๐ต USHUL FIQIH part 2
Sesi ke 2
๐ฅ ALQURAN
๐ฐB. Ayat ayat Hukum
Alquran adalah sumber utama dalam masalah hukum atau fiqih.
Namun tidak semua ayat alquran mengandung hukum, ada yg mengandung aqidah, keimanan, akhlak, nasehat, sejarah dan sains.
๐น1. Pengertian Ayat Hukum
๐ฅJumhur ulama mengatakan :
" Ayat ayat yg menjelaskan hukum hukum fiqihiyah dan menjadi dalil atas hukum hukumnya baik secara nash atau secara istimbath "
( Tafasir ayat al hakam wa manahijuha jilid 1 hal 125 )
Dengan adanya definisi ini maka ayat yg tidak menjelaskan ttg ahkam ( hukum ) seperti sejarah, sains, akhlak, aqidah tidak dianggap atau dimasukan sebagai ayat ahkam.
๐น2. Jumlah Ayat Hukum
Para ulama berbeda pendapat ttg ada berpakah ayat hukum dalam alquran apakah terbatas atau tidak terbatas.
▫A. Terbatas
sebagian besar ulama mengatakan bahwa ayat hukum dalam alquran itu terbatas, namun perkiraan jumlahnya mereka berbeda pendapat, ada yg mengatakan jumlahnya ada 150 ayat saja. Ada juga yg mengatakan jumlahnya ada 200 ayat saja, ada juga yg mengatakan jumlahnya 500 ayat kurang lebih hal ini disebutkan oleh ibnul qoyyim dan al imam assuyuti.
▫B. Tidak Terbatas
Pendapat kedua ini di katakan oleh kalangan minoritas mengatakan bahwa semua ayat quran itu mengandung hukum, jadi tidak terbatas. Seperti halnya yg di katakan oleh at-thufi dan al qarafi.
( Syarah at-Tanqih hal 476 )
๐ฐC. Kitab Tafsir Ayat Ayat Hukum.
Tentu saja untuk bisa mendapatkan penjelasan hukum atau fiqih di dalam ayat quran kita butuh yg namanya tafsir quran.
Khususnya dalam pembahasan hukum.
Tafsir tafsir quran yg bisa menjadi rujukan umat islam di dunia ini adalah :
๐น1. Tafsir ayat al ahkam oleh al imam alqurtubi
Terkadang kitab tafsir ini dikenal dgn sebutan tafsir alqurtubi.
Salah satu keistimewaan dalam kitab ini adalah kedalaman dan kelengkapan pembahasan didalamnya secara detail terutama ayat yg mengandung masalah hukum.
๐น2. Tafsir Fathul Qadir oleh al imam Asy-syaukani
Kitab ini juga menekankan ttg aspek hukum fiqih. Kitab ini biasa disebut dgn fathul qadir. Kitab ini banyak dijadikan rujukan dalam banyak fakultas syariah, misal di universitas islam muhammas ibnu suud al islamiyah.
๐น3. Kitab tafsir ahkam alquranul karim oleh ibnul arabi ( bukan ibn arabi )
Kitab ini juga terkonsentrasi terhadap hukum2 syariat
๐น4. Tafsir Ayat Al -Ahkam oleh Ali Ash-Shabuni
Kitab ini hanya membahas tafsir ayat yg mengandung hukum saja. Jadi hanya ayat2 pilihan saja. Terutama yg mengandung hukum syariah.
๐น5. Tafsir Ayat Al-Ahkam oleh As-Sayis
Kitab ini termasuk kitab tafsir modern yg mengkhususkan diri pada ayat2 yg mengandung penjelasan detail masalah fiqhiyah.
Kitan setebal kurang lebih 829 halaman ini banyak disebut sebagai kitab tafsir yg cukup baik untuk dijadikan rujukan dalam membahas tafsir ayat hukum.
Baiklah sekian yg sy bisa jabarkan ttg alquran ttg masalah ayat ahkam ( hukum ), jadi bagi teman teman yg ingin mengetahui ttg hukum2 syariat seperti jinayah( qishas, rajam, cambuk, pancung, potong tangan dll ), muamalat sampai kepemimpinan seperti bagaimana hukumnya memilih pemimpin kafir, kita bisa merujuk kepada kitab2 tafsir di atas.
Wallahualam
Bersambung ke part 3
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1.
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
ad#2
Minggu, 26 Februari 2017
Sabtu, 25 Februari 2017
USHUL FIQIH part 2 sesi 1 " ALQURAN "
๐ต USHUL FIQIH
Part 2
๐ฅ SUMBER YG DISEPAKATI
1. Alquran ✔
2. Asunnah
3. Ijma
4. Qiyas
Mari kita bahas yg pertama yaitu alquran
๐ด ALQURAN
Pastinya kalo dari segi bahasa dan istilah banyak dari kalian pasti tau lah.
Tentang keutamaannya, bahasanya, diturunkan sebagai wahyu kepada Nabi saw dll.
Disini sy akan menjelaskan benerapa poinnya saja, yg mungkin blm banyak diketahui sebagian org, dan menjadi pertanyaan sampai sekarang. Walaupun ga semua. Hanya untuk yg tidak tau saja.
๐๐ป Sesi 1
๐ฐA. Mengapa Alquran Berbahasa Arab?
Karena bahasa arab punya banyak kelebihan yaitu :
๐น1. Bahasa Abadi
Banyak bahasa yg dulunya di pakai di peradaban dunia namun sekarang hilang, karena peradabannya telah berganti.
Namun pengecualian untuk bahasa arab ini menurut ahli bahasa. Bahasa arab tidak hilang dari dunia sejak berabad abad lalu, bahkan konon katanya bahasa arab ini sudah di pakai sejak Nabi ibrahim as.
Dan bahkan ada yg mengatakan Nabi adam as pun menggunakan bahasa arab waktu turun ke muka bumi loh. Wallahualam.
Nah lalu apa hubugannya bhs arab dgn alquran, kenapa Allah memilih bhs arab untuk Alquran?
Penjelasanya begini, kalo Allah menurunkan Alquran dgn bhs inggris, maka kemungkinan besar dua ratus tahun kemudian orang tidak akan bisa lagi membaca dan memahaminya karena perubahan zaman akan merubah juga pola dasar bahasanya.
Ambil contoh yg simpel aja, bahasa sangsekerta, dl bhs ini di pakai oleh nenek moyang kita, namun seiringnya zaman bhs ini punah.
Pola bahasa indonesia juga yg dl dan yg sekarang berbeda, kalo dulu org menulis dgn kta " dji = ji contoh djisamsoe, soe = su contoh soeharto "
Hal ini kalo terjadi pada alquran akan mempengaruhi arti dari bahasa alquran itu sendiri. Karena jangankan perubahan huruf, panjang atau pendeknya harkat saja bisa merubah arti di dalam alquran.
Bahasa arab tidak ada perubahan dr segi huruf atau yg lainnya, sehingga alquran bisa kita baca dan pahami sampai sekarang walaupun alquran itu sudah ada dari 14 abad yg lalu.
๐น2. Kaya Akan Kosa Kata
Nah bahasa arab juga kaya akan kosa kata. Boleh di bilang orang2 arab tuh seperti pujangga yg pandai merangkai kata kata ( ce ileh ๐ ), nilai bahasa arab yg indah itu terletak dr jumlah kosa katanya yg memang nyaris tidak ada batasnya.
Percaya tidak percaya bahwa untuk satu kata aja seperti unta itu mempunyai kosa kata sebanyak 800 kosa kata ( masyaallah ๐ ).
Maka Ketika Alquran turun dgn bahasa yg super indah, alhasil orang2 arab pada tergila gila deh dgn alquran, karena keindahan bahasanya. Sampai2 sekelas abu jahal saja suka ngumpet2 untuk mendengar alquran di malam hari ketika dibaca oleh seorang muslim dirumahnya.
pokoknya jgn ditanya deh tentang kosa kata Alquran itu bagaimana.
Perbendaharaan kosa kata dlm alquran itu luas banget.
Alquran sanggup menjelaskan dan menggambarkan segala sesuatu dgn lincah, indah dan kuat, tetapi maknanya tetap mendalam.
Bahasa lain bisa dgn mudah di terjemahkan dalam bhs arab. Dan bagitu di terjemahkan hasilnya sangat mendalam maknanya.
Contoh ttg kisah2 nabi yg diceritakan oleh alquran dimana Allah menuangkan cerita2 nabi terdahulu kedalam alquran dlm bhs arab.
Sebaliknya penerjemah profesional dgn jam terbang yg tinggi belum tentu mampu menterjeamhkan bahasa arab ke bahasa yg lain tanpa harus kehilangan kekuatan maknanya.
Ya itulah bhs arab di dalam alquran, tidak akan pernah ada yg bisa menandingi ke otentikan bahsanya serta keindahan bahasanya.
Wallaualam..
Bersambung ke sesi ke dua ( masih dlm tema yg sama yaitu alquran )
By : Bangronay
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Ahmad sarwat
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Part 2
๐ฅ SUMBER YG DISEPAKATI
1. Alquran ✔
2. Asunnah
3. Ijma
4. Qiyas
Mari kita bahas yg pertama yaitu alquran
๐ด ALQURAN
Pastinya kalo dari segi bahasa dan istilah banyak dari kalian pasti tau lah.
Tentang keutamaannya, bahasanya, diturunkan sebagai wahyu kepada Nabi saw dll.
Disini sy akan menjelaskan benerapa poinnya saja, yg mungkin blm banyak diketahui sebagian org, dan menjadi pertanyaan sampai sekarang. Walaupun ga semua. Hanya untuk yg tidak tau saja.
๐๐ป Sesi 1
๐ฐA. Mengapa Alquran Berbahasa Arab?
Karena bahasa arab punya banyak kelebihan yaitu :
๐น1. Bahasa Abadi
Banyak bahasa yg dulunya di pakai di peradaban dunia namun sekarang hilang, karena peradabannya telah berganti.
Namun pengecualian untuk bahasa arab ini menurut ahli bahasa. Bahasa arab tidak hilang dari dunia sejak berabad abad lalu, bahkan konon katanya bahasa arab ini sudah di pakai sejak Nabi ibrahim as.
Dan bahkan ada yg mengatakan Nabi adam as pun menggunakan bahasa arab waktu turun ke muka bumi loh. Wallahualam.
Nah lalu apa hubugannya bhs arab dgn alquran, kenapa Allah memilih bhs arab untuk Alquran?
Penjelasanya begini, kalo Allah menurunkan Alquran dgn bhs inggris, maka kemungkinan besar dua ratus tahun kemudian orang tidak akan bisa lagi membaca dan memahaminya karena perubahan zaman akan merubah juga pola dasar bahasanya.
Ambil contoh yg simpel aja, bahasa sangsekerta, dl bhs ini di pakai oleh nenek moyang kita, namun seiringnya zaman bhs ini punah.
Pola bahasa indonesia juga yg dl dan yg sekarang berbeda, kalo dulu org menulis dgn kta " dji = ji contoh djisamsoe, soe = su contoh soeharto "
Hal ini kalo terjadi pada alquran akan mempengaruhi arti dari bahasa alquran itu sendiri. Karena jangankan perubahan huruf, panjang atau pendeknya harkat saja bisa merubah arti di dalam alquran.
Bahasa arab tidak ada perubahan dr segi huruf atau yg lainnya, sehingga alquran bisa kita baca dan pahami sampai sekarang walaupun alquran itu sudah ada dari 14 abad yg lalu.
๐น2. Kaya Akan Kosa Kata
Nah bahasa arab juga kaya akan kosa kata. Boleh di bilang orang2 arab tuh seperti pujangga yg pandai merangkai kata kata ( ce ileh ๐ ), nilai bahasa arab yg indah itu terletak dr jumlah kosa katanya yg memang nyaris tidak ada batasnya.
Percaya tidak percaya bahwa untuk satu kata aja seperti unta itu mempunyai kosa kata sebanyak 800 kosa kata ( masyaallah ๐ ).
Maka Ketika Alquran turun dgn bahasa yg super indah, alhasil orang2 arab pada tergila gila deh dgn alquran, karena keindahan bahasanya. Sampai2 sekelas abu jahal saja suka ngumpet2 untuk mendengar alquran di malam hari ketika dibaca oleh seorang muslim dirumahnya.
pokoknya jgn ditanya deh tentang kosa kata Alquran itu bagaimana.
Perbendaharaan kosa kata dlm alquran itu luas banget.
Alquran sanggup menjelaskan dan menggambarkan segala sesuatu dgn lincah, indah dan kuat, tetapi maknanya tetap mendalam.
Bahasa lain bisa dgn mudah di terjemahkan dalam bhs arab. Dan bagitu di terjemahkan hasilnya sangat mendalam maknanya.
Contoh ttg kisah2 nabi yg diceritakan oleh alquran dimana Allah menuangkan cerita2 nabi terdahulu kedalam alquran dlm bhs arab.
Sebaliknya penerjemah profesional dgn jam terbang yg tinggi belum tentu mampu menterjeamhkan bahasa arab ke bahasa yg lain tanpa harus kehilangan kekuatan maknanya.
Ya itulah bhs arab di dalam alquran, tidak akan pernah ada yg bisa menandingi ke otentikan bahsanya serta keindahan bahasanya.
Wallaualam..
Bersambung ke sesi ke dua ( masih dlm tema yg sama yaitu alquran )
By : Bangronay
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Ahmad sarwat
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Selasa, 21 Februari 2017
USHUL FIQIH part 1 " SUMBER FIQIH "
๐ต USHUL FIQIH
part 1
๐ฐA. SUMBER FIQIH
Kalau ada yang nanya sumber hukum Islam itu apa aja pastilah tidak jauh ada yang mengatakan Alquran dan Sunnah.
Memang benar tidak salah-salah amat. Namun dalam pandangan ulama Fiqih, tidak cukup hanya mengambil Alquran dan Sunnah saja, karena memang perkembangan zamannya berbeda.
Hal itu bukan karena ulama lebih pintar dari Allah dan rasul-Nya tapi memang itu datangnya dari Nabi saw sendiri.
Sejak zaman Nabi SAW masih hidup beliau sudah memberi isyarat tentang terbatasnya jumlah ayat al-quran dan as-sunnah, hal itu terungkap dalam dialog beliau SAW dengan Muadz Bin Jabal ra.
Dalil :
dari Muadz Bin Jabal Ra berkata bahwa Nabi Bertanya kepadanya " Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau " maka Muaz menjawab " Saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi bertanya kembali " bagaimana jika tidak kau temukan dalam kitab Allah? saya akan putus kan dengan sunnah Rasulullah jawab Muadz. Rasulullah bertanya kembali " jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam kitab Allah? Muaz menjawab " Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. maka Rasulullah menepuk dada nya Seraya bersabda " segala puji bagi Allah yang telah menyampaikan putusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhoi Rasulullah saw "
( HR.Abu Daud )
Nah kalau di masa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam saja sudah bisa diprediksi bahwa akan ada Banyak permasalahan yang tidak bisa dengan secara langsung dipecahkan lewat Alquran dan as-sunnah sehingga dibutuhkan ijtihad maka di masa kita hidup ini 14 abad kemudian di negeri yang berjarak 9000 km dari Mekkah dan Madinah itu jauh lebih kompleks lagi masalahnya.
Maka kalau hanya berkutat dengan teks teks al-quran dan as-sunnah saja tanpa memperhatikan sumber-sumber hukum yang lain kita akan sangat kekurangan dalil tentunya.
๐ฐ B. SUMBER FIQIH YG DISEPAKATI
Yang disepakati secara Bulat oleh para ulama ada empat sumber Fiqih yaitu :
๐น1. Alquran
๐น2. Sunnah
๐น3. Ijma
๐น4. Qiyas
๐ฐC. SUMBER FIQIH YG TIDAK DISEPAKATI
namun ada juga sumber-sumber fiqih selain Al Quran, As Sunnah, ijma' dan qiyas.
Dimana Sumber tersebut tidak disepakati oleh para ulama. ada ulama yang berijtihat dengan memakai sumber tersebut Namun ada juga yang tidak. apakah itu?
Sumber-sumber yang tidak disepakati oleh ulama yaitu :
๐น1. Al mashalih Al Mursalah
๐น2. Istishab
๐น3. Saddu adz dzariah
๐น4. Al urf
๐น5. Qoul shahabi
๐น6. Amalu ahlil madinah
๐น7. Syar'u Man Qoblana
๐น8. Al istihsan
Sumber-sumber hukum inilah dimana digunakan oleh Ulama untuk beristinbath dalam memecahkan solusi hukum untuk sebuah perkara yg dimana tidak ada didalam alquran dan sunnah.
Oke insya Allah pada broadcast selanjutnya akan kita bahas satu-persatu sumber hukum dalam syariat Islam ini secara rinci, entah itu yg sudah disepakati dan yg belum disepakati.
Biar kita tidak buta dengan hukum-hukum yang berlaku dlm syariat Islam.
Khususnya bagi mereka yang ingin menegakkan syariat Islam di muka bumi ini, maka pada dasarnya mereka wajib mengetahui dasar-dasar sumber pengambilan hukum fiqih ini agar terlaksananya hukum syariah islam.
Wallahualaam..
Bersambung ke part 2
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 1
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
part 1
๐ฐA. SUMBER FIQIH
Kalau ada yang nanya sumber hukum Islam itu apa aja pastilah tidak jauh ada yang mengatakan Alquran dan Sunnah.
Memang benar tidak salah-salah amat. Namun dalam pandangan ulama Fiqih, tidak cukup hanya mengambil Alquran dan Sunnah saja, karena memang perkembangan zamannya berbeda.
Hal itu bukan karena ulama lebih pintar dari Allah dan rasul-Nya tapi memang itu datangnya dari Nabi saw sendiri.
Sejak zaman Nabi SAW masih hidup beliau sudah memberi isyarat tentang terbatasnya jumlah ayat al-quran dan as-sunnah, hal itu terungkap dalam dialog beliau SAW dengan Muadz Bin Jabal ra.
Dalil :
dari Muadz Bin Jabal Ra berkata bahwa Nabi Bertanya kepadanya " Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau " maka Muaz menjawab " Saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi bertanya kembali " bagaimana jika tidak kau temukan dalam kitab Allah? saya akan putus kan dengan sunnah Rasulullah jawab Muadz. Rasulullah bertanya kembali " jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam kitab Allah? Muaz menjawab " Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. maka Rasulullah menepuk dada nya Seraya bersabda " segala puji bagi Allah yang telah menyampaikan putusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhoi Rasulullah saw "
( HR.Abu Daud )
Nah kalau di masa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam saja sudah bisa diprediksi bahwa akan ada Banyak permasalahan yang tidak bisa dengan secara langsung dipecahkan lewat Alquran dan as-sunnah sehingga dibutuhkan ijtihad maka di masa kita hidup ini 14 abad kemudian di negeri yang berjarak 9000 km dari Mekkah dan Madinah itu jauh lebih kompleks lagi masalahnya.
Maka kalau hanya berkutat dengan teks teks al-quran dan as-sunnah saja tanpa memperhatikan sumber-sumber hukum yang lain kita akan sangat kekurangan dalil tentunya.
๐ฐ B. SUMBER FIQIH YG DISEPAKATI
Yang disepakati secara Bulat oleh para ulama ada empat sumber Fiqih yaitu :
๐น1. Alquran
๐น2. Sunnah
๐น3. Ijma
๐น4. Qiyas
๐ฐC. SUMBER FIQIH YG TIDAK DISEPAKATI
namun ada juga sumber-sumber fiqih selain Al Quran, As Sunnah, ijma' dan qiyas.
Dimana Sumber tersebut tidak disepakati oleh para ulama. ada ulama yang berijtihat dengan memakai sumber tersebut Namun ada juga yang tidak. apakah itu?
Sumber-sumber yang tidak disepakati oleh ulama yaitu :
๐น1. Al mashalih Al Mursalah
๐น2. Istishab
๐น3. Saddu adz dzariah
๐น4. Al urf
๐น5. Qoul shahabi
๐น6. Amalu ahlil madinah
๐น7. Syar'u Man Qoblana
๐น8. Al istihsan
Sumber-sumber hukum inilah dimana digunakan oleh Ulama untuk beristinbath dalam memecahkan solusi hukum untuk sebuah perkara yg dimana tidak ada didalam alquran dan sunnah.
Oke insya Allah pada broadcast selanjutnya akan kita bahas satu-persatu sumber hukum dalam syariat Islam ini secara rinci, entah itu yg sudah disepakati dan yg belum disepakati.
Biar kita tidak buta dengan hukum-hukum yang berlaku dlm syariat Islam.
Khususnya bagi mereka yang ingin menegakkan syariat Islam di muka bumi ini, maka pada dasarnya mereka wajib mengetahui dasar-dasar sumber pengambilan hukum fiqih ini agar terlaksananya hukum syariah islam.
Wallahualaam..
Bersambung ke part 2
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 1
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Minggu, 12 Februari 2017
FIQIH PRNIKAHAN part 14 " LI'AN "
๐บ FIQIH PERNIKAHAN
Part 14
๐ฐ LI'AN
Apa sih itu li'an??
Lian adalah salah satu kasus perceraian dimana suami dan istri saling melaknat satu sama lain, lantaran tuduhan atas perzinahan atau selingkuh.
Dimana seorang suami menuduh istrinya berzinah dgn orang lain dan dr perzinahan tersebut entah menghasilkan anak ataupun tidak sehingga anak trsebut tidak diakui sebagai anaknya. Namun disini sang istri tidak mengakui kalo dia berzinah dan menuduh balik sang suami telah fitnah kepada dirinya. Atau menuduh balik kalo suaminya lah yg selingkuh.
Persis seperti kasus yg pernah ramai di indonesia, yg dialami oleh bapak motivator kondang.
๐ฐBAHASA
lian secara bahasa adalah berasal dari kata laana yaitu laknat.
๐ฐ ISTILAH
Para ulama berbeda dlm mendefinisikan istilah secara fiqih apa itu lian.
๐ฅ Mazhab hanafi dan hanabilah
" kesaksian yang terjadi di antara suami dan istri yang dikuatkan dengan Sumpah dan disertai laknat dari pihak suami dan marah dari pihak istri "
๐ฅ Mazhab Malikiyah
" sumpah yang dilakukan oleh seorang suami yang beragama Islam dan sudah aqil baligh atas perbuatan zina yang dituduhkan kepada istrinya atau atas pengingkaran atas anak yang dikandungnya di mana suaminya bersumpah empat kali bahwa istrinya telah berdusta yang tiap shigotnya berisi Aku bersaksi kepada Allah dengan hukum Hakim "
Kesimpulan dr mazhab ini yaitu :
๐น status suami harus muslim dan aqil baligh
๐นYg dituduh berupa zinah yg dilakukan istrinya
๐นDan bisa juga berupa tuduhan zinah secara tidak langsung dgn tidak mengakui anak yg dikandungnya bukan anaknya.
๐นAda penekanan lafadz sumpah sebanyak 4 kali dgn shigat tertentu.
๐ฅ Mazhab Asyafiiyah
" kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya dengan disertakan ancaman atasnya atau atas penolakannya atas sahnya anak"
Kesimpulan mazhab ini :
๐นTuduhan zinah kepada istrinya
๐นTidak mengakui anak yg di kandungnya
๐ฐ PROSES LI'AN
Biasanya dalam hal tuduh menuduh dalam kasus zinah tentunya harus ada saksi minimal 4 orang yg melihat langsung dgn kedua matanya. Kalo tidak ada saksi maka orang yg melapor kan tuduhan tersebut akan kena sangsi berupa hukuman, karena menuduh tanpa saksi yg valid.
Namun akan berbeda kalo pelaku penuduhnya dan yg dituduh adalah suami istri, contoh seorang suami menuduh istrinya berzinah, dan istri tetap kekeh tidak mengakuinya bahkan balik menuduh suaminya lah yg selingkuh dan membuat fitnah.
Dalam kasus ini jika tidak ada saksi, maka suami atau istri di bolehkan dgn mengambil jalur Li'an.
Dalil :
" dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar "
( QS.An-Nur : 6 )
๐ฐ HUKUM LI'AN
๐ฅ Mazhab malik
Hukum lian itu wajib karena ada 3 faktor yaitu :
๐น1. Jika suami mengakui istrinya berzinah dan melihatnya dgn mata kepalanya sendiri.
๐น2. Jika suami tidak mengakui kehamilan istrinya, karena yg suami tau dia tidak hamil.
๐น3. Menuduh istrinya berzina tanpa adanya pengakuan suami atau bukti-bukti yang menguatkan tuduhannya.
๐ฅ Mahzab Asyfiiyah
Mazhab assafiiyah memandang bahwa kewajiban Lian atas tuduhan suami terhadap istrinya adalah sangat diperlukan, mengingat Tuduhan akan datang dengan berbagai motif. Tidak sedikit yang melakukan tuduhan dan tidak terbukti kebenaran bahkan sering menyesatkan. Lian adalah sebagai unsur yang membatasi tuduhan tuduhan yang tidak dibenarkan.
๐ฐRUKUN LIAN
Rukun lian ada 4 hal yaitu :
๐น1. Suami yg menuduh
Dalam hal ini suami menuduh istrinya melakukan zina dengan laki-laki lain.
Bila yang menuduh bukan suaminya tapi orang lain, maka orang itu harus menghadirkan empat saksi agar tuduhannya bisa diterima. Kalau tidak, dia akan terkena hukuman qadzaf, yaitu menuduh tanpa saksi hukumannya adalah 80 kali pukulan atau cambuk.
Namun lain cerita kalau yang menuduh justru suaminya sendiri, dalam hal ini bila suami mampu menghadirkan 4 saksi maka tidak perlu melakukan Lian. sebab lian dilakukan mana Kalau suami tidak mempunyai empat saksi.
Suami cukup melakukan Lian saja dan terbebas dari 80 kali pukulan.
๐น2. Istri Yang Di Tuduh
Dalam hal ini bila suami menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi.
✔1. Istri mengakui perzinahan yang dilakukannya di depan pengadilan. Maka dalam hal ini ikrar istri sudah cukup untuk membenarkan tuduhan suami terhadap istrinya dan suami tidak perlu melakukan Lian atas istrinya.
✔2. Istri tidak mengakui perbuatan zina yg dilakukannya.
Maka dalam hal ini Apabila suami dapat mendatangkan empat saksi maka tuduhan dari pihak suami dibenarkan secara hukum di pengadilan.
Dalam hal ini suami pun tidak perlu melakukan Lian kepada istrinya.
✔3. Suami menjatuhkan tuduhan zina terhadap istrinya, namun sang suami tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi, dan istrinya tidak mengakui perzinahan tersebut.
Maka jalan yang bisa dilakukan oleh suami adalah lian atas istrinya. Apabila istrinya tidak membalas dengan lian juga maka istrinya dianggap tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak berzina, untuk itu istri dijatuhi Hukuman rajam.
Untuk bisa lolos dari Hukuman rajam, satu-satunya cara buat istri adalah membalas lian dari suami. Maka lian itu hanya terjadi apabila masing-masing suami istri saling menuduh zina dan menolak tuduhan itu dengan ungkapan saling melaknat.
๐น3. Sebab
Penyebab Lian adalah tuduhan zina yang ditujukan suami kepada istrinya namun dalam hal ini suami tidak mampu menghadirkan empat orang saksi.
sedangkan istrinya tidak menerima tuduhan zina yang dilancarkan oleh suami sehingga istri pun membalas tuduhan ini dengan persaksian serupa.
๐น4. Lafadz
Lian hanya berlaku manakala diucapkan dengan lafadz yang memenuhi ketentuan lafadz itu harus berupa syahadah atau kesaksian, baik dari pihak suami yang menjadi penuduh dan juga dari pihak istri yang menjadi tertuduh.
A. Lafadz yg dibacakan oleh suami :
" Demi Allah Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya "
Lafadz ini harus di ulang 4 kali, kemudian diteruskan dgn lafadz yg kelima dgn tambahan :
" laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini aku berdusta "
Dalil :
" dan orang orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah. Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya Jika dia termasuk orang orang yang berdusta "
( QS.An-Nur : 6-7 )
B. Lafadz yg dibacakan Istri
setelah suaminya selesai membacakan lafadz lian, maka istri membacakan Lafadz nya juga, Yang intinya berupa penolakan atas tuduhan tersebut.
Lafadznya adalah :
" Demi Allah aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdusta dgn tuduhannya "
Lafadz ini juga di ulangi 4 kali, sehingga diteruskan dgn lafadz yg kelima yaitu :
" Dan laknat Allah akan menimpa diriku bila ternyata tuduhan suami saya benar ",
Dalil :
" istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar "
( QS.An-Nur : 8-9 )
๐ฐSYARAT LIAN
praktek lian tidak main2, sehingga ada syarat atau ketentuan yg harus dipenuhi baik bagi suami atau istri yg akan melaksanakan lian.
Lian akan berlaku apabila :
๐น1. Mukallaf
Suami istri adalah muslim, sudah aqil baligh, berakal, merdeka ( bukan budak ), mempunyai kemampuan berbicara dgn jelas dan lancar.
๐น2. Pernikahan yg sah
๐น3. Tidak adanya saksi
๐น4. Istri mengingkari tuduhan
๐น5. Di depan sidang pengadilan
Istri mendatangkan Hakim, dalam hal ini kedatangan Hakim jadi salah satu syarat sah diperlakukannya lian.
karena praktek Lian juga bisa dijadikan tameng penjagaan aib istri dari cela yang menjadi haknya.
( Alhidayah 3/250 )
๐ฐ KONSEKUENSI LIAN
Tentunya setiap hukum mendatangkan konsekuensinya. Maka konsekuensi lian adalah :
๐น1. Terbebasnya kedua belah pihak dari hukuman.
Baik suami atau istri keduanya terbebas dr hukuaman.
Dimana suami yg menuduh tanpa adanya saksi seharusnya ia mendapat 80 kali pukulan, namun ketika dia mengambil jalur hukum lian maka ia terbebas dari hukuman tersebut.
Sedangkan istri yg dituduh berzinah apabila benar maka ia harus di hukumi rajam sampai mati, namun untuk terbebas dari hukuman itu maka istri pun harus melakukan lian juga kepada suaminya.
๐น2. Suami Istri Menjadi Mahram Muabbad.
Pasca lian maka suami istri tersebut menjadi mahram muabbad yaitu berpisah untuk selama lamanya, tidak akan pernah kembali rujuk untuk selamanya.
( Jumhur ulama )
Keharaman ini seperti keharaman pernikahan antara seorang laki laki dgn ibunya sendiri, atau haramnya menikah dgn saudara sepersusuan.
Dgn kata lain, status pasangan yg melakukan lian tersebut udah bukan talak atau cerai lagi, tapi haram menikah lagi untuk selamanya.
Bahkan lebih parah dari talak 3, dimana talak 3 masih ada kesempatan rujuk asalkan si istri harus menikah dulu dgn orang lain baru ketika cerai ia bisa menikah lagi dgn suami yg pertama.
Suami istri yg dipisahkan dgn lian, maka ia berpisah untuk selamanya.
Dalil :
" Pasangan yg melakukan lian tidak akan saling bertemu untuk selamanya "
( HR.Ad-Daruquthny )
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Part 14
๐ฐ LI'AN
Apa sih itu li'an??
Lian adalah salah satu kasus perceraian dimana suami dan istri saling melaknat satu sama lain, lantaran tuduhan atas perzinahan atau selingkuh.
Dimana seorang suami menuduh istrinya berzinah dgn orang lain dan dr perzinahan tersebut entah menghasilkan anak ataupun tidak sehingga anak trsebut tidak diakui sebagai anaknya. Namun disini sang istri tidak mengakui kalo dia berzinah dan menuduh balik sang suami telah fitnah kepada dirinya. Atau menuduh balik kalo suaminya lah yg selingkuh.
Persis seperti kasus yg pernah ramai di indonesia, yg dialami oleh bapak motivator kondang.
๐ฐBAHASA
lian secara bahasa adalah berasal dari kata laana yaitu laknat.
๐ฐ ISTILAH
Para ulama berbeda dlm mendefinisikan istilah secara fiqih apa itu lian.
๐ฅ Mazhab hanafi dan hanabilah
" kesaksian yang terjadi di antara suami dan istri yang dikuatkan dengan Sumpah dan disertai laknat dari pihak suami dan marah dari pihak istri "
๐ฅ Mazhab Malikiyah
" sumpah yang dilakukan oleh seorang suami yang beragama Islam dan sudah aqil baligh atas perbuatan zina yang dituduhkan kepada istrinya atau atas pengingkaran atas anak yang dikandungnya di mana suaminya bersumpah empat kali bahwa istrinya telah berdusta yang tiap shigotnya berisi Aku bersaksi kepada Allah dengan hukum Hakim "
Kesimpulan dr mazhab ini yaitu :
๐น status suami harus muslim dan aqil baligh
๐นYg dituduh berupa zinah yg dilakukan istrinya
๐นDan bisa juga berupa tuduhan zinah secara tidak langsung dgn tidak mengakui anak yg dikandungnya bukan anaknya.
๐นAda penekanan lafadz sumpah sebanyak 4 kali dgn shigat tertentu.
๐ฅ Mazhab Asyafiiyah
" kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya dengan disertakan ancaman atasnya atau atas penolakannya atas sahnya anak"
Kesimpulan mazhab ini :
๐นTuduhan zinah kepada istrinya
๐นTidak mengakui anak yg di kandungnya
๐ฐ PROSES LI'AN
Biasanya dalam hal tuduh menuduh dalam kasus zinah tentunya harus ada saksi minimal 4 orang yg melihat langsung dgn kedua matanya. Kalo tidak ada saksi maka orang yg melapor kan tuduhan tersebut akan kena sangsi berupa hukuman, karena menuduh tanpa saksi yg valid.
Namun akan berbeda kalo pelaku penuduhnya dan yg dituduh adalah suami istri, contoh seorang suami menuduh istrinya berzinah, dan istri tetap kekeh tidak mengakuinya bahkan balik menuduh suaminya lah yg selingkuh dan membuat fitnah.
Dalam kasus ini jika tidak ada saksi, maka suami atau istri di bolehkan dgn mengambil jalur Li'an.
Dalil :
" dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar "
( QS.An-Nur : 6 )
๐ฐ HUKUM LI'AN
๐ฅ Mazhab malik
Hukum lian itu wajib karena ada 3 faktor yaitu :
๐น1. Jika suami mengakui istrinya berzinah dan melihatnya dgn mata kepalanya sendiri.
๐น2. Jika suami tidak mengakui kehamilan istrinya, karena yg suami tau dia tidak hamil.
๐น3. Menuduh istrinya berzina tanpa adanya pengakuan suami atau bukti-bukti yang menguatkan tuduhannya.
๐ฅ Mahzab Asyfiiyah
Mazhab assafiiyah memandang bahwa kewajiban Lian atas tuduhan suami terhadap istrinya adalah sangat diperlukan, mengingat Tuduhan akan datang dengan berbagai motif. Tidak sedikit yang melakukan tuduhan dan tidak terbukti kebenaran bahkan sering menyesatkan. Lian adalah sebagai unsur yang membatasi tuduhan tuduhan yang tidak dibenarkan.
๐ฐRUKUN LIAN
Rukun lian ada 4 hal yaitu :
๐น1. Suami yg menuduh
Dalam hal ini suami menuduh istrinya melakukan zina dengan laki-laki lain.
Bila yang menuduh bukan suaminya tapi orang lain, maka orang itu harus menghadirkan empat saksi agar tuduhannya bisa diterima. Kalau tidak, dia akan terkena hukuman qadzaf, yaitu menuduh tanpa saksi hukumannya adalah 80 kali pukulan atau cambuk.
Namun lain cerita kalau yang menuduh justru suaminya sendiri, dalam hal ini bila suami mampu menghadirkan 4 saksi maka tidak perlu melakukan Lian. sebab lian dilakukan mana Kalau suami tidak mempunyai empat saksi.
Suami cukup melakukan Lian saja dan terbebas dari 80 kali pukulan.
๐น2. Istri Yang Di Tuduh
Dalam hal ini bila suami menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi.
✔1. Istri mengakui perzinahan yang dilakukannya di depan pengadilan. Maka dalam hal ini ikrar istri sudah cukup untuk membenarkan tuduhan suami terhadap istrinya dan suami tidak perlu melakukan Lian atas istrinya.
✔2. Istri tidak mengakui perbuatan zina yg dilakukannya.
Maka dalam hal ini Apabila suami dapat mendatangkan empat saksi maka tuduhan dari pihak suami dibenarkan secara hukum di pengadilan.
Dalam hal ini suami pun tidak perlu melakukan Lian kepada istrinya.
✔3. Suami menjatuhkan tuduhan zina terhadap istrinya, namun sang suami tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi, dan istrinya tidak mengakui perzinahan tersebut.
Maka jalan yang bisa dilakukan oleh suami adalah lian atas istrinya. Apabila istrinya tidak membalas dengan lian juga maka istrinya dianggap tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak berzina, untuk itu istri dijatuhi Hukuman rajam.
Untuk bisa lolos dari Hukuman rajam, satu-satunya cara buat istri adalah membalas lian dari suami. Maka lian itu hanya terjadi apabila masing-masing suami istri saling menuduh zina dan menolak tuduhan itu dengan ungkapan saling melaknat.
๐น3. Sebab
Penyebab Lian adalah tuduhan zina yang ditujukan suami kepada istrinya namun dalam hal ini suami tidak mampu menghadirkan empat orang saksi.
sedangkan istrinya tidak menerima tuduhan zina yang dilancarkan oleh suami sehingga istri pun membalas tuduhan ini dengan persaksian serupa.
๐น4. Lafadz
Lian hanya berlaku manakala diucapkan dengan lafadz yang memenuhi ketentuan lafadz itu harus berupa syahadah atau kesaksian, baik dari pihak suami yang menjadi penuduh dan juga dari pihak istri yang menjadi tertuduh.
A. Lafadz yg dibacakan oleh suami :
" Demi Allah Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya "
Lafadz ini harus di ulang 4 kali, kemudian diteruskan dgn lafadz yg kelima dgn tambahan :
" laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini aku berdusta "
Dalil :
" dan orang orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah. Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya Jika dia termasuk orang orang yang berdusta "
( QS.An-Nur : 6-7 )
B. Lafadz yg dibacakan Istri
setelah suaminya selesai membacakan lafadz lian, maka istri membacakan Lafadz nya juga, Yang intinya berupa penolakan atas tuduhan tersebut.
Lafadznya adalah :
" Demi Allah aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdusta dgn tuduhannya "
Lafadz ini juga di ulangi 4 kali, sehingga diteruskan dgn lafadz yg kelima yaitu :
" Dan laknat Allah akan menimpa diriku bila ternyata tuduhan suami saya benar ",
Dalil :
" istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar "
( QS.An-Nur : 8-9 )
๐ฐSYARAT LIAN
praktek lian tidak main2, sehingga ada syarat atau ketentuan yg harus dipenuhi baik bagi suami atau istri yg akan melaksanakan lian.
Lian akan berlaku apabila :
๐น1. Mukallaf
Suami istri adalah muslim, sudah aqil baligh, berakal, merdeka ( bukan budak ), mempunyai kemampuan berbicara dgn jelas dan lancar.
๐น2. Pernikahan yg sah
๐น3. Tidak adanya saksi
๐น4. Istri mengingkari tuduhan
๐น5. Di depan sidang pengadilan
Istri mendatangkan Hakim, dalam hal ini kedatangan Hakim jadi salah satu syarat sah diperlakukannya lian.
karena praktek Lian juga bisa dijadikan tameng penjagaan aib istri dari cela yang menjadi haknya.
( Alhidayah 3/250 )
๐ฐ KONSEKUENSI LIAN
Tentunya setiap hukum mendatangkan konsekuensinya. Maka konsekuensi lian adalah :
๐น1. Terbebasnya kedua belah pihak dari hukuman.
Baik suami atau istri keduanya terbebas dr hukuaman.
Dimana suami yg menuduh tanpa adanya saksi seharusnya ia mendapat 80 kali pukulan, namun ketika dia mengambil jalur hukum lian maka ia terbebas dari hukuman tersebut.
Sedangkan istri yg dituduh berzinah apabila benar maka ia harus di hukumi rajam sampai mati, namun untuk terbebas dari hukuman itu maka istri pun harus melakukan lian juga kepada suaminya.
๐น2. Suami Istri Menjadi Mahram Muabbad.
Pasca lian maka suami istri tersebut menjadi mahram muabbad yaitu berpisah untuk selama lamanya, tidak akan pernah kembali rujuk untuk selamanya.
( Jumhur ulama )
Keharaman ini seperti keharaman pernikahan antara seorang laki laki dgn ibunya sendiri, atau haramnya menikah dgn saudara sepersusuan.
Dgn kata lain, status pasangan yg melakukan lian tersebut udah bukan talak atau cerai lagi, tapi haram menikah lagi untuk selamanya.
Bahkan lebih parah dari talak 3, dimana talak 3 masih ada kesempatan rujuk asalkan si istri harus menikah dulu dgn orang lain baru ketika cerai ia bisa menikah lagi dgn suami yg pertama.
Suami istri yg dipisahkan dgn lian, maka ia berpisah untuk selamanya.
Dalil :
" Pasangan yg melakukan lian tidak akan saling bertemu untuk selamanya "
( HR.Ad-Daruquthny )
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Langganan:
Postingan (Atom)