ad#2
Minggu, 22 November 2020
HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI?
🔵 HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI?
🔹Tanya :
Benarkah harta suami adalah harta istri, jika Iya sejauh mana istri berhak menikmati harta Suami di luar jatah uang bulanan yang diberikan suami
🔹Jawab :
Pada dasarnya dalam syariat Islam uang suami adalah 100% milik suami bukan milik istri sepenuhnya
tapi memang suami punya kewajiban menafkahi istri dan anak-anak
maka selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar Ibu seperti sandang, pangan dan papan maka sebetulnya suami sudah tidak dibebani hal lainnya sebagai kewajiban
hanya saja sebagai istri tentu boleh meminta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya
Jika suami memberikan maka apa yang beliau berikan pada ibu akan menjadi hak Ibu sebab dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah dan dihadiahi oleh suami adalah istri dan anak-anaknya
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
" sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan diluar kebutuhan dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya"
( HR. Bukhari)
Namun jika ternyata suami Ibu tidak berkenan berbagi uang lebih mungkin karena beliau ingin berhemat dan menabung
mudah-mudahan Ibu bisa berlapang dada dan berdoa pada Allah
semoga suami Ibu diberi rezeki yang cukup dan banyak agar bisa berbagi uang belanja lebih dan hadiah pada ibu dan anak-anak
wallahu alam
Oleh :
Ustadzah Aini Aryani. Lc
Jumat, 06 November 2020
Apakah mahar harus murah agar berkah??
🔵 APAKAH MAHAR HARUS MURAH SUPAYA BERKAH???
🔹Tanya :
Saya pernah dengar bahwa perempuan tidak boleh minta mahar yang terlalu tinggi takut pernikahannya tidak berkah
tapi bagaimana jika calon suaminya sudah mapan dan mampu memberikan mahar yang diinginkan oleh calon istrinya nya
misalnya calon suami adalah seorang eksekutif muda di bidang jual beli property, lalu calon istrinya minta satu unit apartemen untuk menjadi mahar
dan calon suami menyanggupi tanpa merasa keberatan Apakah diperbolehkan?
🔹Jawab :
Tidak ada keharusan meminta mahar yang murah
yang dianjurkan oleh Rasulullah bukanlah meminta mahar yang murah, tetapi yang dianjurkan adalah mahar yang mudah , ingat MUDAH
mudah didapatkan dan mudah diserahkan
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra disebutkan
" wanita yang paling besar berkahnya adalah wanita yang paling mudah maharnya "
( HR. Ahmad)
jika kita perhatikan dalam hadis di atas Rasulullah memilih kata aysar yg artinya paling mudah / paling memudahkan
Memudahkan Buat siapa? Tentunya buat calon suami
Nabi tidak secara eksplisit memerintahkan wanita untuk meminta mahar yang murah, melainkan yang mudah.
Sebab mahar yang murah itu belum tentu mudah didapat dan mahar yang mahal belum tentu sulit diberikan
semua itu tergantung pada kemampuan calon suami
Maka jika ada calon suami yang tajir melintir meminang wanita dengan mahar berupa 1 rumah siap huni beserta furniturenya apa ini boleh?
Tentu boleh dan tetap nyunnah sesuai dengan anjuran Rasulullah
sebab yang diminta adalah sesuatu yang sangat mudah dijangkau oleh calon suaminya.
Berbeda jika calon suami berpenghasilan pas-pasan dan kurang mapan tentu yang dianjurkan adalah meminta mahar yang murah dan terjangkau dari sisi harga dan cara mendapatkannya.
Mahar murah kadang kala justru tidak dianjurkan jika cara mendapatkannya memberatkan calon suami
misal calon suaminya baru saja hijrah dan baru masuk Islam baru belajar Iqro jilid 1
lalu mempelai wanita memintanya mahar hafalan Surat Yusuf, jika calon suami merasa keberatan justru Ini malah tidak nyunnah dan tidak dianjurkan
sebab walaupun menghafal Alquran tidak perlu keluar uang tapi Sangat memberatkan calon suami
Intinya mahar yang dianjurkan oleh Rasulullah adalah mahar yang mudah dijangkau oleh calon suami
jika suaminya kaya silakan meminta nilai mahar yang cukup tinggi sesuai kemampuannya
namun jika calon suami berpenghasilan pas-pasan hendaklah meminta mahar yang murah dan mudah untuk dijangkau nya
wallahualam bishowab
Oleh : ustadzah Aini Aryani. Lc
Langganan:
Postingan (Atom)