🔵 AURAT
A. Makna Aurat
◼ Secara bahasa :
Artinya terbuka dan tidak terjaga
Sesuai dgn firman Allah SWT
" ..dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) dan rumah-rumah itu sekali-sekali tidak terbuka "
( QS. Al-Ahazab : 13 )
◼ Istilah
Secara istilah artinya
" Apa apa yg haram dilihat "
( Al-misbah , marah : satara )
" Bagian tubuh lelaki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat "
( Al-mausu'ah Al - fiqhiyah Al- kuwaityah )
B. Kewajiban Menutup Aurat
Dalilnya :
" hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan "
( QS Al a'raf : 26 )
" hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka "
( QS. Al- Ahzab : 59 )
" Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu"
( HR Tirmidzi )
C. Batasan Aurat Wanita
Batasan aurat wanita terbagi 7
1. Suami
2. Lelaki mahram muabbad
3. Lelaki mahram muaqqad
4. Lelaki muslim ajnabi
5. Wanita muslim mahram
6. Wanita muslim ajnabi
7. Wanita non muslim
◼1.1.
Wanita terhadap Suami
Tanpa Batasan, dalam arti si wanita boleh terlihat seluruh tubuhnya bahkan tanpa ada batasan apa pun begitu juga sebaliknya.
" (istri-istri) kamu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka "
( QS. al-baqarah : 187 )
Nabi Saw pernah mandi bersama dgn Siti Aisah istrinya.
" aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dari satu wadah dan satu gayung "
( HR Bukhari dan Muslim )
walaupun ada sebagian kalangan yang mengatakan makruh melihat langsung kelamin istri atau sebaliknya.
Ini pendapat dari pada Mazhab Syafi'i dan Hambali, Oleh karena itu di dalam melakukan hubungan intim suami istri tidak boleh telanjang bulat begitu saja harus ditutupi dengan selimut.
Hal ini berdasarkan hadits ini
" bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup janganlah telanjang bulat"
( HR Ibnu Majah )
Namun hadits ini tidak shahih alias dhoif menurut jumhur ulama,..
Oleh karena itu jumhur ulama tidak memakruhkan suami melihat kemaluan istrinya atau sebaliknya. karena ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mandi bersama dengan Nabi SAW.
◼2.2 wanita dengan lelaki Mahram muabbad
mahram muabbad artinya adalah mahram selamanya atau abadi.
Contohnya seperti mahram yang senasab yaitu ayah, kakek, kakak lelaki atau adik lelaki atau Paman lelaki dari pihak ayah.
Seperti juga mahram dalam persusuan dan mahram dalam pernikahan seperti mertua lelaki.
Maka batasan aurat menurut ulama adalah sebagian auratnya bisa dilihat, seperti leher, rambut, lengan dan betis.
◼3.3 wanita dengan lelaki yg se mahram muaqqad
Mahram muaqqad adalah mahram yg sementara
Dalam hal ini contohnya adalah adik ipar atau kakak ipar dan paman yg bukan senasab dari bapak.
Maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼4.4 wanita dengan lelaki muslim atau non muslim ajnabi
Arti dari ajnabi adalah lelaki asing, mau itu muslim atau non muslim maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼5.5. wanita dengan wanita muslimah yg se mahram
Contohnya adik, kakak, bibi, nenek, ibu.
yg senasab, sepersusuan, dan sepernikahan.
Batasan auratnya sama seperti lelaki yg mahram muabbad yaitu yg boleh di lihat adalah leher, rambut , lengan dan betis.
◼6.6 wanita dengan wanita muslimah ajnabi ( asing )
Batasan auratnya sama seperti muslimah yg semahram , sebagian auratnya boleh dilihat yaitu leher, rambut, lengan dan betis.
◼7.7 wanita dengan wanita non muslim
Batasan aurat dengan wanita non muslim sama seperti lelaki muslim ajnabi yaitu seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.
D. Batasan Aurat Lelaki
Batasan aurat lelaki hanya terbatas dua saja, yaitu terhadap istri dan selain istri.
Terhadap istri sama seperti halnya batasan wanita terhadap suami .
Sedangkan selain istri Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut
Sesuai dgn hadis berikut :
" Bagian tubuh yang dibawa pusar hingga lutut adalah aurat "
( HR. Ahmad )
namun ada juga satu riwayat dari sebagian madzhab Hambali yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang saja.
Oleh karena itu paha tidak termasuk aurat , hal ini berdasarkan hadis berikut :
" dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu berkata : ' Nabi SAW pada saat perang khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau sehingga aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau "
( HR : muslim )
E. Haramnya Mandi Bersama Telanjang Bulat
salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki atau wanita dengan wanita.
ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat.
barangkali alasannya kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.
syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian auratnya.
" dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang, sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya, namun Nabi Musa alaihissalam jika mandi hanya sendiri"
( HR Bukhari dan Muslim )
hadits ini jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat sedangkan bila tidak terlihat aurat maka hukumnya tidak diharamkan.
Wallahu alam
Oleh : Abu Syahid
Sumber kutipan
Kitab Seri fiqih Kehidupan Jilid 10
ad#2
Minggu, 21 April 2019
Rabu, 10 April 2019
HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT
🔵 HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT (SMS, WHATSAP, LINE dll ) APAKAH SAH ???
talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.
Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.
Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak
Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu
1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah
🔹1. Shigoh Shorih
Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.
Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai
Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "
Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.
Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya
🔹 Khinayah
Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.
Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.
Misal :
" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,
bukan kata talak dan cerai.
Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.
Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.
🔵 Emosional
apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''
Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.
Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '
Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.
Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.
🔵 Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Wallahu alam
Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits
Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc
Oleh : Ustad Abdu Syahid
talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.
Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.
Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak
Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu
1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah
🔹1. Shigoh Shorih
Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.
Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai
Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "
Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.
Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya
🔹 Khinayah
Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.
Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.
Misal :
" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,
bukan kata talak dan cerai.
Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.
Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.
🔵 Emosional
apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''
Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.
Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '
Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.
Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.
🔵 Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Wallahu alam
Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits
Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc
Oleh : Ustad Abdu Syahid
Langganan:
Postingan (Atom)