๐ด Beda Infaq, Sedekah dan Zakat
๐ฐ1. Infaq
Kalau mengacu kepada kamus bahasa, kita akan dapati bahwa kata infaq adalah induk dari zakat dan sedekah itu sendiri, artinya zakat dan sedekah itu bagian dari infaq juga. Karena memang kata infaq [ุฅููุงู] dalam bahasa Arab itu adalah bentuk masdar (hasil kerja) dari fi'il(kata kerja) Anfaqa-yunfiqu [ุฃููู - ูููู] yang berarti membelanjakan harta.
Jadi, kata infaq itu sifatnya masih umum, bisa berarti positif dan bisa berarti negative. Orang yang membelanjakan hartanya berarti ia telah mengeluarkan hartanya untuk kepentingan tertentu. bisa untuk kepentingan duniawi yang sama sekali tidak pahalanya atau bahkan menuai dosa. Dan bisa juga untuk kepentingan ukhrawi yang berbuah pahala.
Dalam al-Qur'an, Allah swt menggunakan kata Infaq untuk beberapa makna yang dimensinya masih umum, di antaranya; memberlanjakan harta secara umum, memberikan nafkah kepada istri atau keluarga, dan ketika infaq itu bermakna positif, selalu digandeng dengan klause "Fi sabilillah", dan bisa juga berarti zakat;
َْูู ุฃََْูููุชَ ู
َุง ِูู ุงูุฃَุฑْุถِ ุฌَู
ِูุนุงً ู
َّุง ุฃَََّููุชْ ุจََْูู ُُูููุจِِูู
ْ
"Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka." (Al-Anfal : 63)
ุงูุฑِّุฌَุงُู ََّููุงู
َُูู ุนََูู ุงِّููุณَุงุก ุจِู
َุง َูุถََّู ุงُّููู ุจَุนْุถَُูู
ْ ุนََูู ุจَุนْุถٍ َูุจِู
َุง ุฃََُููููุงْ ู
ِْู ุฃَู
َْูุงِِููู
ْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
(An-Nisa' : 34)
ู
َّุซَُู ุงَّูุฐَِูู َُُِูููููู ุฃَู
َْูุงَُููู
ْ ِูู ุณَุจِِูู ุงِّููู َูู
َุซَِู ุญَุจَّุฉٍ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir (Al-Baqarah : 261)
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุงْ ุฃَُِููููุงْ ู
ِู ุทَِّูุจَุงุชِ ู
َุง َูุณَุจْุชُู
ْ َูู
ِู
َّุง ุฃَุฎْุฑَุฌَْูุง َُููู
ู
َِّู ุงูุฃَุฑْุถِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
(Al-Baqarah : 267)
Jadi, ketika ada seseorang yang membelanjakan hartanya untuk kemaksiatan; judi atau sejenisnya, bisa dikatakan bahwa dia telah menginfaq-kan hartanya, tapi di jalan keburukan.
Nah, ketika infaq itu ditujukan untuk kebaikan di jalan Allah swt sebagai nilai ibadah, namanya disempitkan menjadi Sedekah.
๐ฐ2. Sedekah
Secara bahasa sedekah berarti segala pemberian dalam bentuk bertaqarrub kepada Allah swt:
ู
َุง ُูุนْุทَู ุนََูู َูุฌِْู ุงูุชََّูุฑُّุจِ ุฅَِูู ุงَِّููู ุชَุนَุงَูู
"segala pemberian dalam bentuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt" (al-Mu'jam al-Wasith, "shadaq")
Secara istlah arti sedekah tidak jauh berbeda dengan arti bahasanya; yaitu pemberian manusian kepada Allah swt melalui fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt.
Namun dimensi sedekah lebih luas, bukan hanya pada ranah membelanjakan harta di jalan Allah swt. Akan tetapi segala kebaikan, dalam syariah ini disebut sebagai sedekah. Dalam hadits disebutkan:
Senyummu pada wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar adalah sedekah, penunjuki orang yang tersesat adalah sedekah, matamu untuk menunjuki orang buta adalah sedekah, membuang batu, duri atau tulang dari jalanan adalah sedekah (HR. At-Tirmizy)
Namun, lazimnya sedekah itu digunakan untuk arti infaq dalam nilai ibadah, yaitu membelanjakan harta dan mengeluarkannya untuk jalan taqarrub dan mengharap pahala kepada Allah swt.
Dan sedekah dalam arti mengeluarkan harta sebagai jalan ibadah ada 2 jenisnya;
1. Sedekah Tathawwu' /Sunnah dan
2. sedekah Wajib.
๐น1. Sedekah Tathawwu'
Sedekah tathawwu' atau dalam bahasa lain disebut dengan sedekah sunnah, yaitu membelanjakan dan mengeluarkan harta untuk jalan ibadah yang sifatnya sunnah, bukan kewajiban.
Contoh sedekah sunnah itu ialah sumbangan masjid, santunan anak yatim, sedekah karpet mushalla, sedekah buka puasa ramadhan, sedekah pembangunan pesantren atau sekolah.
Dalam al-Qur'an sedekah sunnah sering diistilahkan dengan kata iqradh [ุฅูุฑุงุถ] kepada Allah swt, yang artinya memberikan pinjaman atau menghutangkan kepada Allah swt.
ู
َْู ุฐَุง ุงَّูุฐِู ُْููุฑِุถُ ุงََّููู َูุฑْุถًุง ุญَุณًَูุง َُููุถَุงุนَُِูู َُูู ุฃَุถْุนَุงًูุง َูุซِูุฑَุฉً
"Siapa yang memberikan pinjaman kepada Allah swt dengan pinjaman yang baik, maka Allah swt akan melipatgandakan pembayaran kepadanya"
(al-Baqarah: 235)
Disebut demikian, bukan berarti bahwa Allah swt butuh pinjaman manusia, akan tetapi digunakannya kata "meminjamkan" ini sebagai bukti bahwa apa yang manusia belanjakan di jalan Allah swt, pasti akan dibalas dan diganti oleh Allah swt. Layaknya orang yang meminjam, pasti akan dikembalikan lagi. Ini sebagai motivasi kepada manusia agar tidak segan-segan bersedekah.
Salah seorang ulama mengatakan kenapa sedekah disebut sebagai sedekah? Asal kata sedekah itu ialah kata shadaqa [ุตุฏู] yang berarti benar.
Nah sedekah dinamakan demikian sebagai bukti kebenaran iman seorang muslim. Jadi yang benar-benar iman, niscaya banyak sedekah.
๐น2.Sedekah Wajib
Seperti namanya, wajib, maka hukum sedekah jenis ini adalah sebuah keharusan yang tidak boleh tidak dilakukan, harus dilakukan karena hukumnya wajib. Sedekah wajib adalah zakat yang merupakan salah satu rukun Islam.
๐ฐ3. Zakat
Dalam al-Qur'an, Allah swt menyebut zakat dengan kata zakat itu sendiri, terkadang dengan kata shadaqah dan juga dengan kata infaq.
َูุฃَِููู
ُูุง ุงูุตَّูุงَุฉَ َูุขุชُูุง ุงูุฒََّูุงุฉَ
"dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat"
(an-Nur 56)
ุฎُุฐْ ู
ِْู ุฃَู
َْูุงِِููู
ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู
ْ َูุชُุฒَِِّูููู
ْ ุจَِูุง
"ambilah hari harta-harta mereka itu sedekah (Wajib) sebagai pensucian jiwa-jiwa mereka dengan harta yang mereka keluarkan itu"
(at-Taubah 103)
َูุงََّูุฐَِูู َِْูููุฒَُูู ุงูุฐََّูุจَ َูุงِْููุถَّุฉَ َููุงَ ََُُِْูููููููุง ِูู ุณَุจِูู ุงَِّููู َูุจَุดِّุฑُْูู
ْ ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَِููู
ٍ
"dan mereka yang menimbun emas dan perak mereka tanpa mau mengeluarkannya di jalan Allah, maka berikanlah berita kepada mereka tentang adzab Allah yang pedih" (at-Taubah 34)
Jadi kalau kita buat runutan ketiga istilah tersebut menjadi seperti ini:
๐ฅ Infaq = membelanjakan harta; di jalan Allah swt dan di Jalan setan
๐ฅ Infaq di Jalan Allah swt = Sedekah
๐ฅ Sedekah = Sunnah dan wajib
๐ฅ Sedekah wajib = Zakat
wallahu a'lam
Oleh ustad Ahmad zakarsih.Lc
www.bangronay.blogspot.com
ad#2
Minggu, 23 Oktober 2016
Selasa, 18 Oktober 2016
FIQIH SHALAT part 12
๐ด FIQIH SHALAT part 12
⭕ SUNNAH2 SHALAT
1. Takbiratul ihrom✔
2. Sedekap ✔
3. Membaca taawudz✔
4. Meregangkan kaki ✔
5. Menggerakan telunjuk saat tahiyat ✔
๐ฅ Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih.
Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.
Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.
Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.
Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.
๐ฐA. Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari
ุซُู َّ َูุจَุถَ ุซَْูุชَِْูู ู َِู ุฃَุตَุงุจِุนِِู َูุญَََّูู ุญَْููุฉً ุซُู َّ ุฑََูุนَ ุฃُุตุจِุนَُู َูุฑَุฃَْูุชُُู ُูุญَุฑَُِّููุง َูุฏْุนُู ุจَِูุง
Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, "Kemudian beliau mengenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya.
Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa".
(HR Muslim)
Dengan adanya dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah.
Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.
Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikyah mengatakan bahwa sunnahnya menggerak-gerakkan jari tangan ke arah kanan dan kiri sepanjang lafadz tasyahhud diucapkan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
( Ad-Dardir, Asy-Syarhushshaghir, jilid 1 hal. 330 )
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah
Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan 'menggerakkan' itu bukan bergerak-gerak terus dari awal hingga akhir, melainkan hanya meluruskan atau mengacungkan jari telunjuk sekali pada saat membaca dua kalimat syahadat.
Sebab ada hadits lain yang juga shahih tapi menyebutkan bahwa beliau SAW tidak menggerak-gerakkan jari, tetapi hanya menunjuk saja.
َูุงَู ُูุดِْูุฑُ ุจِุงูุณَّุจَّุงุจَุฉِ َููุงَ ُูุญَุฑَُِّููุง
Beliau menunjuk dengan jarinya tapi tidak menggerakkannya
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab ini berpendapat bahwa mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud.
Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahhud.
Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
( albani : kitab sifat shalat nabi hal 140 )
Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu.
Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih.
# bnangronay
Fb : kajian fiqih islam
www.bangronay.blogspot.com
⭕ SUNNAH2 SHALAT
1. Takbiratul ihrom✔
2. Sedekap ✔
3. Membaca taawudz✔
4. Meregangkan kaki ✔
5. Menggerakan telunjuk saat tahiyat ✔
๐ฅ Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih.
Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.
Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.
Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.
Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.
๐ฐA. Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari
ุซُู َّ َูุจَุถَ ุซَْูุชَِْูู ู َِู ุฃَุตَุงุจِุนِِู َูุญَََّูู ุญَْููุฉً ุซُู َّ ุฑََูุนَ ุฃُุตุจِุนَُู َูุฑَุฃَْูุชُُู ُูุญَุฑَُِّููุง َูุฏْุนُู ุจَِูุง
Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, "Kemudian beliau mengenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya.
Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa".
(HR Muslim)
Dengan adanya dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah.
Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.
Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikyah mengatakan bahwa sunnahnya menggerak-gerakkan jari tangan ke arah kanan dan kiri sepanjang lafadz tasyahhud diucapkan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
( Ad-Dardir, Asy-Syarhushshaghir, jilid 1 hal. 330 )
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah
Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan 'menggerakkan' itu bukan bergerak-gerak terus dari awal hingga akhir, melainkan hanya meluruskan atau mengacungkan jari telunjuk sekali pada saat membaca dua kalimat syahadat.
Sebab ada hadits lain yang juga shahih tapi menyebutkan bahwa beliau SAW tidak menggerak-gerakkan jari, tetapi hanya menunjuk saja.
َูุงَู ُูุดِْูุฑُ ุจِุงูุณَّุจَّุงุจَุฉِ َููุงَ ُูุญَุฑَُِّููุง
Beliau menunjuk dengan jarinya tapi tidak menggerakkannya
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab ini berpendapat bahwa mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud.
Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahhud.
Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
( albani : kitab sifat shalat nabi hal 140 )
Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu.
Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih.
# bnangronay
Fb : kajian fiqih islam
www.bangronay.blogspot.com
Rabu, 12 Oktober 2016
FIQIH SHALAT part 11
๐ด FIQIH SHALAT Part 11
๐ฅ SUNNAH2 SHALAT
๐ฃ Sunnah yg menjadi ikhtilafiyah diantara ulama
1. Takbiartul ihram ✔
2. Sedekap✔
3. Membaca Ta'awudz ⭕
4. Meregangkan Kaki ⭕
5. Menggerakan jari telunjuk saat tahiyat
๐ฐ Ta’awwudz
Ta’awwudz adalah berlindung kepada Allah, lafadznya adalah :
ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dirajam.
Hukum membaca Ta'awudz saat sholat ialah :
๐ฅ jumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa lafadz ta’awwudz merupakan bagian dari sunnah shalat, yang diucapkan sesudah membaca doa iftitah dan sebelum melafazkan surat Al-Fatihah.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
َูุฅِุฐَุง َูุฑَุฃْุชَ ุงُْููุฑْุขَู َูุงุณْุชَุนِุฐْ ุจِุงََِّููู ู َِู ุงูุดَّْูุทَุงِู ุงูุฑَّุฌِูู ِ
"Apabila kamu membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang dirajam."
(QS. An-Nahl : 98)
๐ฅ Mazhan Malikiyah
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum melafadzkan ta’awwudz tergantung pada hukum shalatnya.
Kalau diucapkan dalam shalat fardhu maka hukumnya makruh, tetapi tidak makruh kalau dilakukan pada shalat sunnah.
๐ฐMerenggangkan Kedua Tumit kaki
Salah satu sunnah dalam posisi berdiri ketika shalat adalah merenggangkan kedua tumit dan tidak menempelkanya.
namun para ulama berbeda pendapat terkait berapa jarak antara kedua tumit itu ketika direnggangkan.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, disunnahkan untuk merenggangkan kedua tumit saat berdiri kira-kira selebar 4 jari. ( ga kebyangkan 4 jari rapat sekali )
Sebab posisi yang demikian sangat dekat dengan khusyu'.
Asy-Syaranbilali (w. 1169 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya, Maraqi Al-Falah sebagai berikut :
ูุชูุฑูุฌ ุงููุฏู ูู ูู ุงูููุงู ูุฏุฑ ุฃุฑุจุน ุฃุตุงุจุน
Dan merenggangkan kedua tumit sekedar empat jari.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah
Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dikatakan bahwa jaraknya kira-kira sejengkal. Dan makruh untuk menempelkan keduanya karena menghilangkan rasa khusyu'.
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj sebagai berikut :
ูููุฑู ุฑูุจุชูู ููุฏู ูู ูุฏุฑ ุดุจุฑ
" Dan memisahkan kedua lutut dan tumitnya sekadar sejengkal."
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan disunnahkan untuk merenggangkannya tapi tidak terlalu lebar dan tidak terlalu dekat.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, sebagai berikut :
َูุฃู ุง ุงَْููุถَุงุฆِู ََِููู ... ูุงูุชุฑููุญ ุจَูู ุงَْููุฏَู َِْูู ِูู ุงُُْููููู
Adapun yang termasuk fadhail antara lain ... dan mengistirahatkan kedua tumit ketika berdiri.
Al-Kalbi menggunakan istilah at-tarwih, dimana maknanya secara bahasa adalah istirahat. Maksudnya mengistirahatkan kedua kaki biar enak, sehingga posisinya tidak terlalu rapat dan tidak terlalu lebar.
Walahualam..
Bersambung ke part 11
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
๐ฅ SUNNAH2 SHALAT
๐ฃ Sunnah yg menjadi ikhtilafiyah diantara ulama
1. Takbiartul ihram ✔
2. Sedekap✔
3. Membaca Ta'awudz ⭕
4. Meregangkan Kaki ⭕
5. Menggerakan jari telunjuk saat tahiyat
๐ฐ Ta’awwudz
Ta’awwudz adalah berlindung kepada Allah, lafadznya adalah :
ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dirajam.
Hukum membaca Ta'awudz saat sholat ialah :
๐ฅ jumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa lafadz ta’awwudz merupakan bagian dari sunnah shalat, yang diucapkan sesudah membaca doa iftitah dan sebelum melafazkan surat Al-Fatihah.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
َูุฅِุฐَุง َูุฑَุฃْุชَ ุงُْููุฑْุขَู َูุงุณْุชَุนِุฐْ ุจِุงََِّููู ู َِู ุงูุดَّْูุทَุงِู ุงูุฑَّุฌِูู ِ
"Apabila kamu membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang dirajam."
(QS. An-Nahl : 98)
๐ฅ Mazhan Malikiyah
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum melafadzkan ta’awwudz tergantung pada hukum shalatnya.
Kalau diucapkan dalam shalat fardhu maka hukumnya makruh, tetapi tidak makruh kalau dilakukan pada shalat sunnah.
๐ฐMerenggangkan Kedua Tumit kaki
Salah satu sunnah dalam posisi berdiri ketika shalat adalah merenggangkan kedua tumit dan tidak menempelkanya.
namun para ulama berbeda pendapat terkait berapa jarak antara kedua tumit itu ketika direnggangkan.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, disunnahkan untuk merenggangkan kedua tumit saat berdiri kira-kira selebar 4 jari. ( ga kebyangkan 4 jari rapat sekali )
Sebab posisi yang demikian sangat dekat dengan khusyu'.
Asy-Syaranbilali (w. 1169 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya, Maraqi Al-Falah sebagai berikut :
ูุชูุฑูุฌ ุงููุฏู ูู ูู ุงูููุงู ูุฏุฑ ุฃุฑุจุน ุฃุตุงุจุน
Dan merenggangkan kedua tumit sekedar empat jari.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah
Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dikatakan bahwa jaraknya kira-kira sejengkal. Dan makruh untuk menempelkan keduanya karena menghilangkan rasa khusyu'.
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj sebagai berikut :
ูููุฑู ุฑูุจุชูู ููุฏู ูู ูุฏุฑ ุดุจุฑ
" Dan memisahkan kedua lutut dan tumitnya sekadar sejengkal."
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan disunnahkan untuk merenggangkannya tapi tidak terlalu lebar dan tidak terlalu dekat.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, sebagai berikut :
َูุฃู ุง ุงَْููุถَุงุฆِู ََِููู ... ูุงูุชุฑููุญ ุจَูู ุงَْููุฏَู َِْูู ِูู ุงُُْููููู
Adapun yang termasuk fadhail antara lain ... dan mengistirahatkan kedua tumit ketika berdiri.
Al-Kalbi menggunakan istilah at-tarwih, dimana maknanya secara bahasa adalah istirahat. Maksudnya mengistirahatkan kedua kaki biar enak, sehingga posisinya tidak terlalu rapat dan tidak terlalu lebar.
Walahualam..
Bersambung ke part 11
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
Minggu, 09 Oktober 2016
FIQIH SHALAT part 10
⚪ FIQIH SHALAT part 10
๐ฅ SUNNAH2 SHOLAT
๐ฐ1. Mengangkat Tangan Takbiratul Ihram
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah
menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, yaitu setinggi kedua pundak.
Dalil yang digunakan adalah hadits berikut ini :
ุนَِู ุจِْู ุนُู َุฑَ t ุฃََُّูู r َูุงَู َูุฑَْูุนُ َูุฏَِْูู ุญَุฐَْู ู َِْููุจَِْูู ุฅِุฐَุง ุงْูุชَุชَุญَ ุงูุตَّูุงَุฉَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya
(HR. Muttafaq 'Alaihi)
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
menyebutkan bahwa laki-laki mengangkat tangan hingga kedua telinganya sedangkan wanita mengangkat sebatas pundaknya saja.
Dalilnya yang mendasarinya adalah hadits berikut :
ุนَِู َูุงุฆِِู ุจْู ุญُุฌْุฑٍ t ุฃََُّูู ุฑَุฃَู ุงَّููุจَِّู r ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَِْูู ุฏَุฎََู ِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ ََููุจَّุฑَ َูุตََُّููู َุง ุญَِูุงَู ุฃُุฐَُِْููู
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meluruskan kedua tanggannya setinggi kedua telinganya."
(HR. Muslim)
ุนَِู ุงูุจَุฑَّุงุกِ ุจِْู ุนَุงุฒِุจِ t َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงِููู r ุฅِุฐَุง ุตََّูู ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَุชَّู ุชََُْููู ุฅِุจَูุงู ُُู ุญِุฐَุงุกَ ุฃُุฐَُِْููู
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya
(HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk demikian atau mengangkat tangannya hingga kedua ujung telinganya.
Dalilnya adalah bahwa keduanya memang punya dasar hadits yang bisa dijadikan sandaran.
Saat mengangkat kedua tangan, dianjurkan agar jari-jari terbuka tidak mengepal, sebagaimana pendapat jumhur, serta menghadap keduanya ke arah kiblat.
๐ฐ2. Tangan Bersedekap
๐ฅ Jumhur ulama ( hanafi, syafi'i dan hanabilah )
mengatakan bahwa disunnahkan untuk bersedekap, yaitu meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri, dengan dalil berikut ini :
ุนَْู َูุงุฆِِู ุจِْู ุญُุฌْุฑٍ t ุฃََُّูู ุฑَุฃَู ุงَّููุจَِّู r ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَِْูู ุฏَุฎََู ِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ ََููุจَّุฑَ ุซُู َّ ุงْูุชَุญََู ุจِุซَْูุจِِู ุซُู َّ َูุถَุนَ َูุฏَُู ุงُููู َْูู ุนََูู َِِّููู ุงُููุณْุฑَู َูุงูุฑِّุณْุบِ َูุงูุณَّุงุนِุฏِ
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya.
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
tidak menganggap bersedekap alias meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Hasan al-Bashri, an-Nakhai, al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij, Imam al-Baqir, an-Nashiriyyah.
( An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid 2 hal 39 )
Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).
๐นSedekap apakah Meletakkan Antara Dada dan Pusar atau di Bawahnya
Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Setidaknya di dalam pendapat para ulama mazhab empat ada dua posisi yang berbeda.
Pertama di bawah pusar, kedua di antara dada dan pusar, ketiga tangan tidak bersedakep dan lurus saja menjuntai ke bawah.
๐ธ1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah : dibawah pusar
Mereka yang mengatakan bahwa posisi sedekap tangan itu di bawah pusar diantaranya adalah Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah.
๐ฃ Imam Al-Kasani (w. 587 H) menuliskan dalam kitabnya Badai'u Ash-Shanai' sebagai berikut :
ูุฃู ุง ู ุญู ุงููุถุน ูู ุง ุชุญุช ุงูุณุฑุฉ ูู ุญู ุงูุฑุฌู ูุงูุตุฏุฑ ูู ุญู ุงูู ุฑุฃุฉ
" Adapun tempat bersedekap, adalah dibawah pusar untuk laki-laki dan di dada untuk perempuan."
Mereka yang berpendapat seperti ini umumnya berlandasan dengan hadits shahih berikut ini :
ู َِู ุงูุณَُّّูุฉِ َูุถْุนُ ุงَููู ِِْูู ุนََูู ุงูุดِّู َุงِู ุชَุญْุชَ ุงูุณُّุฑَّุฉِ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".
(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Tentu perkataan Ali bin Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah SAW, sebagaimana beliau menyaksikannya.
Al-Hanabilah berkata bahwa maksud dari diletakkannya tangan pada bagian bawah pusar untuk menunjukkan kerendahan di hadapan Allah SWT.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah : sedekap diantara pusar dan dada ( diatas pusar dibawah dada )
Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia.
๐ฃ Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtashar karyanya :
ููุฑูุน ูุฏูู ุฅุฐุง ูุจุฑ ุญุฐู ู ููุจูู ููุฃุฎุฐ ููุนู ุงูุฃูุณุฑ ุจููู ุงููู ูู ููุฌุนููุง ุชุญุช ุตุฏุฑู
" Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada."
๐ฅ Mazhab Malikiyah : tangan tidak bersedekap
Mazhab ini malah tidak menyunahkan bersedekap, jadi tangan menjuntai aja kebawah.
๐ธ Bersedekap Di Dada
Kalo ke 4 mazhab tidak menyebutkan bersedekap didada, lalu darimana datngnya pendapat bahwa bersedakap didada?
Kalau merujuk kepada pendapat ulama salaf, khususnya mazhab fiqih yang muktamad dalam ilmu fiqih, nampaknya tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa posisi tangan sewaktu shalat di letakkan di dada.
Pendapat semacam itu baru kita temukan belakangan , di kalangan tokoh-tokoh mutaakkhkhirin ( kekikinian ), seperti :
1. As-Shan’ani ( w. 1182 H kitab subulus salam )
2. As-Syaukani, ( w. 1250 H kitab nailul authar )
3. Al-Mubarakfuri ( w. 1352 H kitab tuhfathul ahwadzi )
4. Al-Albani. ( w. 1420 H kitab sifat shalat Nabi )
Mereka ini pada dasarnya bukan ulama fiqih yang mewakili mazhab fiqih tertentu dan hidup di masa yang jauh dari masa salafushshalih.
Namun sebelum masa mereka, tidak ada ulama yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada. Setelah syariah Islam berusia 12 abad di dunia, barulah muncul pendapat yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada.
Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meletakkan tangan di atas dada bagi Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saat shalat hukumnya makruh.
Wallahualam...
Bersambung ke part 11.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
๐ฅ SUNNAH2 SHOLAT
๐ฐ1. Mengangkat Tangan Takbiratul Ihram
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah
menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, yaitu setinggi kedua pundak.
Dalil yang digunakan adalah hadits berikut ini :
ุนَِู ุจِْู ุนُู َุฑَ t ุฃََُّูู r َูุงَู َูุฑَْูุนُ َูุฏَِْูู ุญَุฐَْู ู َِْููุจَِْูู ุฅِุฐَุง ุงْูุชَุชَุญَ ุงูุตَّูุงَุฉَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya
(HR. Muttafaq 'Alaihi)
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
menyebutkan bahwa laki-laki mengangkat tangan hingga kedua telinganya sedangkan wanita mengangkat sebatas pundaknya saja.
Dalilnya yang mendasarinya adalah hadits berikut :
ุนَِู َูุงุฆِِู ุจْู ุญُุฌْุฑٍ t ุฃََُّูู ุฑَุฃَู ุงَّููุจَِّู r ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَِْูู ุฏَุฎََู ِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ ََููุจَّุฑَ َูุตََُّููู َุง ุญَِูุงَู ุฃُุฐَُِْููู
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meluruskan kedua tanggannya setinggi kedua telinganya."
(HR. Muslim)
ุนَِู ุงูุจَุฑَّุงุกِ ุจِْู ุนَุงุฒِุจِ t َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงِููู r ุฅِุฐَุง ุตََّูู ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَุชَّู ุชََُْููู ุฅِุจَูุงู ُُู ุญِุฐَุงุกَ ุฃُุฐَُِْููู
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya
(HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk demikian atau mengangkat tangannya hingga kedua ujung telinganya.
Dalilnya adalah bahwa keduanya memang punya dasar hadits yang bisa dijadikan sandaran.
Saat mengangkat kedua tangan, dianjurkan agar jari-jari terbuka tidak mengepal, sebagaimana pendapat jumhur, serta menghadap keduanya ke arah kiblat.
๐ฐ2. Tangan Bersedekap
๐ฅ Jumhur ulama ( hanafi, syafi'i dan hanabilah )
mengatakan bahwa disunnahkan untuk bersedekap, yaitu meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri, dengan dalil berikut ini :
ุนَْู َูุงุฆِِู ุจِْู ุญُุฌْุฑٍ t ุฃََُّูู ุฑَุฃَู ุงَّููุจَِّู r ุฑََูุนَ َูุฏَِْูู ุญَِْูู ุฏَุฎََู ِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ ََููุจَّุฑَ ุซُู َّ ุงْูุชَุญََู ุจِุซَْูุจِِู ุซُู َّ َูุถَุนَ َูุฏَُู ุงُููู َْูู ุนََูู َِِّููู ุงُููุณْุฑَู َูุงูุฑِّุณْุบِ َูุงูุณَّุงุนِุฏِ
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya.
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah
tidak menganggap bersedekap alias meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Hasan al-Bashri, an-Nakhai, al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij, Imam al-Baqir, an-Nashiriyyah.
( An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid 2 hal 39 )
Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).
๐นSedekap apakah Meletakkan Antara Dada dan Pusar atau di Bawahnya
Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Setidaknya di dalam pendapat para ulama mazhab empat ada dua posisi yang berbeda.
Pertama di bawah pusar, kedua di antara dada dan pusar, ketiga tangan tidak bersedakep dan lurus saja menjuntai ke bawah.
๐ธ1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah : dibawah pusar
Mereka yang mengatakan bahwa posisi sedekap tangan itu di bawah pusar diantaranya adalah Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah.
๐ฃ Imam Al-Kasani (w. 587 H) menuliskan dalam kitabnya Badai'u Ash-Shanai' sebagai berikut :
ูุฃู ุง ู ุญู ุงููุถุน ูู ุง ุชุญุช ุงูุณุฑุฉ ูู ุญู ุงูุฑุฌู ูุงูุตุฏุฑ ูู ุญู ุงูู ุฑุฃุฉ
" Adapun tempat bersedekap, adalah dibawah pusar untuk laki-laki dan di dada untuk perempuan."
Mereka yang berpendapat seperti ini umumnya berlandasan dengan hadits shahih berikut ini :
ู َِู ุงูุณَُّّูุฉِ َูุถْุนُ ุงَููู ِِْูู ุนََูู ุงูุดِّู َุงِู ุชَุญْุชَ ุงูุณُّุฑَّุฉِ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".
(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Tentu perkataan Ali bin Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah SAW, sebagaimana beliau menyaksikannya.
Al-Hanabilah berkata bahwa maksud dari diletakkannya tangan pada bagian bawah pusar untuk menunjukkan kerendahan di hadapan Allah SWT.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'iyah : sedekap diantara pusar dan dada ( diatas pusar dibawah dada )
Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia.
๐ฃ Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtashar karyanya :
ููุฑูุน ูุฏูู ุฅุฐุง ูุจุฑ ุญุฐู ู ููุจูู ููุฃุฎุฐ ููุนู ุงูุฃูุณุฑ ุจููู ุงููู ูู ููุฌุนููุง ุชุญุช ุตุฏุฑู
" Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada."
๐ฅ Mazhab Malikiyah : tangan tidak bersedekap
Mazhab ini malah tidak menyunahkan bersedekap, jadi tangan menjuntai aja kebawah.
๐ธ Bersedekap Di Dada
Kalo ke 4 mazhab tidak menyebutkan bersedekap didada, lalu darimana datngnya pendapat bahwa bersedakap didada?
Kalau merujuk kepada pendapat ulama salaf, khususnya mazhab fiqih yang muktamad dalam ilmu fiqih, nampaknya tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa posisi tangan sewaktu shalat di letakkan di dada.
Pendapat semacam itu baru kita temukan belakangan , di kalangan tokoh-tokoh mutaakkhkhirin ( kekikinian ), seperti :
1. As-Shan’ani ( w. 1182 H kitab subulus salam )
2. As-Syaukani, ( w. 1250 H kitab nailul authar )
3. Al-Mubarakfuri ( w. 1352 H kitab tuhfathul ahwadzi )
4. Al-Albani. ( w. 1420 H kitab sifat shalat Nabi )
Mereka ini pada dasarnya bukan ulama fiqih yang mewakili mazhab fiqih tertentu dan hidup di masa yang jauh dari masa salafushshalih.
Namun sebelum masa mereka, tidak ada ulama yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada. Setelah syariah Islam berusia 12 abad di dunia, barulah muncul pendapat yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada.
Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meletakkan tangan di atas dada bagi Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saat shalat hukumnya makruh.
Wallahualam...
Bersambung ke part 11.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas Sekolah Fiqih
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
Rabu, 05 Oktober 2016
FIQIH SHALAT part8
๐ด FIQIH SHALAT part 8
๐ฅRUKUN2 SHALAT YG TERJADI PERBEDAAN DIKALANGAN ULAMA DALAM MASALAH PELAKSANAAN TEKNISNYA
๐น1. Niat✔
๐น2. Takbiratul ihram✔
๐น3. Al fatihah✔
๐น4. Itidal✔
๐น5. Sujud✔
๐น6. Duduk tahiyat awal dan akhir✔
๐น7. Shalawat✔
๐น8. Mengucapkan Salam✔
๐ฐ MENGUCAPKAN SALAM PERTAMA
Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat.
๐ท1. Salam Pertama dan Kedua
Dalam shalat dikenal ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Tentang hukum masing-masing salam itu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah
Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah ( sunnah ), sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja
( Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal. 551-558 )
๐ท2. Lafadz Salam
Bagiaman lafadznya?
Ternyata para ulama dalam hal ini juga berbeda pendapat.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'i
Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (ุงูุณูุงู ุนูููู ), cukup sekali saja.
๐ฅ Mazhab Hanabilah
Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.
Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (ูุจุฑูุงุชู) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :
ุนَِู ุงุจِْู ู َุณْุนُْูุฏٍ t ุฃََّู ุงَّููุจَِّู r َูุงَู ُูุณَِّูู ُ ุนَْู َูู ِِِْููู َูุนَْู َูุณَุงุฑِِู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงَِّููู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงَِّููู ุญَุชَّู َูุฑَู ุจََูุงุถَ ุฎَุฏِِّู
Dari Ibni Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. At-Tirmizy)
Silakan anda memilih tanpa harus menyalahkan pendapat yg lain.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
Ustad : Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih
Fb : Kajian Fiqih Islam
#bang ronay
www.bangronay.blogspot.com
๐ฅRUKUN2 SHALAT YG TERJADI PERBEDAAN DIKALANGAN ULAMA DALAM MASALAH PELAKSANAAN TEKNISNYA
๐น1. Niat✔
๐น2. Takbiratul ihram✔
๐น3. Al fatihah✔
๐น4. Itidal✔
๐น5. Sujud✔
๐น6. Duduk tahiyat awal dan akhir✔
๐น7. Shalawat✔
๐น8. Mengucapkan Salam✔
๐ฐ MENGUCAPKAN SALAM PERTAMA
Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat.
๐ท1. Salam Pertama dan Kedua
Dalam shalat dikenal ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Tentang hukum masing-masing salam itu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
๐ฅ Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah
Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.
๐ฅ Mazhab Al-Hanabilah
Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah ( sunnah ), sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja
( Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal. 551-558 )
๐ท2. Lafadz Salam
Bagiaman lafadznya?
Ternyata para ulama dalam hal ini juga berbeda pendapat.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafi'i
Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (ุงูุณูุงู ุนูููู ), cukup sekali saja.
๐ฅ Mazhab Hanabilah
Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.
Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (ูุจุฑูุงุชู) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :
ุนَِู ุงุจِْู ู َุณْุนُْูุฏٍ t ุฃََّู ุงَّููุจَِّู r َูุงَู ُูุณَِّูู ُ ุนَْู َูู ِِِْููู َูุนَْู َูุณَุงุฑِِู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงَِّููู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงَِّููู ุญَุชَّู َูุฑَู ุจََูุงุถَ ุฎَุฏِِّู
Dari Ibni Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. At-Tirmizy)
Silakan anda memilih tanpa harus menyalahkan pendapat yg lain.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
Ustad : Ahmad Zakarsih.Lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih
Fb : Kajian Fiqih Islam
#bang ronay
www.bangronay.blogspot.com
Senin, 03 Oktober 2016
FIQIH SHALAT part7
๐ด FIQIH SHALAT part 7
๐ทRUKUN2 SHALAT YG TERJADI PERBEDAAN DALAM MASALAH TEKNIS PELAKSANAANNYA
⚪ MEMBACA SHALAWAT
๐น1. Hukum
Ada perbedaan pendapat tentang hukum membaca shalawat pada tahiyat akhir, antara yang mengatakan rukun dan sunnah.
๐ฐa. Rukun
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, sehabis membaca doa tasyahhud merupakan rukun shalat.
Dan lafadz shalawat itu diucapkan dalam posisi duduk tasyahud akhir.
Sedangkan membaca shalawat ibrahimiyah hukumnya sunnah menurut mazhab asy-Syafi’iyah, dan wajib menurut mazhab Al-Hanabilah.
๐ฐb. Sunnah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memandang bahwa membaca shalawat atas Nabi SAW hukumnya sunnah, bukan merupakan kewajiban.
๐น2. Dalil
Adapun dalil atas keharusan membaca shalawat kepada Nabi SAW dalam tasyahhud akhir ini adalah hadis-hadits berikut ini.
Di antaranya adalah hadits Ka’ab bin Ujrah. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya oleh para shahabat,”Allah telah mengajarkan bagaimana caranya memberi salam kepada Anda, lantas bagaimana caranya kami bershalawat kepada Anda?”.
Maka Rasulullah SAW bersabda,”Katakanlah :
ุงََُّูููู َّ ุตَِّู ุนََูู ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِู ู ُุญَู َّุฏٍ َูู َุง ุตََّْููุชَ ุนََูู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ َูุนََูู ุขِู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ ุฅََِّูู ุญَู ِْูุฏُ ู َุฌِْูุฏٌ، ุงََُّูููู َّ ุจَุงุฑِْู ุนََูู ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِู ู ُุญَู َّุฏٍ َูู َุง ุจَุงุฑَْูุชَ ุนََูู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ َูุนََูู ุขِู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ ุฅََِّูู ุญَู ِْูุฏُ ู َุฌِْูุฏٌ
“Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung. Ya Allah berilah karunia kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan karunia kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain riwayat Al-Atsram bin Fudhalah bin Ubaid radhiyallahuanhu.
Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya tanpa memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah. Maka beliau SAW bersabda :
ุฅِุฐَุง ุตََّูู ุฃَุญَุฏُُูู ْ ََْูููุจْุฏَุฃْ ุจِุชَู ْุฌِْูุฏِ ุฑَุจِِّู َูุงูุซََّูุงุกِ ุนََِْููู ุซُู َّ ُِููุตَِّู ุนََูู ุงَّููุจِِّู ุซُู َّ َِููุฏْุนُ ุจَุนْุฏَ ู َุง ุดَุงุกَ
" Bila salah seorang dari kalian shalat, maka awali dengan mengagungkan dan memuji tuhannya, kemudian bershalawat kepada Nabi, kemudian barulah meminta apa yang dia inginkan."
(HR. At-Tirmizy)
Wallaualam...
Bersambung ke part 8
Ustad ahmad zakarsih.lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
Fb : kajian fiqih islam
๐ทRUKUN2 SHALAT YG TERJADI PERBEDAAN DALAM MASALAH TEKNIS PELAKSANAANNYA
⚪ MEMBACA SHALAWAT
๐น1. Hukum
Ada perbedaan pendapat tentang hukum membaca shalawat pada tahiyat akhir, antara yang mengatakan rukun dan sunnah.
๐ฐa. Rukun
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, sehabis membaca doa tasyahhud merupakan rukun shalat.
Dan lafadz shalawat itu diucapkan dalam posisi duduk tasyahud akhir.
Sedangkan membaca shalawat ibrahimiyah hukumnya sunnah menurut mazhab asy-Syafi’iyah, dan wajib menurut mazhab Al-Hanabilah.
๐ฐb. Sunnah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memandang bahwa membaca shalawat atas Nabi SAW hukumnya sunnah, bukan merupakan kewajiban.
๐น2. Dalil
Adapun dalil atas keharusan membaca shalawat kepada Nabi SAW dalam tasyahhud akhir ini adalah hadis-hadits berikut ini.
Di antaranya adalah hadits Ka’ab bin Ujrah. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya oleh para shahabat,”Allah telah mengajarkan bagaimana caranya memberi salam kepada Anda, lantas bagaimana caranya kami bershalawat kepada Anda?”.
Maka Rasulullah SAW bersabda,”Katakanlah :
ุงََُّูููู َّ ุตَِّู ุนََูู ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِู ู ُุญَู َّุฏٍ َูู َุง ุตََّْููุชَ ุนََูู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ َูุนََูู ุขِู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ ุฅََِّูู ุญَู ِْูุฏُ ู َุฌِْูุฏٌ، ุงََُّูููู َّ ุจَุงุฑِْู ุนََูู ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِู ู ُุญَู َّุฏٍ َูู َุง ุจَุงุฑَْูุชَ ุนََูู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ َูุนََูู ุขِู ุฅِุจْุฑَุงِْููู َ ุฅََِّูู ุญَู ِْูุฏُ ู َุฌِْูุฏٌ
“Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung. Ya Allah berilah karunia kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan karunia kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain riwayat Al-Atsram bin Fudhalah bin Ubaid radhiyallahuanhu.
Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya tanpa memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah. Maka beliau SAW bersabda :
ุฅِุฐَุง ุตََّูู ุฃَุญَุฏُُูู ْ ََْูููุจْุฏَุฃْ ุจِุชَู ْุฌِْูุฏِ ุฑَุจِِّู َูุงูุซََّูุงุกِ ุนََِْููู ุซُู َّ ُِููุตَِّู ุนََูู ุงَّููุจِِّู ุซُู َّ َِููุฏْุนُ ุจَุนْุฏَ ู َุง ุดَุงุกَ
" Bila salah seorang dari kalian shalat, maka awali dengan mengagungkan dan memuji tuhannya, kemudian bershalawat kepada Nabi, kemudian barulah meminta apa yang dia inginkan."
(HR. At-Tirmizy)
Wallaualam...
Bersambung ke part 8
Ustad ahmad zakarsih.lc selaku dosen pembimbing universitas sekolah fiqih.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
#bangronay
www.bangronay.blogspot.com
Fb : kajian fiqih islam
Langganan:
Postingan (Atom)