ad#2

Kamis, 16 Agustus 2018

STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA

πŸ”΅ APA SIH STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA.

Mungkin ada yg bertanya, sebenarnya saya ini mampu atau tidak ya berqurban?

Bahkan tidak sedikit juga yg bicara, yg qurban itu khusus orang kaya saja, sedangkan saya masih tergolong orang yg ga mampu. Namun kebanyakan yg bicara seperti ini memang modus orang2 Bakhil ( pelit )

Lalu apa sih STANDARISASI mampu atau tidaknya seseorang berqurban menurut para ulama ulama fiqih???

▪ HUKUM BERQURBAN DAN STANDARISASI MAMPU

πŸ‘₯ Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab ini bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Namun kewajiban dalam Mazhab ini mempunyai syarat apabila seseorang itu mempunya harta sebesar 20-30 Dinar.

1 Dinar apabila dirupiahkan 2 juta. Jadi 20 Dinar = 40juta.

Kalo kita punya tabungan sebesar 40jt Bukan dlm bentuk rumah atau kendaraan tetapi benar benar uang tabungan, maka sudah wajib berqurban menurut Mazhab Hanafi. Kalo tidak berqurban maka berdosa.

πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Menurut mayoritas ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah muakadah.

Sangat dianjurkan sekali, namun tidak sampai wajib. Tidak berqurban tidak apa-apa namun ia tercela dan mendapat kemakruhan bagi dirinya dan keluarganya.

Standarisasi mampu atau tidaknya dalam Mazhab Syafi'i tidak dilihat nominal hartanya seperti Mazhab Hanafi, tetapi melihat ia mempunyai uang yg cukup untuk beli hewan qurban.

Selama keluarganya masih bisa di nafkahi, maka ia sudah tergolong orang yg mampu berqurban.

Contoh ada orang punya uang 6 juta, beli kambing 3juta, sisanya 3 juta masih bisa untuk menafkahi anak istrinya selama satu bulan sampai nunggu gajian datang. Maka ia sudah tergolong mampu dalam Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

Namun kalo ia punya 4 istri, 6 anak maka 3 juta belum cukup untuk menafkahinya selama satu bulan, oleh karena itu ia tergolong belum mampu untuk berqurban.

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Begitulah menurut para ulama standarisasi mampu tau tidaknya berqurban.

Nah bagi kalian yg sudah mampu untuk berqurban maka berqurbanlah jangan sampai kita tergolong orang2 yg Bakhil ( pelit ) disisi Allah terhadap Harta.

Padahal harta hanya titipan saja, tidak akan kekal abadi kecuali kalo di pakai untuk ibadah.

" Manusia akan ringan melaksanakan ibadah yg hukumnya Sunnah muakadah seperti sholat Idhul Fitri, Idhul Adha , namun kalo Sunnah muakadah yg kaitannya dgn keluarnya harta seperti qurban maka ia akan beratttt sekali.. Bakhil( pelit ).. "
( Ustad Abdul Somad.lc.MA )

Wallahualam

Oleh : Abu Syahid

Senin, 13 Agustus 2018

FIQIH NEGARA part 11 " BAI'AT"

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 11

πŸ”² BAI'AT

▪A. Pengertian

1. Bahasa

Kata BAI'AT dalam bahasa Arab berasal dari kata ba'a - yabi'u yg artinya menjual, yaitu tukar menukar barang dgn uang.

Selain itu tersebut juga Berarti al-muaqadah yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak atau perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Istilah

Menurut Ibnu Khaldun ialah janji untuk mentaati.

Orang yang berbaiat telah berjanji kepada orang yang dibaiat yaitu pemimpinnya, untuk setia dan tidak melawannya baik dalam urusan pribadi ataupun urusan umat Islam.

Kesetiaan untuk menjalankan apa yang dibebankan di atas pundaknya baik dalam keadaan disukai ataupun sebaliknya.

ketika orang-orang Arab melakukan transaksi jual beli biasanya mereka saling berjabat tangan, demikian juga ketika mereka saling berjanji dengan sumpah, mereka menamakan perjanjian dengan pemimpin dan jabat tangan pada waktu itu dengan bai'at.

πŸ‘€An-nawawi dan Ibnu katsir
Bahwa bai'at adalah perjanjian ( miittsaaq )
( Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 57 )

πŸ‘€Ibnu Hazm
Bai'at adalah transaksi, kepemimpinan, dan kesetiaan.
( Al-Muhalla jilid 10 hal 502 )

▪B. Masyru'iyah

Bai'at adalah bagian dari syariat Islam mana dalilnya?

πŸ‘‰πŸ»1. Alquran

" Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberikan balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat "
( QS al-fath 18 )

ayat diatas terkait peristiwa bai'at Ridwan yang terjadi di daerah hudaybiyah pada tahun ke-6 Hijriyah.

baiat terjadi dengan latar belakang keadaan yang tidak pasti dan ancaman atas keselamatan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Mereka diancam akan dibunuh oleh para pemuka Quraisy apabila melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah al-mukaromah.

Dan masih banyak lagi ayat Qur'an yg menyatakan baiat yaitu :
QS.Almumtahanah : 12
QS. Al-Fath : 10

πŸ‘‰πŸ»2. Sunnah

sedangkan hadis-hadis tentang baik juga cukup banyak yang bisa kita dapatkan di dalam kitab-kitab hadits diantaranya yg paling terkenal dan populer yaitu

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah dan baranh siapa yang mati dengan tidak ada bai'at di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Mutafaq Alaihi )


" dahulu pada perang hudaybiyah jumlah kami 1400 orang kami berbaiat kepada Rasulullah SAW dan Umar memegang tangan Beliau saw di bawah pohon yang samurah dan berkata kami berbaiat untuk tidak melarikan diri dan bukan untuk mati "
( HR Bukhari dan Muslim )

Wallahu alam

Oleh Ustad Ahmat Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 Hal 86

Senin, 06 Agustus 2018

KETIKA SHOLAT ADA GEMPA, APAKAH HARUS LARI ATAU TETAP SHOLAT?

πŸ”΅ KETIKA GEMPA LAGI SHOLAT, APAKAH HARUS KABUR ATAU TETAP SHOLAT

▪Tanya :
Assalamualaikum
Ustad bagaimana sikap kita ketika sholat ada gempa, apakah kita tetap sholat atau lari menyelamatkan diri.

▪Jawab :

Walaaikumasalam

Sholat itu ada dua kondisi, Ada kondisi normal dan ada upnormal.

Kondisi normal yah biasa, namun disini kita bahas kondisi upnormal.

Kondisi upnormal pun ada dua yaitu fisik dan ruang sekitar. Kalo fisik up normal seperti cacat, sakit pada bagian tubuh sehingga tidak memungkinkan sholat normal pada umumnya, contoh orang cacat dan sakit tidak akan bisa sujud atau rukuk secara sempurna pada umumnya.

Lalu ada kondisi ruang sekitar yaitu contoh hadis

πŸ‘‰πŸ» Rasulullah Saw meringankan bacaan sholat ( mempercepat sholat )

" Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

πŸ‘‰πŸ» Diperbolehkan Membunuh Ular, dan Kalajengking di Waktu Shalat

“Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.”
(Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad (II: 233, 248))

Bahkan ada riwayat hadis yg menceritakan sahabat sholat dalam keadaan perang dgn memegang pedang dimana ketika ada musuh yg menghampiri bisa langsung di tebas.

Bahkan ada yg sholat dalam keadaan berlari ketika perang.

Kesimpulan Dari rangkaian hadis2 di atas maka apa apa yg dapat membahayakan dan mengganggu ketika sholat harus dihindari.

Bukan hanya pasrah dengan keadaan ( tawaqal ), intinya harus ada ikhtiar dulu untuk menghindari dan berjaga2, barulah ia bertawaqal kepada Allah SWT.

Kalo diam itu lebih baik dan meneruskan sholat, maka hadis2 tersebut tidak akan pernah ada dan tentulah muncul hadis lebih baik diam dan fokus sholat.
Namun emang kenyataannya tidak seperti itu.

Begitu juga dengan sholat dimana ada gempa, maka kita qiaskan dgn peristiwa2 hadis di atas, yaitu alangkah baiknya dibatalkan sholatnya dan menyelamatkan diri. Karena hal ini bagian dari ikhtiar.

Atau ia keluar dari gedung namun tetap dalam keadaan sholat, dimana pernah dilakukan sahabat di Medan perang ketika itu mereka sholat dalam keadaan lari ketika di kejar pihak musuh.

Khusyu itu bukan sekedar fokus kepada Allah saja dan tidak memperhatikan disekitarnya , namun khusyu itu fokus kepada Allah dan memperhatikan kondisi sekitarnya.

Wallaualam

Oleh : Abu Syahid