🔵 CARA LICIK YAHUDI MENGUASAI DUNIA
Part1
Dahulu kita mengenal sistem jual beli yang dinamakan “barter” sebagai cikal bakal alat tukar yang sekarang kini kenal dengan sebutan “uang”.
Pada sejumlah kecil buku sejarah SMP dapat ditemui, setelah masa-masa pertukaran barang dengan barang, masa berikutnya menceritakan tentang alat tukar lain yang dikonversi dalam bentuk emas.
Sistem pertukaran ini dilakukan karena emas dianggap logam mulia yang langka dan tidak bersifat radioaktif (alasan yang telah dirumuskan oleh para ahli).
Dahulu ada 4 unsur logam mulia yaitu Radium, paladium, platinum dan emas.
Radium dan Paladium baru ditemukan pada akhir abad ke-18, dimana proses jual beli telah terjadi jutaan tahun sebelumnya, jadi menyingkirlah kedua unsur ini dari kandidat utama.
Kemudian, Platinum. Seperti yang kita ketahui, Platinum hanya dapat meleleh dan dibentuk pada suhu 16000C, dimana teknologi terkini tidak dapat melakukannya secara efisien dan berbudget murah.
Karena itulah emas tampil sebagai satu-satunya logam yang didaulat menjadi alat tukar resmi semua negara di seluruh dunia.
Namun, seiring berjalannya waktu, alat tukar emas pun ditinggalkan dan diganti dengan lembaran-lembaran kertas bernominal dengan alasan efektifitas dan kelangkaan emas.
Benarkah begini kenyataannya?
Sayang sekali buku sejarah kita tidak menuliskan cerita alasan peralihan tersebut. Dengan demikian, penulis menjjabarkannya satu persatu agar kita semua paham, ada sebuah konspirasi mengerikan di baliknya.
▪ Jasa Penyimpanan Emas & Cikal Bakal Uang Kertas
Tahukah kita bahwa kaum Yahudi dahulu dilarang memiliki tanah di sebagian besar penjuru dunia?
Tentu saja ada ingatan menggelitik tentang hal ini, bahwa sesuai janji Allah, mereka tidak akan mendapatkan tempat di manapun di Bumi ini setelah peristiwa pembangkangan mereka terhadap Nabi Musa ‘alaihis salaam.
Namun kita juga harus cermat memahami sejarah, bahwa mereka adalah kaum yang dikaruniai akal yang cerdas dan keahlian yang luar biasa banyak.
Karena itulah mereka tidak kehabisan cara untuk tetap menjaga eksistensi kaum mereka.
Sejak saat larangan memiliki tanah di Eropa bagi kaum Yahudi dikeluarkan, mereka menjadi kaum terpinggirkan yang tidak memiliki rumah dan harapan.
Karena itu mereka memilih menjadi penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Jasa apakah yang mereka pilih?
Mereka memilih menjadi penjual jasa penyimpanan emas.
Pilihan yang menakjubkan, karena ini berarti, mereka dapat menggunakan emas emas yang mereka dapatkan untuk kembali melipatgandakannya dengan berbagai cara.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, mereka memang bangsa yang cerdas, namun juga licik. Mulai saat itu, mereka mulai dikenal dengan nama “goldsmith”.
Mereka memulai dengan memberikan sertifikat atas tanda bukti penyerahan emas yang dilakukan orang-orang kepada mereka.
Semakin banyak orang yang menabung, semakin banyak sertifikat yang mereka keluarkan dan semakin banyak emas yang mereka timbun.
Para pemilik emas hanya tinggal menukarkan sertifikat mereka apabila mereka ingin mengambil emas.
Hasilnya, karena banyak sekali orang kaya, emas milik masyarakat tertimbun di gudang penyimpanan Yahudi, sementara kebutuhan masyarakat atas alat tukar sudah mulai tergantikan dengan sertifikat-sertifikat yang mereka miliki. Inilah cikal bakal uang kertas yang beredar hari ini.
Mereka membeli barang dgn sertifkat tersebut, sertifikat tersebut sudah bisa menggantikan emas karena didalam sertifikat tersebut ada nilai emas yg disimpan.
▪ Bank & Praktek Riba
Karena banyaknya emas yang tertimbun, mulailah kaum Yahudi memikirkan cara lain untuk mendapatkan uang. Mereka menyediakan jasa peminjaman Dengan emas dari para investor.
mereka menggunakannya untuk meminjamkan kembali dengan imbalan berlipat. Inilah yang kelak akan kita kenal dengan BUNGA.
Kaum yahudi hanya tinggal menyerahkan sertifikat kepada para peminjam dan menerima emas sebagai pengembalian pinjaman.
Hasilnya? Ini menjadi bisnis paling menguntungkan sepanjang sejarah manusia.
Tidak heran BANK dengan praktek RIBA sudah marak dan sangat jelas, karena yang menciptakan sistem riba mereka adalah Yahudi.
Sistem riba dibuat atas dasar hawa nafsu untuk mencari keuntungan yang besar dengan cara bathil, sehingga Allah subhanahu wata’ala mengharamkannya.
Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak orang yang menjadi debitor. Mereka rela antri duduk di bangku panjang untuk mendapatkan pinjaman dari goldsmith.
Bangku panjang (banque) tempat duduk para calon debitor itu yang kemudian menjadi cikal bakal istilah “BANK”.
Dalam waktu tidak terlalu lama, para goldsmith menjadi orang-orang terkaya di dunia.
bersambung... Ke part 2
Abu syahid
Arramah.com
ad#2
Jumat, 17 Mei 2019
Minggu, 21 April 2019
AURAT DAN BATASANNYA
🔵 AURAT
A. Makna Aurat
◼ Secara bahasa :
Artinya terbuka dan tidak terjaga
Sesuai dgn firman Allah SWT
" ..dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) dan rumah-rumah itu sekali-sekali tidak terbuka "
( QS. Al-Ahazab : 13 )
◼ Istilah
Secara istilah artinya
" Apa apa yg haram dilihat "
( Al-misbah , marah : satara )
" Bagian tubuh lelaki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat "
( Al-mausu'ah Al - fiqhiyah Al- kuwaityah )
B. Kewajiban Menutup Aurat
Dalilnya :
" hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan "
( QS Al a'raf : 26 )
" hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka "
( QS. Al- Ahzab : 59 )
" Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu"
( HR Tirmidzi )
C. Batasan Aurat Wanita
Batasan aurat wanita terbagi 7
1. Suami
2. Lelaki mahram muabbad
3. Lelaki mahram muaqqad
4. Lelaki muslim ajnabi
5. Wanita muslim mahram
6. Wanita muslim ajnabi
7. Wanita non muslim
◼1.1.
Wanita terhadap Suami
Tanpa Batasan, dalam arti si wanita boleh terlihat seluruh tubuhnya bahkan tanpa ada batasan apa pun begitu juga sebaliknya.
" (istri-istri) kamu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka "
( QS. al-baqarah : 187 )
Nabi Saw pernah mandi bersama dgn Siti Aisah istrinya.
" aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dari satu wadah dan satu gayung "
( HR Bukhari dan Muslim )
walaupun ada sebagian kalangan yang mengatakan makruh melihat langsung kelamin istri atau sebaliknya.
Ini pendapat dari pada Mazhab Syafi'i dan Hambali, Oleh karena itu di dalam melakukan hubungan intim suami istri tidak boleh telanjang bulat begitu saja harus ditutupi dengan selimut.
Hal ini berdasarkan hadits ini
" bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup janganlah telanjang bulat"
( HR Ibnu Majah )
Namun hadits ini tidak shahih alias dhoif menurut jumhur ulama,..
Oleh karena itu jumhur ulama tidak memakruhkan suami melihat kemaluan istrinya atau sebaliknya. karena ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mandi bersama dengan Nabi SAW.
◼2.2 wanita dengan lelaki Mahram muabbad
mahram muabbad artinya adalah mahram selamanya atau abadi.
Contohnya seperti mahram yang senasab yaitu ayah, kakek, kakak lelaki atau adik lelaki atau Paman lelaki dari pihak ayah.
Seperti juga mahram dalam persusuan dan mahram dalam pernikahan seperti mertua lelaki.
Maka batasan aurat menurut ulama adalah sebagian auratnya bisa dilihat, seperti leher, rambut, lengan dan betis.
◼3.3 wanita dengan lelaki yg se mahram muaqqad
Mahram muaqqad adalah mahram yg sementara
Dalam hal ini contohnya adalah adik ipar atau kakak ipar dan paman yg bukan senasab dari bapak.
Maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼4.4 wanita dengan lelaki muslim atau non muslim ajnabi
Arti dari ajnabi adalah lelaki asing, mau itu muslim atau non muslim maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼5.5. wanita dengan wanita muslimah yg se mahram
Contohnya adik, kakak, bibi, nenek, ibu.
yg senasab, sepersusuan, dan sepernikahan.
Batasan auratnya sama seperti lelaki yg mahram muabbad yaitu yg boleh di lihat adalah leher, rambut , lengan dan betis.
◼6.6 wanita dengan wanita muslimah ajnabi ( asing )
Batasan auratnya sama seperti muslimah yg semahram , sebagian auratnya boleh dilihat yaitu leher, rambut, lengan dan betis.
◼7.7 wanita dengan wanita non muslim
Batasan aurat dengan wanita non muslim sama seperti lelaki muslim ajnabi yaitu seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.
D. Batasan Aurat Lelaki
Batasan aurat lelaki hanya terbatas dua saja, yaitu terhadap istri dan selain istri.
Terhadap istri sama seperti halnya batasan wanita terhadap suami .
Sedangkan selain istri Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut
Sesuai dgn hadis berikut :
" Bagian tubuh yang dibawa pusar hingga lutut adalah aurat "
( HR. Ahmad )
namun ada juga satu riwayat dari sebagian madzhab Hambali yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang saja.
Oleh karena itu paha tidak termasuk aurat , hal ini berdasarkan hadis berikut :
" dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu berkata : ' Nabi SAW pada saat perang khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau sehingga aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau "
( HR : muslim )
E. Haramnya Mandi Bersama Telanjang Bulat
salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki atau wanita dengan wanita.
ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat.
barangkali alasannya kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.
syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian auratnya.
" dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang, sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya, namun Nabi Musa alaihissalam jika mandi hanya sendiri"
( HR Bukhari dan Muslim )
hadits ini jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat sedangkan bila tidak terlihat aurat maka hukumnya tidak diharamkan.
Wallahu alam
Oleh : Abu Syahid
Sumber kutipan
Kitab Seri fiqih Kehidupan Jilid 10
A. Makna Aurat
◼ Secara bahasa :
Artinya terbuka dan tidak terjaga
Sesuai dgn firman Allah SWT
" ..dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) dan rumah-rumah itu sekali-sekali tidak terbuka "
( QS. Al-Ahazab : 13 )
◼ Istilah
Secara istilah artinya
" Apa apa yg haram dilihat "
( Al-misbah , marah : satara )
" Bagian tubuh lelaki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat "
( Al-mausu'ah Al - fiqhiyah Al- kuwaityah )
B. Kewajiban Menutup Aurat
Dalilnya :
" hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan "
( QS Al a'raf : 26 )
" hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka "
( QS. Al- Ahzab : 59 )
" Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu"
( HR Tirmidzi )
C. Batasan Aurat Wanita
Batasan aurat wanita terbagi 7
1. Suami
2. Lelaki mahram muabbad
3. Lelaki mahram muaqqad
4. Lelaki muslim ajnabi
5. Wanita muslim mahram
6. Wanita muslim ajnabi
7. Wanita non muslim
◼1.1.
Wanita terhadap Suami
Tanpa Batasan, dalam arti si wanita boleh terlihat seluruh tubuhnya bahkan tanpa ada batasan apa pun begitu juga sebaliknya.
" (istri-istri) kamu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka "
( QS. al-baqarah : 187 )
Nabi Saw pernah mandi bersama dgn Siti Aisah istrinya.
" aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dari satu wadah dan satu gayung "
( HR Bukhari dan Muslim )
walaupun ada sebagian kalangan yang mengatakan makruh melihat langsung kelamin istri atau sebaliknya.
Ini pendapat dari pada Mazhab Syafi'i dan Hambali, Oleh karena itu di dalam melakukan hubungan intim suami istri tidak boleh telanjang bulat begitu saja harus ditutupi dengan selimut.
Hal ini berdasarkan hadits ini
" bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup janganlah telanjang bulat"
( HR Ibnu Majah )
Namun hadits ini tidak shahih alias dhoif menurut jumhur ulama,..
Oleh karena itu jumhur ulama tidak memakruhkan suami melihat kemaluan istrinya atau sebaliknya. karena ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mandi bersama dengan Nabi SAW.
◼2.2 wanita dengan lelaki Mahram muabbad
mahram muabbad artinya adalah mahram selamanya atau abadi.
Contohnya seperti mahram yang senasab yaitu ayah, kakek, kakak lelaki atau adik lelaki atau Paman lelaki dari pihak ayah.
Seperti juga mahram dalam persusuan dan mahram dalam pernikahan seperti mertua lelaki.
Maka batasan aurat menurut ulama adalah sebagian auratnya bisa dilihat, seperti leher, rambut, lengan dan betis.
◼3.3 wanita dengan lelaki yg se mahram muaqqad
Mahram muaqqad adalah mahram yg sementara
Dalam hal ini contohnya adalah adik ipar atau kakak ipar dan paman yg bukan senasab dari bapak.
Maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼4.4 wanita dengan lelaki muslim atau non muslim ajnabi
Arti dari ajnabi adalah lelaki asing, mau itu muslim atau non muslim maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼5.5. wanita dengan wanita muslimah yg se mahram
Contohnya adik, kakak, bibi, nenek, ibu.
yg senasab, sepersusuan, dan sepernikahan.
Batasan auratnya sama seperti lelaki yg mahram muabbad yaitu yg boleh di lihat adalah leher, rambut , lengan dan betis.
◼6.6 wanita dengan wanita muslimah ajnabi ( asing )
Batasan auratnya sama seperti muslimah yg semahram , sebagian auratnya boleh dilihat yaitu leher, rambut, lengan dan betis.
◼7.7 wanita dengan wanita non muslim
Batasan aurat dengan wanita non muslim sama seperti lelaki muslim ajnabi yaitu seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.
D. Batasan Aurat Lelaki
Batasan aurat lelaki hanya terbatas dua saja, yaitu terhadap istri dan selain istri.
Terhadap istri sama seperti halnya batasan wanita terhadap suami .
Sedangkan selain istri Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut
Sesuai dgn hadis berikut :
" Bagian tubuh yang dibawa pusar hingga lutut adalah aurat "
( HR. Ahmad )
namun ada juga satu riwayat dari sebagian madzhab Hambali yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang saja.
Oleh karena itu paha tidak termasuk aurat , hal ini berdasarkan hadis berikut :
" dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu berkata : ' Nabi SAW pada saat perang khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau sehingga aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau "
( HR : muslim )
E. Haramnya Mandi Bersama Telanjang Bulat
salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki atau wanita dengan wanita.
ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat.
barangkali alasannya kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.
syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian auratnya.
" dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang, sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya, namun Nabi Musa alaihissalam jika mandi hanya sendiri"
( HR Bukhari dan Muslim )
hadits ini jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat sedangkan bila tidak terlihat aurat maka hukumnya tidak diharamkan.
Wallahu alam
Oleh : Abu Syahid
Sumber kutipan
Kitab Seri fiqih Kehidupan Jilid 10
Rabu, 10 April 2019
HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT
🔵 HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT (SMS, WHATSAP, LINE dll ) APAKAH SAH ???
talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.
Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.
Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak
Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu
1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah
🔹1. Shigoh Shorih
Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.
Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai
Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "
Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.
Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya
🔹 Khinayah
Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.
Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.
Misal :
" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,
bukan kata talak dan cerai.
Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.
Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.
🔵 Emosional
apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''
Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.
Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '
Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.
Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.
🔵 Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Wallahu alam
Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits
Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc
Oleh : Ustad Abdu Syahid
talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.
Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.
Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak
Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu
1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah
🔹1. Shigoh Shorih
Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.
Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai
Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "
Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.
Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya
🔹 Khinayah
Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.
Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.
Misal :
" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,
bukan kata talak dan cerai.
Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.
Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.
🔵 Emosional
apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''
Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.
Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '
Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.
Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.
🔵 Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Wallahu alam
Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits
Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc
Oleh : Ustad Abdu Syahid
Minggu, 10 Februari 2019
FIQIH NEGARA part 18 " NEGARA RESMI YANG MENYATAKAN HUKUM ISLAM "
☪ FIQIH NEGARA part 18
A. Negara Resmi Bernama Islam✔
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam
🔹B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata Islam atau sejenisnya ada juga yang mengakui hukum Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negara mereka, diantaranya adalah kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.
▪1. Kerajaan Saudi Arabia
contoh sederhana adalah kerajaan Saudi Arabia bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.
bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qisos dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.
tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini hingga hukuman mati.
bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit, konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.
▪2. Malaysia
banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukum Malaysia telah menjalankan hukum Islam.
namun penerapannya masih terbatas baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.
walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi.
UU hukum perdata tahun 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia pengadilan perdata harus mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai.
dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.
dalam hukum keluarga pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharaan anak.
bill terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan Syariah maka kewenangan peradilan perdata lebih diutamakan.
melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara.
hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.
negara tetangga kita diam diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.
Ahmad Sarwat lc.MA
Sumber : kitab seri Fiqih Kehidupan jilid 18
A. Negara Resmi Bernama Islam✔
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam
🔹B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata Islam atau sejenisnya ada juga yang mengakui hukum Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negara mereka, diantaranya adalah kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.
▪1. Kerajaan Saudi Arabia
contoh sederhana adalah kerajaan Saudi Arabia bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.
bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qisos dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.
tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini hingga hukuman mati.
bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit, konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.
▪2. Malaysia
banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukum Malaysia telah menjalankan hukum Islam.
namun penerapannya masih terbatas baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.
walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi.
UU hukum perdata tahun 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia pengadilan perdata harus mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai.
dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.
dalam hukum keluarga pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharaan anak.
bill terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan Syariah maka kewenangan peradilan perdata lebih diutamakan.
melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara.
hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.
negara tetangga kita diam diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.
Ahmad Sarwat lc.MA
Sumber : kitab seri Fiqih Kehidupan jilid 18
Minggu, 27 Januari 2019
FIQIH NEGARA Part 17 " ADAKAH NEGARA ISLAM SAAT INI #2 "
☪ FIQIH NEGARA part 17
APAKAH ADA NEGARA ISLAM SAAT INI
A. Negara Resmi Bernama Islam
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam
🔹A.1. Negara Resmi Bernama Islam
1. Republik Islam Pakistan✔
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran
▪2. Republik Islam Afganistan
afghanistan pernah diserbu oleh pasukan komunis uni soviet pada tahun
1179 - 1989
namun setelah itu uni Soviet mengalami perpecahan dan kemunduran di dalam negeri yang mengakibatkan seluruh pasukannya ditarik keluar dari Afghanistan.
sepeninggal uni Soviet bangsa Afganistan memproklamirkan diri dan menyatakan kemerdekaan mereka serta menamai negara mereka dengan nama resmi republik Islam Afghanistan.
▪3. Brunai Darussalam
negara Brunei Darussalam adalah salah satu negara tetangga kita, meski tidak mencantumkan kata Islam sebagai nama resmi, namun kata Darussalam di dalam istilah fiqih tidak lain bermakna negara Islam sebagai lawan dari istilah Darul kufri ( negara kafir ).
yang menjadi pertanyaan, apakah sebuah negara sudah bisa dianggap sebagai negara Islam hanya dengan menambahkan embel-embel kata Islam di dalam nama resmi negara itu?
▪4. Republik Islam Iran
Iran resmi menambahkan kata Islam di dalam nama resmi negara itu dalam bahasa Inggris nama negara itu adalah islamic republic of Iran.
Penamaan ini sebenarnya baru saja dilakukan tepatnya pada tahun 1979, ketika Shah Reza Pahlevi digulingkan oleh sebuah revolusi yg dipimpin oleh khomeini setelah kembali dari pembuangannya di Perancis pada 1 Februari 1979.
Khomeini kemudian membentuk pemerintahan sementara pada 11 Februari yang dikepalai Mehdi bazargan sebagai perdana menteri.
setelah itu khomeini mengadakan pemungutan suara untuk membentuk sebuah republik Islam.
keputusan undian menunjukkan lebih dari 98% rakyat Iran setuju dengan pembentukan itu.
sistem pemerintahan baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang Islam sayangnya hanya diterapkan sebagian.
Maka khomeini kemudian menamakan republik Islam Iran sebagai sebuah negara teokratis.
dalam perkembangannya kemudian negara ini lebih merupakan negara aliran mazhab Syiah ketimbang sebuah negara Islam.
dan bahkan kemudian malah mengekspor doktrin doktrin aliran mazhab Syiah ke berbagai negara yang lain.
Bersambung..
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 192
APAKAH ADA NEGARA ISLAM SAAT INI
A. Negara Resmi Bernama Islam
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam
🔹A.1. Negara Resmi Bernama Islam
1. Republik Islam Pakistan✔
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran
▪2. Republik Islam Afganistan
afghanistan pernah diserbu oleh pasukan komunis uni soviet pada tahun
1179 - 1989
namun setelah itu uni Soviet mengalami perpecahan dan kemunduran di dalam negeri yang mengakibatkan seluruh pasukannya ditarik keluar dari Afghanistan.
sepeninggal uni Soviet bangsa Afganistan memproklamirkan diri dan menyatakan kemerdekaan mereka serta menamai negara mereka dengan nama resmi republik Islam Afghanistan.
▪3. Brunai Darussalam
negara Brunei Darussalam adalah salah satu negara tetangga kita, meski tidak mencantumkan kata Islam sebagai nama resmi, namun kata Darussalam di dalam istilah fiqih tidak lain bermakna negara Islam sebagai lawan dari istilah Darul kufri ( negara kafir ).
yang menjadi pertanyaan, apakah sebuah negara sudah bisa dianggap sebagai negara Islam hanya dengan menambahkan embel-embel kata Islam di dalam nama resmi negara itu?
▪4. Republik Islam Iran
Iran resmi menambahkan kata Islam di dalam nama resmi negara itu dalam bahasa Inggris nama negara itu adalah islamic republic of Iran.
Penamaan ini sebenarnya baru saja dilakukan tepatnya pada tahun 1979, ketika Shah Reza Pahlevi digulingkan oleh sebuah revolusi yg dipimpin oleh khomeini setelah kembali dari pembuangannya di Perancis pada 1 Februari 1979.
Khomeini kemudian membentuk pemerintahan sementara pada 11 Februari yang dikepalai Mehdi bazargan sebagai perdana menteri.
setelah itu khomeini mengadakan pemungutan suara untuk membentuk sebuah republik Islam.
keputusan undian menunjukkan lebih dari 98% rakyat Iran setuju dengan pembentukan itu.
sistem pemerintahan baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang Islam sayangnya hanya diterapkan sebagian.
Maka khomeini kemudian menamakan republik Islam Iran sebagai sebuah negara teokratis.
dalam perkembangannya kemudian negara ini lebih merupakan negara aliran mazhab Syiah ketimbang sebuah negara Islam.
dan bahkan kemudian malah mengekspor doktrin doktrin aliran mazhab Syiah ke berbagai negara yang lain.
Bersambung..
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 192
Minggu, 06 Januari 2019
FIQIH NEGARA part 16 " ADAKAH NEGARA ISLAM HARI INI "
🔵 FIQIH NEGARA part 16
☪ ADAKAH NEGARA ISLAM HARI INI??
Setelah kita membahas kilasan sejarah perjalanan negara Islam yang terbentang selama kurang lebih 14 abad.
yang menjadi sebuah pertanyaan sekarang adalah apakah ada negara Islam hari ini??
Kalau kilafah islamiyah jelas sudah berakhir sejak diruntuhkan oleh Mustafa kemal attaturk di tahun 1924.
Dan sejak itu mata rantai panjang negara Islam terputus sudah.
untuk menjawab pertanyaan ini para ilmuwan dan ulama banyak berbeda pendapat, sebagian menyebutkan negara Islam masih ada hanya wujudnya saja yang berbeda.
namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa negara Islam sudah tidak ada lagi.
perbedaan ini berangkat dari perbedaan dalam menetapkan batasan yang dimaksud dengan negara Islam.
sebagian negara di dunia ini ada yang secara tegas menamakan dirinya sebagai negara Islam.
sebagian lainnya tidak menamakan negaranya dengan nama islam tetapi secara tegas memberlakukan hukum Islam, ada yang nyari hampir 100% menjalankan semua hukum islam, tetapi ada juga yang menjalankan sepotong-sepotong.
Dan sebagian yang lain hanya menyebutkan bahwa dasar negara mereka adalah Islam.
dan yang paling banyak adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dipimpin oleh penguasa yang juga beragama Islam.
serta memberikan kebebasan untuk menjalankan beberapa wajah dari syariat Islam seperti salat berjamaah,menutup aurat dan beragam bentuk implementasi Syariah.
A. Negara Resmi Bernama Islam
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Berlakunya Hukum Islam
C. Negara Yang Berasessoris Islam
D. Negara Yang Berpenduduk Mayoritas Muslim
🔹A.1. Negara Resmi Bernama Islam
memang banyak negara di dunia ini yang secara formal telah mengklaim dirinya sebagai negara Islam.
baik kata Islam itu dijadikan bagian dari nama resmi negara itu ataupun hanya disebutkan sebagai hukum yang resmi berlaku.
Berikut ini adalah beberapa negara yg menamai dirinya sebagai negara islam
1. Republik Islam Pakistan
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran
▪1.1 Republik Islam Pakistan
negara yang secara resmi menyebut dirinya sebagai negara Islam adalah Pakistan.
Nama resmi negara hasil pecahan India ini merdeka pada tahun 1947 dan dinamai republik Islam Pakistan.
berdiri republik Islam Pakistan tidak lepas dari peran seorang pengacara muslim yaitu Muhammad Ali jinnah.
Pada awalnya, berdirinya Pakistan merupakan program tersendiri terutama dalam mencari alasan Pakistan merdeka.
Apakah the founding fathers Pakistan bermaksud mendirikan negara Islam atau tengah berupaya membangun tanah air bagi orang Islam?
lebih dari itu apakah kekhawatiran sebagai warga minoritas di India yang mayoritas Hindu dapat dijadikan alasan berdirinya Pakistan merdeka.
Berbagai teori telah dimunculkan tentang alasan alasan pokok berdirinya Pakistan sebagai sebuah negara dengan identitas Islam.
namun sayangnya para penguasa Pakistan tidak kompak dalam mengelola negara itu.
sebagian ingin menerapkan hukum Islam namun sebagian lagi ingin mengawinkan hukum Islam dengan hukum sekuler.
sekularisasi Pakistan amat terasa di masa pemerintahan partai rakyat Pakistan yang dipimpin oleh Zulfikar Ali bhutto 1971 sampai 1977.
Ali bhutto datang membawa tawuran baru yaitu mengawinkan Islam dengan sosialisme.
Ali bhutto kemudian dijatuhkan lewat kudeta militer dibawah pimpinan jendral Zia ul Haq Juli 1977, dengan alasan tingkah lakunya yang tidak islami dan keakrabannya dengan isu demokrasi ke barat baratan.
kemudian ia digantung dengan tuduhan terlibat konspirasi untuk membunuh ayah politisi Ahmad Reza kasuri.
Zia ul Haq mengembalikan aturan pakaian tradisional muslim dan memberlakukan kembali hukuman yang islami dan hukum komersial.
dalam hal politik luar negeri Ziaul haq memberi dukungan penuh kepada mujahidin Afghanistan yang berjuang melawan invasi militer uni Soviet 1979 sampai 1989.
kekuatan sekuler diam-diam rupanya kembali menyusun kekuatan. tiba-tiba pada 1988 pesawat helikopter yang ditumpangi Zia ul Haq bersama duta besar Amerika serikat di Pakistan meledak.
sejak wafatnya dalam kecelakaan pesawat pada tahun 1988 politik Pakistan didominasi ketegangan etnik, permusuhan dan skandal skandal korupsi di antara anggota kelas kelas elit, dan para ahli agama Islam tidak lagi berpengaruh.
Islam masih menjadi identitas Pakistan dan ada pada semua kehidupan masyarakat tetapi tetap tidak berpengaruh pada kehidupan bernegara.
Paska Zia ul Haq, sepertinya program islamisasi tidak lagi begitu populer di Pakistan.
Pakistan tidak lebih seperti negara-negara berkembang lainnya yang penuh dengan intrik politik, perdebatan panjang antara Islam dan demokrasi.
dan yang tak kalah beratnya internasionalisasi Pakistan terutama masalah nuklir dan terorisme, tidak heran Pakistan belakangan menjadi barometer keamanan bagi negara muslim di kawasan lainnya termasuk Asia tenggara.
setelah Zia ul Haq wafat muncullah benazir bhutto, Putri mendiang Zulfikar Ali bhutto yang menjadi perdana menteri wanita pertama di republik Islam Pakistan.
terpilihnya benazir bhutto merupakan kejutan bagi umat Islam dan juga banyak negara non muslim.
Pemimpin perempuan merupakan suatu yang masih diperdebatkan terutama di Pakistan yang pada era Zia ul Haq diharamkan.
Benazir Bhutto telah menjadi zaman peralihan dari era perdebatan mengenai identitas Islam kepada wacana hubungan Islam dan demokrasi termasuk masalah gender.
sekaligus menjadi tanda kemenangan demokrasi atas rezim militer.
pada 1990 benazir digulingkan oleh presiden Ghulam Ishak khan dan lagi lagi di dukung oleh militer karena dituduh korupsi namun ia tidak pernah diadili.
Tahun 1993 iya benazir bhutto terpilih kembali sebagai perdana menteri hingga 1996.
pada tahun 1996 presiden farooq leghari menanggalkan jabatan benazir atas tuduhan skandal korupsi.
Benazir digantikan Nawaz Sharif seorang pengikut setia Zia ul Haq. Syarif menjadi PM setelah partai liga muslim in Pakistan yang dipimpinnya menang pemilu dan mempunyai kursi mayoritas di parlemen.
dalam perjalanannya pemerintahannya Sharif bersitegang dengan militer yang kemudian dikudeta oleh musyarraf yang saat itu duduk dalam struktur dewan keamanan nasional.
yang menarik justru pada tahun 2006 Nawaz Sharif memutuskan berkoalisi dengan benazir bhutto rival alamatnya dalam aliansi untuk pemulihan demokrasi demi menggulingkan musaraf.
kepemimpinan musyaraf tidak luput dari konflik bentrokan berdarah di sejumlah wilayah Pakistan awal Maret 2007 merupakan klimaks dari krisis politik yang menimpa presiden perves musyarraf.
kelompok oposisi baik dari kubu mantan PM benazir bhutto dan kelompok pendukung mantan PM Nawaz Sharif banyak yang menjadi korban akibat bentrokan.
Terakhir sebagai kesudahan karir politik benazir bhutto, 27 Desember 2007 iya terbunuh oleh serangan tembakan dan bom bunuh diri di rawalpindi sesaat setelah ia berkampanye untuk posisi PM yang ketiga kalinya.
Era perves musharaf thn 1999 adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama republik Islam Pakistan itu.
dalam konstitusi nya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan Syariah sebagai sumber hukum tertinggi.
dalam realitas baik gagasan kedaulatan Allah maupun Syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku yang beragam dan sengketa politik yang sering berkuah darah itu.
Bersambung..
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 189
☪ ADAKAH NEGARA ISLAM HARI INI??
Setelah kita membahas kilasan sejarah perjalanan negara Islam yang terbentang selama kurang lebih 14 abad.
yang menjadi sebuah pertanyaan sekarang adalah apakah ada negara Islam hari ini??
Kalau kilafah islamiyah jelas sudah berakhir sejak diruntuhkan oleh Mustafa kemal attaturk di tahun 1924.
Dan sejak itu mata rantai panjang negara Islam terputus sudah.
untuk menjawab pertanyaan ini para ilmuwan dan ulama banyak berbeda pendapat, sebagian menyebutkan negara Islam masih ada hanya wujudnya saja yang berbeda.
namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa negara Islam sudah tidak ada lagi.
perbedaan ini berangkat dari perbedaan dalam menetapkan batasan yang dimaksud dengan negara Islam.
sebagian negara di dunia ini ada yang secara tegas menamakan dirinya sebagai negara Islam.
sebagian lainnya tidak menamakan negaranya dengan nama islam tetapi secara tegas memberlakukan hukum Islam, ada yang nyari hampir 100% menjalankan semua hukum islam, tetapi ada juga yang menjalankan sepotong-sepotong.
Dan sebagian yang lain hanya menyebutkan bahwa dasar negara mereka adalah Islam.
dan yang paling banyak adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dipimpin oleh penguasa yang juga beragama Islam.
serta memberikan kebebasan untuk menjalankan beberapa wajah dari syariat Islam seperti salat berjamaah,menutup aurat dan beragam bentuk implementasi Syariah.
A. Negara Resmi Bernama Islam
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Berlakunya Hukum Islam
C. Negara Yang Berasessoris Islam
D. Negara Yang Berpenduduk Mayoritas Muslim
🔹A.1. Negara Resmi Bernama Islam
memang banyak negara di dunia ini yang secara formal telah mengklaim dirinya sebagai negara Islam.
baik kata Islam itu dijadikan bagian dari nama resmi negara itu ataupun hanya disebutkan sebagai hukum yang resmi berlaku.
Berikut ini adalah beberapa negara yg menamai dirinya sebagai negara islam
1. Republik Islam Pakistan
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran
▪1.1 Republik Islam Pakistan
negara yang secara resmi menyebut dirinya sebagai negara Islam adalah Pakistan.
Nama resmi negara hasil pecahan India ini merdeka pada tahun 1947 dan dinamai republik Islam Pakistan.
berdiri republik Islam Pakistan tidak lepas dari peran seorang pengacara muslim yaitu Muhammad Ali jinnah.
Pada awalnya, berdirinya Pakistan merupakan program tersendiri terutama dalam mencari alasan Pakistan merdeka.
Apakah the founding fathers Pakistan bermaksud mendirikan negara Islam atau tengah berupaya membangun tanah air bagi orang Islam?
lebih dari itu apakah kekhawatiran sebagai warga minoritas di India yang mayoritas Hindu dapat dijadikan alasan berdirinya Pakistan merdeka.
Berbagai teori telah dimunculkan tentang alasan alasan pokok berdirinya Pakistan sebagai sebuah negara dengan identitas Islam.
namun sayangnya para penguasa Pakistan tidak kompak dalam mengelola negara itu.
sebagian ingin menerapkan hukum Islam namun sebagian lagi ingin mengawinkan hukum Islam dengan hukum sekuler.
sekularisasi Pakistan amat terasa di masa pemerintahan partai rakyat Pakistan yang dipimpin oleh Zulfikar Ali bhutto 1971 sampai 1977.
Ali bhutto datang membawa tawuran baru yaitu mengawinkan Islam dengan sosialisme.
Ali bhutto kemudian dijatuhkan lewat kudeta militer dibawah pimpinan jendral Zia ul Haq Juli 1977, dengan alasan tingkah lakunya yang tidak islami dan keakrabannya dengan isu demokrasi ke barat baratan.
kemudian ia digantung dengan tuduhan terlibat konspirasi untuk membunuh ayah politisi Ahmad Reza kasuri.
Zia ul Haq mengembalikan aturan pakaian tradisional muslim dan memberlakukan kembali hukuman yang islami dan hukum komersial.
dalam hal politik luar negeri Ziaul haq memberi dukungan penuh kepada mujahidin Afghanistan yang berjuang melawan invasi militer uni Soviet 1979 sampai 1989.
kekuatan sekuler diam-diam rupanya kembali menyusun kekuatan. tiba-tiba pada 1988 pesawat helikopter yang ditumpangi Zia ul Haq bersama duta besar Amerika serikat di Pakistan meledak.
sejak wafatnya dalam kecelakaan pesawat pada tahun 1988 politik Pakistan didominasi ketegangan etnik, permusuhan dan skandal skandal korupsi di antara anggota kelas kelas elit, dan para ahli agama Islam tidak lagi berpengaruh.
Islam masih menjadi identitas Pakistan dan ada pada semua kehidupan masyarakat tetapi tetap tidak berpengaruh pada kehidupan bernegara.
Paska Zia ul Haq, sepertinya program islamisasi tidak lagi begitu populer di Pakistan.
Pakistan tidak lebih seperti negara-negara berkembang lainnya yang penuh dengan intrik politik, perdebatan panjang antara Islam dan demokrasi.
dan yang tak kalah beratnya internasionalisasi Pakistan terutama masalah nuklir dan terorisme, tidak heran Pakistan belakangan menjadi barometer keamanan bagi negara muslim di kawasan lainnya termasuk Asia tenggara.
setelah Zia ul Haq wafat muncullah benazir bhutto, Putri mendiang Zulfikar Ali bhutto yang menjadi perdana menteri wanita pertama di republik Islam Pakistan.
terpilihnya benazir bhutto merupakan kejutan bagi umat Islam dan juga banyak negara non muslim.
Pemimpin perempuan merupakan suatu yang masih diperdebatkan terutama di Pakistan yang pada era Zia ul Haq diharamkan.
Benazir Bhutto telah menjadi zaman peralihan dari era perdebatan mengenai identitas Islam kepada wacana hubungan Islam dan demokrasi termasuk masalah gender.
sekaligus menjadi tanda kemenangan demokrasi atas rezim militer.
pada 1990 benazir digulingkan oleh presiden Ghulam Ishak khan dan lagi lagi di dukung oleh militer karena dituduh korupsi namun ia tidak pernah diadili.
Tahun 1993 iya benazir bhutto terpilih kembali sebagai perdana menteri hingga 1996.
pada tahun 1996 presiden farooq leghari menanggalkan jabatan benazir atas tuduhan skandal korupsi.
Benazir digantikan Nawaz Sharif seorang pengikut setia Zia ul Haq. Syarif menjadi PM setelah partai liga muslim in Pakistan yang dipimpinnya menang pemilu dan mempunyai kursi mayoritas di parlemen.
dalam perjalanannya pemerintahannya Sharif bersitegang dengan militer yang kemudian dikudeta oleh musyarraf yang saat itu duduk dalam struktur dewan keamanan nasional.
yang menarik justru pada tahun 2006 Nawaz Sharif memutuskan berkoalisi dengan benazir bhutto rival alamatnya dalam aliansi untuk pemulihan demokrasi demi menggulingkan musaraf.
kepemimpinan musyaraf tidak luput dari konflik bentrokan berdarah di sejumlah wilayah Pakistan awal Maret 2007 merupakan klimaks dari krisis politik yang menimpa presiden perves musyarraf.
kelompok oposisi baik dari kubu mantan PM benazir bhutto dan kelompok pendukung mantan PM Nawaz Sharif banyak yang menjadi korban akibat bentrokan.
Terakhir sebagai kesudahan karir politik benazir bhutto, 27 Desember 2007 iya terbunuh oleh serangan tembakan dan bom bunuh diri di rawalpindi sesaat setelah ia berkampanye untuk posisi PM yang ketiga kalinya.
Era perves musharaf thn 1999 adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama republik Islam Pakistan itu.
dalam konstitusi nya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan Syariah sebagai sumber hukum tertinggi.
dalam realitas baik gagasan kedaulatan Allah maupun Syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku yang beragam dan sengketa politik yang sering berkuah darah itu.
Bersambung..
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 189
Langganan:
Postingan (Atom)