ðĩ FIQIH NEGARA part 10
ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH
Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.
▪Pasal (1)
Satu Umat
" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "
▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy
"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "
▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "
▪pasal (12)
Izin Bersekutu
" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "
▪pasal (13)
Memerangi Bughat
" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "
▪pasal (14)
Haram Membunuh
" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "
▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan
"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "
▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu
" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "
▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy
" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "
▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh
" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "
▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh
"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"
▪pasal (23)
Perselisihan
" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "
▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang
" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "
▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin
" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "
▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka
" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "
▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong
" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "
▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya
" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "
▪pasal (45)
Perdamaian
" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"
▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan
" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"
Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.
Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.
Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.
Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.
Wallahu alam
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89
ad#2
Minggu, 29 Juli 2018
Minggu, 15 Juli 2018
FIQIH NEGARA part 9 " PIAGAM MADINAH "
ðĩ FIQIH NEGARA part 9
ð° PIAGAM MADINAH
ðļA. Pengertian
piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.
Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.
Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.
Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.
ðļB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.
ððŧ1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.
Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.
Terdiri dari beberapa kaum yaitu :
1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi
ððŧ1. Penyembah Berhala
Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.
Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.
Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.
ððŧ2. Aus dan kharaj
Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.
Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.
termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.
Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.
permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.
ððŧ3. Beberapa Klan Yahudi
Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.
Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.
Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.
ðļC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.
Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.
Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.
Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.
beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.
ðļD. Perpecahan Membayangi Madinah.
Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.
ð° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN
Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.
Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.
Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.
Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.
Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.
Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.
Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.
Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.
Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.
semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.
Wallahualam
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57
ð° PIAGAM MADINAH
ðļA. Pengertian
piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.
Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.
Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.
Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.
ðļB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.
ððŧ1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.
Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.
Terdiri dari beberapa kaum yaitu :
1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi
ððŧ1. Penyembah Berhala
Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.
Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.
Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.
ððŧ2. Aus dan kharaj
Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.
Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.
termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.
Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.
permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.
ððŧ3. Beberapa Klan Yahudi
Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.
Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.
Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.
ðļC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.
Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.
Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.
Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.
beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.
ðļD. Perpecahan Membayangi Madinah.
Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.
ð° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN
Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.
Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.
Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.
Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.
Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.
Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.
Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.
Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.
Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.
semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.
Wallahualam
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57
Rabu, 04 Juli 2018
FIQIH NEGARA part 8 " WILAYAH "
ðĩ PILAR TEGAKNYA NEGARA part 8
sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :
1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔
ðī Wilayah (3)
Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.
Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.
ðļ1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam
Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?
ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :
ððŧ1. Kesepakatan
Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.
lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.
ððŧ2. Pembebasan
Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )
Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.
Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.
Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.
Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.
ððŧ3. Penaklukan
Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.
Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.
lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.
Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.
Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.
Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.
ððŧ4. Taslim
Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.
negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.
Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.
sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.
Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.
Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.
Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw
Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.
Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.
sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.
Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.
Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.
ðļ2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat
Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak
Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.
Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.
Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.
Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya
Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.
pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54
Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA
sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :
1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔
ðī Wilayah (3)
Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.
Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.
ðļ1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam
Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?
ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :
ððŧ1. Kesepakatan
Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.
lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.
ððŧ2. Pembebasan
Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )
Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.
Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.
Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.
Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.
ððŧ3. Penaklukan
Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.
Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.
lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.
Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.
Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.
Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.
ððŧ4. Taslim
Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.
negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.
Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.
sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.
Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.
Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.
Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw
Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.
Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.
sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.
Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.
Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.
ðļ2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat
Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak
Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.
Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.
Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.
Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya
Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.
pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54
Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA
Langganan:
Postingan (Atom)