ad#2

Rabu, 12 Oktober 2016

FIQIH SHALAT part 11

๐Ÿ”ด FIQIH SHALAT Part 11

๐Ÿ’ฅ SUNNAH2 SHALAT

๐Ÿ—ฃ Sunnah yg menjadi ikhtilafiyah diantara ulama

1. Takbiartul ihram ✔
2. Sedekap✔
3. Membaca Ta'awudz ⭕
4. Meregangkan Kaki ⭕
5. Menggerakan jari telunjuk saat tahiyat

๐Ÿ”ฐ Ta’awwudz

Ta’awwudz adalah berlindung kepada Allah, lafadznya adalah :

ุฃุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุงู„ุฑุฌูŠู…

Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dirajam.

Hukum membaca Ta'awudz saat sholat ialah :

๐Ÿ‘ฅ jumhur ulama ( mayoritas )

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa lafadz ta’awwudz merupakan bagian dari sunnah shalat, yang diucapkan sesudah membaca doa iftitah dan sebelum melafazkan surat Al-Fatihah.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

ูَุฅِุฐَุง ู‚َุฑَุฃْุชَ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ูَุงุณْุชَุนِุฐْ ุจِุงَู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌِูŠู…ِ

"Apabila kamu membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang dirajam."
(QS. An-Nahl : 98)

๐Ÿ‘ฅ Mazhan Malikiyah

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum melafadzkan ta’awwudz tergantung pada hukum shalatnya.

Kalau diucapkan dalam shalat fardhu maka hukumnya makruh, tetapi tidak makruh kalau dilakukan pada shalat sunnah.

๐Ÿ”ฐMerenggangkan Kedua Tumit kaki

Salah satu sunnah dalam posisi berdiri ketika shalat adalah merenggangkan kedua tumit dan tidak menempelkanya.

namun para ulama berbeda pendapat terkait berapa jarak antara kedua tumit itu ketika direnggangkan.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut mazhab Al-Hanafiyah, disunnahkan untuk merenggangkan kedua tumit saat berdiri kira-kira selebar 4 jari. ( ga kebyangkan 4 jari rapat sekali )

Sebab posisi yang demikian sangat dekat dengan khusyu'.

Asy-Syaranbilali (w. 1169 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya, Maraqi Al-Falah sebagai berikut :

ูˆุชูุฑูŠุฌ ุงู„ู‚ุฏู…ูŠู† ููŠ ุงู„ู‚ูŠุงู… ู‚ุฏุฑ ุฃุฑุจุน ุฃุตุงุจุน

Dan merenggangkan kedua tumit sekedar empat jari.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah

Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dikatakan bahwa jaraknya kira-kira sejengkal. Dan makruh untuk menempelkan keduanya karena menghilangkan rasa khusyu'.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj sebagai berikut :

ูˆูŠูุฑู‚ ุฑูƒุจุชูŠู‡ ูˆู‚ุฏู…ูŠู‡ ู‚ุฏุฑ ุดุจุฑ

" Dan memisahkan kedua lutut dan tumitnya sekadar sejengkal."

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mengatakan disunnahkan untuk merenggangkannya tapi tidak terlalu lebar dan tidak terlalu dekat.

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, sebagai berikut :

ูˆَุฃู…ุง ุงู„ْูَุถَุงุฆِู„ ูَู‡ِูŠَ ... ูˆุงู„ุชุฑูˆูŠุญ ุจَูŠู† ุงู„ْู‚َุฏَู…َูŠْู†ِ ูِูŠ ุงู„ْูˆُู‚ُูˆู

Adapun yang termasuk fadhail antara lain ... dan mengistirahatkan kedua tumit ketika berdiri.

Al-Kalbi menggunakan istilah at-tarwih, dimana maknanya secara bahasa adalah istirahat. Maksudnya mengistirahatkan kedua kaki biar enak, sehingga posisinya tidak terlalu rapat dan tidak terlalu lebar.

Walahualam..

Bersambung ke part 11

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3

Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih

#bangronay
www.bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar