ad#2

Selasa, 18 Oktober 2016

FIQIH SHALAT part 12

🔴 FIQIH SHALAT part 12

⭕ SUNNAH2 SHALAT

1. Takbiratul ihrom✔
2. Sedekap ✔
3. Membaca taawudz✔
4. Meregangkan kaki ✔
5. Menggerakan telunjuk saat tahiyat ✔

💥 Menggerakkan Jari Saat Tahiyat

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat.

Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.

Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih.

Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.

Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.

Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.

Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.

🔰A. Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari

ثُمَّ قَبَضَ ثْنَتَيْنِ مِنَ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقةً ثُمَّ رَفَعَ أُصبِعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, "Kemudian beliau mengenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya.
Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)

Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa".
(HR Muslim)

Dengan adanya dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah.

Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.

Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.

👥 Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.

👥 Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikyah mengatakan bahwa sunnahnya menggerak-gerakkan jari tangan ke arah kanan dan kiri sepanjang lafadz tasyahhud diucapkan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
( Ad-Dardir, Asy-Syarhushshaghir, jilid 1 hal. 330 )

👥 Mazhab Asy-Syafi'iyah

Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.

Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan 'menggerakkan' itu bukan bergerak-gerak terus dari awal hingga akhir, melainkan hanya meluruskan atau mengacungkan jari telunjuk sekali pada saat membaca dua kalimat syahadat.

Sebab ada hadits lain yang juga shahih tapi menyebutkan bahwa beliau SAW tidak menggerak-gerakkan jari, tetapi hanya menunjuk saja.

كَانَ يُشِيْرُ بِالسَّبَّابَةِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا

Beliau menunjuk dengan jarinya tapi tidak menggerakkannya
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)

👥 Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab ini berpendapat bahwa mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud.

Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahhud.

Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
( albani : kitab sifat shalat nabi hal 140 )

Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu.

Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.

Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3

Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih.

# bnangronay

Fb : kajian fiqih islam

www.bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar