π΅ USHUL FIQIH part3
π₯AS-SUNNAH #3 ( sesi 3 )
Sumner hukum fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Al-ijma
πΉ4. Al-qiyas
π° Hadis Shahih Masih Butuh Istimbath Hukum
Banyak org mengira bahwa apabila hadis itu shahih maka bisa langsung ditarik kesimpulan, tanpa perlu ditelaah lagi, dikaji lagi.
Tidak sedikit org yg keliru memahami perkataan para ulama mazhab yg berkata apabila ada hadis sahih maka itulah mazhabku.
Seolah2 tidak perlu lagi ijtihad dan istimbat hukum, karena sudah ada dua kitab sahih yaitu bukhari dan muslim.
Seolah2 dua kitab itu menyelesaikan semua masalah yg ada, dan tidak dibtuhkan lagi kajian yg mendalam tentang hukum2 syariah.
Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yg harus dipastikan terlebih dahulu antara lain yaitu :
πΉ1. Tidak ada Ta'arudh
πΉ2. Tidak Mansukh
πΉ3. Tidak ada Khilaf dalam Kesahihannya
π1. Tidak ada Ta'arudh
Ta'arudh ini artinya bertentangan, maksudnya ada hadis yg bertentangan satu sama lain. Padahal sama sama sahih hadisnya.
Dan hal ini bukan hanya terjadi di dalam hadis saja, tetapi di alquran juga sering terjadi antara satu ayat dgn ayat yg lain.
Contoh :
" Dan dari biah kurma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukan dan rejeki yg baik "
( Qs.An-Nahl : 67 )
Sementara di ayat yg lain.
" Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan "
( Qs.Al-Maidah : 90 )
Dua ayat ini sangat bertolak belakang dan bertentangan, oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk mengambil kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu dua hadis lantas kita bilang bahwa suatu masalah hukum adalah begini begitu, berdasarkan hanya satu hadis saja.
π2. Tidak Mansukh
Arti dari mansukh itu adalah terhapus. Maksudnya ayat yg nilai hukum syariahnya tidak berlaku lagi dan di gantikan dgn ayat yg dtg setelahnya yg biasa disebut nasakh.
Kalo alquran saja ada ayat mansukh dan nasakh, apalagi hadis.
Oleh karena itu tidak mentang2 hadis itu sahih, lantas kita dgn seenaknya main pakai hadis itu untuk dijadikan dalil.
Seorang ahli syariah harus meneliti dulu dgn seksama, adakah hadis itu masih berlaku ataukah sudah dihapus dgn hadis shahih yg dtg berikutnya?
▫Contoh 1:
ππ» terhapusnya nikah mut'ah
Abdullah berkata " kami berperang bersama Nabi saw, dan kami tidak mengajak istri, kami berkata : " apakah sebaiknya kita mengebiri?
Rosulullah saw melarang kami melakukannya namun beliau mengzinkan kami untuk nikah mut'ah ( sementara ) dgn selembar pakaian "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis di atas shahih tidak diragukan lagi, Namun hadis di atas dihapus dgn hadis ini
ππ»" Bahwa Nabi saw mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang khaibar "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis pertama disebut mansukh ( dihapus ) dan hadis kedua disebut nasakh ( menghapus ), hadis terakhir dtgnya lebih akhir dr hadis yg sebelumnya.
▫Contoh 2 :
ππ» " Siapa yg memandikan jenazah maka dia wajib mandi ( janabah ) "
( HR.Ibnu Majah )
Hadi yg nasakhnya adalah
ππ»" Tidak ada keharusan atas kalian untuk mandi karena memandikan jenazah. Apabila kalian memandikan jenazah, jenazah itu tidak najis, maka cukuplah kalian mencuci tangan kalian saja "
( HR. Bukhari )
▫Contoh 3
ππ» " ”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
(HR. Abu Dawud)
Di nasakh oleh hadis ini
ππ» ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa”
(HR.Muslim)
▫Contoh 4
ππ» dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah- shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam-bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya”
(HR.Tirmidzi)
Dinasakh oleh hadis ini
ππ» dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah bersabda:” dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan(pada kematian)”
(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Sebenarnya masih banyak lagi hadis2 mansukh dan nasakh, begitupula juga dgn ayat2 alquran. Silakan beli saja kitabnya almansukh wa al nasakh, di toko2 buku islam insyallah ada.
π3. Tidak ada khilaf dalam kesahihannya
Banyak orang salah mengerti bahwa bila ada satu pihak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, lantas seolah-olah keshahihan hadits itu mutlak. Dan demikian juga sebaliknya, tidak mentang-mentang ada satu klaim bahwa sebuah hadits itu dhaif, maka sudah pasti mutlak kedhaifannya.
Sebenarnya tidak demikian duduk masalahnya. Penting untuk kita ketahui bahwa membuat hukum keshahihan atau kedhaifan suatu hadits itu sifatnya sangat ijtihadi, dan kembali kepada hasil ra'yu penilaian orang per-orang secara subjektif.
Kita sangat sering mendapatkan sebuah hadits dishahihkan oleh seorang ahli hadits, tetapi menurut ahli hadits yang lain, justru hadits itu dianggap dhaif. Dan kebalikannya juga berlaku sama.
Walhasil, setidaknya dari situ kita tahu bahwa tidak mentang-mentang ada fatwa bahwa suatu hadits itu shahih, lantas kita langsung menelan bulat-bulat, bahkan dijadikan dalil. Kita perlu melakukan penelitian secara lebih jauh, apakah vonis shahih itu masih merupakan pendapat orang per-orang atau sudah seluruh ulama menyepakatinya?
Nb : untuk surat almaidah ayat 51 apakah sudah tidak berlaku atau masih berlaku, jawabannya sampai kiamat masih berlaku, tidak ada seorang ulamapun di muka bumi ini yg mengatakan bahwa surat almaidah ayat 51 tidak berlaku lagi.
Kalo lah memang sudah tidak berlaku atau terhapus ( mansukh ), lalu ayat yg mana nasakhnya ( yg menghapusnya ), tentu kalo tidak berlaku harus ada ayat penggantinya.
Surat almaidah ayat 51 masih berlaku dan ini sudah menjadi ijma para ulama, kalo ada yg menyelisihi ijma, dan tetap ngotot ayat tersebut sudah tidak berlaku maka jatuhnya kafir..
Naudzubillah min zhalik.
Wallahu a'lam bishshawab
Bersambung ke sesi 4
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
ad#2
Minggu, 26 Maret 2017
Minggu, 19 Maret 2017
π΅ USHUL FIQIH part 3 π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
π΅ USHUL FIQIH part 3
π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
Sumber fiqih yg sudah disepakati :
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-Sunnah✔
πΉ3. Al-Ijma
πΉ4. Al-Qiyas
π°A. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadis
Seringkali kita mencampur adukan antara istilah sunnah dan hadis, padahal keduanya berbeda.
πΉ1. Pengertian hadis secara bahasa
Hadis dalam bhs arab diartikan perkataan sebagai mana dikatakan oleh Alquran sebagai berikut.
" Maka mengapa orang2 itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"
( QS.An-Nisa : 78 )
πΉ2. Pengertian hadis secara istilah
Ialah segala hal yg disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.
Khilqiyah = sifat2 yg berwujud fisik seperti warna kulit, rambut, bentuk wajah, tinggi badan dll.
Khuluqiyah = sikap, tingkah laku, tata cara, gestur dll.
π° Persamaan dan Perbedaan Al-Hadis dan As-Sunnah
Kalo dilihat sekilas memang nampak sama, karena sama2 membicarakan ttg perkataan, perbuatan dan taqrir pada diri Nabi muhammad saw. Namun kalo kita teliti lebih dlm lagi maka ada perbedaan. Antara lain :
π₯A. Ruang Lingkup
Istilah hadis bukan hanya disandarkan kepada Nabi saja dalam hal perbuatan, perkataan, taqrir, khuluqiyah dan khilqiyah, tetapi sahabatpun bisa termasuk dalam kategori hadis.
Kita mengenal ada hadis mauquf dan hadis maqthu'
Hadis mauquf = hadis yg periwayatannya tidak sampai kepada Nabi saw, namun berhenti kepada level sahabat saja.
Hadis Maqthu' = Dimana periwayatannya hanya sampai dilevel tabi'in.
Jadi bisa dibedakan, kalo bicara hadis, hadis bukan hanya untuk Nabi saw saja, tapi juga bisa jatuh kepada Sahabat Nabi. Namun klo kita bicara As-Sunnah, maka ini sudah pasti jatuh kepada Nabi saw.
π₯B. Kekuatan Periwayatan
Kalo kita menyebut istilah hadis, maka termasuk didalamnya semua jenis hadis, termasuk hadis dhoif, hasan, shahih, maudhu dll.
Namun kita tidak pernah menyebutkan adanya sunnah palsu, hasan, sahih.
Sebab istilah sunnah sudah memastikan hanya apa apa yg sahih saja dtnya dari Nabi saw.
πΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉ
Ya walalupun secara sepesiifik tidak terlihat perbedaan antara sunnah dan hadis, namun pada kenyataannya tetap ada perbedaan yg mendalam.
Seperti yg disebutkan di atas.
Intin perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadis adalah di ruang lingkup dan kekuatan periwayatan.
Wallahualam...
Bersambung ke #3 ( sesi tiga )
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
By Bangronay
π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
Sumber fiqih yg sudah disepakati :
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-Sunnah✔
πΉ3. Al-Ijma
πΉ4. Al-Qiyas
π°A. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadis
Seringkali kita mencampur adukan antara istilah sunnah dan hadis, padahal keduanya berbeda.
πΉ1. Pengertian hadis secara bahasa
Hadis dalam bhs arab diartikan perkataan sebagai mana dikatakan oleh Alquran sebagai berikut.
" Maka mengapa orang2 itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"
( QS.An-Nisa : 78 )
πΉ2. Pengertian hadis secara istilah
Ialah segala hal yg disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.
Khilqiyah = sifat2 yg berwujud fisik seperti warna kulit, rambut, bentuk wajah, tinggi badan dll.
Khuluqiyah = sikap, tingkah laku, tata cara, gestur dll.
π° Persamaan dan Perbedaan Al-Hadis dan As-Sunnah
Kalo dilihat sekilas memang nampak sama, karena sama2 membicarakan ttg perkataan, perbuatan dan taqrir pada diri Nabi muhammad saw. Namun kalo kita teliti lebih dlm lagi maka ada perbedaan. Antara lain :
π₯A. Ruang Lingkup
Istilah hadis bukan hanya disandarkan kepada Nabi saja dalam hal perbuatan, perkataan, taqrir, khuluqiyah dan khilqiyah, tetapi sahabatpun bisa termasuk dalam kategori hadis.
Kita mengenal ada hadis mauquf dan hadis maqthu'
Hadis mauquf = hadis yg periwayatannya tidak sampai kepada Nabi saw, namun berhenti kepada level sahabat saja.
Hadis Maqthu' = Dimana periwayatannya hanya sampai dilevel tabi'in.
Jadi bisa dibedakan, kalo bicara hadis, hadis bukan hanya untuk Nabi saw saja, tapi juga bisa jatuh kepada Sahabat Nabi. Namun klo kita bicara As-Sunnah, maka ini sudah pasti jatuh kepada Nabi saw.
π₯B. Kekuatan Periwayatan
Kalo kita menyebut istilah hadis, maka termasuk didalamnya semua jenis hadis, termasuk hadis dhoif, hasan, shahih, maudhu dll.
Namun kita tidak pernah menyebutkan adanya sunnah palsu, hasan, sahih.
Sebab istilah sunnah sudah memastikan hanya apa apa yg sahih saja dtnya dari Nabi saw.
πΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉ
Ya walalupun secara sepesiifik tidak terlihat perbedaan antara sunnah dan hadis, namun pada kenyataannya tetap ada perbedaan yg mendalam.
Seperti yg disebutkan di atas.
Intin perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadis adalah di ruang lingkup dan kekuatan periwayatan.
Wallahualam...
Bersambung ke #3 ( sesi tiga )
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
By Bangronay
Jumat, 10 Maret 2017
USHUL FIQIH part 3 #1 "ASSUNAH "
π΅ USHUL FIQIH part3
#1 ( sesi 1 )
Sumber Fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Ijma
πΉ4. Qiyas
π₯ASSUNNAH
Baiklah kita tempo hari sudah membahas Alqura, sekarang Assunnah.
Apa itu Assunnah?
π°Bahasa
Secara bahasa, assunnah itu dipahami dgn berbagai macam arti dan penggunaan. Yaitu :
1. At hariqah ( tata cara )
2. Al'adah ( adat atau kebiasaan )
3. As-sirah ( prilaku )
π°Istilah
Kalo kita melihat arti sunnah dari segi istilah, maka ini banyak sekali digunakan oleh berbagai macam disiplin ilmu dgn makna dan pengertian yg berbeda dan tidak saling berhubungan.
πΉa. Sunnah Menurut Ushul Fiqih
Disini menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.
" Segala yg di riwayatkan dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir ( sikap mendiamkan sesuatu yg di lihatnya )"
Dgn kata lain perngertian ini sama seperti pengertian hadis dalam ilmu hadis.
πΉb. Sunnah Menurut Fiqih
Kalo menurut ahli fiqih yaitu :
" Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yg tidak melakukannya tidak berdosa "
Para ahli fiqih juga sering memakai kata sunnah ini untuk ibadah, contohnya sholat sunnah, puasa sunnah dan sebagainya.
Sholat sunnah di kerjakan mendapat pahala, kalo tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa.
Jadi dari definisi sunnah menurut ahli fiqih diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dgn perbuatan yg hukumnya sunnah.
Kita ambil contoh yg mudah.
Nabi saw disebutkan dlm banyak hadis punya penampilan yg khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dgn 3 jari, mengunyah makanan 33 kali, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yg diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.
ππ»Semua itu kalo dilihat dr pengertian sunnah dalam ahli ushul fiqih, memang merupkaan perbuatan Nabi saw. Akan tetapi kalo dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi saw, namun secara hukum belum tentu menjadi sunnah yg berpahala bila dikerjakan.
Kadang perbuatan Nabi juga ga semuanya mejandi nilai sunnah, malah bisa menjadi haram dikerjakan oleh umatnya. Misalnya :
Nabi berpuasa wishal yaitu puasa bersambung sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram beristri lebih dari 4 org, padahal Nabi saw mempunyai istri lebih dari 4 org yaitu 11 istri.
Dan dalam berbagai kasus, kadang apa yg dihalalkan untuk umat islam justru diharamkan bagi Rosulullah saw, seperti halnya menerima harta zakat dan sedekah. Zakat dan sedekah haram buat Nabi saw dan keluarganya.
πΉc. Sunnah Menurut Ahli Kalam.
Para ulama kalam sering menggunakan istilah sunnah ini untuk menyebutkan kelompok yg selamat Aqidahnya, sebagai lawan dr aqidah yg keliru dan sesat.
Mereka menggunakan istilah ahlussunah untuk membedakan dgn ahli bid'ah yg maksudnya aliran yg dianggap menyimpang dari apa yg telah digariskan oleh Nabi saw dan para sahabat.
Maka kita mengenal istilah 'sunni' untuk umat yg beraqidah lurus dan sesuai ajaran Nabi saw.
Dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawariz, murjiah dan lainya untuk mengaskaan bahwa aliran aliran tersebut tidak sesuai dgn apa yg digariskan Allah Dan NabiNya.
Wallaualam..
Bersambung ke #2 ( sesi 2 )
Masih dalam ruang lingkup Assunah.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Bangronay
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
#1 ( sesi 1 )
Sumber Fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Ijma
πΉ4. Qiyas
π₯ASSUNNAH
Baiklah kita tempo hari sudah membahas Alqura, sekarang Assunnah.
Apa itu Assunnah?
π°Bahasa
Secara bahasa, assunnah itu dipahami dgn berbagai macam arti dan penggunaan. Yaitu :
1. At hariqah ( tata cara )
2. Al'adah ( adat atau kebiasaan )
3. As-sirah ( prilaku )
π°Istilah
Kalo kita melihat arti sunnah dari segi istilah, maka ini banyak sekali digunakan oleh berbagai macam disiplin ilmu dgn makna dan pengertian yg berbeda dan tidak saling berhubungan.
πΉa. Sunnah Menurut Ushul Fiqih
Disini menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.
" Segala yg di riwayatkan dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir ( sikap mendiamkan sesuatu yg di lihatnya )"
Dgn kata lain perngertian ini sama seperti pengertian hadis dalam ilmu hadis.
πΉb. Sunnah Menurut Fiqih
Kalo menurut ahli fiqih yaitu :
" Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yg tidak melakukannya tidak berdosa "
Para ahli fiqih juga sering memakai kata sunnah ini untuk ibadah, contohnya sholat sunnah, puasa sunnah dan sebagainya.
Sholat sunnah di kerjakan mendapat pahala, kalo tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa.
Jadi dari definisi sunnah menurut ahli fiqih diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dgn perbuatan yg hukumnya sunnah.
Kita ambil contoh yg mudah.
Nabi saw disebutkan dlm banyak hadis punya penampilan yg khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dgn 3 jari, mengunyah makanan 33 kali, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yg diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.
ππ»Semua itu kalo dilihat dr pengertian sunnah dalam ahli ushul fiqih, memang merupkaan perbuatan Nabi saw. Akan tetapi kalo dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi saw, namun secara hukum belum tentu menjadi sunnah yg berpahala bila dikerjakan.
Kadang perbuatan Nabi juga ga semuanya mejandi nilai sunnah, malah bisa menjadi haram dikerjakan oleh umatnya. Misalnya :
Nabi berpuasa wishal yaitu puasa bersambung sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram beristri lebih dari 4 org, padahal Nabi saw mempunyai istri lebih dari 4 org yaitu 11 istri.
Dan dalam berbagai kasus, kadang apa yg dihalalkan untuk umat islam justru diharamkan bagi Rosulullah saw, seperti halnya menerima harta zakat dan sedekah. Zakat dan sedekah haram buat Nabi saw dan keluarganya.
πΉc. Sunnah Menurut Ahli Kalam.
Para ulama kalam sering menggunakan istilah sunnah ini untuk menyebutkan kelompok yg selamat Aqidahnya, sebagai lawan dr aqidah yg keliru dan sesat.
Mereka menggunakan istilah ahlussunah untuk membedakan dgn ahli bid'ah yg maksudnya aliran yg dianggap menyimpang dari apa yg telah digariskan oleh Nabi saw dan para sahabat.
Maka kita mengenal istilah 'sunni' untuk umat yg beraqidah lurus dan sesuai ajaran Nabi saw.
Dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawariz, murjiah dan lainya untuk mengaskaan bahwa aliran aliran tersebut tidak sesuai dgn apa yg digariskan Allah Dan NabiNya.
Wallaualam..
Bersambung ke #2 ( sesi 2 )
Masih dalam ruang lingkup Assunah.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Bangronay
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Sabtu, 04 Maret 2017
HUKUM KE DOKTER BERSALIN LAKI LAKI
π HUKUM KE DOKTER BERSALIN LAKI-LAKI
Bagimana hukum ke dokter bersalin laki laki, katanya kalo dokter laki itu lebih telaten dan sabar daripada dokter wanita.
Namanya memeriksakan kandungan ke dokter pasti akan terlihat auratnya, bukan hanya sekedar dilihat tapi juga di sentuh alias di pegang pegang. Dan tentu saja dalam hal ini Haram dalam pandangan islam.
Bukankah hal ini darurat?
Memang benar yg namnya darurat itu bisa menjadikan yg tadinya haram menjadi halal, namun Tentu yg namanya darurat itu ada kadarnya, ada syaratnya, tidak asal asbun dan tanpa ilmu.
Darurat itu ada hubungannya dengan kematian dan memang sudah tidak ada lagi pilihan lain, itulah yg disebut darurat.
Contoh :
πΉ1. Ada seorang wanita yg tidak bisa berenang sehingga ia tenggelam, yg menolong wanita tersebut adalah lelaki ajnabi ( bukan mahrom ) kalo tidak ditolong ia akan mati tenggelam. Tentunya ketika menolong itu akan ada sentuhan. Maka dalam hal ini adalah darurat karena ada hubungannya dgn kematian.
πΉ2. Seorang wanita sedang hamil tua, sedangkan bayinya sumsang, pada saat itu pilihannya cuma ada dua saja yaitu dukun beranak wanita dan seorang dokter lelaki ahli kandungan.
Maka pilihan jatuh kepada dokter lelaki karena ia ahlinya ketimbang dukun. Disini adalah darurat, karena hubungannya dgn keselamatan anak dan ibu. Tentu si ibu jika memilih dukun beranak akan beresiko lebih besar ketimbang dokter ahlinya walaupun si dukun adalah wanita.
Intinya :
Darurat = ada hubugannya dengan kematian dan tidak ada pilihan lain serta tidak terus menerus.
Bukan darurat = tidak ada hubungan dgn kematian, dan masih punya pilihan lain.
π DOKTER KANDUNGAN SEJATINYA HARUS PEREMPUAN.
Sebagai umat islam yg mayoritas di indonesia seharusnya mereka tidak memberi peluang bagi lelaki untuk menjadi dokter kandungan. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau sepesialis kandungan harus perempuan.
Sebab tidak ada laki2 yg mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki2 untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Bearti sejak awal memang mencari gara2 saja. Inilah salah satu bentuk sekularisme dalam ilmu pengetahuan.
π NASEHAT BUAT CALON MAHASISWA KEDOKTERAN KANDUNGAN LAKI2
Buat teman2 dokter atau mahasiswa kedokteran yg laki2, urungkan niat anda untuk menjadi dokter kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yg salah.
Masak sih mau darurat seumur hidup?
Kalo sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki2, tapi generasi itu harus di putus di tengah jalan, diganti semua dgn perempuan. Dan dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah.
Kalo sampai tidak ada yg melakukannya maka kita semua berdosa.
Wallahualam.
Oleh : ustadzah ariani.lc
Bagimana hukum ke dokter bersalin laki laki, katanya kalo dokter laki itu lebih telaten dan sabar daripada dokter wanita.
Namanya memeriksakan kandungan ke dokter pasti akan terlihat auratnya, bukan hanya sekedar dilihat tapi juga di sentuh alias di pegang pegang. Dan tentu saja dalam hal ini Haram dalam pandangan islam.
Bukankah hal ini darurat?
Memang benar yg namnya darurat itu bisa menjadikan yg tadinya haram menjadi halal, namun Tentu yg namanya darurat itu ada kadarnya, ada syaratnya, tidak asal asbun dan tanpa ilmu.
Darurat itu ada hubungannya dengan kematian dan memang sudah tidak ada lagi pilihan lain, itulah yg disebut darurat.
Contoh :
πΉ1. Ada seorang wanita yg tidak bisa berenang sehingga ia tenggelam, yg menolong wanita tersebut adalah lelaki ajnabi ( bukan mahrom ) kalo tidak ditolong ia akan mati tenggelam. Tentunya ketika menolong itu akan ada sentuhan. Maka dalam hal ini adalah darurat karena ada hubungannya dgn kematian.
πΉ2. Seorang wanita sedang hamil tua, sedangkan bayinya sumsang, pada saat itu pilihannya cuma ada dua saja yaitu dukun beranak wanita dan seorang dokter lelaki ahli kandungan.
Maka pilihan jatuh kepada dokter lelaki karena ia ahlinya ketimbang dukun. Disini adalah darurat, karena hubungannya dgn keselamatan anak dan ibu. Tentu si ibu jika memilih dukun beranak akan beresiko lebih besar ketimbang dokter ahlinya walaupun si dukun adalah wanita.
Intinya :
Darurat = ada hubugannya dengan kematian dan tidak ada pilihan lain serta tidak terus menerus.
Bukan darurat = tidak ada hubungan dgn kematian, dan masih punya pilihan lain.
π DOKTER KANDUNGAN SEJATINYA HARUS PEREMPUAN.
Sebagai umat islam yg mayoritas di indonesia seharusnya mereka tidak memberi peluang bagi lelaki untuk menjadi dokter kandungan. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau sepesialis kandungan harus perempuan.
Sebab tidak ada laki2 yg mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki2 untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Bearti sejak awal memang mencari gara2 saja. Inilah salah satu bentuk sekularisme dalam ilmu pengetahuan.
π NASEHAT BUAT CALON MAHASISWA KEDOKTERAN KANDUNGAN LAKI2
Buat teman2 dokter atau mahasiswa kedokteran yg laki2, urungkan niat anda untuk menjadi dokter kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yg salah.
Masak sih mau darurat seumur hidup?
Kalo sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki2, tapi generasi itu harus di putus di tengah jalan, diganti semua dgn perempuan. Dan dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah.
Kalo sampai tidak ada yg melakukannya maka kita semua berdosa.
Wallahualam.
Oleh : ustadzah ariani.lc
Langganan:
Postingan (Atom)