ad#2

Selasa, 28 November 2017

FIQIH JIHAD part 11 " 3 JENIS MATI SYAHID "

⚔ FIQIH JIHAD part 11

πŸ”° TIGA JENIS MATI SYAHID

Para ulama membagi tiga jenis mati syahid yaitu :

1. Syahid secara hukun dunia dan akherat

2. Syahid secara hukum dunia

3. Syahid secara hukum akherat

Yuk kita bahas satu persatu

πŸ—‘1. Syahid secara hukum dunia dan akherat

Jenis yang pertama adalah orang yang mati syahid secara hukum dunia dan akhirat.

Inilah yang dimaksud dengan syahid di Medan peperangan. Seperti di Medan perang Badar, uhud, Khandaq, Mu'tah, hunain dan Tabuk.

Terkait dengan hukum di dunia maka jasad mereka itu tidak perlu lagi dimandikan atau dikafani cukup disholati dan dikuburkan, dengan pakaian yang melekat di badannya.

Sebab pakaian yang berlumuran darah itu nantinya akan menjadi saksi di akhirat.

Dan di akhirat ganjaran yang diterimanya sangat luar biasa yaitu masuk surga tanpa hisab. Kecuali utang piutang kepada sesama manusia.

πŸ—‘2. Syahid Secara Hukum Dunia Saja

Jenis mati syahid yang kedua menurut mazhab asy-syafi'iyah adalah orang yang mati syahid secara hukum keduniaan saja tetapi tidak akherat.

Contohnya adalah orang Islam yang mati karena berperang demi dirinya sendiri demi hawa nafsunya sendiri.

Atau diamati karena mengejar harta ghonimah Yaitu harta rampasan perang.
Atau terbunuh karena melarikan diri atau mati terbunuh karena ria dan sebagainya.

Secara hukum di dunia dia dianggap mati syahid Oleh karena itu dasarnya tidak dimandikan atau dikafani cukup disholatkan dan dikuburkan sebagaimana layaknya para syuhada.

Adapun di akhirat hisabnya tergantung Allah SWT apakah akan dimasukkan ke dalam kelompok yang mati syahid betulan atau tidak.

πŸ—‘3. Syahid Secara Hukum Akherat Saja

Jenis mati syahid yang ketiga adalah mereka yang secara hukum di dunia tidak dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.

namun di akhirat Insyaallah dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.

Oleh karena itu jasadnya tetap diperlakukan sebagai mana orang yang biasanya wafat yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan selayaknya jenazah pada umumnya.

Lalu di akhirat dia akan diperhitungkan sebagai orang yang mati syahid juga.

Siapakah dia???

Dasara pembagian ini adalah sabda Nabi saw sebagai berikut :

" Orang yang mati syahid itu ada 5 yaitu orang yang terkena wabah terkena, sakit di perut, orang yang mati tenggelam, tertimpa bangunan dan Syahid fisabilillah perang "
( HR at-tirmidzi )

Para ulama dalam mazhab hanabilah menyebutkan bahwa jenis mati syahid itu kurang lebih ada 20 macam.

Sedangkan as-suyuthi menyebutkan bahwa yang termasuk mati syahid itu banyak tidak hanya sebatas 5 macam atau 20 macam, melainkan 30 jenis kematian yaitu :

1. Terkena wabah
2. Sakit perut
3. Tenggelam
4 Syarieq
5. terbakar
6. tertimpa bangunan
7. TBC
8. penyakit di wajah
9.bersabar karena wabah
10. jatuh dari puncak gunung
11. mati ketika berhaji
12. mati dalam rangka mencari ilmu
13. mati mencari Syahadah dengan niat yang benar
14. tercekik
15. Ulama
16. gila
17. nifas
18. disengat
19. mempertahankan agama
20. mempertahankan nyawa
21. mempertahankan harta
22. mempertahankan keluarga
23. muzlimahnya
24. diterkam binatang buas
25. jatuh dari tunggangannya
26. orang asing
27. mati malam Jumat
28. orang yang dipindah dari satu perang dalam keadaan hidup
29. orang yang makan, minum, tidur atau berobat setelah ditusuk dan masih hidup waktu sholat.
30. Teman perjalanan

Wallahualam..

Sumber : mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112

Ahmad Sarwat.lc.MA

By www.bangronay.blogspot.co.id

Sabtu, 25 November 2017

FIQIH JIHAD part10 " MATI SYAHID & KEUTAMAANNYA

⚔ FIQIH JIHAD part 10

πŸ”° MATI SYAHID & KEUTAMAAN SYAHID

1. Bahasa

Sejarah bahasa Syahid asal kata dari syahida - yashadu - Syahadah
Yang berarti menyaksikan.

Dengan demikian orang yang mati syahid itu berarti orang yang menjadi saksi atas manusia.

" Dan kamu menjadi saksi atas manusia "
( QS al-hajj 78 )

MENJADI SAKSI ATAS APA??

Kalau orang yang mati syahid itu dikatakan menjadi saksi maka pertanyaan yang menggelitik adalah saksi atas apa??
Sehingga mereka diberikan gelar sebagai orang yang menyaksikan.

Maka untuk menjawab hal itu para ulama berbeda pandangan, karena Dalil dan illat yang mereka pakai memang berbeda.

Sebagian ulama menjawab mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala kemuliaan yang Allah SWT berikan pada saat mereka meninggal dunia.
( An Nawawi tahdzidul asama wa al lughot jilid 3 hal 167 )

Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat Yang menaungi mereka dengan sayap-sayapnya disaat kematiannya.
( Ibnu hajar badzlu al maun fi fadli ath-thaun hal 190 )

Dan ada juga sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan dunia dan akhirat.
( Ibnul mundzir lisanul arab jilid 3 hal 243 )

Sebagian yang lain dari pendapat para ulama juga diantaranya adalah Al - Azhari mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan Darussalam sebelum terjadi hari kiamat nanti.
( Umdatul huffadz hal 297 )

2. Istilah

Orang yg gugur dlm peperangan sebenarnya dgn angkat senjata melawan musuh2 islam. Dan ketika matinya tidak dimandikan dan tidak dikafankan sebagaimana layaknya jenazah, ia hanya di sholatkan, di kuburkan dgn pakaian dimana ia meninggal dunia sebagai syahid.

3. Kriteria Mati Syahid

Para ulama membuat kriteria atau definisi mati syahid sebagai berikut :

πŸ‘₯ Mazhab Hanafi

1. Mukhalaf ( akil baligh )

Jadi org yg belum akil balig tidak syahid

2. Muslim
3. Suci dr hadas
4. Mati di bunuh
Jadi orang yg mati karena sakit meskipun sakit itu di akibatkan dr luka saat berperang, maka tidak dianggap mati syahid.
5. Secara terzalimi

πŸ‘₯ Mazhab Almalikiyah

1. Terbatas dlm peperangan

2. meski mati di negri islam

Maksudnya bisa apabila negri islam di serang, dan masuknya orang kafir ke dalam negri membuat ia harus berperang dan gugur syahid.

3. Atau tidak ikut membunuh

Maksudnya ia tidak ikut membunuh musuh, tetapi ia berada didalam medan pertempuran dan terbunuh.

4. Meski berjanabah

Mazhab ini tidak mensyaratkan harus suci dr hadas sebagaimana mazhab hanafi.
Jadi walaupun ia berjenabah ketika mati tetap mati syahid.

5. Bukan orang yg keluar dalam keadaan hidup

Tidak termasuk mati syahid orang yg keluar dr peperangan dan dia dlm keadaan masih hidup. Meski yg menolong dia dr kematian itu adalah musuh2nya sendiri.


πŸ”° KEUTAMAAN MATI SYAHID

πŸ‘‰πŸ»1. Harum Darahnya

Mungkin orang akan merasakan jijik dgn darah yg berceceran ketika perang, namun nanti di kaherat darah itu harum wangi semerbak.

" Bungkuslah jasad mereka ( Syuhada ) sekalian dengan darah-darahnya juga, sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah warnanya warna darah namun aromanya harum kasturi"
( HR an nasai dan Ahmad )

πŸ‘‰πŸ»2. Tetesan Darahnya Dicintai Allah

Ada dua tetesan yg di cintai Allah yaitu tetesan darah syuhada dan tetesan air mata orang yg takut kepada Allah SWT.

Dan tetesan darah syuhada adalah tetsan yg paling di cintai nomor satu oleh Allah

" Tidak ada sesuatu yang dicintai Allah daripada dua macam tetesan atau dua macam bekas yaitu tetesan air mata karena takut kepada Allah dan Tetesan Darah yang tertumpah di jalan Allah dan Adapun bekas itu adalah bekas berjihad dijalan Allah dan bekas penunaian kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah "
( HR at Tarmizi )

πŸ‘‰πŸ»3. Ingin Mati Syahid Berulang ulang

Nabi SAW bersabda " tidaklah seorang hamba meninggal dunia di sisi Allah yang lebih baik dari membuatnya bahagia kembali ke dunia dan bahwa dunia dan isinya itu miliknya kecuali orang yang mati syahid karena dia mengetahui keutamaan berjihad dan bisa kembali ke dunia dan terbunuh lagi membuatnya bahagia"
( HR.Mutafaq Alaihi )

πŸ‘‰πŸ»4. Di Tempatkan Di Surga Firdaus Yg Tertinggi

Surga mempunyai beberapa tingkatan dan salah satunya yg paling tinggi adalah surga firdaus tempatnya para Nabi dan Rosul.

πŸ‘‰πŸ»5. Tidak Mati Tapi Hidup Di Sisi Allah

" Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati Bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat Rizki"
( QS al-imron 169 )

Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana teknis Seperti apa dan bagaimana kehidupan para syuhada di sisi Allah.

satu hal yang wajib diyakini adalah bahwa mereka itu tidak mati tetapi masih hidup di suatu tempat tertentu yang hanya Allah saja yang Maha mengetahui nya secara detail.

πŸ‘‰πŸ»6. Tidak Merasa Sakit

Orang yang gugur di jalan Allah dan peperangan biasanya mati secara tidak normal menurut ukuran umumnya.

Mungkin di antara mereka ada yang tercabik-cabik badannya, ada yang hancur lebur, ada yang termutilasi dan sebagainya.

Logika kita mungkin akan mengatakan itu sangat menyakitkan dan menyiksa.

Namun yang terjadi sesungguhnya malah terbalik 180 derajat mereka yang mati dalam keadaan Syahid itu sebagaimana badannya termutilasi ter pecah berkeping-keping hancur berantakan.

Justru mereka tidak merasakan sakitnya pembunuhan yang dialaminya. Sebagaimana Nabi SAW menegaskan dalam sabdanya

Dari Abu Hurairah berkata Rasul SAW bersabda : " tidaklah Sahid merasakan tertimpa kematian kecuali seperti halnya seorang dari kamu merasakan terkena Cubitan "
( HR. Tarmidzi )

πŸ‘‰πŸ»7. Diampuni Dosanya

" Diampuni bagi Syahid semua dosa kecuali hutang "
( HR muslim )

πŸ‘‰πŸ»8. Malaikat Menaungi Dgn Sayapnya

' Malaikat terus menaunginya dengan sayapnya"
( HR. Bukhari Muslim )

Ini adalah salah satu bentuk penghormatan dari malaikat kepada para syuhada.

πŸ‘‰πŸ»9. Memberi Syafaat Kepada 70 Keluarganya

" Orang yang mati syahid di sisi Allah mendapatkan 6 perkara ..... Diberi syafaat sebanyak 70 orang dari kerabatnya"
( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah )

πŸ‘‰πŸ»10. Jasadnya Tidak Dimakan Tanah

" Kemudian aku tidak tega meninggalkannya dengan yang lainnya maka aku Keluarkan zakatnya setelah 6 bulan ternyata bentuknya masih sama dengan bentuk ketika dikuburkan kecuali bagian telinganya"
( HR Bukhari )


Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112

Ahmad Sarwat.lc MA

Rabu, 22 November 2017

FIQIH JIHAD Part9 " YANG HARAM DI BUNUH "

⚔ FIQIH JIHAD part9

πŸ”΅ YANG HARAM DI BUNUH

Tidak semua orang yang kafir Harbi boleh dibunuh meski di medan perang.

Dan ini merupakan salah satu keunggulan syariat Islam dalam jihad dan peperangan yaitu keharaman untuk membunuh sebagian dari orang-orang kafir Harbi yang berada di pihak musuh.

Ini jauh berbeda dengan gaya peperangan yang di luar agama Islam di mana sama sekali tidak mempedulikan korban wanita dan anak-anak.

Menurut laporan unisef tahun 96 pada perang dunia ke satu korban warga sipil semula hanya 14% maka Perang Dunia Kedua melonjak hingga 70% hingga melonjak naik menjadi korban 90%.

Dalam syariat islam siapa aja sih kafir harbi yg haram di bunuh??
Yaitu :

1. Wanita & anak2.
2. Orang yg sudah tua
3. Orang sakit
4. Orang yg sudah menyerah
5. Tawanan perang
6. Biarawan
7. Utusan pihak kafir

πŸ—‘1. Wanita & Anak-Anak

Wanita dan anak-anak adalah orang-orang yang haram untuk dibunuh di medan perang.

sayangnya di masa sekarang ini justru peperangan itu kebanyakan menelan korban dari kalangan yang tidak berdosa yaitu wanita dan anak-anak.

Rasulullah membenci bila dalam peperangan sampai menelan korban wanita dan anak-anak.

" Ada seorang wanita ditemukan mati terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi SAW maka beliau mengingkari dalam sebagian riwayat melarang membunuh wanita dan anak-anak "
( HR Bukhari dan Muslim )

Al Imam Malik dan Al-auza'i mengatakan bahwa keharaman membunuh wanita dan anak-anak ini berlaku mutlak dalam semua peperangan, sehingga bila musuh menggunakan wanita dan anak-anak sebagai tameng hidup dalam melindungi diri mereka, Maka haram hukumnya menembak musuh.
( Ibnu hajar askolani fathul bari syarah shahih bukhari jilid 7 hal 579-580 )

" Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu peperangan lalu Beliau melihat orang-orang berkumpul pada suatu tempat, maka beliau mengutus seseorang dan bersabda ' " Lihatlah mereka berkumpul pada Apa" utusan itu datang dan mengatakan " mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh " maka Rasulullah SAW bersabda " perempuan ini tidak layak untuk berperang" Rabah mengatakan sedangkan di barisan depan terdapat Khalid Bin al-walid maka Rasulullah SAW mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya katakan kepada Khalid jangan sekali-sekali yang membunuh perempuan dan buruh "
( HR Ahmad dan Abu Daud )

πŸ‘‰πŸ» Wanita Yg Boleh Dibunuh

πŸ”Έ Wanita yg pernah membunuh kaum muslimin

Meski ada larangan secara umum untuk membunuh wanita, namun ada juga beberapa pengecualian.

misalnya bila dalam perang itu ada wanita yang dikenal dia pernah membunuh pihak muslimin sebelumnya maka ia boleh dibunuh.

Pada perang Bani quraizhah Nabi SAW pernah membunuh seseorang wanita yang dahulu pernah membunuh sahabat yang bernama Khalad bin suwald.

πŸ”Έ Wanita Pemimpin

Di antara wanita yang boleh dibunuh bila Dia seorang pemimpin tertinggi atau Ratu suatu kerajaan, sebab dengan dibunuhnya sang pemimpin dipastikan pasukannya akan kocar-kacir dan membawa kemenangan kepada pihak Muslimin.

Dan kebolehan membunuh ini juga berlaku kepada anak-anak bila posisinya sebagai pemimpin pihak musuh.

dengan dibunuhnya si pemimpin maka pasukannya akan lebih mudah dikalahkan.

πŸ—‘2. Orang Yg Sudah Tua

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Para ulama mengharamkan juga dalam peperangan untuk membunuh orang kafir yang sudah tua.

" Berangkatlah dengan membaca " Bismillah wabillahi Wa'ala millati rasulillah" jangan bunuh orang tua jompo, anak balita, anak kecil dan wanita "
( HR Abu Daud )

πŸ”Έ2. Pengecualian

Ada beberapa pengecualian dalam hal ini Sehingga dalam kasus-kasus tertentu mereka tetap boleh dibunuh dalam peperangan di antaranya yaitu :

πŸ‘‰πŸ» Diketahui sebagai pembunuh

Hal itulah yang dilakukan oleh rabiah bin rabiah bin rufai assulaimi yang membunuh duraid bin ash shimah pada perang Hunain yang saat itu sudah tua melewati usia 100 tahun.

ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu beliau tidak mempermasalahkannya.

πŸ—‘3. Orang Sakit

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Orang yang dalam keadaan sakit atau cacat seperti buta pincang buntung tangan atau kaki.

pada dasarnya dilarang untuk dibunuh dalam peperangan Alasannya karena mereka bukan orang yang ikut berperang dan tidak bermaksud mau membunuh selain itu juga menjadi orang-orang yang tidak berdaya.

πŸ”Έ2. Pengecualian

Mazhab hanabilah mengatakan mereka boleh dibunuh apabila sakitnya bersifat sementara dan kalau seandainya dia sembuh bisa dipastikan dia akan memerangi pasukan muslimin.

maka yang tidak boleh dibunuh hanyalah orang yang sakit atau cacat yang bersifat permanen.

πŸ—‘4. Orang Yg Sudah Menyerah

Musuh dalam peperangan yang sudah menyatakan menyerah maka sudah tidak boleh lagi untuk dibunuh.

πŸ—‘5. Orang Yg Masuk Islam

Termasuk diantara orang yang haram dibunuh adalah lawan atau musuh yang menyatakan diri masuk Islam dengan keislaman itu maka darahnya sudah tidak halal lagi.

" Janganlah kamu bunuh karena dia berada di posisi mu sebelum kamu bunuh. dan kamu berada pada posisinya sebelum dia mengucapkan kata-katanya"
( HR.Bukhari Muslim )

πŸ—‘6. Tawanan Perang

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Ketika musuh sudah menjadi tawanan maka nyawanya sudah dilindungi dan tidak boleh lagi untuk dibunuh.

Secara umum beserta perang tidak boleh membunuh tawanan begitu saja tanpa seizin Imam atau pemiliknya.

Bahkan di dalam al-qur'an Allah SWT justru memberikan perintah untuk memberikan makan kepada para tawanan ini dan diperlakukan secara manusiawi.

" Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin anak yatim dan orang yang ditawan Sesungguhnya kami memberi makanan kepada Mu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapkan terimakasih "
( QS. Al Insan 8-9 )

πŸ”Έ2. Pengecualian

Nyawa para tawanan sudah menjadi tanggungan Imam apakah akan dibunuh atau tidak.

Dan ketika tawanan ini sudah dibagi-bagi menjadi milik perorangan dari peserta perang maka nyawanya tergantung kepada pemiliknya ( yang menawan ).

πŸ—‘7. Biarawan

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Diantara orang-orang yang haram untuk dibunuh adalah penghuni rumah ibadah yaitu biarawan.

" Janganlah kalian membunuh penghuni gereja "
( HR Ahmad )

Pesan ini juga pernah disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq selaku Amirul Mukminin saat itu kepada Panglima Yazid bin muawiyah ra ketika melepas pasukan menuju negeri Syam.

Perkataan Abu Bakar ini terdapat dalam kitab Al muwaththa karya Imam Malik rahimullah.

πŸ”Έ2. Pengecualian

Yang dimaksud dengan pendeta ini tidak lain adalah biarawan yang hidupnya hanya sebatas di dalam gereja dan tidak keluar untuk urusan duniawi apalagi ikut berperang.

Sedangkan apabila pendeta itu justru peserta aktif dalam perang.

apalagi menjadi komandan perang di pihak lawan tentu saja nyawanya tetap boleh dibunuh.

sebab justru dia adalah orang yang mengobarkan fitnah peperangan yang memotivasi pihak lawan untuk berperang melawan umat Islam.

πŸ—‘8. Utusan Pihak Kafir

Dalam kondisi tertentu terkadang perang itu juga melibatkan perundingan-perundingan.

sehingga dibutuhkan untuk mengutus utusan kepada pihak lawan atau menerima utusan pihak lawan.

maka dalam syariat Islam utusan yang dikirim oleh pihak musuh tidak boleh dibunuh.

An-nawawi ( w.676 H )
Dlm kitabnya raudhatul ath-thalibin menegaskan haramnya membunuh utusan dr pihak musuh.

" Dan tidak boleh membunuh utusan dari pihak kafir "

Dengan catatan bahwa utusan itu memang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pembawa pesan.

namun bila utusan tersebut melakukan tindak mata-mata bahkan makar maka saat itu juga Halal untuk langsung dibunuh.

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 96

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 19 November 2017

FIQIH JIHAD Part8 " Larangan Dalam Jihad "

⚔ FIQIH JIHAD part8

πŸ”° LARANGAN DALAM JIHAD

Dalam syariat Islam kita menemukan banyak sekali larangan-larangan yang Harus dipatuhi.

Sehingga perang itu hanya boleh diikuti oleh mereka yang sudah paham betul fiqih peperangan.

Bukan sekedar bermodal semangat menggebu untuk membela Islam, sementara berbagai macam ketentuan syarat Islam malah diinjak-injak sendiri.

Apakah larangan larangan tersebut???
Yaitu :

1. Perang Di Bulan Haram
2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
3. Membakar Dan Menenggelamkan
4. Merusak Harta Benda
5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

πŸ—‘1. Perang Di Bulan Haram

Berperang tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram.

Dasar larangan

" Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah. di waktu dia menciptakan langit dan bumi di antaranya empat bulan haram. itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang 4 itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya dan ketahuilah Bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa "
(QS Attaubah 36)

" Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram Katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.."
( QS.Albaqarah : 217 )

Namun dalam hal ini Sebagian ulama yang mengatakan bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram itu sudah dinasak atau dihapus larangannya.

Karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berperang di bulan dzulqo'dah dengan menyerang Tha'if.

Tetapi Sebagian ulama yang lain Menolak adanya masak terhadap larangan berperang di bulan-bulan haram dasarnya adalah hadis berikut.

" Nabi SAW tidak berperang di bulan haram kecuali bila beliau yang diperangi "
( HR. Ibnu jarir at-thabari )

Adapun berperang apabila diserang dan demi untuk mempertahankan diri, para ulama semua sepakat bahwa itu tidak terlarang meski dilakukan di bulan-bulan haram.

πŸ—‘2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah

Dalam peperangan diharamkan untuk membawa mushaf atau kitab-kitab syariah ke medan perang.

πŸ‘‰πŸ»1. Pada Dasarnya Haram

Ada larangan langsung dari Nabi SAW tentang membawa mushaf ke negeri kafir atau daerah perang.

Sebab hal itu beresiko yaitu dihinanya mushaf oleh orang-orang kafir. demikian juga dengan kitab-kitab syariah.

di mana di dalamnya terbanyak banyak terdapat Nas Alquran dan as-sunnah dan pelajaran-pelajaran terkait agama Islam.

" Janganlah kalian berpergian membawa mushaf karena aku tidak menjamin musuh akan mendapatkannya "
( HR muslim )

Keharaman membawamu saat ini hanya berlaku kalau dibawa ke negeri kafir yang berperang dan memusuhi Islam.

πŸ‘‰πŸ»2. Pengecualian

Namun larangan membawa mushaf ke negeri kafir atau ke medan perang ini juga ada beberapa pengecualiannya antara lain yaitu :

πŸ”Ήa. Negri non muslim yg berdamai

Dibolehkah membawa mushaf ke negeri yang berpenduduk mayoritas kafir yg berdamai asalkan mereka tidak punya niat jahat untuk merusak kehormatan mushaf Islam.

Negeri-negeri yang masih bisa menghormati agama Islam meskipun berpenduduk mayoritas kafir.

πŸ”Ήb. Dibawa oleh pasukan besar

Seandainya mushaf dibawa ke medan perang di mana pasukan muslimin sangat besar dan bisa menjamin terjaganya mushaf dari kemungkinan dirampas dan dihina oleh pasukan kafir maka hukumnya juga diperbolehkan.

πŸ—‘3. Membakar Dan Menenggelamkan

Diharamkan dalam perang untuk membakar rumah-rumah penduduk atau ladang ladang mereka.

karena hal itu akan membunuh semua yang bernyawa termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.

padahal syariat Islam tidak diturunkan untuk merusak dan membumihanguskan semua kehidupan di muka bumi.

Selain itu juga diharamkan berperang dengan cara menenggelamkan satu kampung sehingga tidak Tersisa sedikit pun dari nyawa manusia hewan dan tumbuhan.

Maka prinsip perang dalam syariat Islam adalah tidak boleh melakukan taktik dengan teknik bumi hangus kepada suatu daerah meskipun tempat itu dikuasai oleh lawan.

πŸ—‘4. Merusak Harta Benda

Merusak harta benda juga termasuk larangan yang tegas ditetapkan dalam peperangan syariat Islam.

πŸ‘‰πŸ»1. Persia

Ketika umat Islam berhasil masuk ke negeri Persia yang kaya raya dengan warisan sejarah baik berupa emas perak Permata atau bangunan-bangunan megah serta warisan peradaban dan kekayaan intelektual maka semua itu masih tetap terpelihara dan tidak dirusak atau dihancurkan.

πŸ‘‰πŸ»2. Mesir

Demikian juga ketika umat Islam berhasil menaklukkan negeri Mesir yang kaya dengan warisan sejarah.

Ada begitu banyak bangunan bersejarah termasuk piramida dan spink yang nampak mirip dengan berhala.

Namun kita tidak menemukan riwayat bahwa Pasukan yang dipimpin oleh Amr Bin al-ash kemudian merusak atau merobohkannya.

Maka pada hari ini di negeri Mesir yang berpenduduk mayoritas muslim kita masih temukan semua peninggalan bersejarah milik orang kafir di masa lalu.

πŸ‘‰πŸ»3. Syam

Ketika Umar Bin Khattab menerima tawaran dari para pendeta al-aqsa untuk diserahkan kunci-kunci kota Baitul Maqdis kepadanya, Beliau juga menyetujui untuk tidak melakukan perusakan pada bangunan rumah ibadah milik umat Kristiani dan juga milik agama-agama lain.

πŸ—‘5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

Di antara hal-hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh pasukan muslimin ketika berperang adalah merusak atau meruntuhkan rumah-rumah ibadah milik orang kafir.

" Dan kiranya Allah tiada menolak keganasan sebagaian manusia dengan sebagian yang lain tentulah setelah dirobohkan biara biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agamanya Sesungguhnya Allah benar-benar kuat lagi maha perkasa "
( QS Al Hajj : 40 )

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 87

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 12 November 2017

FIQIH JIHAD " SUMBER PEMBIAYAAN JIHAD " #1

⚔ FIQIH JIHAD part7

πŸ”΅ PEMBIAYAAN JIHAD #1

Satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam perusahaan jihad adalah masalah pembiayaan karena hakekatnya jihad itu bukan hanya dengan mengorbankan nyawa belaka tetapi juga harta dan benda.

Maka tidak ada jihad tanpa biaya, lalu dari mana pembiayaan jihad? Bagaimana syariat Islam mengatur masalah pendanaan jihad.?

Pendanaan tersebut berasal dari sumber2 berikut :

1. Mujahidin
2. Negara dan Baitul Mal
3. Zakat
4. Waqaf
5. Donasi langsung
6. Pajak Jihad Khusus
7. Uang Haram & Syubhat

Mari kita bahas satu persatu.

πŸ—‘A. Mujahidin

Biaya jihad yang pertama kali yaitu bersumber dari Mujahidin itu sendiri.

Mereka yang ikut berperang harus membiayai segala keperluan dalam jihad, baik itu terkait dengan senjata, kendaraan, perbekalan bahkan juga nafkah buat keluarga yang ditinggalkan.

Sebab pada dasarnya jihad adalah ibadah yang menggabungkan antara fisik dan harta.

Oleh karena itu maka wajar bila jihad pahalanya sangat besar dibandingkan dengan ibadah yang lain.

Dalil :
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh "
( QS at-taubah 111 )

" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak ikut berperang yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar "
( QS an-nisa : 95 )

Namun tidak selamanya umat Islam adalah orang-orang kaya yang mampu untuk membiayai jihad dari kantung mereka sendiri.

orang kaya dan mampu berjihad jumlahnya sangat sedikit yang lebih sering kita dapat adalah orang kaya tapi tidak mampu berjihad.

Oleh karena itulah orang-orang yang punya kelebihan harta atau orang kaya yg tidak mampu berjihad untuk bisa membiayai jihad orang yg bisa berjihad tapi tidak mampu biaya lewat berbagai saluran.

πŸ—‘B. Negara & Baitul Mal

Uang negara atau baitul mal muslimin adalah salah satu pundi-pundi yang bisa dijadikan sumber keuangan jihad fisabilillah.

Sebab uang itu memang dikumpulkan demi kemaslahatan kaum muslimin di mana bila ada suatu wilayah yang membutuhkan harta untuk berjihad, maka negara berkewajiban untuk membiayai jihad itu.

πŸ—‘C.Zakat

Zakat juga adalah salah satu sumber pendanaan jihad fisabilillah sebagaimana firman Allah SWT.

" Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah"
( QS.At-Taubah : 60 )

Makna Fi Sabilillah dalam istilah para ulama Fiqih adalah jihad perang secara fisik.

Mereka para Mujahidin ini berhak mendapatkan zakat zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang walaupun aslinya Dia adalah orang kaya.

Dan dana zakat ini dipergunakan untuk membeli kendaraan, persenjataan, bekal, dan nafkah keluarga para Mujahidin.

Oleh karena itu ini adalah salah satu jalan bagi orang miskin yang ingin berjihad namun tidak punya harta. Di biayai dgn dana zakat.

Mazhab asy-syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang waqaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah perang Usai.

πŸ—‘D.Waqaf

Bersambung... #2

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 73

Selasa, 07 November 2017

FIQIH JIHAD Part6 " IZIN JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part 6

πŸ”° IZIN JIHAD

Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.

Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :

Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam

πŸ—‘1. Izin Orang Tua

Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.

Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.

Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.

Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.

πŸ”Ήa. Dasar Masyru'iyah

Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :

" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )

Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.

Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.

Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.

Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.

" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "

πŸ”Ή2. Orang Tua Kafir

Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.

Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.

πŸ”Ήc. Mencabut Izin

Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.

πŸ‘‰πŸ» Contoh pertama

seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.

Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.

πŸ‘‰πŸ» Contoh kedua

Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.

Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.

maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.

πŸ—‘2. Izin Pemberi Hutang

Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.

Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.

Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.

Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.

Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )

πŸ—‘3. Izin Imam

Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.

πŸ‘‰pertama

Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.

πŸ‘‰πŸ»kedua

Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.


Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 05 November 2017

FIQIH JIHAD part5 " SYARAT JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part5

πŸ”° SYARAT JIHAD

Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.

Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :

πŸ”Ή1. Islam

Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.

Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.

Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.

" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )

πŸ”Ή2. Berakal

Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.

Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.

" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )

πŸ”Ή3. Baligh

Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.

" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )

Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :

Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.

Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.

Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.

πŸ”Ή4. Laki laki

Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.

Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.

" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )

Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.

πŸ”Ή5. Kemampuan Finansial

Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.

Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :

πŸ‘‰πŸ»a. Nafkah

Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.

seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.

Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.

" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )

Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.

maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.

Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.

Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.

πŸ‘‰πŸ»b. Biaya Perjalanan

Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.

Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.

tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.

Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.

Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.

" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )

Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.

Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.

Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.

πŸ‘‰πŸ»c. Senjata dan Perlengkapan

Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.

sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.

" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )

Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.

Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.

πŸ”Ή6. Kekuatan Jasad & Kesehatan

Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.

orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.

Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.

" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65

Ahmad Satwa.lc.MA