MANAKAH YANG LEBIH UTAMA BUAT SUAMI MENAFKAHI ISTRI ATAU ORANG TUA?
Kalo bicara nafkah, tentu menafkahi keduanya yaitu istri dan orang tua hukumnya wajib buat suami. kalo si suami secara finansial mampu memberikan nafkah untuk keduanya.
Namun yg jadi permasalahannya ialah apabila si suami hanya mampu bisa menafkahi satu orang saja, maka disini yg mana yg lebih diprioritaskan. Apakah istri??? atau orang tua???
Maka kita lihat dari perspektif permasalahan terlebih dahulu dari beberapa kondisi :
kondisi pertama :
Orang tua faqir tidak mampu secara ekonomi apakah wajib di nafkahi oleh anaknya?
kondisi kedua :
Orang tua masih mempunyai penghasilan entah itu dengan bekerja atau usaha dan sebagainya, lalu kondisi suami hanya mampu memberikan nafkah kepada istri dan anaknya saja.
kondisi ketiga :
Kedua orang tua sudah lemah untuk mencari penghasilan diluar, sehingga hanya mampu mengadahkan tangannya kepada anak2 nya yg sudah berkeluarga mempunyai istri dan anak.
Contoh orang tua tersebut mempunyai 3 anak dan semua anak sudah berkeluarga, anak yg terakhhir hanya mampu menafkahi satu orang saja, apakah dia harus memperioritaskan orang tuanya atau istrinya?
kondisi keempat :
Keadaan orang tua lemah untuk mencari penghasilan diluar, dan hanya bisa mengharapkan nafkah dari anak satu2nya yg sudah berkeluarga. Sedangkan anaknya ini hanya mampu mempunyai penghasilan untuk menafkahi istri dan anaknya saja, apakah dia wajib menafkahi orang tuanya yg sudah uzur itu, dan mana yg lebih di prioritaskan?
kondisi kelima :
Keadaan orang tua lemah, hanya bisa mengandalkan anak satu2nya yg sudah berkeluarga, namun si anak ini sendiri dalam keadaan menganggur tidak punya kerjaan, sedangkan yg mencari nafkah adalah istrinya sendiri. apakah istri ini wajib memberikan nafkah kepada orang tua suaminya ( mertua )??
Maka mari kita jawab satu persatu polemik tersebut dan bagaimana cara menyikapinya sesuai dgn syariah islam.
jawaban pertama :
Para ulama berbeda pendapat sebatas apa yg disyaratkan untuk orang tua faqir yg wajib dinafkahi.
Menurut mazhab Malikiyah dan Hanabillah :
Apabila keduanya tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan maka hukumnya wajib di nafkahi oleh anaknya yg sudah mempunyai pengahsilan dgn bekerja entah itu yg sudah berkeluarga atau yg belum bekeluarga.
Menurut mazhab Syafiiyah dan Hanafiyyah :
Persyratan untuk mempunyai pekerjaan itu tidak muthlak, karena apabila kedua orang tua yg sudah tua renta masih disuruh bekerja sedangkan anaknya secara finansial mampu untuk menafkahi keduanya, maka hal ini tidak mencerminkan anak yg baik untuk kedua orang tuanya.
(Hasyiyah Ibnu Abidin (2/678), Mughnil Muhtaj (3/446))
jawaban kedua :
Kondisi orang tua masih mempunyai penghasilan yg mencukupi, sedangkan sebaliknya anaknya hanya mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya saja tanpa bisa memberi orang tuanya, maka dalam hal ini sang suami tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya.
( Minahul Jalil (2/448), Al-Inshaf (9/392) ).
Dalam hadis abu hurairah ra, ia berkata :
Rosulullah bersabda '' berinfaqlah ''. seorang lelaki berkata : ya Rosulullah aku memiliki sastu dinar. Rosulullah bersabda : '' infaqkanlah untuk dirimu''. lelaki itu berkata : '' aku masih punya yg lain ''. Rosulullah bersabda : " infaqkanlah untuk istrimu ''. lelaki itu berkata : '' aku masih memiliki yg lain ''. Rosulullah bersabda : '' infaqkanlah untuk anakmu ''. lelaki itu berkata : " aku masih memiliki yg lain " . kemudian Rosulullah bersabda : " engkau yg lebih tahu "
( HR.Abu Daud No.1681)
jawaban ketiga :
Anak terkahir ini pun tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya selama kaka2nya bisa menanggung orang tuanya.. yang mendapatkan kewajiban menanggung nafkah kedua orang tuanya adalah saudara2nya yg memang mampu.
jawaban keempat :
Apabila memang sang suami hanya mampu menafkahi untuk satu orang saja, sedangkan keduanya antara istri dan orang tuanya itu membutuhkan dan saling berbenturan, maka dalam hal ini yg lebih di prioritaskan adalah istrinya.
Imam An-Nawawi rahimullah berkata :
“Apabila terkumpul pada satu orang kewajiban menafkahi orang-orang
yang memang menjadi tanggungannya, maka dilihat, jika harta dan penghasilannya
cukup untuk menafkahi mereka seluruhnya, maka ia wajib menafkahi mereka, baik
kerabat yang dekat maupun kerabat yang jauh. Apabila (hartanya) cukup untuk menafkahi
dirinya dan tersisa hanya untuk nafkah satu orang, maka ia lebih mendahulukan
nafkah istri dari nafkah kerabatnya.. Nafkah untuk istri lebih ditekankan
karena kewajiban menafkahi istri tidak gugur dengan berlalunya waktu, juga
tidak gugur dalam kondisi sulit sekalipun” [Raudhatut Thalibin, 9/93]
Al-Mardawi rahimahullah
berkata:
“Yang benar dalam madzhab (Hambali), wajibnya menafkahi kedua orang tuanya dan kakek-neneknya ke atas, demikian pula wajib menafkahi anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai ke bawah dengan cara yang ma’ruf… apabila nafkah untuk dirinya dan istrinya masih tersisa” [Al-Inshaf, 9/392]
“Yang benar dalam madzhab (Hambali), wajibnya menafkahi kedua orang tuanya dan kakek-neneknya ke atas, demikian pula wajib menafkahi anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai ke bawah dengan cara yang ma’ruf… apabila nafkah untuk dirinya dan istrinya masih tersisa” [Al-Inshaf, 9/392]
Asy-Syaukani rahimahullah
berkata:
"Telah terjadi ijma tentang kewajiban menafkahi istri, kemudian apabila hartanya masih tersisa, maka diberikan kepada kerabatnya"
"Telah terjadi ijma tentang kewajiban menafkahi istri, kemudian apabila hartanya masih tersisa, maka diberikan kepada kerabatnya"
[Nailul Authar, 6/381]
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yang benar, ia mulai
dari dirinya, kemudian istri, kemudian anak, kemudian orang tua, kemudian
kerabatnya yang tersisa”
[Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 5/194]
jawaban kelima :
Sebenarnya istri tidak wajib memberikan nafkah kepada suami apalagi kepada mertuanya, yg wajib demikian itu adalah suaminya. namun dalam maslah ini si istri menjadi tulang punggung keluarganya. Maka dalam hal ini sebanarnya si istri boleh saja menuntut cerai atas suaminya yg tidak bisa menafkahinya, dan hal ini dibolehkan dalam agama.
Namun apabila sang istri merasa ikhlas dengan semua itu guna untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan ikhlas akan kekurangan suaminya yg menganggur blm memdapat pekerjaan sedangkan ia sudah berusaha untuk mendapat pekerjaan bukan semata2 malas bekerja maka ia mendapatkan pahala yg sangat besar disisi Allah SWT..
Namun sejatinya jika seorang anak itu mampu dalam menafkahi orang tuanya yg yg sudah tuarenta, karena itu memang kewajiban seorang anak apabila ia mampu, namun ia lebih mementingkan istrinya dari orang tuanya, maka jangan sampai ia mengikuti jejak sahabat yg bernama alqoma yg susah dalam sakaratul mautnya karena lebih mementingkan istrinya daripada ibunya padahal ia alqoma mampu untuk membahagiakan ibunya.
Waallahualam...
oleh : Asroni
Masyaallah... Lanjutkan brother
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus