ad#2

Minggu, 01 April 2018

FIQIH NEGARA part 3

🔰 FIQIH NEGARA part 3

1. Sholat ✔
2. Zakat ✔
3. Puasa
4. Haji
5. Peenikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

🔵3. Puasa

Dalam urusan ibadah puasa Romadhon syariat Islam membutuhkan peran negara khususnya dalam menerapkan Kapan jatuhnya awal Romadhon dan juga awal Syawal.

👉🏻1. Menetapkan awal ramadhan

Perbedaan pendapat di tengah umat Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Banyak penyebab perbedaan itu misalnya perbedaan mathla' pada tiap-tiap wilayah.

Maka di dalam Fiqih Islam dimungkinkan adanya dua wilayah yang berjauhan dan berbeda dalam menetapkan hasil ru'yah.

Di syam orang-orang telah melihat Hilal malam Jumat sedangkan di Madinah orang-orang baru melihat Hilal malam Sabtu.

Begitupun dalam menetapkan Idul Fitri 1 Syawal.

Segala macam khilaf dalam penentuan awal Romadhon dan awal Syawal tidak akan pernah ada jalan keluarnya selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati.

Dalam sejarah Islam pihak yang diakui dan di taati itu adalah as-sultan yaitu penguasa negara yg sah.

Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Romadhon meski ada Sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya Namun kata akhir kembali kepada penguasa negara.

Di zaman Rasulullah SAW meski ada orang yang melihat Hilal Tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Romadhon.

dia harus melapor kepada Rasulullah lalu Beliau saw yang nanti akan memproses kesimpulannya.

Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.

Demikian juga di masa-masa berikutnya semua orang yang merasa melihat Hilal Romadhon berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin.

lalu Amirul Mukminin yang akan menggumumkan Kapan jatuhnya tanggal 1 Romadhon.

boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan.

🔵4. Haji

👉🏻1. Menetapkan Hari Wukuf

Dalam ilmu fiqih dikenal ada beberapa macam cara untuk menetapkan jatuhnya tanggal yang terkait dengan ibadah.

perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam untuk ikut yang mana dari pendapat para ulama.

maka dalam hal penetapan Kapan jatuhnya Hari wukuf di Arafah tidak boleh ada perbedaan.

karena tempat Wukuf hanya satu di dunia ini sehingga tidak mungkin umat Islam menjalani wukuf di dua atau tiga hari yang berbeda.

Untuk itu dibutuhkan qoror atau ketetapan yang bisa menengahi semua perbedaan pendapat itu.

dan peran itu adanya di puncak penguasa atau pemerintah yang sah.

Maka peran pemerintah dalam menetapkan jatuhnya Hari wukuf menjadi sangat penting.

kepadanya akan menimbulkan suasana gaduh dan ricuh bahkan mengacaukan ibadah yang seharusnya menyatukan umat Islam.

👉🏻2. Memimpin Perjalanan Haji

Salah satu tugas pemerintah negara adalah memimpin perjalanan haji mulai dari tanah air sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.

Dalam istilah fiqih dikenal dgn Amirul Haj atau pemimpin perjalanan haji.

Sebagai kepala negara Rasulullah SAW memimpin langsung rombongan haji di tahun ke-10 Hijriyah bersama beliau ada puluhan ribu jamaah haji yang ikut melaksanakan rukun Islam yang kelima.

Dan di masa-masa berikutnya para khalifah juga meneruskan dan melaksanakan tugas Mulia ini Baik dipimpin langsung oleh para khalifah ataupun diwakilkan kepada para pejabat yang dipercayai.

Hari ini Pemerintah Saudi Arabia siapapun yang menjadi raja akan bergelar sebagai khadimul Haramain yaitu pelayanan 2 tempat suci.

karena ibadah haji adalah hajatan umat Islam maka di mana ada hajatan umat Islam pemerintah berkewajiban untuk mengawal dan pemimpinnya serta bertanggung jawab atas kesuksesan penyelenggaraannya.

👉🏻3. Menjaga Keamanan Haji

Selain memimpin ibadah haji tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan ibadah agar berlangsung dengan tertib, aman dan bisa mengantisipasi segala halangan dan rintangan.

Semua menjadi tanggung jawab pemerintah yang sah.

Walalahualam..
Bersambung.

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 30

Ahmad Sarwat.lc.MA