kajian fiqih islam
ad#2
Minggu, 25 April 2021
tradisi membangunkan sahur dgn keliling kampung
🟦 TRADISI MEMBANGUNKAN SAHUR DGN KELILING KAMPUNG DAN TOA MESJID
🔹Tanya :
Apakah di jaman nabi SAW ada aksi pembangunan sahur layaknya di Indonesia
🔹Jawab :
Di jaman nabi Saw Ada aksi pembangunan sahur cuma waktu dan caranya berbeda
🔹 Cara :
👉🏻Indonesia
Di negri kita, biasanya tradisi atau cara membangunkan orang sahur dgn berkeliling kampung
Entah itu dengan pernak pernik beduk, drum, pukulan dll pokoknya menciptakan kebisingan agar orang bangun dari tidurnya untuk bersiap sahur
Atau juga di lakukan dgn toa mesjid didalam mesjid dgn teriakan " Sahur sahur sahur "
👉🏻Jaman nabi Saw
Di jaman nabi Saw itu sendiri cara membangunkan orang sahur berbeda dgn kultur yg ada di Indonesia, yaitu dgn azan, tidak berkeliling kampung
Karena di jaman nabi Saw azan subuh 2x , azan pertama menandakan waktu untuk sahur, dan azan kedua waktu sholat subuh
Hal ini juga masih berlaku di negri negri timur Tengah
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari)
🔹 Waktu :
👉🏻 Indonesia
Di indo tradisi membangunkan sahur sekitar jam 02:30 - 03:00 , bahkan ada yang dari jam 2 pagi udah mulai teriak teriak sahur
Sedangkan waktu subuh sekitar 04:40 wib saat ini
👉🏻 jaman Nabi Saw
Membangunkan sahur dgn azan pertama yaitu sekitar 35 - 40menit sebelum masuk waktu sholat subuh ( azan kedua)
Karena biasanya pada waktu2 pukul 03:00 biasanya orang masih nyenyak tidur atau bermunajat sholat malam
Di luar bulan Ramadhan biasanya waktu 35 menit ini di berikan untuk orang bersiap siap bangun dari tidur dan apabila ia telah melakukan hajat kepada pasangannya maka ia bisa mandi junub terlebih dahulu
Sehingga ketika masuk waktu subuh mereka sudah siap untuk sholat subuh
🔹 Persiapan Sahur
👉🏻 Jaman Nabi Saw
Di jaman Nabi Saw, orang orang melakukan sahur dgn makanan yg emang udah siap santap, seperti kurma atau juga gandum dan minyak Samin
Jadi makanan ini emang ga perlu di olah lagi, bisa langsung siap santap karena emang tahan lama
Jadi walupun mereka bagun 35 menit sebelum subuh itu sudah mencukupi untuk makan sahur dan persiapan lain lain..
👉🏻 Indonesia
Beda di Indonesia, biasanya mereka akan disibukan dgn memasak terlebih dahulu atau menghangatkan makanan
Sehingga membutuhkan waktu yg agak lama, oleh karena itu biasanya mereka bangun untuk sahur lebih awal dan lebih lama dari waktu subuh
🔹 Merasa Terganggu Dgn Tradisi Bangunin Sahur
Ada sebagian orang yg merasa terganggu dgn aksi membangunkan sahur anak anak muda kampung
Hal ini wajar saja pasti ada yg protes, karena tidak semua orang itu berpuasa, mungkin ada yg sedang sakit, balita, atau orang tua yg sudah sepuh
Apalagi aksi bangun sahur tersebut di jam tengah malam sekitar 2:30 atau 03:00 wib, dimana masih banyak yg tidur istirahat dan waktu subuh masih lama
Namun ada juga yg protes dgn aksi membangunkan sahur ini karena berisik dan menggangu ketenangan
Di jaman yg serba canggih ini, dimana alarm udah bisa digunakan pada setiap rumah masing masing melalui handphone , mereka juga tidak pernah khawatir akan kesiangan
Tidak seprti jaman dulu dimana belum banyak orang yg mempunyai alarm, entah itu melalui HP atau alat alarm itu sendiri
Warga masih mengandalkan kentongan, beduk dan aksi masyarakat untuk membangunkan sahur
Bahkan setiap orang saling mengetuk pintu tetangganya untuk membangunakan sahur
Wanti wanti agar tidak kesiangan
Ini semua karena pada waktu itu masih minimnya teknologi alrm
Kalo dahulu beduk, kentongan, toa mesjid sangat membantu dalam membangunkan sahur
Namun sekarang semua orang mengandalkan alrm di HP nya masing masing
Wallhualam
Oleh : Abu Syahid
Selasa, 20 April 2021
HUKUM FOTOGRAFI
🟦 HUKUM FOTOGRAFI
🔹Tanya :
Bagaimana hukum memajang foto keluarga di dinding, ada yg bilang di haramkan karena menyerupai lukisan
🔹 Jawab :
Para ulama sepakat bahwa lukisan 2 dimensi dan 3 dimensi ( patung) makhluk hidup diharamkan
Karena meniru ciptaan Allah, sesuai dgn dalil berikut :
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu bagaimana dgn fotografi? Apakah disamakan dgn sebuah lukisan yg bernyawa?
Dalam hal ini emang ada kelompok yang mengharamkan , namun ada juga yg tidak mengharamkan
📍 Haram
Kelompok yang mengharamkan fotografi karena tidak ubahnya seperti lukisan yg bernyawa, sesuai dgn hadis pengharaman lukisan
Kecuali dalam hal yg sifatnya darurat seperti foto identitas yaitu KTP, Paspor dll , dalam hal ini boleh
Atau juga foto yg di simpen di album tidak di pajang di dinding, dan disimpen di galeri HP tidak di share ke publik seperti medsos,.. Dalam hal ini juga boleh tidak terlarang, kalo itu emang di nikmati untuk diri sendiri
Serta gambar atau foto dimana wajahnya di hilangkan, entah itu di hitamkan dll, dlm hal ini boleh dgn tujuan bukan gambar yg sempurna
📍Tidak Haram
Banyak juga ulama dan kalangan yg tidak mengharamkan fotografi
Foto yang digantung di dinding, di share ke publik media sosial sejatinya tidak haram, asalkan tidak mengandung fitnah
Karena fotografi dan lukisan itu berbeda secara prinsip
foto tidak lain hanya sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media
Sedangkan lukisan adalah membuat atau meniru dari suatu benda
Foto itu prinsipnya tidak berbeda dgn melihat bayangan suatu benda pada air atau cermin
Apabila seseorang memandang air yg tenang, maka di balik air itu akan muncul bayangan wajahnya sendiri
Demikian juga apabila kita memandang cermin di depan kita, wajah kita akan muncul di cermin
Begitu juga dgn lensa kamera, dimana bayangan benda di tangkap lensa dan di cetak menjadi gambar yg tidak bergerak yang kita sebut dgn fotografi
Karena secara prinsip tidak sama antara lukisan dan fotografi, maka kedudukan hukumnya juga berbeda
Melukis yg bernyawa haram, sedangkan fotografi tidak haram asalkan tidak mengandung fitnah
( foto telanjang, mengumbar aurat, mengandung syahwat dll)
🔹 Konsekuensi Bagi Yg Mengamharamkan
Karena fotografi itu haram seperti lukisan yg bernyawa
👉🏻1. Dilarang memfoto diri sendiri atau bercermin
Hindari cermin , karena cermin sejatinya menghasilkan lukisan yg bergerak
Begitu juga dgn memfoto diri sendiri atau selfie 📷💁 , keluarga karena pada dasarnya sudah berbuat yg di haramkan
👉🏻 2. Hindari menyimpan foto entah itu di album atau di galeri hp
Kaidah darimana ketika membuatnya haram namun menyimpannya boleh?
Kalo emang membuatnya haram, tentulah menyebarkan dan menyimpannya juga haram
Ini lah yg disebut kaidah suka suka bukan atas dasar nilai nilai syariat islam
Banyak mengharamkan sesuatu namun juga banyak memberikan pengecualian atas dasar kaidah suka suka
👉🏻3. Hindari Foto identitas, karena bukan darurat
Foto di identitas seperti KTP, pasport, buku nikah dll itu bukan darurat
Kaidah darurat itu adalah berhubungan dgn kematian, terpaksa memilih yg haram untuk terbebas dari kematian
Sedangkan antum tidak punya KTP tidak akan mati, masih bisa hidup
Darurat juga sifatnya semntara tidak terus menerus, sedangkan foto identitas ini sifatnya tidak sementara bisa bisa seumur hidup
Wallahu alam
Oleh : Ustad Abu Syahid
Minggu, 06 Desember 2020
istri lebih memilih tinggal dengan orang tua
🔵 ISTRI LEBIH MEMILIH TINGGAL BERSAMA ORANG TUA, DIBANDING TINGGAL BERSAMA SUAMI
🔹Tanya :
Istri tidak mau tinggal serumah dgn suami, dia lebih memilih tinggal dgn orang tuanya, padahal orang tuanya masih segar, sehat dan belum terlalu tua dan masih bisa mandiri
Sebagai suami saya kesal dgn istri saya ini karena tidak mau tinggal bersama saya.. bagaimana menyikapinya, apakah saya tetap memberikan nafkah kepadanya, sedang hak saya sebagai suami belum ditunaikan oleh istri karena ia tidak mau tinggal serumah dgn saya
🔹Jawab :
Dalam pandangan jumhur ulama, seorang istri berhak menerima nafkah ketika ia sudah tinggal satu atap dgn suami
Jadi kalo selama akad ( ijab qobul) saja belum sah menerima nafkah , walupun status sebagai suami istri udah sah
Hal ini merujuk kepada Nabi SAW ketika menikahi aisyah binti abu bakar ra
Rasulullah menikahi aisyah pada umur 6thn , baru tinggal serumah ketika umur 9thn
Selama jeda 3 thn tersebut Rosulullah tidak memberikan nafkah kepadamu Aisyah ra, barulah setelah tinggal serumah Rosulullah memberikan nafkah kepadanya
Intinya nafkah mulai berlaku ketika akad, namun implementasi nya dihitung sejak tinggal bersama
💡Kesimpulan :
Jika merujuk kepada pendapat mayoritas ulama, anda baru dikenai kewajiban nafkah kepada istri ketika istri udah mau tinggal barsama
Apalagi keinginan terpisahnya tempat tinggal itu bukan keinginan anda, tetapi keinginan istri anda
Dan anda tidak setuju, namun disini istri tetap nekat untuk tingal bersama orang tuanya
Disini istri anda telah berbuat nusyuz kepada suami
Apa itu nusyuz, yaitu perbuatan istri yg keluar dari ketaatan kepada suami
Salah satu nya tidak taat kepada suami untuk tinggal bersama, padahal suami sudah menyediakan tempat tinggal yg layak untuknya
Salah satu konsekuensi dari nusyuz adalah gugur lah hak nafkah bagi istri, sampai ia mau tinggal bersama suami
Wallhualam
Oleh :
Ustadzah Aini Aryani. Lc
Minggu, 22 November 2020
HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI?
🔵 HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI?
🔹Tanya :
Benarkah harta suami adalah harta istri, jika Iya sejauh mana istri berhak menikmati harta Suami di luar jatah uang bulanan yang diberikan suami
🔹Jawab :
Pada dasarnya dalam syariat Islam uang suami adalah 100% milik suami bukan milik istri sepenuhnya
tapi memang suami punya kewajiban menafkahi istri dan anak-anak
maka selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar Ibu seperti sandang, pangan dan papan maka sebetulnya suami sudah tidak dibebani hal lainnya sebagai kewajiban
hanya saja sebagai istri tentu boleh meminta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya
Jika suami memberikan maka apa yang beliau berikan pada ibu akan menjadi hak Ibu sebab dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah dan dihadiahi oleh suami adalah istri dan anak-anaknya
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
" sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan diluar kebutuhan dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya"
( HR. Bukhari)
Namun jika ternyata suami Ibu tidak berkenan berbagi uang lebih mungkin karena beliau ingin berhemat dan menabung
mudah-mudahan Ibu bisa berlapang dada dan berdoa pada Allah
semoga suami Ibu diberi rezeki yang cukup dan banyak agar bisa berbagi uang belanja lebih dan hadiah pada ibu dan anak-anak
wallahu alam
Oleh :
Ustadzah Aini Aryani. Lc
Jumat, 06 November 2020
Apakah mahar harus murah agar berkah??
🔵 APAKAH MAHAR HARUS MURAH SUPAYA BERKAH???
🔹Tanya :
Saya pernah dengar bahwa perempuan tidak boleh minta mahar yang terlalu tinggi takut pernikahannya tidak berkah
tapi bagaimana jika calon suaminya sudah mapan dan mampu memberikan mahar yang diinginkan oleh calon istrinya nya
misalnya calon suami adalah seorang eksekutif muda di bidang jual beli property, lalu calon istrinya minta satu unit apartemen untuk menjadi mahar
dan calon suami menyanggupi tanpa merasa keberatan Apakah diperbolehkan?
🔹Jawab :
Tidak ada keharusan meminta mahar yang murah
yang dianjurkan oleh Rasulullah bukanlah meminta mahar yang murah, tetapi yang dianjurkan adalah mahar yang mudah , ingat MUDAH
mudah didapatkan dan mudah diserahkan
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra disebutkan
" wanita yang paling besar berkahnya adalah wanita yang paling mudah maharnya "
( HR. Ahmad)
jika kita perhatikan dalam hadis di atas Rasulullah memilih kata aysar yg artinya paling mudah / paling memudahkan
Memudahkan Buat siapa? Tentunya buat calon suami
Nabi tidak secara eksplisit memerintahkan wanita untuk meminta mahar yang murah, melainkan yang mudah.
Sebab mahar yang murah itu belum tentu mudah didapat dan mahar yang mahal belum tentu sulit diberikan
semua itu tergantung pada kemampuan calon suami
Maka jika ada calon suami yang tajir melintir meminang wanita dengan mahar berupa 1 rumah siap huni beserta furniturenya apa ini boleh?
Tentu boleh dan tetap nyunnah sesuai dengan anjuran Rasulullah
sebab yang diminta adalah sesuatu yang sangat mudah dijangkau oleh calon suaminya.
Berbeda jika calon suami berpenghasilan pas-pasan dan kurang mapan tentu yang dianjurkan adalah meminta mahar yang murah dan terjangkau dari sisi harga dan cara mendapatkannya.
Mahar murah kadang kala justru tidak dianjurkan jika cara mendapatkannya memberatkan calon suami
misal calon suaminya baru saja hijrah dan baru masuk Islam baru belajar Iqro jilid 1
lalu mempelai wanita memintanya mahar hafalan Surat Yusuf, jika calon suami merasa keberatan justru Ini malah tidak nyunnah dan tidak dianjurkan
sebab walaupun menghafal Alquran tidak perlu keluar uang tapi Sangat memberatkan calon suami
Intinya mahar yang dianjurkan oleh Rasulullah adalah mahar yang mudah dijangkau oleh calon suami
jika suaminya kaya silakan meminta nilai mahar yang cukup tinggi sesuai kemampuannya
namun jika calon suami berpenghasilan pas-pasan hendaklah meminta mahar yang murah dan mudah untuk dijangkau nya
wallahualam bishowab
Oleh : ustadzah Aini Aryani. Lc
Senin, 26 Oktober 2020
HUKUM MENJUAL MAHAR
🔵 HUKUM MENJUAL MAHAR
🔹tanya :
Bolehkah istri menjual mahar atas perintah suami untuk menutupi kebutuhan rumah tangga??
🔹 jawab :
Mahar adalah harta yg diberikan suami kepada istrinya
▪Mahar Jaman Jahiliyah
Dahulu diajamn jahiliyah wanita tidak diberikan hak untuk memilih dan memiliki mahar
Mahar sangat bergantung atas kemauan walinya ( orang tua ayahnya atau keluarga ayahnya )
Sehingga mahar tersebut di kuasai oleh walinya dan untuk dirinya
Sedangkan wanitanya tidak mempunyai hak sedikitpun
Oleh karena itu islam menyelesaikan masalah ini, sehingga mahar menjadi hak seorang istri dari suaminya bukan ayahnya ( walinya)
▪Mahar Tergantung Bagaimana Istri
Karena mahar ini sudah milik istri 100%, maka istri boleh menyimpan, membelanjakan, menghadiahkan, men sedekahkan pasa siapapun termasuk kepada suaminya.
▪Suami Mengambil Paksa Mahar istri
Jika istri keberatan memberikannya kepada suami, maka suami tidak boleh memaksanya
Firman Allah SWT :
" Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah saling bergaul dengannya sebagai suami istri, dan para istri telah mengambil perjanjian yg kuat dari mu "
( QS. An-Nisa : 21 )
jika penjualan mahar itu bukan karena inisiatif istri melainkan paksaan dari suami nya, apakah istri harus menurut karena wajib taat pada suami? Jawabnnya tidak harus..
Namun jika istri ridho untuk memberikan maharnya itu kepada suami, atau menjualnya untuk menghidupi keluarga yg sedang kekurangan, insyallah akan menjadi pahala dan juga ridho dari suaminya
Firman Allah SWT
" Berikanlah mas kawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dgn senang hati, maka makanlah pemberian itu yg nikmat lagi baik akibatnya.
( QS. An-Nisa : 4 )
▪Ketaatan Istri Terhadap Suami
Bukankah istri harus taat kepada suami?
Sehingga ketika suaminya memerintahkan untuk menjual mahar harus di laksanakan?
Istri memang diperintahkan untuk taat kepada suami namun terbatas..
Artinya dalam beberapa hal sorang istri boleh bahkan harus menolak perintah suami , misalnya
👉🏻 saat suami memerintahkan istri bermaksiat kepada Allah SWT, Disini Istri Wajib menolak
👉🏻 saat suami melimpahkan beban kewajibannya kepada istri misal mencari nafkah dgn kerja, disini istri boleh memilih antara mematuhi atau menolak.
👉🏻 saat suami meminta istri untuk menjual harta miliknya untuk menafkahi keluarga, dalam hal ini boleh patuh atau menolak, sebab pada dasarnya istri tidak wajib menafkahi anak dan suami.
Wallahu alam
Oleh ustadzah Aini Aryani. Lc
Selasa, 05 Mei 2020
HUKUM ASBAB MUHASABAB
🔵 Hukum Asbab Muhasabab
🔹Tanya :
Assalamualaikum
Kenapa orang yg ahli dzikir dan rajin ibadahnya bisa tertular Corona?
Katanya mereka tidak mengindahkan hukum sebab akibat?
Mohon beri penjelasan mengenai hukum sebab akibat dalam ilmu fiqih islam secara ringkas, padat dan mudah dipahami untuk kalangan awam seperti kami.. Beserta contohnya kalo ada.. Makasih
🔹Jawab :
Walaikumsalam
Kelebihan yg diberikan kepada manusia soleh adalah kharomah, jika nabi adalah mukjizat, dan jika orang dzolim adalah istidraj..
Namun semua itu tidak untuk semua manusia, hanya manusia tertentu saja..
Beda halnya hukum sebab akibat, hukum ini untuk semua mahklukNya..
Dalam ilmu fiqih islam ada hukum asbab Muhasabab atau biasa kita sebut sebab akibat.
Hukum sebab akibat ini sudah menjadi sunnatullah, salah satu takdir yg diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh hambaNya. Entah itu mereka orang kafir ataupun muslim.
Namun takdir ini apakah baik atau buruk itu tergantung pilihan manusianya sendiri
Alias taqdir yg dapat dirubah dan di pilih oleh hambaNya, baik atau buruknya manusialah yg menentukannya.
Kita contoh kan saja yg sederhana biar mudah dipahami..
▪Antum makan untuk hidup, kalo tidak makan antum mati.
Makan itu adalah sebab
Sedangkan hidup adalah akibat.
▪antum Belajar untuk menjadi pintar
Kalo ga belajar sebaliknya menjadi bodoh.
Belajar itu sebab
Sedangkan pintar itu akibat.
▪Ketika sakit antum berobat agar menjadi sembuh dan sehat
Sebaliknya antum ga berobat bisa menambah parah sakit dan menjurus kepada kematian.
▪Nyebrang jalan tengak tengok kanan kiri ( sebab) supaya tidak tertabarak mobil ( akibat)
▪memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dirumah aja, menghindari kerumunan ( sebab) agar terhindar virus covid19 ( akibat)
▪ menuntut ilmu agama ( sebab) supaya menjadi seorang alim ( akibat)
▪beribadah ( sebab) agar bisa masuk surga ( akibat)
Dan masih banyak lagi contoh2 nya..
Ya jadi seprti itulah hukum sebab akibat yg sudah secara otomatis berlaku kepada seluruh Manusia dan jin serta hewan.. Kecuali malaikat, karena malaikat di ciptakan untuk selalu taat, tidak ada pilihan..
jgn salah kalo ada orang kafir ko sukses ya dalam rejeki punya banyak harta, itu semua karena emang usaha mereka sendiri yg sangat gigih dalam mencapainya..
Begitupun para nabi sendiri pun tak luput dari hukum sebab akibat..
Contoh nabi Musa as membawa bani Israil untuk hijrah dari Mesir ke Palestina ( sebab) agar bani Israil tidak punah di bunuh fir aun.. ( akibat)
Seandainya nabi Musa as tidak membawa bani Israil, maka akibatnya bisa habis bani Israil di Mesir di bnuhi fir aun.
Ini hukum sebab akibat.
Nabi Nuh as membuat perahu besar ( sebab) , gunanya untuk membawa orang beriman dan hewan agar tidak punah di terjang azab banjir ( akibat).
Nabi Muhammad SAW, dalam berperang mengatur strategi, mengirim mata mata, membawa perbekalan dan senjata, di pilih lah para penglima perang yg handal ( sebab) agar dapat memenangkan perang ( akibat) ..
Beda halnya ketika perang uhud,.. Pada Perang uhud nabi SAW memerintahkan agar pasukan pemanah tetap berada di atas bukit sampai ada perintah langsung dari nabi SAW untuk turun ( sebab) .
Ternyata pasukan pemanah tidak amanah, turun sebelum ada perintah akhirnya kalah dalam perang uhud ( akibat).
Walaupun mereka para nabi adalah manusia terpilih oleh Allah sebagai utusannya, namun mereka tidak semata mata menyerahkan segala urusan alias pasrah saja kepada Allah, tidak.. Tapi mereka menjalankan sebabnya terlebih dahulu baru bertawaqal..
Walaupun para kelebihan para nabi ini adalah sebuah mukjizat namun tidak luput juga dari hukum sebab akibat.
mungkin sampai disini bisa dipahami apa itu hukum sebab akibat, asbab muhasabab..
Sudah berlaku secara otomatis kepada seluruh mahklukNya entah itu orang kafir, orang muslim, dan para Nabi..
Allah hanya ingin melihat dan menilai seberapa jauh kah usaha kita dalam berikhtiar,..
Jalankan sebabnya baru bertawaqal kepada Allah dgn hasilnya ( Muhasabab)..
Kalo antum tidak menjalankan sebabnya maka jangan harap mendapat hasil yg baik..
" Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri,”
(QS. Ar-Ra'd:11)
Walllhualam
Oleh : Abu Syahid
🔹Tanya :
Assalamualaikum
Kenapa orang yg ahli dzikir dan rajin ibadahnya bisa tertular Corona?
Katanya mereka tidak mengindahkan hukum sebab akibat?
Mohon beri penjelasan mengenai hukum sebab akibat dalam ilmu fiqih islam secara ringkas, padat dan mudah dipahami untuk kalangan awam seperti kami.. Beserta contohnya kalo ada.. Makasih
🔹Jawab :
Walaikumsalam
Kelebihan yg diberikan kepada manusia soleh adalah kharomah, jika nabi adalah mukjizat, dan jika orang dzolim adalah istidraj..
Namun semua itu tidak untuk semua manusia, hanya manusia tertentu saja..
Beda halnya hukum sebab akibat, hukum ini untuk semua mahklukNya..
Dalam ilmu fiqih islam ada hukum asbab Muhasabab atau biasa kita sebut sebab akibat.
Hukum sebab akibat ini sudah menjadi sunnatullah, salah satu takdir yg diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh hambaNya. Entah itu mereka orang kafir ataupun muslim.
Namun takdir ini apakah baik atau buruk itu tergantung pilihan manusianya sendiri
Alias taqdir yg dapat dirubah dan di pilih oleh hambaNya, baik atau buruknya manusialah yg menentukannya.
Kita contoh kan saja yg sederhana biar mudah dipahami..
▪Antum makan untuk hidup, kalo tidak makan antum mati.
Makan itu adalah sebab
Sedangkan hidup adalah akibat.
▪antum Belajar untuk menjadi pintar
Kalo ga belajar sebaliknya menjadi bodoh.
Belajar itu sebab
Sedangkan pintar itu akibat.
▪Ketika sakit antum berobat agar menjadi sembuh dan sehat
Sebaliknya antum ga berobat bisa menambah parah sakit dan menjurus kepada kematian.
▪Nyebrang jalan tengak tengok kanan kiri ( sebab) supaya tidak tertabarak mobil ( akibat)
▪memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dirumah aja, menghindari kerumunan ( sebab) agar terhindar virus covid19 ( akibat)
▪ menuntut ilmu agama ( sebab) supaya menjadi seorang alim ( akibat)
▪beribadah ( sebab) agar bisa masuk surga ( akibat)
Dan masih banyak lagi contoh2 nya..
Ya jadi seprti itulah hukum sebab akibat yg sudah secara otomatis berlaku kepada seluruh Manusia dan jin serta hewan.. Kecuali malaikat, karena malaikat di ciptakan untuk selalu taat, tidak ada pilihan..
jgn salah kalo ada orang kafir ko sukses ya dalam rejeki punya banyak harta, itu semua karena emang usaha mereka sendiri yg sangat gigih dalam mencapainya..
Begitupun para nabi sendiri pun tak luput dari hukum sebab akibat..
Contoh nabi Musa as membawa bani Israil untuk hijrah dari Mesir ke Palestina ( sebab) agar bani Israil tidak punah di bunuh fir aun.. ( akibat)
Seandainya nabi Musa as tidak membawa bani Israil, maka akibatnya bisa habis bani Israil di Mesir di bnuhi fir aun.
Ini hukum sebab akibat.
Nabi Nuh as membuat perahu besar ( sebab) , gunanya untuk membawa orang beriman dan hewan agar tidak punah di terjang azab banjir ( akibat).
Nabi Muhammad SAW, dalam berperang mengatur strategi, mengirim mata mata, membawa perbekalan dan senjata, di pilih lah para penglima perang yg handal ( sebab) agar dapat memenangkan perang ( akibat) ..
Beda halnya ketika perang uhud,.. Pada Perang uhud nabi SAW memerintahkan agar pasukan pemanah tetap berada di atas bukit sampai ada perintah langsung dari nabi SAW untuk turun ( sebab) .
Ternyata pasukan pemanah tidak amanah, turun sebelum ada perintah akhirnya kalah dalam perang uhud ( akibat).
Walaupun mereka para nabi adalah manusia terpilih oleh Allah sebagai utusannya, namun mereka tidak semata mata menyerahkan segala urusan alias pasrah saja kepada Allah, tidak.. Tapi mereka menjalankan sebabnya terlebih dahulu baru bertawaqal..
Walaupun para kelebihan para nabi ini adalah sebuah mukjizat namun tidak luput juga dari hukum sebab akibat.
mungkin sampai disini bisa dipahami apa itu hukum sebab akibat, asbab muhasabab..
Sudah berlaku secara otomatis kepada seluruh mahklukNya entah itu orang kafir, orang muslim, dan para Nabi..
Allah hanya ingin melihat dan menilai seberapa jauh kah usaha kita dalam berikhtiar,..
Jalankan sebabnya baru bertawaqal kepada Allah dgn hasilnya ( Muhasabab)..
Kalo antum tidak menjalankan sebabnya maka jangan harap mendapat hasil yg baik..
" Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri,”
(QS. Ar-Ra'd:11)
Walllhualam
Oleh : Abu Syahid
Langganan:
Postingan (Atom)