DIZKIR BERJAMAAH
Dzikir berjamaah setelah sholat adalah pemandangan yg serig kita saksikan, namun tidak sedikit juga mesjid yg tidak melakukan dzikir berjamaah.
Masalah ini adalah masalah yg paling sering diperdebatkan, ada yg mendukun namun ada juga yg menentangnya.
1. YANG MENDUKUNG
Kalangan yg mendukng dzikir berjamaah setelah sholat umumnya menggunakan hadis berikut :
Dari abu hurairah ra, bahwa Rasulullah berkata : " tidaklah suatu kaum yg duduk dalam suatu majelis untuk berdzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, diturunkan ketenangan, dan mereka disebut2 Allah dihadapan malaikat yg ada di SisiNya " ( HR.Muslim )
Suatu ketika Rosulullah Saw menemukan para sahabatnya sedang duduk berkumpul dalam satu halaqoh. Beliaupun bertanya : " ada apa kalian duduk berkumpul?"
Para sahabat menjawab : " kami duduk berkumpul untuk berdzikir kepada Allah serta memujiNya atas petunjukNya kepada kami ke dalam islam, serta atas nikmat yg diberikan kepada kami "
Maka Nabi saw bersabda : " aku tidak melontarkan tuduhan kepada kalian, namun jibril telah memebrikan kabar bahwa Allah SWT telah membanggakan kalian di depan para malaikat " ( HR.Muslim )
Imam Nawawi dalam syarah beliau mengatakan :
Bahwa hadis ini menunjukan tentang kelebihan majelis2 dzikir dan kelebihan orang2 yg berdzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berdzikir ramai2.
2. KALANGAN YG TIDAK MENDUKUNG
Meski hadis2 diatas sudah dijamin keshahihhannya, namun ada juga kalangan yg tetap bersikeras untuk tidak mendukung adanya dzikir bersama, baik yg dilakukan setelah shalat ataupun dalam bentuk majelis dzikir.
Alasanya :
~ Majelis ilmu
Bahwa yg dimaksud majelis dzikir di hadis tersebut adalah majelis ilmu, bukan membunyikan dzikir keras2 dan bersama2. Dalam pandangan mereka hadis2 tersebut terkait dgn keutamaan majelis2 ilmu, dimana didalamnya diajarkan berbagai ilmu agama.
Sanggahan dari yg mendukung :
Tentu saja pendukung dzikir berjamaah tidak menerima sanggahan lawanya, karena hadis di atas jelas2 menyebutkan bahwa para sahabat duduk untuk berdzikir dan bertahmid memuji Allah SWT.
~ Tidak Ada Komandan
Kalaupun tetap dipahami bahwa majelis berdzikir didlam hadis2 diatas majelis tempat berdzikir dgn lidah dan membaca lafadz2 yg diajarkan oleh Nabi saw, mereka mengkritik bahwa seharusnya tidak perlu dipimpin oleh satu orang lead vocal.
Jadi lafadz dzikir dibaca masing2, bukan berirama dgn satu pimpinan.
Sanggahan dari yg mendukung :
Tiak ada dasar yg melarang berdzikir berjamaah dgn adanya komando pimpinan. Sebab sholat berjamaah aja ada yg komando, dimana didalamnya juga ada dzikir, doa ( qunut ), dan makmumnya mengaminkan.
~ Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Teks dzikir umumnya bukan berasal dari Alquran atau daei dzikir2 yg diajarkan oleh Rosulullah saw. Dan hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karena dzikir itu merupakan ibadah mahdhah yg membutuhkan contoh dari Nabi saw, bukan suatu yg dikarang atau di gubah sendiri.
Sanggahan yg mendukung :
Memang ada kalangan ahli tariqat tertentu yg punya lafadz2 dzikir hasil karya gubahan mereka, namun yg umumnya dibaca orang dalam dzikir berjamaah setelah sholat afalah lafadz2 yg ma'tsur dari Nabi saw.
~ Susunan Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Kalo memang yg dibaca itu ma'tsur ( diwarisi ) dari Nabi saw, mereka masih mempertanyakan susunannya yg seolah2 dibakukan menjadi rangkaian yg selalu dibaca dgn susunan yg tidak pernah berubah.
Padahal asalanya dari hadis2 yg terpisah pisah yg jumlahnya cukup bnyak, tetapi kenapa yg dibaca lafadz tertentu saja. Apalagi Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan untuk dibaca dgn urutan tertentu, atai dgn jumlah tertentu.
Hal itu sebuah pertanya sendiri bagi mereka yg tidak mendukung dzikir berjamaah.
Sanggahan yg mendukung :
Bila tidak ada susunan yg baku dari Rosulullah Saw, berarti pada prinsipnya selama tidak ada larangan, maka hukumnya boleh dibaca. Karena dlm panfangan mereka, urutan baca dzikir sifatnya bebas, mau dibaca dgn urutan yg sama setiap hari hukumnya boleh, tetai tidak dibaca seperti itu juga boleh juga. Intinya tidak ada aturan yg melarang.
KESIMPULAN :
Dalam perdebatan masalah ini sudah ada sejak 14 abad yg lalu. Sepanjang zaman itu umat islam sering kali habis waktunya hanya untuk memperdebatkan hal hal yg seperti ini.
Apakah kita akan juga berdebat dalam masalah ini???????
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3 hal 1027
ad#2
Sabtu, 30 April 2016
Rabu, 27 April 2016
SUJUD TILAWAH
SUJUD TILAWAH
Dalam alquran ada yg namnya ayat sajadah. Setiap kali membaca ayat tersebut maka disunnahkan untuk sujud tilawah.
Yg menarik sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat yg kebetulan membaca ayat sajadah, namun bisa juga diluar sholat.
Masyru'iyyah
" sesungguhnya orang2 yg diberi pengetahuan sebelumnya apabila Alquran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata : "Maha suci Tuhan kami, sesunguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi" dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk "
( QS.Al-Isra : 107-109 )
Hadis :
Dari abu hurairah ra, Nabi bersabda :
Apabila seorang anak adam membaca ayat sajadah kemudian dia bersujud, setan kecewa dan menangis seraya berkata : " aduh, anak adam diperintahkan sujud lalu dia bersujud maka dia mendapat surga, sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku membangkang, maka aku mendapat neraka"
( HR.Muslim )
" Rosulullah Saw membacakan kami surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud "
( HR.Bukhori dan Muslim )
HUKUM MENGERJAKAN SUJUD TILAWAH
Asy-syafiiyah dan Hanabilah
Mereka mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah muakadah.
Hanafiyyah
Mazhab ini mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib
( fathul qodir jilid 1 hal 382 )
Malikiyah
Para ulama mazhab ini agak kurang kompak, masalahnya ada yg mengatakan sunnah dan ada juga yg mengatakan hanya sekedar keutamaan ( fadhilah ) bukan sunnah.
Ulama malikiyyah yg mengatakan sunnah adalah :
Ibnu 'athailah dan al-fakihani
Ulama malikiyah yg mengatakan hanya sekedar fadhilah ialah :
Al-Baji dan ibnu katib.
SYARAT SUJUD TILAWAH
1. Suci dari hadats dan khabats ( najis )
2. Masuk waktu
Maksudnya adalah selesainya ayat sajadah yg dibaca. Dan bila ayat belum tuntas pembacaannnya maka sujud tidak sah, walaupun kurang satu huruf saja.
3. Tidak ada hal yg merusak sholat.
Misal : seseorang yg sedang sujud tilawah tiba2 berbicara, maka sujudnya batal, sebab bicara itu membatalkan sholat, maka membatalkan sujud tilawah.
BACAAN SUJUD TILAWAH
Disunnahkan bagi mereka yg melakukan sujud tilawah untuk membaca sebagaimana yg dibaca dalam sujud pada umumnya.
KETENTUAN SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik didalam sholat atau diluar sholat. Begitu kita selesai membaca ayat sajadah, maka disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku atau itidal.
Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yg tadi sempat terjeda karena sujud tilawah.
Sujud tilawah dilakukan ditengah dua takbir.
Maksudnya, sujud itu dimulai dgn takbir lalu sujud, lalu bangun dari sujud dgn takbir juga.
AYAT2 SAJDAH
Ada 15 ayat yg telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah.
Yaitu :
1. Qs.Al-Araf : 206
2. Qs.Ar-ra'd : 15
3. Qs.An-Nahl : 49
4. Qs.Al-Isra : 107
5. Qs.Maryam : 58
6. Qs.Al-Hajj : 18
7. Qs.Al-Hajj : 77
8. Qs.Al-Furqon : 60
9. Qs.An-Naml : 25
10. Qs.As-Sajdah : 15
11. Qs.Shaad : 24
12. Qs.Fushshilat : 37
13. Qs.An-Najm : 62
14. Qs.Al-Insiqaq : 21
15. Qs.Al-Alq : 19
Wallahualam.
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 3 hal 969
Selasa, 26 April 2016
LAFAZ BASMALAH
APAKAH LAFADZ BASMALAH TERMASUK BAGIAN DARI SURAT ALFATIHAH??
( bismillahirrahman nirrahim ) didalm alfatihah.
Ada sebagian imam sholat tidak membaca basmalah saat membaca surat alfatihah, ada yg membacanya tapi sirr alias pelan, dan ada juga yg dibaca secara jahar alias keras.
Dan kalo kita runut kebelakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat dikalangan ulama ttg apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat alfatihah atau bukan.
Mazhab hanafiyah.
Mazhab ini mengatakan bahwa lafadz basmalah bukan bagian dari alfatihah, kaloupun kita membacanya di awal surat alfatihah maka kedudukannya sunnah ketika membacanya.
Sunnah untuk membaca basmalah dgn suara sirr atau lirih ( pelan ).
Alkasani ( w.587 H )
Ulama mazhab hanafiyah mengatakan :
" menurut ulama kami basmalaah itu bukan termasuk surat alfatihah dan juga bukan termasuk awal dari surat "( badai' as-shanai', jilid 1 hal .203 )
Mazhab Malikiyyah.
Dlm pandangan mazhab malikyah, basmallah bukan bagian dari surat alfatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dlm sholat, baik sholat wajib atau sunnah. Baik itu sholat jahriyah atau sirriyah.
Al-Imam Malik ( w.179H )
" didalam sholat tidak perlu mebaca bismillahhirrahmannirrahim, yaitu dlm sholat fardhu, tidak sirr ( pelan ) dalam hati dan tidak jahar ( keras )."
( Al-mudawwanah, jilid 1 hal.162 )
Dasar dalilnya :
Dari annas bin malik ra, " aku sholat dibelakang Rosulullah saw, abu bakar ra, umar ra, ustman ra dan ali ra. Mereka memulai bacaan dgn membaca alhamdulillahi robbil alamin, dan tidak membaca basmallah di awal bacaan atau akhirnya "
( HR.Bukhori Muslim )
Mazhab As-Syafi'iyah.
Menurut mazhab ini bahwa basmallah itu bagian dari alfatihah maka wajib dibaca dgn jhar ( dikeraskan ) oleh imam sholat dlm sholat jahriyyah ( keras ).
An-Nawawi ( w.676H )
" ayat bismillahirrahmanirrahim adalah ayat yg sempurna yg merupakan ayat pertama dari alfatihah tanpa adanya perbedaan pendapat. Sedangkan pada surat2 lainnya kecuali barrah menurut mazhab juga termasuk ayat sempurna dari awal tiap surat"
( Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu al-muffiyyin jilid 1 hal 242 )
dalilnya :
Dari abu horairah ra, bahwa Nabi Saw bersabda :
" bila kamu membaca surat Alfatihah, maka bacalah basmallah, karena basmallah adalah salah satu ayatnya "
( HR.Ad-Daraquthny )
" fatihatul kitab ( suarat alfatihah ) berjumlah 7 ayat. Ayat pertama adalah bismillahhirrahmannirrahim"
( HR.Al-Baihaqi )
Mazhab Hanabillah
Dlm pandangan mazhab ini basmallah ialah bagian dari surat alfatihah, namun tidak dibaca jahar ( keras ), cukup dibaca pelan saja ( sirr ).
Bila kita dengar dan perhatikan imam masjidil haram mekah, tidak terdengar membaca basmallah, namun mereka membacanya. Umumnya orang2 di arab saudi bermazhab hanabillah.
Ibnu qodamah ( w.620H )
" dan tidak menjaharkan ( keras ) basmallah. Menjaharkan tidak disunnahkan "
( Al-Mughni, jilid 1 hal 344-345 )
Kesimpulannya :
Kita harus saling menghargai perbedaan pendapat, karena perbedaan ini tidak lain berasal dari para ulama salaf. Dimna mereka disebutkan didlam hadis adalah salah satu umat yg terbaik di zamannya, bagian dari generasi salafus sholeh.
Dan masing2 ijtihad mereka bernilai pahala benar maupun salah, benar mendapat 2 pahal, sedangkan salah mendapat satu pahala.
Wallahualam..
Kitab :
SERI FIQIH KEHIDUPAN
JILID 3 ( SHALAT )
SHOLAT BERJAMAAH
SHOLAT BERJAMAAH
Dimana mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain.
" hai orang2 yg beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan "
( QS.Al-Hajj : 77-78 )
SEJARAH SHOLAT BERJAMAAH
Sebelum disyariatkan sholat 5 wktu saat miraj Nabi saw, umat islam sudah melakukan sholat berjamaah.
Saat itu blm ada azan dan iqomat, baru panggilan
' as-shalatu jamiah '
Dan itupun belum dijalankan secara sempurna dlm tiap waktunya, kecuali setelah beliau Saw tiba di madinah dan membangun mesjid.
Saat itulah dikumandangkan azan dan iqomat.
HUKUM SHOLAT BERJAMAAH UNTUK SHOLAT 5 WAKTU
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, yaitu ada yg mengatakan hukumnya syarat sah sholat, fardhu 'ain, fardhu kifayah dan sunnah muakadah.
Berikut kami uraikan masing pendapat beserta dalil2nya.
1. FARDHU AIN
Umumnya mazhab hanabilah berpendapat bahwa sholat berjemaah itu hukumnya fardhu ain.
ibnu qodamah ( w.629 H ) salah satu ulama mazhab hanabilah mengatakan :
" sholat berjamaah hukumnya wajib dalam sholat 5 waktu "
( al-mughni jilid 2 hal.130 )
Ulama yg sepakat dgnnya ialah Atha' bin abi rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, ibnu khuzaemah, Ibnu Hiban.
Jadi barang siapa ketika sudah azan sholat, dia masih menunda ke mesjid hingga ketinggalan jamaah maka hukumnya telah berdosa.
Dalilnya :
Dari abu hurairah ra bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yg tidak mengikuti sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )
2. SUNNAH MUAKADAH
Pendapat ini adalah pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Malikiyah sebagaiman disebutkan oleh imam As-syaukani , beliau berkata pendapat yg paling tengah dalam masalah hukum sholat 5 waktu berjamaah ialah sunnah muakadah. Sedangkan pendapat yg mengatakan hukumnya fardhu ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya sholat tidak bisa diterima.
( nailul Author jilid 3 hal 146 ).
dalilnya :
Dari ibnu umar ra bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamah itu lebih utama dari pada sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )
3. SYARAT SAHNYA SHOLAT
Pendapat ketiga ini adalah pendapat yg mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sah nya sholat.
Maka orang yg sholatnya tidak berjamaah atau sendirian dianggap tidak sah sholatnya.
Pendapat ini umumnya datang dari kalangan mazhab Azh-Zhahiriyah, diantara ulamanya yaitu ibnu Hazm.
Ibnu hazm ( w.456 H )
" tidak sah sholat fardhu yg dikerjakan sendirian oleh laki2. Kalau dia mendengar adzan, harus sholat di mesjid bersama imam. Kalo sengaja dia meninggalkannya tanpa uzur maka sholatnya batal"
( Al-Muhalla bil atsar, jilid 3 hal 104 )
dalilnya :
Dari ibnu abbas ra, bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" siapa yg mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi sholat untuknya, kecuali karena uzur.
( HR.Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, ibnu hiban, dan al-hakim )
" ... Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang yg membawa seikat kayu bakar menuju kesuatu kaum yg tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )
Dari abu hurairah ra, bahwa Nabi saw di datangi oleh seorang laki2 buta dan berkata :
" ya Rosulullah, tidak ada orang yg menuntunku kemesjid. Rosulullah berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rosulullah saw memanggilnya dan bertanya ' apakah kamu mendengar adzan sholat? ' ya ' jawabnya.' datangilah ' kata Rosulullah saw.
( HR.Muslim )
4. FARDHU KIFAYAH
Yg mengatakan hal ini adalah mazhab Asy-syafi'i dan imam Abu Hanifah
( ibnu habirah, al-ifshah'an ma'ani ashi-shihah, jilid 1hal 142 )
Demikian juga dgn jumhur ( mayoritas ) ulama baik yg lampau ( mutaqaddimin ) dan yg berikutnya ( mutaakhirin ). Termasuk juga pendapat sebagian ulama dari kalangan mazhab hanafiyah dan mailikyah.
Dinamakan fadhu kifayah maksudnya adalah apabila sudah ada yg menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yg lain untuk melakukannya.
Sebaliknya jika tidak ada satupun yg sholat berjamaah maka semuanya berdosa. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar islam.
An-Nawawi ( w.926 H )
" sholat jamaah itu hukumnya fardhu ain untuk sholat jumat. Sedangkan untuk sholat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat, yg paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah "
( Raudhatu Ath-thalibin, jilid 1 hal 339 )
dalilnya :
Dari ibnu umar ra, bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )
Al-Kahatthabi ( w.388 H )
Salah satu ahli hadis dlm mazhab syafi'i berkata bahwa kebanyakan ulama syafiiyah berpendapat bahwa sholat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ain dgn berdasarkan hadis ini.
( ma'alimus sunan, jilid 1 hal 160 )
Kesimpulan :
Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yg akan dipilihnya. Dan apabila kami harus memilih, kami lebih cenderung untuk memilih pendapat yg menyebutkan sunnah muakadah, karena jauh lebih mudah untuk kalangan umat islam serta didukung juga dgn dalil yg kuat.
Wallahualam...
Referensi Kitab :
~ Seri Fikih Kehidupan
ustad. A.Syarwat.lc.MA
Sabtu, 09 April 2016
MANAKAH YG UTAMA DALAM MASALAH NAFKAH ISTRI ATAU ORANG TUA
MANAKAH YANG LEBIH UTAMA BUAT SUAMI MENAFKAHI ISTRI ATAU ORANG TUA?
Kalo bicara nafkah, tentu menafkahi keduanya yaitu istri dan orang tua hukumnya wajib buat suami. kalo si suami secara finansial mampu memberikan nafkah untuk keduanya.
Namun yg jadi permasalahannya ialah apabila si suami hanya mampu bisa menafkahi satu orang saja, maka disini yg mana yg lebih diprioritaskan. Apakah istri??? atau orang tua???
Maka kita lihat dari perspektif permasalahan terlebih dahulu dari beberapa kondisi :
kondisi pertama :
Orang tua faqir tidak mampu secara ekonomi apakah wajib di nafkahi oleh anaknya?
kondisi kedua :
Orang tua masih mempunyai penghasilan entah itu dengan bekerja atau usaha dan sebagainya, lalu kondisi suami hanya mampu memberikan nafkah kepada istri dan anaknya saja.
kondisi ketiga :
Kedua orang tua sudah lemah untuk mencari penghasilan diluar, sehingga hanya mampu mengadahkan tangannya kepada anak2 nya yg sudah berkeluarga mempunyai istri dan anak.
Contoh orang tua tersebut mempunyai 3 anak dan semua anak sudah berkeluarga, anak yg terakhhir hanya mampu menafkahi satu orang saja, apakah dia harus memperioritaskan orang tuanya atau istrinya?
kondisi keempat :
Keadaan orang tua lemah untuk mencari penghasilan diluar, dan hanya bisa mengharapkan nafkah dari anak satu2nya yg sudah berkeluarga. Sedangkan anaknya ini hanya mampu mempunyai penghasilan untuk menafkahi istri dan anaknya saja, apakah dia wajib menafkahi orang tuanya yg sudah uzur itu, dan mana yg lebih di prioritaskan?
kondisi kelima :
Keadaan orang tua lemah, hanya bisa mengandalkan anak satu2nya yg sudah berkeluarga, namun si anak ini sendiri dalam keadaan menganggur tidak punya kerjaan, sedangkan yg mencari nafkah adalah istrinya sendiri. apakah istri ini wajib memberikan nafkah kepada orang tua suaminya ( mertua )??
Maka mari kita jawab satu persatu polemik tersebut dan bagaimana cara menyikapinya sesuai dgn syariah islam.
jawaban pertama :
Para ulama berbeda pendapat sebatas apa yg disyaratkan untuk orang tua faqir yg wajib dinafkahi.
Menurut mazhab Malikiyah dan Hanabillah :
Apabila keduanya tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan maka hukumnya wajib di nafkahi oleh anaknya yg sudah mempunyai pengahsilan dgn bekerja entah itu yg sudah berkeluarga atau yg belum bekeluarga.
Menurut mazhab Syafiiyah dan Hanafiyyah :
Persyratan untuk mempunyai pekerjaan itu tidak muthlak, karena apabila kedua orang tua yg sudah tua renta masih disuruh bekerja sedangkan anaknya secara finansial mampu untuk menafkahi keduanya, maka hal ini tidak mencerminkan anak yg baik untuk kedua orang tuanya.
(Hasyiyah Ibnu Abidin (2/678), Mughnil Muhtaj (3/446))
jawaban kedua :
Kondisi orang tua masih mempunyai penghasilan yg mencukupi, sedangkan sebaliknya anaknya hanya mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya saja tanpa bisa memberi orang tuanya, maka dalam hal ini sang suami tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya.
( Minahul Jalil (2/448), Al-Inshaf (9/392) ).
Dalam hadis abu hurairah ra, ia berkata :
Rosulullah bersabda '' berinfaqlah ''. seorang lelaki berkata : ya Rosulullah aku memiliki sastu dinar. Rosulullah bersabda : '' infaqkanlah untuk dirimu''. lelaki itu berkata : '' aku masih punya yg lain ''. Rosulullah bersabda : " infaqkanlah untuk istrimu ''. lelaki itu berkata : '' aku masih memiliki yg lain ''. Rosulullah bersabda : '' infaqkanlah untuk anakmu ''. lelaki itu berkata : " aku masih memiliki yg lain " . kemudian Rosulullah bersabda : " engkau yg lebih tahu "
( HR.Abu Daud No.1681)
jawaban ketiga :
Anak terkahir ini pun tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya selama kaka2nya bisa menanggung orang tuanya.. yang mendapatkan kewajiban menanggung nafkah kedua orang tuanya adalah saudara2nya yg memang mampu.
jawaban keempat :
Apabila memang sang suami hanya mampu menafkahi untuk satu orang saja, sedangkan keduanya antara istri dan orang tuanya itu membutuhkan dan saling berbenturan, maka dalam hal ini yg lebih di prioritaskan adalah istrinya.
Imam An-Nawawi rahimullah berkata :
“Apabila terkumpul pada satu orang kewajiban menafkahi orang-orang
yang memang menjadi tanggungannya, maka dilihat, jika harta dan penghasilannya
cukup untuk menafkahi mereka seluruhnya, maka ia wajib menafkahi mereka, baik
kerabat yang dekat maupun kerabat yang jauh. Apabila (hartanya) cukup untuk menafkahi
dirinya dan tersisa hanya untuk nafkah satu orang, maka ia lebih mendahulukan
nafkah istri dari nafkah kerabatnya.. Nafkah untuk istri lebih ditekankan
karena kewajiban menafkahi istri tidak gugur dengan berlalunya waktu, juga
tidak gugur dalam kondisi sulit sekalipun” [Raudhatut Thalibin, 9/93]
Al-Mardawi rahimahullah
berkata:
“Yang benar dalam madzhab (Hambali), wajibnya menafkahi kedua orang tuanya dan kakek-neneknya ke atas, demikian pula wajib menafkahi anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai ke bawah dengan cara yang ma’ruf… apabila nafkah untuk dirinya dan istrinya masih tersisa” [Al-Inshaf, 9/392]
“Yang benar dalam madzhab (Hambali), wajibnya menafkahi kedua orang tuanya dan kakek-neneknya ke atas, demikian pula wajib menafkahi anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai ke bawah dengan cara yang ma’ruf… apabila nafkah untuk dirinya dan istrinya masih tersisa” [Al-Inshaf, 9/392]
Asy-Syaukani rahimahullah
berkata:
"Telah terjadi ijma tentang kewajiban menafkahi istri, kemudian apabila hartanya masih tersisa, maka diberikan kepada kerabatnya"
"Telah terjadi ijma tentang kewajiban menafkahi istri, kemudian apabila hartanya masih tersisa, maka diberikan kepada kerabatnya"
[Nailul Authar, 6/381]
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yang benar, ia mulai
dari dirinya, kemudian istri, kemudian anak, kemudian orang tua, kemudian
kerabatnya yang tersisa”
[Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 5/194]
jawaban kelima :
Sebenarnya istri tidak wajib memberikan nafkah kepada suami apalagi kepada mertuanya, yg wajib demikian itu adalah suaminya. namun dalam maslah ini si istri menjadi tulang punggung keluarganya. Maka dalam hal ini sebanarnya si istri boleh saja menuntut cerai atas suaminya yg tidak bisa menafkahinya, dan hal ini dibolehkan dalam agama.
Namun apabila sang istri merasa ikhlas dengan semua itu guna untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan ikhlas akan kekurangan suaminya yg menganggur blm memdapat pekerjaan sedangkan ia sudah berusaha untuk mendapat pekerjaan bukan semata2 malas bekerja maka ia mendapatkan pahala yg sangat besar disisi Allah SWT..
Namun sejatinya jika seorang anak itu mampu dalam menafkahi orang tuanya yg yg sudah tuarenta, karena itu memang kewajiban seorang anak apabila ia mampu, namun ia lebih mementingkan istrinya dari orang tuanya, maka jangan sampai ia mengikuti jejak sahabat yg bernama alqoma yg susah dalam sakaratul mautnya karena lebih mementingkan istrinya daripada ibunya padahal ia alqoma mampu untuk membahagiakan ibunya.
Waallahualam...
oleh : Asroni
Langganan:
Postingan (Atom)