ad#2

Kamis, 29 Juni 2017

ushul fiqih part 5 " QIYAS "

🔵 USHUL FIQIH part 5

🍀 QIYAS

Sumber fiqih yg telah disepakati :

1. Alquran ✔
2. Hadis ✔
3. Ijma ✔
4. Qiyas✔

🔹A. Pengertian Qiyas

Secara Bahasa :
Qaasa - yaqisu - qiyasan
Artinya = pengukuran

" Mengetahui ukuran sesuai dgn apa yg semisal dgnnya "
( Dr.wahbah Az-zuhaily )

Secara istilah :
" menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nash nya dengan masalah lain sebanding dengan nya "
( Dr. Wahbah Az-zuhaily )

Misal kan seperti halnya Khamar.

Khamar di zaman nabi hanya sebatas minuman yg di buat oleh kurma dan anggur saja.

" dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik "
( QS.An-Nahl : 67 )

Apakah minuman yg memabukan selain terbuat dr anggur dan kurma itu tidak disebut khamar???

Disinilah qiyas terjadi. Dalam istilah fikih air perasan buah-buahan yang dibuat menjadi minuman yang memabukkan disebut nabidz, meski tidak disebutkan secara eksplisit di dalam ayat itu tetapi hukumnya ikut juga dengan hukum khamr yaitu haram diminum.

🔹B. Rukun Qiyas

Tidak akan terjadi qiyas kalo semua rukun tidak terpenuhi.

Rukun qiyas yaitu :

🍬1. Al -Ashlu

para fuqoha mendefinisikan al - Ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada Nash yang jelas dalam contoh diatas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamr keduanya adalah kamar yang dikenal di masa itu.

🍬2. Al - Far'u

Al far'u adalah cabang, kebalikannya dr Al-ashlu.
Yang dimaksud disini adalah suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya didalam Alquran ataupun as-sunnah secara eksplisit.

Dalam contoh kasus khamr di atas yang menjadi Al-far'u adalah nabidz yaitu perasaan dari buah yang menjadi khamr dengan pengaruh memabukkan meskipun bukan Perasaan dari buah anggur dan kurma seperti yang tertulis di dalam al-quran.

🍬3. Al-Hukmu

Yang dimaksud dengan Al hukmu adalah hukum syar'i yang ada dalam nash di mana hukum itu tersemat pada Al ashlu diatas.

Maksudnya air perasan buah anggur dan kurma sudah punya hukum yang tertulis dengan jelas di dalam ayat Alquran yaitu hukumnya haram.

🍬4. Al-Illat

Yang dimaksud dengan alat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu dan juga pada Al-Far'u.

Dalam contoh diatas illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, di mana keduanya sama-sama memabukkan.

Namun pada 4 rukun itu mempunyai syarat, apa sajakah itu???
Maka kita akan memasuki pejalaran kedua yaitu syarat qiyas. Insyaallah..

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1 hal.295
Ahmad sarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar