DIZKIR BERJAMAAH
Dzikir berjamaah setelah sholat adalah pemandangan yg serig kita saksikan, namun tidak sedikit juga mesjid yg tidak melakukan dzikir berjamaah.
Masalah ini adalah masalah yg paling sering diperdebatkan, ada yg mendukun namun ada juga yg menentangnya.
1. YANG MENDUKUNG
Kalangan yg mendukng dzikir berjamaah setelah sholat umumnya menggunakan hadis berikut :
Dari abu hurairah ra, bahwa Rasulullah berkata : " tidaklah suatu kaum yg duduk dalam suatu majelis untuk berdzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, diturunkan ketenangan, dan mereka disebut2 Allah dihadapan malaikat yg ada di SisiNya " ( HR.Muslim )
Suatu ketika Rosulullah Saw menemukan para sahabatnya sedang duduk berkumpul dalam satu halaqoh. Beliaupun bertanya : " ada apa kalian duduk berkumpul?"
Para sahabat menjawab : " kami duduk berkumpul untuk berdzikir kepada Allah serta memujiNya atas petunjukNya kepada kami ke dalam islam, serta atas nikmat yg diberikan kepada kami "
Maka Nabi saw bersabda : " aku tidak melontarkan tuduhan kepada kalian, namun jibril telah memebrikan kabar bahwa Allah SWT telah membanggakan kalian di depan para malaikat " ( HR.Muslim )
Imam Nawawi dalam syarah beliau mengatakan :
Bahwa hadis ini menunjukan tentang kelebihan majelis2 dzikir dan kelebihan orang2 yg berdzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berdzikir ramai2.
2. KALANGAN YG TIDAK MENDUKUNG
Meski hadis2 diatas sudah dijamin keshahihhannya, namun ada juga kalangan yg tetap bersikeras untuk tidak mendukung adanya dzikir bersama, baik yg dilakukan setelah shalat ataupun dalam bentuk majelis dzikir.
Alasanya :
~ Majelis ilmu
Bahwa yg dimaksud majelis dzikir di hadis tersebut adalah majelis ilmu, bukan membunyikan dzikir keras2 dan bersama2. Dalam pandangan mereka hadis2 tersebut terkait dgn keutamaan majelis2 ilmu, dimana didalamnya diajarkan berbagai ilmu agama.
Sanggahan dari yg mendukung :
Tentu saja pendukung dzikir berjamaah tidak menerima sanggahan lawanya, karena hadis di atas jelas2 menyebutkan bahwa para sahabat duduk untuk berdzikir dan bertahmid memuji Allah SWT.
~ Tidak Ada Komandan
Kalaupun tetap dipahami bahwa majelis berdzikir didlam hadis2 diatas majelis tempat berdzikir dgn lidah dan membaca lafadz2 yg diajarkan oleh Nabi saw, mereka mengkritik bahwa seharusnya tidak perlu dipimpin oleh satu orang lead vocal.
Jadi lafadz dzikir dibaca masing2, bukan berirama dgn satu pimpinan.
Sanggahan dari yg mendukung :
Tiak ada dasar yg melarang berdzikir berjamaah dgn adanya komando pimpinan. Sebab sholat berjamaah aja ada yg komando, dimana didalamnya juga ada dzikir, doa ( qunut ), dan makmumnya mengaminkan.
~ Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Teks dzikir umumnya bukan berasal dari Alquran atau daei dzikir2 yg diajarkan oleh Rosulullah saw. Dan hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karena dzikir itu merupakan ibadah mahdhah yg membutuhkan contoh dari Nabi saw, bukan suatu yg dikarang atau di gubah sendiri.
Sanggahan yg mendukung :
Memang ada kalangan ahli tariqat tertentu yg punya lafadz2 dzikir hasil karya gubahan mereka, namun yg umumnya dibaca orang dalam dzikir berjamaah setelah sholat afalah lafadz2 yg ma'tsur dari Nabi saw.
~ Susunan Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Kalo memang yg dibaca itu ma'tsur ( diwarisi ) dari Nabi saw, mereka masih mempertanyakan susunannya yg seolah2 dibakukan menjadi rangkaian yg selalu dibaca dgn susunan yg tidak pernah berubah.
Padahal asalanya dari hadis2 yg terpisah pisah yg jumlahnya cukup bnyak, tetapi kenapa yg dibaca lafadz tertentu saja. Apalagi Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan untuk dibaca dgn urutan tertentu, atai dgn jumlah tertentu.
Hal itu sebuah pertanya sendiri bagi mereka yg tidak mendukung dzikir berjamaah.
Sanggahan yg mendukung :
Bila tidak ada susunan yg baku dari Rosulullah Saw, berarti pada prinsipnya selama tidak ada larangan, maka hukumnya boleh dibaca. Karena dlm panfangan mereka, urutan baca dzikir sifatnya bebas, mau dibaca dgn urutan yg sama setiap hari hukumnya boleh, tetai tidak dibaca seperti itu juga boleh juga. Intinya tidak ada aturan yg melarang.
KESIMPULAN :
Dalam perdebatan masalah ini sudah ada sejak 14 abad yg lalu. Sepanjang zaman itu umat islam sering kali habis waktunya hanya untuk memperdebatkan hal hal yg seperti ini.
Apakah kita akan juga berdebat dalam masalah ini???????
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3 hal 1027
Lebih baik akur aja umat islam, jgn sampai ada perpecahan... Teruskan shob
BalasHapus