ad#2

Minggu, 29 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part4 " HUKUM JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD

Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.

Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.

Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.

๐Ÿ—ก 1.FARDHU KIFAYAH

Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.

" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )

Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ูƒุชุจ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )

" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)

Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.

Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )

Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.

๐Ÿ”นa. Tidak semua muslim wajib berjihad

" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )

Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.

Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.

Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.

Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.

๐Ÿ”นb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala

" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )

Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.

Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.

Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.

Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.

Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.

๐Ÿ”นc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad

Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.

Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.

Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.

Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.

๐Ÿ—ก2. FARDHU 'AIN

Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.

๐Ÿ”นa. Iltiqa Az-Zahfan

Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.

๐Ÿ”นb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam

Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.

Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.

๐Ÿ”นc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu

Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.

๐Ÿ—ก3. SUNNAH MUAKADAH

Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.

Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.

Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.

Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34

Ahmat Sarwat.lc.MA

Rabu, 25 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part3 Pensyariatan Jihad

๐Ÿ”ต FIQIH JIHAD
part 3

⚔ PENSYARIATAN JIHAD

Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.

๐Ÿ”น Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.

๐Ÿ”นfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.

๐Ÿ”นSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.

Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.

Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.

Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.

Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.

semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.

Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.

Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.

๐Ÿ”ฐA. PRNSYARIATAN JIHAD

Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.

๐Ÿ—ก1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad

Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.

saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.

"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )

Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.

" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )

Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.

artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.

Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.

sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.

Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.

๐Ÿ—ก2. Periode 2 : Diberi Izin

Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.

namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.

Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.

"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )

Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.

๐Ÿ—ก3. Periode 3 : Diperintahkan

Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.

" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)

Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :

" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )

Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :

" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )

Wallahualam.. bersambung ke part 4

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 22 Oktober 2017

Fiqih Jihad #2 " Istilah yg berdekatan dgn jihad "

๐Ÿ”ฐ ISTILAH YG BERDEKATAN DARI JIHAD

Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.

๐Ÿ”น1.As-siyar

Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.

Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.

Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.

๐Ÿ”น2. Al-ghazwu

Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.

istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.

kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.

๐Ÿ”น3. Ar-ribat

Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.

" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )

๐Ÿ”น4. Qital

Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.

sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.

Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.

"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )

Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22

Ahmad Sarwat.lc.MA

Kamis, 19 Oktober 2017

FIQIH JIHAD #1 " Definisi Jihad "

๐Ÿ”ต FIQIH JIHAD #1

๐Ÿ—กJIHAD

๐Ÿ”น1. Bahasa

Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.

Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.

๐Ÿ”น2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.

๐Ÿ”ฐA. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.

" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )

๐Ÿ”ฐB. Mazhab Al malikiyah

Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah

" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"

๐Ÿ”ฐC. Mazhab Syafi'i

Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.

" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"

๐Ÿ”ฐD. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa

" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"

Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga

" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"

๐Ÿ”ฐE. Dr wahbah az-zuhaili

Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu

" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"

Bersambung..

Wallahualam

Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19