitu :
π1. Hadis masyur
Hadis masyur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir.
Tiga orang ini, mereka melihat dan mendengar langsung dr Nabi saw.
π2. Hadis Aziz
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang Rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja kemudian setelah itu orang lain meriwayatkannya.
Maksudnya dua orang saja yg mendengar dan melihat langsung dr Nabi saw, selebih para sahabat yg lain meriwayatkan dari mereka.
π3. Hadis Gharib
Hadis ini adalah hadis yg dialam sanadnya terdapat rawi yg menyendiri dalam meriwayatkan.
π° 2. Berdasarkan Kualitas Periwayatan
Yg kedua berdasar kualitas periwayatan. Berbeda dgn diatas, hadis pada bagian ini dibedakan bukan berdasarkan jumlah perawi namun berdasarkan kualitas perawi.
Cuma ada dua macam hadis menurut kualitas periwayatan yaitu sahih dan hasan.
π1. Sahih
Hadis sahih ini yg perawinya adil, hafalannya kuat, sanadnya bersambung, serta terbebas dr kejanggalan dan kecacatan.
π2. Hasan
Hadis ini dibawah derajat sahih, jadi perawinya adil namun hafalannya kurang sempurna dgn sanad bersambung dan selamat dari kejanggalan dan kecatatan.
Jadi hadis sahih dan hasan ini memang tidak ada perbedaan yg bearti, namun hanya berbeda dari segi hafalan saja.
π°3. Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan.
Hadis ini berdasarkan sifatnya yg tertolak.
Hadis ini biasa disebut dgn hadis derajat lemah atau dhoif.
Walalhualam...
Bersambung ke sesi 6 ( #6 )
Hukum menggunakan hadis dhoif
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Minggu, 02 April 2017
USHUL FIQIH Part 3 sesi 4
π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi #4 " ASSUNAH "
Sumber hukum fiqih yg disepakati
1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas
π° Kritik Hadis
Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.
Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.
Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.
Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.
Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.
Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.
Contoh :
Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.
Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.
π° Era Di Tahun 40 an Hijriyah.
Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.
Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.
Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.
Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.
Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.
Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :
πΉ1. Ketersambungan Sanad
Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.
maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.
πΉ2. Al Adalah Bagi Perawi
Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.
Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.
Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.
Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.
Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
πΉ3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi
Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.
Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi
πΉ4. Tidak Ada Syadz
Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )
πΉ5. Tidak Ada illat
hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.
Wallahualaam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
Sesi #4 " ASSUNAH "
Sumber hukum fiqih yg disepakati
1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas
π° Kritik Hadis
Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.
Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.
Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.
Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.
Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.
Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.
Contoh :
Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.
Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.
π° Era Di Tahun 40 an Hijriyah.
Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.
Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.
Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.
Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.
Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.
Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :
πΉ1. Ketersambungan Sanad
Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.
maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.
πΉ2. Al Adalah Bagi Perawi
Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.
Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.
Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.
Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.
Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
πΉ3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi
Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.
Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi
πΉ4. Tidak Ada Syadz
Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )
πΉ5. Tidak Ada illat
hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.
Wallahualaam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
Langganan:
Postingan (Atom)