ad#2

Minggu, 27 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 5

🔴 FIQIH NEGARA Part5

Tegaknya Syariat Islam membutuhkan Negara

1. Shalat✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan✔
6. Pengadilan ✔
7. Menjamin keamanan agama lain✔
8. Jihad fisabilillah✔

🔘 7. Menjamin Keamanan Agama Lain

Berbeda dengan ilusi kalangan yang anti dengan negara Islam yang menuduh bahwa keberadaan Negara Islam akan menindas keberadaan pemeluk agama lain.

justru yang terjadi malah sebaliknya, negara Islam punya salah satu tugas mulia yaitu menjamin terpeliharanya agama yang bukan Islam dengan segala konsekuensinya.

👉🏻1. Haramnya Nyawa Kafir Dzimmi

kafir dzimmi disini maksudnya adalah orang kafir yg tidak memerangi umat islam.

Mereka orang kafir yg tidak memerangi umat islam disebut dengan kafir dzimmi.

Sebaliknya orang kafir yg memerangi umat islam disebut kafir harbi, mereka inilah yg wajib diperangi oleh umat islam.

Seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi tanpa alasan yang diterima hukum, maka dia bukan hanya berdosa besar, bahkan Rasulullah pun ikut memaklumatkan perang terhadap nya.

" Siapa yg menyakiti orang yg telah aku lindungi, maka aku maklumatkan perang terhadapnya "
( HR.Mutafaq Alaihi )

Seorang kafir yang menyatakan diri mau hidup damai dengan umat Islam dan meminta jaminan atas keamanan nyawa mereka kepada negara Islam, maka negara harus menjamin hak-hak mereka.

negara akan memerangi siapa saja yang memerangi mereka kalau perlu negara mengerahkan seluruh kekuatannya demi melindungi hak-hak mereka.

Di luar negara Islam, negara tidak menjamin keamanan agama manapun dari ancaman, baik ancaman yang datang dari agama lain.

ataupun ancaman yang datang dari sesama pemeluk agama itu sendiri yang berlainan sekte.

👉🏻2. Jaminan Atas Harta Mereka.

Negara Islam juga bertugas untuk menjamin keamanan harta milik orang-orang kafir dzimmi yang telah dijaminkan oleh negara.

Sehingga siapapun yang mengganggu harta benda mereka baik mereka itu kafir ataupun dari kalangan muslim sekalipun, maka harus berhadapan dengan negara dengan kekuatannya.

Tentu jaminan keamanan ini tidak begitu saja didapat dengan gratis.

Mereka yang tidak beragama Islam tapi siap hidup di dalam negara Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan memang diharuskan membayar uang jaminan yang sering disebut dengan jizyah.

Uang ini sebanding dengan apa yang dipertaruhkan negara dalam menjamin nyawa dan harta benda mereka.

Dan apabila negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan maka tindakan yang adil adalah mengembalikannya jizyah orang kafir.

Itulah yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam saat Panglima Abu Ubaidah bin Al jarrah merasa tidak mampu menahan serbuan Romawi terhadap Palestina.
maka uang jizyahpun dikembalikan.

Di sepanjang sejarah dunia baik di belahan dunia barat atau di timur kita belum pernah mendengar ada pemerintahan yang mengembalikan pajak rakyatnya secara utuh.

hal itu hanya kita dengar satu-satunya di dalam negara Islam.

👉🏻3. Menjamin Tegaknya Rumah Ibadah Mereka

Syariat Islam menetapkan bahwa semua rumah ibadah milik orang-orang kafir yang berdiri di tengah-tengah negara Islam adalah situs yang wajib dijaga dan dipelihara oleh negara Islam.

bila sampai ada yang merusak apalagi merobohkannya maka mereka harus berhadapan dengan negara Islam dan pasukannya.

Mungkin ada sebagian umat Islam yang heran dengan hal ini tetapi seandainya Mereka rajin membaca dan mengkaji Alquran ternyata Allah telah menjamin hal tersebut.

" Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara biara Nasrani gereja-gereja rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah"
( QS. Al Hajj : 40 )

Kalau di suatu Negeri sampai ada gereja dibakar, sinagog Yahudi dirobohkan atau kuil diratakan dengan tanah dengan mudah kita bisa mengenali bahwa negara itu pasti bukan negara Islam.

sebab fungsi negara Islam yang tidak bisa dipungkiri adalah menjamin berdirinya rumah-rumah ibadah itu.

Sebelum Islam dipeluk oleh rakyat mesir, negara itu adalah negeri Kristen koptik.

Mesir punya begitu banyak gereja dan situs situs keagamaan, lalu ketika Islam kemudian menjadi agama mayoritas di Mesir dan menjadi negara Islam, semua peninggalan agama Kristen koptik masih dipelihara.

bahkan sisa-sisa pengikut koptik sampai hari ini masih merasa sangat dilindungi oleh pemerintah Mesir.

Demikian juga ketika umat Islam membangun pemerintahan negara Islam di India, semua pure, candi dan rumah-rumah ibadah milik agama Hindu dijaga dan dipelihara dengan utuh.

Rakyat India yang masih memeluk agama Hindu dibiarkan dengan bebas dan tenang menjalankan semua ritual agama mereka, sampai akhirnya umat Islam dibantai dan dihabisi di negeri itu hari ini

rumah-rumah ibadah agama Hindu masih tetap utuh dan tegak berdiri.

🔘8. Jihad Fi Sabilillah

Dibandingkan semua syariat yang sudah disebutkan diatas maka peran pemerintah dalam urusan perang ini menjadi sangat menentukan.

sebab semua sejarah jihad fisabilillah di masa kenabian dan Khilafah Islam nyaris tidak pernah ada jihad kalau bukan karena dimaklumatkan oleh pemerintah atau negara.

👉🏻1. Membiyai Jihad

Sudah dipastikan bahwa jihad itu membutuhkan dana yang sangat besar.

Sejarah membuktikan bahwa begitu banyak negara di dunia yang bubar dan bangkrut karena semua dananya habis untuk membiayai perang.

Jihad fisabilillah tidak mungkin dibiayai dari kantong para Mujahidin padahal kebanyakan Mujahidin Justru orang yang tidak punya alias miskin, fakir, dhuafa.

Lalu bagaimana jihad fisabilillah ini bisa terlaksana kalau tidak ada yang membiayai nya.

Oleh karena itu negara punya peranan penting untuk membiayai semua kebutuhan jihad secara fisik.

senjata dan semua peralatan perang termasuk peluru Semuanya perlu dibeli.

Di sisi lain para tentara perlu juga digaji untuk keluarganya selama ditinggalkan perang.

Gaji tentara ini tentu saja bukan hanya saat perang terjadi tetapi dimasa damai pun tentara tetap Butuh makan.

Dan mereka tidak mungkin diberhentikan di PHK atau disuruh cari makan sendiri masing-masing.

mereka harus terus siap siaga tidak pernah berhenti berlatih dan menyiagakan semua alat pertempuran serta merawatnya.

dan semua itu butuh dana yang tidak kecil yang tidak mungkin ditanggung oleh institusi swasta atau Yayasan Yayasan sosial.

Maka hanya negara yang mampu membiayai semua itu tanpa adanya anggaran belanja dari negara maka perang pun usai Dan tidak bisa dijalankan.

👉🏻2. Memaklumatkan Perang dan Menghentikannya

Para ulama sepakat bahwa perang yang intinya saling berbunuhan itu hanya boleh dimaklumatkan oleh negara dan tidak boleh diambil alih wewenangnya oleh individu atau lembaga milik rakyat.

Mazhab As Syafi'iyah dan al-hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Adapun sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal :

▫1. Pemerintah Yg Tahu Kebutuhan

Jihad itu harus sesuai dgn kebutuhan. Dan yg paling tau hal itu adalah imam atau amir yg sah.

▫2. Jihad tanggung jawab pemerintah

Jihad adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.

Selain berwenang untuk memaklumatkan perang, negara juga berwenang untuk menghentikannya.

apabila negara sudah menghentikan peperangan maka sudah tidak boleh ada lagi perlawanan perlawanan yang dilakukan secara individu atau swasta.

👉🏻3. Melakukan Negosiasi dan Perundingan

Untuk bisa melakukan negosiasi dan perundingan dalam urusan perang maka yang punya otoritas serta kapabilitas adalah negara yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah.

Ketika suatu negosiasi atau perundingan sudah mencapai kata sepakat maka semua rakyat wajib mentaati nya.

👉🏻4. Membagi Ghonimah

Ketika perang berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin dan bisa dihasilkan harta rampasan perang, maka kewenangan dalam pembagian nya ada di tangan negara.

Wallahualam

Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 41

Minggu, 13 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 4

🔴 FIQIH NEGARA part 4

Tegaknya syariat islam membutuhkan negara

1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

🔹5. Pernikahan

Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.

tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.

▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali

Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.

bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.

Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.

Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )

Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.

Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.

▫2. Menerima pengaduan khulu'

Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.

Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.

Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.

" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )

Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.

Dalil hadis

" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )

Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.

▫3. Melakukan fasakh

Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.

Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.

Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.

dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.

Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.

secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.

Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.

Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.

🔹6. Pengadilan

Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.

▫1. Menggelar pengadilan

Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.

Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.

Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.

beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.

setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.

Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.

Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.

Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.

dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.

▫2. Menjatuhkan vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.

▫3. Mengesekusi hukuman

Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.


Wallahulam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36

Ahmad Sarwat.lc.MA