☪ FIQIH NEGARA part 18
A. Negara Resmi Bernama Islam✔
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam
🔹B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata Islam atau sejenisnya ada juga yang mengakui hukum Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negara mereka, diantaranya adalah kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.
▪1. Kerajaan Saudi Arabia
contoh sederhana adalah kerajaan Saudi Arabia bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.
bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qisos dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.
tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini hingga hukuman mati.
bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit, konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.
▪2. Malaysia
banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukum Malaysia telah menjalankan hukum Islam.
namun penerapannya masih terbatas baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.
walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi.
UU hukum perdata tahun 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia pengadilan perdata harus mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai.
dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.
dalam hukum keluarga pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharaan anak.
bill terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan Syariah maka kewenangan peradilan perdata lebih diutamakan.
melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara.
hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.
negara tetangga kita diam diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.
Ahmad Sarwat lc.MA
Sumber : kitab seri Fiqih Kehidupan jilid 18