ad#2

Minggu, 09 Oktober 2016

FIQIH SHALAT part 10

⚪ FIQIH SHALAT part 10

💥 SUNNAH2 SHOLAT

🔰1. Mengangkat Tangan Takbiratul Ihram

👥 Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah

menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, yaitu setinggi kedua pundak.

Dalil yang digunakan adalah hadits berikut ini :

عَنِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّهُ r كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya
(HR. Muttafaq 'Alaihi)

👥 Mazhab Al-Hanafiyah

menyebutkan bahwa laki-laki mengangkat tangan hingga kedua telinganya sedangkan wanita mengangkat sebatas pundaknya saja.

Dalilnya yang mendasarinya adalah hadits berikut :

عَنِ وَائِلِ بْن حُجْرٍ t أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ r رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ فيِ الصَّلاَةِ وَكَبَّرَ وَصَفَّهُمَا حِيَالَ أُذُنَيْهِ

Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meluruskan kedua tanggannya setinggi kedua telinganya."
(HR. Muslim)

عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ t كَانَ رَسُولُ اللهِ r إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ

Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya
(HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)

👥 Mazhab Al-Hanabilah

menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk demikian atau mengangkat tangannya hingga kedua ujung telinganya.

Dalilnya adalah bahwa keduanya memang punya dasar hadits yang bisa dijadikan sandaran.

Saat mengangkat kedua tangan, dianjurkan agar jari-jari terbuka tidak mengepal, sebagaimana pendapat jumhur, serta menghadap keduanya ke arah kiblat.

🔰2. Tangan Bersedekap

👥 Jumhur ulama ( hanafi, syafi'i dan hanabilah )

mengatakan bahwa disunnahkan untuk bersedekap, yaitu meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri, dengan dalil berikut ini :

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ t أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ r رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ فيِ الصَّلاَةِ وَكَبَّرَ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلىَ كَفِّهِ اليُسْرَى وَالرِّسْغِ وَالسَّاعِدِ

Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya.
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)

👥 Mazhab Al-Malikiyah

tidak menganggap bersedekap alias meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah.

Pendapat ini juga dipilih oleh Hasan al-Bashri, an-Nakhai, al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij, Imam al-Baqir, an-Nashiriyyah.
( An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid 2 hal 39 )


Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).

🔹Sedekap apakah Meletakkan Antara Dada dan Pusar atau di Bawahnya

Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Setidaknya di dalam pendapat para ulama mazhab empat ada dua posisi yang berbeda.

Pertama di bawah pusar, kedua di antara dada dan pusar, ketiga tangan tidak bersedakep dan lurus saja menjuntai ke bawah.

🔸1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah : dibawah pusar

Mereka yang mengatakan bahwa posisi sedekap tangan itu di bawah pusar diantaranya adalah Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah.

🗣 Imam Al-Kasani (w. 587 H) menuliskan dalam kitabnya Badai'u Ash-Shanai' sebagai berikut :

وأما محل الوضع فما تحت السرة في حق الرجل والصدر في حق المرأة

" Adapun tempat bersedekap, adalah dibawah pusar untuk laki-laki dan di dada untuk perempuan."

Mereka yang berpendapat seperti ini umumnya berlandasan dengan hadits shahih berikut ini :

مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ اليَمِيْنِ عَلىَ الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".
(HR. Ahmad dan Abu Daud).

Tentu perkataan Ali bin Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah SAW, sebagaimana beliau menyaksikannya.

Al-Hanabilah berkata bahwa maksud dari diletakkannya tangan pada bagian bawah pusar untuk menunjukkan kerendahan di hadapan Allah SWT.


👥 Mazhab Asy-Syafi'iyah : sedekap diantara pusar dan dada ( diatas pusar dibawah dada )

Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia.

🗣 Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtashar karyanya :

ويرفع يديه إذا كبر حذو منكبيه ويأخذ كوعه الأيسر بكفه اليمنى ويجعلها تحت صدره

" Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada."

👥 Mazhab Malikiyah : tangan tidak bersedekap

Mazhab ini malah tidak menyunahkan bersedekap, jadi tangan menjuntai aja kebawah.

🔸 Bersedekap Di Dada

Kalo ke 4 mazhab tidak menyebutkan bersedekap didada, lalu darimana datngnya pendapat bahwa bersedakap didada?

Kalau merujuk kepada pendapat ulama salaf, khususnya mazhab fiqih yang muktamad dalam ilmu fiqih, nampaknya tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa posisi tangan sewaktu shalat di letakkan di dada.

Pendapat semacam itu baru kita temukan belakangan , di kalangan tokoh-tokoh mutaakkhkhirin ( kekikinian ), seperti :

1. As-Shan’ani ( w. 1182 H kitab subulus salam )

2. As-Syaukani, ( w. 1250 H kitab nailul authar )

3. Al-Mubarakfuri ( w. 1352 H kitab tuhfathul ahwadzi )

4. Al-Albani. ( w. 1420 H kitab sifat shalat Nabi )

Mereka ini pada dasarnya bukan ulama fiqih yang mewakili mazhab fiqih tertentu dan hidup di masa yang jauh dari masa salafushshalih.

Namun sebelum masa mereka, tidak ada ulama yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada. Setelah syariah Islam berusia 12 abad di dunia, barulah muncul pendapat yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada.

Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meletakkan tangan di atas dada bagi Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saat shalat hukumnya makruh.

Wallahualam...
Bersambung ke part 11.

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3

Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih

#bangronay
www.bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar