ad#2

Senin, 22 Januari 2018

FIQIH JIHAD part 18 " Pro-Kontra Jihad "

⚔ FIQIH JIHAD part 18

πŸ”΅ PRO-KONTRA JIHAD

Di tengah dunia Islam umat Islam terpecah dua dalam memandang hukum jihad dan posisinya dalam syariat Islam.

πŸ‘‰πŸ»Kelompok pertama berupaya menafikan jihad atau anti terhadap jihad. mereka berupaya dgn segala cara menjauhkan Islam dari syariatnya yaitu jihad.

πŸ‘‰πŸ»Sedangkan kelompok kedua justru melakukan hal yang sebaliknya, mereka agak berlebihan dalam memandang jihad hingga dengan mudah memerangi semua orang dengan senjata dan memandang bahwa jihad adalah satu-satunya bahasa dalam berdakwah.

Dalam bab ini kita akan membahas Jalan berfikir kedua kelompok ini dengan kajian yang lebih terbuka dan objektif serta mencari titik-titik kebenarannya tanpa menafikan bila ada titik-titik kelemahan di dalamnya.

πŸ—‘A. Paham Anti Jihad

Kkelompok pertama adalah kelompok yang anti jihad.

Kelompok ini berupaya menjauhkan Islam dari jihad, mereka menafikan peperangan secara fisik dengan menggunakan senjata, pertempuran di Medan laga serta saling berbunuhan.

Mereka yang berada pada kelompok ini sesungguhnya adalah umat Islam juga bahkan tidak sedikit dari mereka yang punya kualitas dan semangat keislaman yang tinggi.

Namun kalau bicara tentang jihad dalam arti perang senjata mereka umumnya agak menghindar dan berupaya membelokkan makna jihad dengan bentuk-bentuk jihad yang lain seperti jihad dengan harta, jihad dengan ilmu, jihad dengan lisan, dan berbagai macam jenis jihad yang lainnya.

Dan yang paling masyhur adalah istilah " Jihad melawan hawa nafsu "

Istilah ini sesungguhnya bukan hadis nabi melainkan kata-kata bijak atau ungkapan dari seorang Ibrahim bin abalah.

πŸ”Ή1. Dasar Pandangan

Dasar pandangan yang mereka pakai dalam menjauhkan jihad senjata antara lain adalah ayat-ayat berikut.

πŸ‘‰πŸ» " Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu karena itu maafkanlah mereka mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu "
( QS Ali Imron : 159 )

" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik "
( QS Al Hijr 49 )

" Dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka mereka mengucapkan kata-kata keselamatan "
( QS Al Furqon 63 )

" Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyuruh kepada Allah mengerjakan amal yang sholeh dan berkata Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri "
( QS fushilat 33 )

πŸ”Ή2. Bentuk

Mereka yang anti terhadap jihad dengan senjata ini bukan hanya satu kelompok dan satu jamaah saja tetapi terdiri dari berbagai macam fraksi yang berbeda beda.

πŸ”…a. Gerakan Sufisme

Di antara yang seringkali mendengungkan untuk tidak berjihad secara senjata adalah bermacam-macam kelompok Sufi atau tasawuf yang tersebar di seluruh dunia Islam.

Di berbagai belahan dunia islam kita akan selalu mendapati kalangan sufi, meski mereka membawa aliran yang berbeda beda dengan tarekat yang beragam, namun umumnya mereka sepakat untuk meninggalkan dunia jihad secara fisik dengan menggunakan senjata.

Mereka lebih konsentrasi kepada Tarbiyah ruhiyah yaitu Bagaimana membina hati yang ada di dalam diri kita sendiri sehingga kalau mereka menggunakan istilah jihad maka jihad yang mereka maksud jauh dari peperangan.

tetapi jihad yang mereka maksud adalah jihad menaklukkan hati dan hawa nafsu.

Bagi mereka jihad secara fisik tidak perlu dilakukan bahkan dicoret dalam kamus perjuangan mereka.

Namun tidak semua aliran Sufi di dunia ini anti jihad, terkadang kita juga menemukan kelainan.

Misalnya di Libya ketika penjajah Italia di bawah penguasa fasis Mussolini bergerak menjarah negeri itu perlawanan bersenjata dan Jihad secara fisik justru dipimpin oleh tokoh sufi besar nanti itu yaitu umar Al Mukhtar.

Tokoh ini dikenal dengan sebutan singa padang pasir di libya.

Di Aljazair muncul juga tokoh Sufi Al Amir Abdul Qodir yang memimpin perlawanan bersenjata umat Islam di negeri itu melawan Para penjajah.

mereka tidak melawan dengan dzikir dan Munajat tetapi mereka menggulung lengan mengangkat senjata berjihad secara fisik hingga banyak yang menemui syahadah ( mati syahid ) di medan laga.

Di negeri kita sendiri Indonesia meski aliran sufisme cukup banyak dianut oleh masyarakat muslim Indonesia, namun para pahlawan nasional kita seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar, Pangeran Antasari dan yang lainnya ikut turun berjihad secara fisik padahal sekilas dari kostum yang mereka pakai nyata sekali mereka adalah tokoh-tokoh yang menggunakan sorban khas para sufi.

πŸ”…b. Taktik Penjajah

Selain itu ide untuk menghapus jihad dalam arti perang secara fisik memang gencar dilancarkan oleh para penjajah Eropa.

Di India, Inggris sangat membutuhkan Mirza Ghulam Ahmad ( ahmadiah ) untuk meredam gerakan perlawanan jihad umat muslim.

Gerakan Ahmadiyah sangat efektif dimanfaatkan oleh pemerintah Inggris sebab perlawanan bangsa India muslim itu sedikit demi sedikit bisa dipatahkan karena paham anti jihad yang diajarkan oleh Mirza Ghulam ahmad.

Di Aceh, Belanda juga menggunakan taktik yang sama tokohnya adalah Dokter Snouck Hurgronje, seorang orientalis yang menjadi penasehat militer pemerintah Hindia Belanda.

Paham yang dikembangkannya tegas-tegas menafikan jihad, bahkan mengajak semua umat Islam untuk Berhenti melakukan jihad dengan berbagai macam dalih.

Sejak Dokter Snouck Hurgronje dipakai oleh Belanda, perjuangan umat Islam di Aceh mulai agak kendur sebab banyak mereka yang kembali ke kampung menjadi guru ngaji di Surau Surau dan meninggalkan gelanggang jihad.

dan sejak itu Aceh boleh dibilang jatuh ke tangan penguasa Belanda.

πŸ”…c. Kekuatan Sekuler

Paham anti jihad di masa sekarang ini juga dikembangkan atau dikembangkan oleh kalangan muslim sekuler.

Paham ini sesungguhnya tumbuh dan berkembang di barat tetapi di dunia Islam kemudian terkena imbasnya.

Semboyan sekulerisme di Eropa yang amat terkenal adalah berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.

Sayangnya paham sekularisme ini kemudian diimpor begitu saja ke dunia Islam dan dipaksakan oleh para penganutnya untuk ditelan mentah-mentah.

Lalu muncullah paham yang memisahkan antara agama dan negara antara syariat dan adat antara rohani dan jasmani dan antara ibadah dan Jihad.

Arus sekulerisme di dunia islam ini kemudian mendapat angin segar dari para orientalis di barat yang membuka berbagai studi keislaman dengan memberikan fasilitas beasiswa yang tidak sedikit.

Maka beribu mahasiswa muslim belajar ke barat untuk mendalami ilmu sekulerisme itu.

Setelah beberapa dasawarsa kemudian lahirlah generasi muda muslim yang menjadi Laskar sejati pembela paham sekulerisme di dunia Islam.

Untuk ukuran Indonesia gerakan sekulerisme ini sudah lumayan banyak melahirkan para tokoh yang punya pengaruh besar baik dalam tulisan ataupun dalam berbagai macam bidang.

sehingga paham sekularisme yang anti jihad tumbuh subur di tengah negeri dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.

Bersambung ke paham serba jihad..

Wallahualam...

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.lc.MA

www.bangronay.blogspot.co.id

Rabu, 17 Januari 2018

FIQIH JIHAD part 17 " SYARAT MENERIMA HARTA GHANIMAH "

⚔ FIQIH JIHAD part 17

πŸ”΅ SYARAT MENERIMA GHANIMAH

Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.

Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.

Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.

Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.

Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :

πŸ”Ή1. Sehat Untuk Ikut Perang

Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.

Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.

πŸ”Ή2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.

Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.

namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.

πŸ”Ή3. Laki laki

Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.

Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.

Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.

πŸ”Ή4. Muslim

Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.

πŸ”Ή5. Merdeka

Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.

bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.

πŸ”Ή6. Aqil dan Baligh

Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.

Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.

Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.lc.MA

By www.bangronay.blogspot.co.id

Minggu, 07 Januari 2018

FIQIH JIHAD part 16 " HARTA RAMPASAN PERANG "

⚔ FIQIH JIHAD part 16

πŸ”΅ A. HARTA RAMPASAN PERANG ( GHONIMAH )

▪1. Bahasa

Dalam bahasa Arab harta rampasan perang disebut ghonimah dan artinya sendiri berarti memenangkan atau mengambilnya.

▪2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih ghonimah disebutkan oleh ulama dengan Beberapa definisi yang berbeda

πŸ‘₯ Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani ( w.587H ) dari kalangan ulama mazhab Hanafi dalam kitab-nya badai' As-shanai'

" Nama untuk harta yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkannya "

πŸ‘₯ Mazhab As-Syafi'i

Imam Syafi'i ( w.204H )

" Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh lewat perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin "
( Al - umm jilid 4 hal 146 )

πŸ”΅ B. PERBEDAAN DENGAN FA'I, JIZYAH, NAFL DAN SALAB

Selain ghonimah dalam syariat Islam juga dikenal dengan beberapa istilah lain yang sangat erat kaitanya dengan harta ghonimah yaitu fa'i, jizyah, nafl dan salab. Apakah itu semua?
Mari kita bahas satu persatu.

▪1. Fa'i

" Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan "
( Alkasani : badai' ash-shanai' jilid 7 hal 116 )

" Harta yang diambil dari orang kafir Karena kekafirannya tanpa peperangan atau mereka tinggalkan karena melarikan diri atau mereka korbannya karena ancaman kita lewat perjanjian termasuk harta milik orang murtad ketika mati dalam keadaan murtad lalu dibelanjakan dalam kepentingan Islam "
( Al-Buhuti : Kasyaf al-qinna jilid 3 hal 100 )

▪2. Jizyah

" Harta yang diambil dari orang kafir ahli dzimmah " ( al-jauhari : ash-shihah taju al-lughah wa shihah al-arabiyah )

" Harta yang diambil dengan sukarela lantaran tinggalnya orang kafir di tanah umat Islam atau karena jaminan atas keamanan darah dan harta mereka atau karena terlarangnya membunuh mereka "
( Al-Hishni : kifayatul akhyar jilid 1 hal 508 )

▪3. Nafl

Kata nafl ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal sebagaimana surat ke 8 di dalam al-quran.

Nafl adalah
" Harta yang diatur secara khusus oleh Imam diperuntukan buat sebagian peserta perang Karena sebab khusus. "

Persamaan ghonimah dengan nafl adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.

namun perbedaannya nafl adalah kebijakan khusus bagi Imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti halnya ketika Nabi saw memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada orang2 mekah ketimbang orang2 madinah dan keduanya sama2 peserta perang.

Ketika itu orang2 madinah pun protes akan hal itu. Namun Nabi dgn bijaknya berkata :

" Apakah kalian merasa iri dengan mereka mendapatkan harta lebih besar dibandingkan aku sebagai Nabi ada bersama kalian di madinah ? "

Seketika itu orang2 madinah pun menangis mendengar alasan Nabi saw.

Begitupun juga Nabi saw pernah memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada pamannya Abbas bin abdul mutholib ra.

Jadi intinya nafl adalah harta rampasan perang dimana hal ini adalah kebijakan khusus untuk pemimpin diluar dari aturan pembagian yg sudah ada.

▪Salab

" Harta yang diambil oleh peserta perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam peperangan seperti pakaian dan alat perang tunggangan senjata atau tameng "

Persamaan ghonimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.

Namun perbedaannya salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang di luar haknya secara umum.

contoh nya seperti ini
Ketika seorang muslim berhadap2an dgn musuh kafir di medan perang.

Dan ketika seorang muslim itu berhasil membunuh lawannya, maka harta yg menempel di badan musuh berhak dimiliki, seperti senjata, rompi, pakaian, tameng, cincin, jam.

Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk musuh yg terbunuh oleh tangannya sendiri, bukan terbunuh oleh org lain.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.Lc.MA

By. www.bangronay.blogspot.co.id

Senin, 01 Januari 2018

FIQIH JIHAD Part15#2 " BERAKHIRNYA PERANG "

⚔ FIQIH JIHAD part 15 #2

πŸ”΅ BERAKHIRNYA PERANG

1. Perang Berakhir Dgn Masuk Islam.

2. Perang Berakhir Dgn Status Aman

3. Perang Berakhir Dgn Hudnah


πŸ—‘ B. Perang Berakhir Dengan Status Aman

Cara mengakhiri perang yang kedua adalah dengan memberikan status aman kepada musuh dalam peperangan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW kepada penduduk mekah saat terjadi penaklukan Mekah ( fathu mekah ).

Cara ini tidak sampai mengharuskan lawan masuk Islam, juga tidak sampai menjadikan sebagai tawanan atau tebusan bahkan tidak ada harta rampasan perang.

" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )

πŸ”Έ1. Pengertian

Yang dimaksud dengan kata aman secara bahasa adalah lawan dari kata takut.

Dalam mazhab Syafei diartikan sebagai akad yang menetapkan ditinggalkannya pembunuhan dan perang bersama musuh perang.

πŸ”Έ2. Rukun
Rukun dari aman adalah ucapan dan lafadz dari pihak pimpinan perang sebagai berikut :

" Aku telah mengamankan kalian atau Antum menjadi orang yang diamankan atau aku berikan kalian keamanan "

Atau mungkin lafadz lafadz lainnya yang kurang lebih sekiranya sejalan dengan makna tersebut.

πŸ”Έ3. Dalil

" Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu Meminta perlindungan kepadamu maka lindungi lah Ia supaya ia sempat mendengar firman Allah kemudian antarkan Lah iya ke tempat yang aman baginya demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui"
( QS Attaubah : 6 )

" Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian hendaklah kalian gerak lurus pula terhadap mereka"
( Qs . Attaubah : 7 )

πŸ”Έ4. Konsekuesi hukum

Ketika musuh dinyatakan dalam status aman maka ada konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin yaitu mereka haram dibunuh, haram dirampas harta nya, menjadikannya tawanan serta Budak dan memungut jizyah dari mereka.

πŸ”Έ5. Akad Aman : Mengikat atau Tidak

Menjadi satu pertanyaan di sini tentang akad aman yang diberikan pihak muslimin kepada lawannya yang kafir.

Apakah bersifat mengikat yang berlaku untuk seterusnya atau tidak mengikat dimana sewaktu-waktu bisa saja dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan umat Islam.

πŸ‘‰πŸ»a. Jumhur ulama

Menurut jumhur ulama akad ini bersifat lazim alias mengikat pihak pimpinan umat Islam atas status yang telah diberikan-nya.

dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak dengan semena mena.

Karena dianggap sebagai pemberian yang tidak bisa dicabut kembali.

dalam istilah hukum fiqih muamalat disebut dengan istilah khas yaitu akad lazim.

πŸ‘‰πŸ»b. Mazhab Al-Hanafiyah

Sementara dalam mazhab ini menyatakan bahwa akad nya bukan lazim. Jadi pimpinan bisa sewaktu-waktu mencabut status aman ini dengan alasan atau tanpa alasan.

Sewaktu-waktu status mereka bisa diubah yang tadinya aman terikat menjadi status tidak aman dan tidak terikat.

πŸ—‘C. Perang Berakhir Dengan Hudnah

Perang juga bisa berakhir dengan hudnah atau perjanjian gencatan senjata.

sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Nabi SAW beserta para sahabat pada perjanjian hudaybiyah.

Diantara isi perjanjian hudaybiah yaitu gencatan senjata 10 tahun antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin Mekah.

Salah satu isi perjanjian hudaibiyah yaitu ada perjanjian bahwa bila ada pihak dari Mekah yang melarikan diri ke Madinah wajib dikembalikan atau dideportasi ke Mekah.

Sebaliknya apabila ada orang dari kalangan Madinah yang melarikan diri ke Mekah maka tidak ada kewajiban untuk memulangkannya ke Madinah.

Awalnya banyak sahabat yang agak keberatan dengan pasal yang satu ini karena dianggap tidak adil dan berat sebelah ternyata Rasulullah SAW punya pandangan yang berbeda beliau justru melihat bahwa ini adalah peluang emas.


Wallahalam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 164

Ahmad Sarwat.Lc.MA

By. www.bangronay.blogspot.co.id