ad#2

Kamis, 15 Juni 2017

ITIKAF part2 " Yang Membatalkan Itikaf "

🕌 ITIKAF
Part 2

🍀 Yang Membatalkan Itikaf

Diantara hal hal yg membatalkan itikaf diantara lain ialah :

🔹1. Jima'
( persetubuhan )

Dalil :
"...dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di mesjid "
( QS.Albaqaroh : 187 )

🔹2. Keluar Dari Mesjid

Yg dimaksud keluar disini adalah seluruh tubuh, bukan sebagian tubuh.. karena hal ini pernah dialami oleh Nabi sendiri.

" Rosulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku ( aisyah ), padahal aku berada didlam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haid "
( HR.Bukhari Muslim )

Para ulama sepakat bahwa sesorang telah batal itikafnya karena keluar dr mesjid tanpa ada alasan yg syar'i.

Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan jenis hajat apa saja masyru' dan tidak membatalkan itikaf.

✔a. Buang air dan Mandi Wajib

Para ulama sepakat apabila ada orang yg kebelet pipis atau buang air besar, maka keluarnya dr mesjid ke toilet yg berada di luar mesjid tidak membatalkan itikafnya.

Demikina juga dgn mandi janabah, apabila ada orang yg itikaf di mesjid tidur dan bermimpi basah sehingga ia mengeluarkan sperma, maka ia wajib mandi janabah, dan keluarnya ia dr mesjid untuk mandi janabah tidak membtalkan itikafnya.

Dasar kebolehannya :

" Dari aisyah ra bahwa Nabi saw tidak masuk kedalam rumah kecuali karena ada hajat, bila beliau sedang beritikaf "
( HR.Bukhari Muslim )

Termasuk juga dalam hal membuang benda benda najis keluar mesjid ini tidak membatalkan itikaf.

Begitu juga ketika ingin muntah, mungkin karena ia sakit atau apa, maka ketika ia keluar dr mesjid untuk muntah tidak membatalkan itikafnya.

✔b. Makan Minum

👥 Jumhur ulama ( mayoritas ulama ) : seperti mazhab al hanafiyah, mazhab al malikyah dan hanabilah sepakat bahwa seseorang yg sedang berutikaf lalu keluar mesjid untuk kepentingan makanan atau minum, maka itikafnya batal dgn sendirinya.

Sebab menurut mereka seharusnya orang yg beritikaf harus sudah menetapkan orang yg akan melayani atau membawakan mereka makanan dan minuman kedalam mesjid.

Sehingga mereka tidak perlu keluar dr mesjid untuk mencari makan.
Hal ini juga didasari dgn bolehnya makan dan minun didalam mesjid bagi orang yg sedang beritikaf di mesjid.

👤 mazhab Syafi'i :
Dalam mazhab ini membolehkan seseorang yg sedang itikaf keluar dari mesjid untuk mencari makanan dan minuman.

Dalam mazhab ini berpandangan bahwa makan dan minum di dalam mesjid termasuk hal yg kurang didukung, karena dianggap hal yg memalukan.

✔c. Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah

Bolehnya seseorang yg sedang beritikaf untuk menjenguk orang sakit, hal ini didasarkan oleh hadis sebagai berikut

"Rosulullah pernah menjenguk orang sakit padahal beliau sedang itikaf "
( HR.Abu Daud )

Namun hadis ini sanad periwayatannya lemah, maka kebanyakan para ulama tetap tidak membolehkan keluar mesjid untuk menjenguk orang sakit atau menshalatkan jenazah.

Namun sebagian ulama yg lain tetap membolehkan keluar mesjid untuk jenguk orang sakit dan sholat jenazah asalakan syaratnya tidak terlalu lama.

🔹3. Murtad

Ada orang yg itikaf lalu tiba2 murtad dan keluar dari agama islam, maka itikafnya batal secara otomatis.

🔹4. Mabuk

Jumhur ulama sepakat orang yg sedang mabuk maka itikafnya batal. Hal ini adalah pendapat dari mazhab maliki, syafi'i dan hanbali.

🔹5. Haid atau Nifas

Kala seorang wanita yg sedang itikaf lalu tiba2 keluar darah haid, maka otomatia batal itikafnya.

Demikian juga wanita yg yg baru melahirkan dan merasa sudah kelar nifasnya. Namun ketika ia beritikaf dan keluar lagi darah nifasnya maka batal itikafnya.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5 hal 325

Tidak ada komentar:

Posting Komentar