ad#2

Sabtu, 01 Juli 2017

Nadzar Mubah dan Maksiat Haruskan ditepati??

๐Ÿ€ Nadzar Mubah dan Nadzar Maksiat, Haruskah Ditepati?


๐Ÿฌ Nadzar mubah :
Nadzar mubah adalah nadzar dimana si pelaku melakukan hal yg mubah, dimana asalnya boleh dan tidak dilakukan juga boleh.

Contoh nadzar mubah :
~ Seorang bernadzar untuk membotakan kepalanya apabila bla bla bla
~ seseorang bernadzar akan mentraktir teman2nya jalan jalan apabila ia berhasil menikahi si fulanah.

Dan masih banyak lagi nadzar mubah.

๐Ÿฌ Nadzar maksiat :
Nadzar maksiat adalah dimana seseorang melakukan sebuah amalan yg bermaksiat kepada Allah.

Contoh nya ialah apabila ada seseorang yg bernadazar ia akan mentraktir teman2nya mabok sampai puas apabila bla bla bla,.

Atau ada seseorang yg bernadzar mencuri apabila bla bla bla..

Dan masih banyak lagi.
Intinya nadzar maksiat adalah nadzar yg menimbulkan dosa.

ada 2 pembahasan dalam artikel ini yakni nadzar mubah dan madzar maksiat, kita akan jelaskan satu persatu. 


๐Ÿ”น A. Nazdar Mubah

Perlu diketahui dasar dari ketentuan nadzar itu sendiri yang mana ia mempunyai 3 rukun;

1.   Nadzir (Yang bernadzar),

2.   Shighah (Redaksi),

3.   Mandzur (Yang Dinadzarkan)

Ketiga rukun nadzar ini semua punya syarat-syaratnya sendiri yang kalau tidak terpenuhi, nadzarnya tidak sah. Salah satu syarat mandzur adalah, ia harus merupakan ketaatan, atau bisa disebut dengan istilah qurbah. Artinya sesuatu yang menjadi objek nadzar adalah sesuatu yang punya nilah ibadah di mata syariah ini.

Dengan demikian tidak dibenarkan juga bernadzar dengan sesuatu yang mubah, sesuatu yang aslinya suatu kebolehan, atau juga meninggalkan yang mubah. Dan ini yang banyak keliru dikalangan masyarakat.

Yang demikian itu bukanlah suatu nadzar, karena nadzar itu haruslah suatu ibadah atau qurbah.

Sesuatu yang asal hukumnya ialah 'boleh' atau biasa kita menyebutnya dengan mubah, tidak bisa menjadi mandzur. Jika sudah diucapkan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menepatinya. (I’anah At-Tholobin 2/360, Raudhoh Ath-Tholibin 3/303, Mughni Al-Muhtaj 6/258)

Ini didasarkan oleh hadits Nabi saw:

ู„ุงَ ู†َุฐْุฑَ ุฅِู„ุงَّ ูِูŠู…َุง ูŠُุจْุชَุบَู‰ ุจِู‡ِ ูˆَุฌْู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ِ

“tidak ada nadzar kecuali atas apa-apa yang dikerjakan karena mencari wajh Allah.” 
(HR Abu Daud). 

Artinya ialah nadzar harus sesuatu yang mendatangkan keridhoan Allah, yang akhirnya mendatangkan pahala bagi si pelakunya. Sedangkan pekerjaan mubah, itu adalah suatu yang boleh-boleh saja, dikerjakan atau tidak dikerjakan, pelaku tidak mendapatkan apa-apa.  

Dan juga hadits yang Masyhur dari sahabat ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw ketika itu melihat seseorang yang berdiri dibawah terik matahari, dan Rasul menanyakan tentang siapakah orang tersebut. Lalu para sahabat menjawab: bahwa ia adalah Abu Isroil, ia sedang menjalankan nadzarnya untuk berpuasa juga untuk tidak akan duduk, tidak berteduh dan tidak berbicara.

Kemudian rasul saw berkata:

ู…ُุฑْู‡ُ ูَู„ْูŠَุชَูƒَู„َّู…ْ ูˆَู„ْูŠَุณْุชَุธِู„ ูˆَู„ْูŠَู‚ْุนُุฏْ ูˆَู„ْูŠُุชِู…َّ ุตَูˆْู…َู‡ُ

“perintahkanlah kepadanya untuk berbicara, berteduh dan duduk kembali, tapi tetap meneruskan puasanya”. (HR Bukhori)

Dalam hadits ini Rasul membatalkan nadzar-nadzarnya yang besifat mubah, yaitu tidak duduk, tidak berteduh, dan tidak berbicara, dan tidak menyuruh mereka untuk membayar denda. TetapiRasul saw tetap menyuruhnya untuk meneruskan puasanya yang sudah ia nadzarkan. Jadi jelas, Nadzar haruslan sebuah qurbah atau ibadah.

Jika Sudah Terucap, Haruskah Bayar Denda?

Karena bagaimanapun, kafarat itu dikerjakan jika suatu nadzar tidak dikerjakan atau diingkari. Dan nadzar dengan perkara mubah tidak terhitung sebagai nadzar. Bagaimana mungkin ada kafarat sedangkan nadzarnya sendiri tidak ada. (Al-Majmu’ 8/455, I’anah Ath-Tholibin 2/360, Mughnil-Muhtaj 6/259)


๐Ÿ‘ฅ Al-Hanabilah: Nadzar Mubah Adalah Nadzar Sah

Namun pendapat ini diselisih oleh ulama dari kalangan madzhab Hanbali yang memandang sebaliknya.

Para Ulama Hanbali menilai bahwa nadzar dengan perkara-perkara mubah adalah suatu nadzar yang sah, hanya saja si pelakunya tidak dituntut untuk menepati nadzarnya tersebut.

Ketika nadzar tersebut sudah diucapkan, si pelaku mempunyai 2 pilihan, yaitu menunaikan nadzrnya tersebut atau tidak menunaikannya.

Dan kalau tidak menunaikan nadzar tersebut, maka dia wajib melakukan kafarat (bayar denda). Dan kafaratnya ialah seperti kafarat Yamin (Sumpah). 

Karena pada dasarnya, nadzar itu ialah sumpah. Hanya saja nadzar lebih spesifik dan lebih sempit lingkupnya. Jadi jika seseorang telah bernadzar untuk perkara-perkara yang mubah, pada hakikatnya ia telah bersumpah. (Al-Inshof Li Al-Mardawi/Bab An-Nadzr, Al-Syarhu Al-Kabir Li Ibni Qudamah 11/334, Al-Iqna’ 4/357)


๐Ÿ”น B. Nadzar Maksiat

Sebagaimana penjelasan di awal-awal artikel “Nadzar” ini, bahwa nadzar maksiat, atau bernadzar untuk melakukan maksiat ialah nadzar yang tidak berlaku dan tidak sah.


Ulama sejagad raya ini telah bersepakat bahwa tidak sah bernadzar untuk melakukan maksiat, berdasarkan dali-dalil yang telah tersebut di artikel “syarat-syarat mandzur”.

Bagaimana Jika Sudah Terucap ??

Namun yang jadi persoalan kini ialah, jika nadzar maksiat itu sudah terucap dan sudah barang tentu tidak mungkin untuk dilakukan, karena itu adalah suatu kemaksiatan. Apakah si pelaku nadzar tersebut harus menggantinya denga kafarat? atau tidak ada kewajiban apa-apa lagi untuknya karena nadzar itu tidak berlaku?

Dalam masalah ini, seperti biasa Ulama kembali berbeda pendapat menjadi 2 kelompok; 

๐Ÿ‘‰๐Ÿป [1] Tidak Ada Denda

Kelompok pertama mengatakan bahwa bagi siapa yang bernadzar maksiat maka ia tidak boleh untuk menunaikan nadzranya tersebut dan tidak ada kafarat baginya walaupun sudah terucap nadzar tersebut. Ini pendapat yang banyak dianut oleh Jumhur (mayoritas) Ulama dari al-Malikiyah dan al-Syafi’iyyah termasuk beberapa ulama Mazhab al-Hanafiyah.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป [2] Bayar Denda

Kelompok kedua mengatakan sebaliknya. Bahwa memang nadzar maksiat dilarang untuk dikerjakan, tetapi jika sudah bernadzar maka ia wajib melakukan kafarat (denda) karena nadzarnya tersebut. Ini pendapat yang dipegang oleh ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali. (Bidayatul-Mujtahid 329, Al-Mughni 11/332, Al-Majmu’ 8/455, Bada’i Al-Shona’i 5/92)

๐Ÿฌ Dalil Kelompok Pertama

Kelompok pertama yang mengatakan bahwa tidak ada kafarat untuk nadzar maksiat berdalih dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari istri beliau saw ‘Aisyah ra: 


ู…َู†ْ ู†َุฐَุฑَ ุฃَู†ْ ูŠُุทِูŠุนَ ุงู„ู„َّู‡َ ูَู„ْูŠُุทِุนْู‡ُ ، ูˆَู…َู†ْ ู†َุฐَุฑَ ุฃَู†ْ ูŠَุนْุตِูŠَู‡ُ ูَู„ุงَ ูŠَุนْุตِู‡ِ

“siapa yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka tunaikanlah. Dan barang siapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ditunaikan” 
(HR Bukhori dan Ahmad)

Dalam hadits ini jelas bahwa nadzar ibadah itu hukumnya menjadi wajib dikerjakan bagi si pelaku nadzar. adapun nadzar maksiat, ialah nadzar yang dilarang, dan nadzarnya itu tidak sah/berlaku. Karena tidak ada nadzar yang sah atau berlaku maka tidak ada kafarat.

๐ŸฌDalil Kelompok Kedua

Sedangkan kelompok yang mendukung adanya kafarat berdalih dengan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan dari Aisyah:

ู„ุงَ ู†َุฐْุฑَ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ، ูˆَูƒَูَّุงุฑَุชُู‡ُ ูƒَูَّุงุฑَุฉُ ูŠَู…ِูŠู†ٍ

“tidak ada nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah dan kafaratnya ialah kafarat yamin (sumpah)”.(HR Ahmad dan Nasa’i)

ุงู„ู†َّุฐْุฑُ ู†َุฐْุฑَุงู†ِ ูَู…َุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ู†َุฐْุฑٍ ูِูŠ ุทَุงุนَุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฐَู„ِูƒَ ู„ِู„َّู‡ِ ูˆَูِูŠู‡ِ ุงู„ْูˆَูَุงุกُ ، ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ู†َุฐْุฑٍ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฐَู„ِูƒَ ู„ِู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ูˆَู„ุงَ ูˆَูَุงุกَ ูِูŠู‡ِ ูˆَูŠُูƒَูِّุฑُู‡ُ ู…َุง ูŠُูƒَูِّุฑُ ุงู„ْูŠَู…ِูŠู†َ

“Nadzar itu ada 2; Nadzar yang mengandung ketaatan kepada Allah, maka itu untuk Allah dan wajib dilaksanakan. Dan (yang kedua) nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, itu adalah untuk syaithan dan tidak boleh ditunaikan. Dan kifaratnya adalah kifarat sumpah” (HR An-Nasa’i dan Al-Bahaqi dalam al-Sunan al-Kubra)

Kedua haditsnya mengandung pemahaman yang sama, Sama-sama menafikkan nadzar maksiat. Hanya saja di hadits yang menjadi dalil kelompok pendukung kafarat ini ada tambahan penjelasan diakhir haditsnya, yaitu penjelasan tentang kafarat, yakni kafaratnya sama seperti kafarat sumpah.

Jadi nadzar maksiat memang dilarang untuk dikerjakan, namun sebagai gantinya ia harus membayar/melakukan kafarat. Dan kafaratnya itu sama seperti kafarat sumpah. Begitu maksud hadits kedua ini. Dan inilah yang menjadi pegangan mereka yang mewajibkan kafarat bagi pelaku nadzar maksiat.

Dan juga didasari bahwa nadzar itu sama dengan sumpah. Maka jika sudah terucap maka wajib kafarat jika sumpah itu dibatalkan. (Bada’i Al-Shona’i 5/92)

๐Ÿฌ Sanggahan 

Ulama yang tidak mewajibkan adanya kafarat menyanggah dalil tersebut bahwa hadits Imron bin hushoin dan hadits Abu Hurairoh yang dipakai itu ialah hadits yang dhoif yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Dhoifnya hadits tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil-Barr yang dikutip oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Beliau mengatakan:

“para ulama hadits melemahkan hadits ini. Hadits yang besanad ke Abu hurairoh itu, didalam sanadnya ada Sulaiman bin Arqom, dan statusnya itu ialah matruk"

Sedangkan hadits Imron bin hushoin, dalam sanadnya ada zuhair bin Muhammad yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya. Dan ayahnya ini berstatus Majhul (tidak diketahui). Terlebih lagi bahwa Zuhair itu sendiri statusnya ialah Munkir Al-Hadits.” (Bidayah Al-Mujtahid 329)

Wallahualam..

Oleh : ustad Ahmad Zakarsih.lc

Kamis, 29 Juni 2017

ushul fiqih part 5 " QIYAS "

๐Ÿ”ต USHUL FIQIH part 5

๐Ÿ€ QIYAS

Sumber fiqih yg telah disepakati :

1. Alquran ✔
2. Hadis ✔
3. Ijma ✔
4. Qiyas✔

๐Ÿ”นA. Pengertian Qiyas

Secara Bahasa :
Qaasa - yaqisu - qiyasan
Artinya = pengukuran

" Mengetahui ukuran sesuai dgn apa yg semisal dgnnya "
( Dr.wahbah Az-zuhaily )

Secara istilah :
" menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nash nya dengan masalah lain sebanding dengan nya "
( Dr. Wahbah Az-zuhaily )

Misal kan seperti halnya Khamar.

Khamar di zaman nabi hanya sebatas minuman yg di buat oleh kurma dan anggur saja.

" dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik "
( QS.An-Nahl : 67 )

Apakah minuman yg memabukan selain terbuat dr anggur dan kurma itu tidak disebut khamar???

Disinilah qiyas terjadi. Dalam istilah fikih air perasan buah-buahan yang dibuat menjadi minuman yang memabukkan disebut nabidz, meski tidak disebutkan secara eksplisit di dalam ayat itu tetapi hukumnya ikut juga dengan hukum khamr yaitu haram diminum.

๐Ÿ”นB. Rukun Qiyas

Tidak akan terjadi qiyas kalo semua rukun tidak terpenuhi.

Rukun qiyas yaitu :

๐Ÿฌ1. Al -Ashlu

para fuqoha mendefinisikan al - Ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada Nash yang jelas dalam contoh diatas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamr keduanya adalah kamar yang dikenal di masa itu.

๐Ÿฌ2. Al - Far'u

Al far'u adalah cabang, kebalikannya dr Al-ashlu.
Yang dimaksud disini adalah suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya didalam Alquran ataupun as-sunnah secara eksplisit.

Dalam contoh kasus khamr di atas yang menjadi Al-far'u adalah nabidz yaitu perasaan dari buah yang menjadi khamr dengan pengaruh memabukkan meskipun bukan Perasaan dari buah anggur dan kurma seperti yang tertulis di dalam al-quran.

๐Ÿฌ3. Al-Hukmu

Yang dimaksud dengan Al hukmu adalah hukum syar'i yang ada dalam nash di mana hukum itu tersemat pada Al ashlu diatas.

Maksudnya air perasan buah anggur dan kurma sudah punya hukum yang tertulis dengan jelas di dalam ayat Alquran yaitu hukumnya haram.

๐Ÿฌ4. Al-Illat

Yang dimaksud dengan alat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu dan juga pada Al-Far'u.

Dalam contoh diatas illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, di mana keduanya sama-sama memabukkan.

Namun pada 4 rukun itu mempunyai syarat, apa sajakah itu???
Maka kita akan memasuki pejalaran kedua yaitu syarat qiyas. Insyaallah..

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1 hal.295
Ahmad sarwat.lc.MA

Senin, 26 Juni 2017

Puasa syawal dulu apa qodho ramadan dulu?

๐Ÿ”ต Puasa Syawal, Haruskah Qadha Puasa Ramadhan Dulu?

Sebagian muslimah menanyakan, apakah boleh puasa sunnah syawal sebelum qadha’ puasa Ramadhan yang terhalang karena haid?

Apakah bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun?

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pendapat Pertama

๐Ÿ‘ฅ mazhab Hanbali

Para ulama madzab Hanbali berpendapat tidak boleh berpuasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan.

Menurut pendapat ini, yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah. Qadha puasa Ramadhan harus diselesaikan dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah.

Hal ini juga dikatakan oleh ulama kontemporer yaitu ibnu al utsaimin dlm fatwanya.

Sedangkan Ibnu Rajab, yang juga ulama Hanbali, menjelaskan meskipun puasa sunnah boleh dilaksanakan sebelum qadha puasa Ramadhan diselesaikan, keutamaan seperti puasa setahun penuh tidak bisa didapatkan. Sebab dalam hadits disebutkan:

ู…َู†ْ ุตَุงู…َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุซُู…َّ ุฃَุชْุจَุนَู‡ُ ุณِุชًّุง ู…ِู†ْ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูƒَุงู†َ ูƒَุตِูŠَุงู…ِ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim)

Maksudnya siapa yang telah mengerjakan puasa Ramadhan “tsumma atba’ahu” (kemudian mengikutinya) dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan orang yang belum qadha puasa Ramadhan belum bisa disebut telah berpuasa Ramadhan.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pendapat Kedua

๐Ÿ‘ฅ Jumhur Ulama

Jumhur (mayoritas) ulama mazhab syafi'i, malik dan hanafi berpendapat boleh puasa sunnah sebelum qadha puasa Ramadhan. Sedangkan mengenai apakah keutamaan puasa Syawal seperti puasa setahun penuh, sebagian ulama berpendapat seseorang bisa mendapatkan keutamaan tersebut meskipun belum selesai qadha puasa Ramadhan.

Di antara hujjahnya, orang yang terhalang beberapa hari puasa Ramadhan karena haid, ia tetap bisa disebut telah berpuasa Ramadhan. Selain itu, puasa Syawal telah ditentukan waktunya yang terbatas di bulan Syawal sedangkan qadha Ramadhan tidak hanya terbatas di bulan Syawal.

๐Ÿ”น Sebaiknya Bagaimana??

Dengan menggabungkan dua pendapat di atas, jika memungkinkan untuk menyelesaikan qadha puasa Ramadhan dulu, lalu puasa enam hari di bulan Syawal insya Allah itu yang terbaik. Sebab puasa Syawal tidak harus dikerjakan berurutan pada tanggal 2 hingga 7 Syawal.

Namun jika kesulitan, dan terkadang hutang puasa sebagian muslimah cukup banyak karena haidnya lama, maka tidak mengapa mengerjakan puasa Syawal dulu meskipun qadha puasa Ramadhan belum selesai.

Jika kita lihat hadits kapan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meng-qadha puasa Ramadhan, ternyata beliau pernah meng-qadha’ pada bulan Sya’ban.

Sedangkan beliau adalah muslimah yang sangat kuat menjalankan sunnah sehingga rasanya tidak mungkin meninggalkan puasa sunnah Syawal.

Artinya, beliau menjalankan puasa sunnah Syawal meskipun qadha Ramadhan belum selesai.

Beliau menuturkan dalam riwayat Imam Bukhari:

ูƒَุงู†َ ูŠَูƒُูˆู†ُ ุนَู„َู‰َّ ุงู„ุตَّูˆْู…ُ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ، ูَู…َุง ุฃَุณْุชَุทِูŠุนُ ุฃَู†ْ ุฃَู‚ْุถِู‰َ ุฅِู„ุงَّ ูِู‰ ุดَุนْุจَุงู†َ . ู‚َุงู„َ ูŠَุญْูŠَู‰ ุงู„ุดُّุบْู„ُ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ ุฃَูˆْ ุจِุงู„ู†َّุจِู‰ِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…

Aku punya hutang puasa Ramadhan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 
(HR. Al Bukhari)

Wallahu a’lam bish shawab.

Oleh : ustad muchlisn BK

Jumat, 16 Juni 2017

APA SAJA YG HARUS DILAKUKAN DLM ITIKAF?? part3

๐Ÿ•Œ APA SAJA YG HARUS DI LAKUKAN DALAM ITIKAF???

Yang dilakukan pada saat i'tikaf pada hakikatnya adalah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Makna taqrrub adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beragam rangkaian ibadah. Di antaranya:

๐Ÿ”น1. Shalat

Baik shalat wajib secara berjamaah atau punshalat sunnah, baik yang dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Misalnya shalat tarawih, shalat malam (qiyamullail), shalat witir, shalat sunnah sebelum shalat shubuh, shalat Dhuha', shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) dan lainnya.

๐Ÿ”น2. Zikir

Semua bentuk zikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i'tikaf. Namun lebih diutamakan zikir yang lafaznya dari Al-Quran atau diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. Jenis lafadznya sangat banyak dan beragam, tetapi tidak ada ketentuan harus disusun secara baku dan seragam. Juga tidak harus dibatasi jumlah hitungannya.

๐Ÿ”น3. Membaca ayat Al-Quran

Membaca Al-Quran (tilawah) sangat dianjurkan saat sedang beri'tikaf. Terutama bila dibaca dengan tajwid yang benar serta dengan tartil.

๐Ÿ”น4. Belajar Al-Quran

Bila seseorang belum terlalu pandai membaca Al-Quran, maka akan lebih utama bila kesempatan beri'tikaf itu juga digunakan untuk belajar membaca Al-Quran, memperbaiki kualitas bacaan dengan sebaik-baiknya. Agar ketika membaca Al-Quran nanti, ada peningkatan.

๐Ÿ”น5. Belajar Memahami Isi Al-Quran

Selain pentingnya membaca Al-Quran dengan berkualitas, maka meningkatkan pemahaman atas setiap ayat yang dibaca juga tidak kalah pentingnya. Sebab Al-Quran adalah pedoman hidup kita yang secara khusus diturunkan dari langit. Tidak lain tujuannya agar mengarahkan kita ke jalan yang benar. Apalah artinya kita membaca Al-Quran, kalau kita justru tidak paham makna ayat yang kita baca.

Tentunya belajar baca dan memahami ayat Al-Quran membutuhkan guru yang ahli di bidangnya. Tanpa guru, sulit bisa dicapai tujuan itu.

๐Ÿ”น6. Berdoa

Berdoa adalah meminta kepada Allah atas apa yang kita inginkan, baik yang terkait dengan kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Dan aktifitas meminta kepada Allah bukanlah kesalahan, bahkan bagian dari pendekatan kita kepada Allah. Allah SWT senang dengan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya. Meski tidak langsung dikabulkan, tetapi karena meminta itu adalah ibadah, maka tetaplah meminta.

Semakin banyak kita meminta, maka semakin banyak pula pahala yang Allah berikan. Dan bila dikabulkan, tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri.

Dan meminta kepada Allah (berdoa) sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam berik'tikaf.

Namun dari semua kegiatan di atas, bukan berarti seorang yang beri'tikaf tidak boleh melakukan apapun kecuali itu. Dia boleh makan di malam hari, dia juga boleh isterirahat, tidur, berbicara, mandi, buang air, bahkan boleh hanya diam saja. Sebab makna i'tikaf memang diam. Tetapi bukan berarti diam saja sepanjang waktu i'tikaf.

yang dimakruhkan adalah berbicara atau ngobrol yang semata-mata hanya masalah kemegahan dan kesibukan keduniaan saja, yang tidak membawa manfaat secara ukhrawi.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5 hal 327

Kamis, 15 Juni 2017

ITIKAF part2 " Yang Membatalkan Itikaf "

๐Ÿ•Œ ITIKAF
Part 2

๐Ÿ€ Yang Membatalkan Itikaf

Diantara hal hal yg membatalkan itikaf diantara lain ialah :

๐Ÿ”น1. Jima'
( persetubuhan )

Dalil :
"...dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di mesjid "
( QS.Albaqaroh : 187 )

๐Ÿ”น2. Keluar Dari Mesjid

Yg dimaksud keluar disini adalah seluruh tubuh, bukan sebagian tubuh.. karena hal ini pernah dialami oleh Nabi sendiri.

" Rosulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku ( aisyah ), padahal aku berada didlam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haid "
( HR.Bukhari Muslim )

Para ulama sepakat bahwa sesorang telah batal itikafnya karena keluar dr mesjid tanpa ada alasan yg syar'i.

Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan jenis hajat apa saja masyru' dan tidak membatalkan itikaf.

✔a. Buang air dan Mandi Wajib

Para ulama sepakat apabila ada orang yg kebelet pipis atau buang air besar, maka keluarnya dr mesjid ke toilet yg berada di luar mesjid tidak membatalkan itikafnya.

Demikina juga dgn mandi janabah, apabila ada orang yg itikaf di mesjid tidur dan bermimpi basah sehingga ia mengeluarkan sperma, maka ia wajib mandi janabah, dan keluarnya ia dr mesjid untuk mandi janabah tidak membtalkan itikafnya.

Dasar kebolehannya :

" Dari aisyah ra bahwa Nabi saw tidak masuk kedalam rumah kecuali karena ada hajat, bila beliau sedang beritikaf "
( HR.Bukhari Muslim )

Termasuk juga dalam hal membuang benda benda najis keluar mesjid ini tidak membatalkan itikaf.

Begitu juga ketika ingin muntah, mungkin karena ia sakit atau apa, maka ketika ia keluar dr mesjid untuk muntah tidak membatalkan itikafnya.

✔b. Makan Minum

๐Ÿ‘ฅ Jumhur ulama ( mayoritas ulama ) : seperti mazhab al hanafiyah, mazhab al malikyah dan hanabilah sepakat bahwa seseorang yg sedang berutikaf lalu keluar mesjid untuk kepentingan makanan atau minum, maka itikafnya batal dgn sendirinya.

Sebab menurut mereka seharusnya orang yg beritikaf harus sudah menetapkan orang yg akan melayani atau membawakan mereka makanan dan minuman kedalam mesjid.

Sehingga mereka tidak perlu keluar dr mesjid untuk mencari makan.
Hal ini juga didasari dgn bolehnya makan dan minun didalam mesjid bagi orang yg sedang beritikaf di mesjid.

๐Ÿ‘ค mazhab Syafi'i :
Dalam mazhab ini membolehkan seseorang yg sedang itikaf keluar dari mesjid untuk mencari makanan dan minuman.

Dalam mazhab ini berpandangan bahwa makan dan minum di dalam mesjid termasuk hal yg kurang didukung, karena dianggap hal yg memalukan.

✔c. Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah

Bolehnya seseorang yg sedang beritikaf untuk menjenguk orang sakit, hal ini didasarkan oleh hadis sebagai berikut

"Rosulullah pernah menjenguk orang sakit padahal beliau sedang itikaf "
( HR.Abu Daud )

Namun hadis ini sanad periwayatannya lemah, maka kebanyakan para ulama tetap tidak membolehkan keluar mesjid untuk menjenguk orang sakit atau menshalatkan jenazah.

Namun sebagian ulama yg lain tetap membolehkan keluar mesjid untuk jenguk orang sakit dan sholat jenazah asalakan syaratnya tidak terlalu lama.

๐Ÿ”น3. Murtad

Ada orang yg itikaf lalu tiba2 murtad dan keluar dari agama islam, maka itikafnya batal secara otomatis.

๐Ÿ”น4. Mabuk

Jumhur ulama sepakat orang yg sedang mabuk maka itikafnya batal. Hal ini adalah pendapat dari mazhab maliki, syafi'i dan hanbali.

๐Ÿ”น5. Haid atau Nifas

Kala seorang wanita yg sedang itikaf lalu tiba2 keluar darah haid, maka otomatia batal itikafnya.

Demikian juga wanita yg yg baru melahirkan dan merasa sudah kelar nifasnya. Namun ketika ia beritikaf dan keluar lagi darah nifasnya maka batal itikafnya.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5 hal 325

Jumat, 26 Mei 2017

BERAPAKAH JUMLAH RAKAAT TARRAWIH

๐Ÿ”ต RAKAAT TARAWIH APAKAH 23 ATAU 13 ( beserta Witir )

Dalil :
" Adalah Rosulullah Saw shalat malam dgn 13 rakaat "
( HR.Muslim )

Ada juga dalil yg 11 rakaat, sebagaimana hadis dr aisyah ra.
" Beliau saw sholat malam tidak pernah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam bulan ramadhan atau di luar bulan ramadhan "
( HR.Bukhari )

Berpakah jumlah rakaat tarawih yg dilakukan oleh Rosulullah dan para Sahabat ???

Ternyata kita memang tidak menemukan dalilnya,..

Tidak ada dalil yg tegas kalo nabi sholat 11 atau 20 rakaat.

Lalu bagaimana dgn hadis di atas? Yg dtgnya dari isyah???

Hadis itu memang sahih namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadis tersebut tidak ada kaitannya dgn sholat tarawih, melainkan sholat tahajud itu sendiri.

Karena dlm hadis tersebut disebutkan bahwa nabi saw sholat 11 rakaat, baik didalam bulan ramadhan dan diluar bulan ramadhan.

Setiap 11 rakaat yg Nabi saw kerjakan didalam ramadhan dan diluar ramadhan jelas itu adalah sholat tahajud yg dilakukan Nabi saw secara rutin, dari ketika Nabi mekah sampai nabi di madinah. Dari sebelum tarawih di syariatkan sampai sholat tarawih di syariatkan.

Lalu berapakah jumlah rakaat tarawih??

Tidak ada data valid ttg jumlah rakaat tarawih,..

Data yg paling valid ttg jumlah rakaat tarawih adalah tarawih yg dilakukan seluruh sahabat sepeninggal Nabi saw di masa kepemimpinan Umar bin alkhatab ra.

Seluruh sahabat telah berijma untuk mengerjakan tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satupun yg menolaknya.

Asumsinya, kalo seluruh sahabat mengerjakan 20rakaat, pastilah mereka tidak ngasal dan bukan Ngarang. Logikanya pastilah mereka melakukan itu mengikuti sholat nabi saw ketika sholat tarawih di mesjid madinah berjamaah.

Dan hal ini pula lah dilakukan di mekah sampai sekarang, sholat trawih 20 rakaat.

Meskipun hal ini hanya asumsi, namun hampir seluruh ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih itu 20 rakaat berdasarkan ijitihad.

Kitab fathul bari bukan satu2 nya kitab fiqih yg ada di dunia, dan bukan satu2 nya pendapat.

Oleh karena itu perlu perbandingan dgn kitab2 fiqih yg lain..


Untuk sholat tarawih dan tahujd, memang ada yg mengatakan sama saja, namun umumnya para ulama membedakan sholat tahajud dan tarawih.. ada 8 perbedaan diantara sholat tahajud dan tarawih yg dijadikan pegangan para ulama dlm membedakan antara sholat tahajud dan tarrawih.

Kitab seri fiqih kehidupan jilid 3

Wallahualam...

Rabu, 17 Mei 2017

USHUL FIQIH PART4 " IJMA "

๐Ÿ”ต USHUL FIQIH part4
" IJMA "

Sumber fiqih yg telah di sepakati :

1. Alquran✔
2. As-Sunnah✔
3. Al-Ijma
4. Al-Qiyas

Baiklah kalo kemarin kita sudah membahas poin satu dan dua yaitu alquran dan sunnah.

Maka sekarang kita akan membahas poin yg ketiga yaitu apa itu Ijma?

๐Ÿ”นA. Bahasa
Secara bahasa ijma artinya bertekad atas sesuatu dan berketetapan atasnya.
Dapat juga diartikan "kesepakatan"

๐Ÿ”นB. Istilah
Artinya yaitu " kesepakatan dari semua mujtahid dari umat Nabi saw pada suatu masa setelah masa kenabian pada suatu urusan syar'i
Baik itu berupa perkataan, perbuatan, itikad dan ketetapan "

Ijma adalah kesepakatan para ahli fiqih setelah periode kematian Nabi saw.

Baik itu ahli fiqih dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in.

Ijam adalah kesepakatn seluruh ulama islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh ada yg menetang atau menyelisihinya.

Karena para mujtahidin tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.

Dalil :
" Dan barang siapa yg menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang2 mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahanam, dan jahanam itu seburuk2 tempat kembali "
( QS.An-Nisa : 115 )

Ayat ini menegasakan bahwa orang yg menyelisihi apa yg telah disepakati oleh umat islam atau orang2 yg bariman yaitu ijma maka mereka itu termasuk orang2 yg sesat.

Dalil sunnah :
" Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan "
( HR. At-Tarmidzy )

" Apa yg menurut orang2 islam itu baik maka ia baik di sisi Allah "
( HR.Ahamd )

" Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yg sendiri dan dgn dua orang lebih jauh "
( HR.At-Tarmidzy )

" Siapa yg meniggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan islam dr lehernya kecuali jika kembali... "
( HR. Ahmad dan At-Tarmdizy )

Kaya pernah kenal nih ayat tapi dimana yah..
๐Ÿค”๐Ÿ˜

Biasany ayat2 ini banyak dipakai untuk kepentingan kelompok, namun ayat2 diatas yg dimaksud oleh para fuqoha adalah orang yg menyelisihi ijma ulama.

๐Ÿ”นC. Salah Satu Contoh Ijma.

Misalnya ijma bahwa sholat 5 wkt itu hukumnya wajib fardu ain. Tidak ada seorang pun yg menolak ijma. Klo ada yg menolak maka ia telah sesat.

Dimasa abu bakar siddiq menjadi khilafah, umat islam sepakat mengkafirkan orang2 yg tidak mau membayar zakat dan menentang syariat zakat. Sehingga abu bakar ra membentuk pasukan khusus untuk memerangi orang2 yg menentang syariat zakat.
Dan hal ini pun sudah menjadi ijma ulama.

Masih didalam waktu yg sama, yaitu umat islam sepakat untuk menuliskan seluruh ayat alquran dalam satu bundel mushaf. Padahal Nabi saw sama sekali tidak pernah memerintahkan, ataupun misalnya sekedar mengusulkan atau memberi isyarat.

๐Ÿ”นD. Sandaran Ijma

Sandaran ijma adalah :
1. Alquran
2. Hadis
3. Qiyas
4. Ijtihad

Ijma itu ada karena berangkat dari ijtihad.

Ketika ijma sudah terjadi maka haram menyelisihinya, karena kedudukan ijma itu begitu tinggi, maka bila ada seseorang mengingkari ijma yg telah terbentuk, maka ia telah dianggap kafir kepada agama islam. Karena ijma itu perkara fundamental dlm agama.

Cintoh ijma seprti wajibnya sholat 5 wkt, wajibnya puasa di bulan ramadhan, mengingkari bahwa berzina dan meminum khamar telah mutlak diharamkan.

Namun ada juga contoh ijma tertentu yg pengingkarannya tidak sampai dianggap kafir.

Misal detail2 pembagian harta warisan banyak yg sudah mencapai level ijma. Namun dgn begitu banyaknya orang awam yg tidak tau ttg pembaian waris dikalangan kaum muslimin, kita tidak bisa mengatakan bahwa ketidaktahuan mereka itu sebagai bukti kekafiran mereka.

Wallahualam..

Bersambung ke sesi 2

Sumber : Kitab seri fiqih jilid 1