ad#2
Minggu, 25 April 2021
tradisi membangunkan sahur dgn keliling kampung
π¦ TRADISI MEMBANGUNKAN SAHUR DGN KELILING KAMPUNG DAN TOA MESJID
πΉTanya :
Apakah di jaman nabi SAW ada aksi pembangunan sahur layaknya di Indonesia
πΉJawab :
Di jaman nabi Saw Ada aksi pembangunan sahur cuma waktu dan caranya berbeda
πΉ Cara :
ππ»Indonesia
Di negri kita, biasanya tradisi atau cara membangunkan orang sahur dgn berkeliling kampung
Entah itu dengan pernak pernik beduk, drum, pukulan dll pokoknya menciptakan kebisingan agar orang bangun dari tidurnya untuk bersiap sahur
Atau juga di lakukan dgn toa mesjid didalam mesjid dgn teriakan " Sahur sahur sahur "
ππ»Jaman nabi Saw
Di jaman nabi Saw itu sendiri cara membangunkan orang sahur berbeda dgn kultur yg ada di Indonesia, yaitu dgn azan, tidak berkeliling kampung
Karena di jaman nabi Saw azan subuh 2x , azan pertama menandakan waktu untuk sahur, dan azan kedua waktu sholat subuh
Hal ini juga masih berlaku di negri negri timur Tengah
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari)
πΉ Waktu :
ππ» Indonesia
Di indo tradisi membangunkan sahur sekitar jam 02:30 - 03:00 , bahkan ada yang dari jam 2 pagi udah mulai teriak teriak sahur
Sedangkan waktu subuh sekitar 04:40 wib saat ini
ππ» jaman Nabi Saw
Membangunkan sahur dgn azan pertama yaitu sekitar 35 - 40menit sebelum masuk waktu sholat subuh ( azan kedua)
Karena biasanya pada waktu2 pukul 03:00 biasanya orang masih nyenyak tidur atau bermunajat sholat malam
Di luar bulan Ramadhan biasanya waktu 35 menit ini di berikan untuk orang bersiap siap bangun dari tidur dan apabila ia telah melakukan hajat kepada pasangannya maka ia bisa mandi junub terlebih dahulu
Sehingga ketika masuk waktu subuh mereka sudah siap untuk sholat subuh
πΉ Persiapan Sahur
ππ» Jaman Nabi Saw
Di jaman Nabi Saw, orang orang melakukan sahur dgn makanan yg emang udah siap santap, seperti kurma atau juga gandum dan minyak Samin
Jadi makanan ini emang ga perlu di olah lagi, bisa langsung siap santap karena emang tahan lama
Jadi walupun mereka bagun 35 menit sebelum subuh itu sudah mencukupi untuk makan sahur dan persiapan lain lain..
ππ» Indonesia
Beda di Indonesia, biasanya mereka akan disibukan dgn memasak terlebih dahulu atau menghangatkan makanan
Sehingga membutuhkan waktu yg agak lama, oleh karena itu biasanya mereka bangun untuk sahur lebih awal dan lebih lama dari waktu subuh
πΉ Merasa Terganggu Dgn Tradisi Bangunin Sahur
Ada sebagian orang yg merasa terganggu dgn aksi membangunkan sahur anak anak muda kampung
Hal ini wajar saja pasti ada yg protes, karena tidak semua orang itu berpuasa, mungkin ada yg sedang sakit, balita, atau orang tua yg sudah sepuh
Apalagi aksi bangun sahur tersebut di jam tengah malam sekitar 2:30 atau 03:00 wib, dimana masih banyak yg tidur istirahat dan waktu subuh masih lama
Namun ada juga yg protes dgn aksi membangunkan sahur ini karena berisik dan menggangu ketenangan
Di jaman yg serba canggih ini, dimana alarm udah bisa digunakan pada setiap rumah masing masing melalui handphone , mereka juga tidak pernah khawatir akan kesiangan
Tidak seprti jaman dulu dimana belum banyak orang yg mempunyai alarm, entah itu melalui HP atau alat alarm itu sendiri
Warga masih mengandalkan kentongan, beduk dan aksi masyarakat untuk membangunkan sahur
Bahkan setiap orang saling mengetuk pintu tetangganya untuk membangunakan sahur
Wanti wanti agar tidak kesiangan
Ini semua karena pada waktu itu masih minimnya teknologi alrm
Kalo dahulu beduk, kentongan, toa mesjid sangat membantu dalam membangunkan sahur
Namun sekarang semua orang mengandalkan alrm di HP nya masing masing
Wallhualam
Oleh : Abu Syahid
Selasa, 20 April 2021
HUKUM FOTOGRAFI
π¦ HUKUM FOTOGRAFI
πΉTanya :
Bagaimana hukum memajang foto keluarga di dinding, ada yg bilang di haramkan karena menyerupai lukisan
πΉ Jawab :
Para ulama sepakat bahwa lukisan 2 dimensi dan 3 dimensi ( patung) makhluk hidup diharamkan
Karena meniru ciptaan Allah, sesuai dgn dalil berikut :
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu bagaimana dgn fotografi? Apakah disamakan dgn sebuah lukisan yg bernyawa?
Dalam hal ini emang ada kelompok yang mengharamkan , namun ada juga yg tidak mengharamkan
π Haram
Kelompok yang mengharamkan fotografi karena tidak ubahnya seperti lukisan yg bernyawa, sesuai dgn hadis pengharaman lukisan
Kecuali dalam hal yg sifatnya darurat seperti foto identitas yaitu KTP, Paspor dll , dalam hal ini boleh
Atau juga foto yg di simpen di album tidak di pajang di dinding, dan disimpen di galeri HP tidak di share ke publik seperti medsos,.. Dalam hal ini juga boleh tidak terlarang, kalo itu emang di nikmati untuk diri sendiri
Serta gambar atau foto dimana wajahnya di hilangkan, entah itu di hitamkan dll, dlm hal ini boleh dgn tujuan bukan gambar yg sempurna
πTidak Haram
Banyak juga ulama dan kalangan yg tidak mengharamkan fotografi
Foto yang digantung di dinding, di share ke publik media sosial sejatinya tidak haram, asalkan tidak mengandung fitnah
Karena fotografi dan lukisan itu berbeda secara prinsip
foto tidak lain hanya sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media
Sedangkan lukisan adalah membuat atau meniru dari suatu benda
Foto itu prinsipnya tidak berbeda dgn melihat bayangan suatu benda pada air atau cermin
Apabila seseorang memandang air yg tenang, maka di balik air itu akan muncul bayangan wajahnya sendiri
Demikian juga apabila kita memandang cermin di depan kita, wajah kita akan muncul di cermin
Begitu juga dgn lensa kamera, dimana bayangan benda di tangkap lensa dan di cetak menjadi gambar yg tidak bergerak yang kita sebut dgn fotografi
Karena secara prinsip tidak sama antara lukisan dan fotografi, maka kedudukan hukumnya juga berbeda
Melukis yg bernyawa haram, sedangkan fotografi tidak haram asalkan tidak mengandung fitnah
( foto telanjang, mengumbar aurat, mengandung syahwat dll)
πΉ Konsekuensi Bagi Yg Mengamharamkan
Karena fotografi itu haram seperti lukisan yg bernyawa
ππ»1. Dilarang memfoto diri sendiri atau bercermin
Hindari cermin , karena cermin sejatinya menghasilkan lukisan yg bergerak
Begitu juga dgn memfoto diri sendiri atau selfie π·π , keluarga karena pada dasarnya sudah berbuat yg di haramkan
ππ» 2. Hindari menyimpan foto entah itu di album atau di galeri hp
Kaidah darimana ketika membuatnya haram namun menyimpannya boleh?
Kalo emang membuatnya haram, tentulah menyebarkan dan menyimpannya juga haram
Ini lah yg disebut kaidah suka suka bukan atas dasar nilai nilai syariat islam
Banyak mengharamkan sesuatu namun juga banyak memberikan pengecualian atas dasar kaidah suka suka
ππ»3. Hindari Foto identitas, karena bukan darurat
Foto di identitas seperti KTP, pasport, buku nikah dll itu bukan darurat
Kaidah darurat itu adalah berhubungan dgn kematian, terpaksa memilih yg haram untuk terbebas dari kematian
Sedangkan antum tidak punya KTP tidak akan mati, masih bisa hidup
Darurat juga sifatnya semntara tidak terus menerus, sedangkan foto identitas ini sifatnya tidak sementara bisa bisa seumur hidup
Wallahu alam
Oleh : Ustad Abu Syahid
Langganan:
Postingan (Atom)