ad#2

Minggu, 24 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 7 " PEMERINTAHAN "

FIQIH NEGARA part 7

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah

Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.

🀴PEMERINTAHAN

Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.

Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.

Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.

πŸ”Έ Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran

" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )

Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.

Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )

Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )

Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.

Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )

πŸ”Έ khalifah

Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.

Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.

Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.

Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.

tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.

πŸ”Έ Amir dan Amirul Mukminin

Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.

Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.

Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.

Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.

Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.

Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.

" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )

πŸ”Έ As-shulthan

Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.

" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )

" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )

Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.

Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.

misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.

Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11

masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.

πŸ”Έ Al-Hakim dan Al-Qadhi

Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.

Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.

selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.

Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.

Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.

Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.

Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.

Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.

Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.

Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.

Diantaranya :

Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.

Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.

Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.

Wallahualaam

Bersambung ke
πŸ‘‰πŸ»3. Wilayah

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Senin, 04 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 6 " PILAR TEGAKNYA NEGARA ISLAM "

FIQIH NEGARA part6

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:

1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.

πŸ”ΉA. Rakyat

Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.

Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.

Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.

sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.

Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.

Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.

Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.

Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.

ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.

ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.

πŸ‘‰πŸ»1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah

Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.

sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.

" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)

Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.

" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)

Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.

Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.

Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.

Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.

Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.

sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.

πŸ‘‰πŸ»2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran

Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.

Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.

warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.

πŸ‘‰πŸ»3. Piagam Madinah

Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.

di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.

Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.

semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.

Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.

mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.

Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46

Ahamd Sarwat.lc.MA